SYARAT SHALATYANG KE-2
SYARAT SHALAT
YANG KE-2
(Syarat yang kedua) dari shalat adalah (sucinya badan), sebagian dari badan adalah bagian dalam mulut,1 hidung, dan kedua mata, (sucinya pakaian) dan selainnya, yakni dari setiap hal yang dibawa walaupun tidak ikut bergerak dengan gerakannya.2 (Dan tempat) shalatnya (dari najis) yang tidak dapat diampuni. Maka tidak sah shalat besertaan dengan najis tersebut atau tidak mengerti dapat membatalkannya najis terhadap shalat.3 Hal itu sebab firman Allah ta‘ālā: Dan sucikanlah pakaianmu,4 dan hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhar-Muslim. Tidak masalah sejajarnya najis terhadap badannya, namun hukumnya makruh seperti menghadap najis atau benda yang terkena najis. Melurusi terhadap atap yang najis hukumnya juga makruh jika atap tersebut dekat dengannya, sekira orang tersebut dianggap melurusinya secara umumnya.
Catatan:2Perbedaan sahnya sujud pada sesuatu yang ikut bergerak dengan gerakannya adalah bahwa anjuran untuk menjauhi najis dalam shalat adalah untuk mengagungkan shalat dan keberadaan najis menafikannya, sedang tujuan sujud adalah menetap pada sebuah tempat dan itu sudah dapat dihasilkan dengan hal tersebut. I‘ānah Thālibīn Juz 1, hal. 97 Darul Fikr.
3Sebab suci dari najis merupakan syarat yang masuk dalam kategori khithāb Wadh‘i, hingga kebodohan atau kelupaan seseorang tidak memberi efek pengampunan. I‘ānah Thālibīn Juz 1, hal. 98 Darul Fikr. ↩ 4Al-Muddatstsir, ayat: 4.
Post a Comment