TENTANGKESUNAHAN WUDHU’
TENTANG
KESUNAHAN WUDHU’
(Disunahkan ) bagi seorang yang berwudhu - walaupun dengan menggunakan air ghasaban menurut pendapat yang unggul1 (untuk membaca bismilah) diawal wudhu sebab mengikuti nabi SAW. Minimalnya adalah bismillah dan sempurnannya adalah bismillahir rahman nirrahim. Hukum membaca bismilah wajib menurut imam Ahmad. Disunahkan sebelumnya untuk membaca ta’awud dan setelahnya membaca dua kalimah syahadat dan doa AlHamdulillahi Ja’alal Ma’a Thahuran (segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air menjadi suci mensucikan). Disunahkan bagi orang yang meninggalkannya diawal wudhu untuk membacanya ditengah wudhu dengan mengucapkan: bismillahi awalahu wa akhirahu,2 tidak setelah selesainya wudhu.3 Begitu pula dalam kasus seperti makan, minum, mengarang, memakai celak, yakni dari setiap sesuatu yang disunahkan membaca bismillah. Pendapat yang dikutip dari imam Syafi’ie dan mayoritas santrinya bahwa awal kesunahan dari wudhu adalah membaca bismillah dan dengan pendapat tersebut imam Nawawi memutuskan dalam Majmu’ dan lainnya. Maka orang yang berwudhu berniat besertaan membaca bismillah ketika membasuh kedua tangan. Sekelompok ulama mutaqodimun atau kurun awal mengatakan bahwa awal dari kesunahan wudhu adalah bersiwak lalu setelahnya membaca bismillah. (Cabangan masalah) disunahkan membaca bismillah sebab membaca al-Qur’an walaupun ditengan surat didalam shalat atau diluarnya,4 sebab mandi, tayamum dan menyembelih hewan. ( kemudian disunahkan membasuh kedua telapak tangan ) secara bersamaan sampai pada dua pergelangan tangan bersamaan membaca bismillah yang dibarengi dengan niat, walaupun berwudhu dengan sejenis kendi atau orang itu tahu bahwa kedua telapak tangannya suci,5 sebab mengikuti nabi SAW.
2Yang lebih sempurna adalah menggunakan lafad ‘Ala : bismillah ‘Ala awalihi wa akhirihi. Jikalau diringkas dengan lafad bismilah saja maka hal itu mencukupi. Hasyiah Qulyubie juz 1 hal.230 darl Fikr
3Menurut ‘Alie Syibramalisi : Seorang yang meninggalkan basmalah diawal wudhu maka disunahkan untuk melafadkannya walaupun setelah selesai wudhu selama belum membaca dzikir-dzikir wudhu atau selama belum lama pemisahnya. Ismid ainaini Hal.8
4Para ulama berselisih pendapat tentang kesunahan membaca basmalah ditengah surat, yang sering dilakukan oleh para fuqaha’ adalah tidak membaca basmalah keculai diawal surat. Bughyah Mustarsyidin Hal.633
5Dalam Fatul Wahabnya dijelaskan bila kedua tangannya telah yakin suci maka tidak makruh untuk mencelupkan tangannya juga tidak disunahkan untuk membasuh keduanya sebelum wudhu. Dalam Hasyiah Bujairami ‘Ala Minhaj Thulab dijelaskan bahwa keyakinan sucinya tangan harus disandarkan pada pembasuhan tangan tersebut sebanyak tiga kali. Bujairami Ala Minhaj Thulab juz 1 Hal. 76
(Kemudian disunahkan bersiwak) melebar pada gigi luar dan dalam dan memanjang pada lidah sebab hadist yang shahih yang artinya: kalau seandainya aku tidak takut memberatkan kepada umatku maka niscaya aku perintahkan pada mereka untuk bersiwak setiap wudhu. Maksudnya adalah perintah wajib. Kesunahan bersiwak dapat dihasilkan dengan setiap perkarayang kasar6 walaupun dengan sejenis kain atau kayu asnan. Menggunakan Kayu lebih utama dibanding lainya dan yang lebih utama adalah kayu yang memiliki bau harum. Kayu harum yang paling utama adalah kayu arok. Tidak sunah dengan jari-jarinya7 orang tersebut walaupun kasar, sementara imam Nawawi berbeda pendapat dengan memilih diperbolehkannya hal itu. Hukum bersiwak sangat dianjurkan –walaupun bagi seorang yang tidak memilki gigi - setiap akan berwudhu dan setiap akan shalat fardlu ataupun sunah - walaupun orang itu salam setiap dua rakaatnya atau orang tersebut telah bersiwak saat berwudhu untuk shalat itu, dan walaupun diantara shalat dan wudhu tersebut tidak dipisah dengan waktu namun hal tersebut dilakukan jika tidak ditakutkan menjadi najisnya mulut seseorang. Hal itu berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh al-Humaidie dengan sanad yang bagus yakni: Dua rakaat dengan siwak lebih utama dibanding dengan 70 rakaat tanpa siwakan. Kalau seandainya seseorang meninggalkan bersiwak diawal shalat maka orang itu mengerjakanya ditengah shalat dengan gerakan yang ringan seperti memakai serban.8 Dianjurkan pula siwakan ketika membaca alQur’an , Hadist, ilmu syari’at , berubahnya mulut -baik bau atau warnanya dengan sebab tidur atau makan makanan yang berbau tak sedap - , kuningnya gigi, bangun dari tidur atau akan tidur, masuk masjid dan rumah, pada waktu sahur dan saat akan mendekati kematian seperti yang ditunjukan oleh hadist shahih BukhariMuslim dan diucapkan dalam hadist tersebut bahwa siwakan dapat mempermudah mengeluarkan ruh. Dari hadist tersebut para ulama sangat menganjurkan siwakan bagi orang yang sakit. Sebaiknya berniat sunah ketika bersiwak supaya orang tersebut mendapat pahala.9 Sebaiknya orang yang bersiwak menelan ludahnya pada waktu awal bersiwak, dan tidak menghisap siwak. Disunahkan untuk menyela-nyelai gigi dari bekas makanan sebelum bersiwak atau setelahnya, bersiwak lebih utama dibanding dengan menyela-nyelai gigi, lain halnya dengan pendapat ulama yang membalik hukum tersebut. Tidak dimakruhkan bersiwak dengan siwak milik orang lain, jika orang lain tersebut memberi izin atau telah diketahui kerelaannya dan jika tidak seperti itu maka hukumnya haram seperti mengambil milik orang lain selama tidak terjadi kebiasaan dengan berpaling dari siwak tersebut. Dimakruhkan bersiwak bagi seorang yang puasa setelah bergesernya matahari jika bau mulutnya tidak berubah dengan sejenis tidur.10
7Yang masih menempel menurut imam ibnu Hajar dan mutlak menurut imam Ramlie. Bila jari-jari tersebut milik orang lain maka cukup bila masih menempel menurut imam ibnu Hajar dan imam Ramlie dan bila telah terpisah maka cukup menurut imam ibnu Hajar bukan imam Ramli sebab jari yang telah terpisah wajib untuk dikuburkan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 58 Darl Fikr
8Menurut imam Ramlie dan ibnu Hajar dan tidak sunah menurut imam Khatib as-Syirbine sebab dalam sholat dianjurkan untuk menjaga dari gerakan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 58 Darl Fikr
9Kesunahan yang sempurna hanya akan didapatkan dengan sebuah niat, dan asal kesunahan didapat walaupun tanpa niat selama siwak tidak dilakukan didalam sebuah ibadah maka tidak perlu niat bersiwak untuk mendapatkan kesunahan. Hasyiah Jamal Juz 1 Hal.341 Maktabah Samilah
10Ditertentukannya kemakruhan setelah bergesernya matahari sebab perubahan mulut akan terjadi di waktu tersebut berbeda dengan sebelumnya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 60 Darl Fikr
(Kemudian disunahkan berkumur dan menyerap air dari hidung)11 sebab mengikuti nabi SAW.12 Minimal dari keduanya adalah sampainya air pada mulut dan hidung. Tidak disyaratkan didalam mendapatkan asal kesunahan untuk memutar air didalam mulut dan memuntahkannya dan juga tidak disyaratkan menyemprotkan dari hidung akan tetapi hal itu disunahkan seperti melebihkan kedua hal tersebut bagi orang yang tidak berpuasa sebab adanya perintah nabi SAW. (Disunahkan) untuk mengumpulkan berkumur dan menyerap air dari hidung (dengan menggunakan tiga cidukan air ), setiap satu cidukan digunakan utuk kedua hal itu. ( Disunahkan mengusap seluruh kepala) sebab mengikuti nabi SAW dan keluar dari perselisihan dari imam Malik dan Ahmad . Jika seseorang ingin meringkas sebagian kepala saja maka yang lebih utama adalah mengusap ubun- ubun, dan yang lebih utama didalam tata caranya adalah dengan meletakkan kedua tangannya didepan kepalanya dengan posisi jari penunjuk ditemukan dengan jari penunjuk yang lain sedang dua ibu jarinya berada pada pelipis kepala, lalu setelah itu dua jari penunjuk tersebut dijalankan besertaan jari-jari yang lain selain dua ibu jari menuju tengkuk, kemudian setelah sampai didaerah itu, dua jari penunjuk tersebut dikembalikan ketempat semula jika model rambutnya dapat dibolak balik,13 namun jika tidak bermodel seperti itu maka cukup dengan meringkas pada proses menjalankan ketengkuk saja.14 Jika diatas kepalanya terdapat serban atau songkok maka setelah mengusap ubun-ub un sempurnakanlah dengan mengusapnya sebab mengikuti nabi SAW.
12Dan keluar dari perselisihan dari imam Ahmad yang mewajibkan keduanya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 60 Darl Fikr
13Supaya air dapat masuk keseluruh rambut. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr
14Jika tetap dijalankan kembali kedepan maka tidaklah dihitung usapan kedua sebab air telah menjadi musta’mal. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr
(Sunah mengusap setiap dua kuping) luar, dalam dan kedua lubangnya sebab mengikuti nabi SAW. Tidak disunahkan mengusap leher sebab hal tersebut sama sekali tidak ada dasarnya , imam Nawawi mengatakan : Bahkan hal itu termasuk bid’ah, hadist tentang mengusap leher adalah hadist palsu.15 (Sunah menggosok anggota wudhu ) yakni dengan menjalankan tangan pada anggotanya setelah terkena air, sebagai tindakan keluar dari perselisihan ulama yang mewajibkan.16 ( Sunah menyela-nyelai jenggot yang tebal). Yang lebih utama hal itu dilakukan dengan dengan jari-jari tangan kanan dan dimulai dari bawah dengan posisi merenggangkan jari-jari tersebut, dan dengan cidukan air yang tersendiri sebab mengikuti nabi SAW. Dimakruhkan untuk meninggalkannya. (Sunah menyela-nyelai jari-jari )17 kedua tangan - dengan cara menjadikan bagian dalam tangan kanan atau kiri diatas bagian luar tangan kanan atau kiri -, dan menyela-nyelai kedua kaki dengan cara apapun, sedang yang lebih utama adalah dengan menyela-nyelai dari arah bawah dengan jari kelingking kiri diawali dari jari kelinggking kaki kanan dan diakhiri jari kelingking kiri.
16Yakni imam Malik RA. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 62 Darl Fikr
17Kesunahan tersebut bila air dapat sampai tanpa ada penyela-nyelaan . Bila air tidak dapat masuk kejari-jari kecuali dengan menyela-nyelai maka hukumnya wajib. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr
(Dan sunah memanjangkan basuhan wajah) dengan cara membasuh bagian depan kepala, dua kuping dan lipatan-lipatan dua leher besertaan membasuh wajah. (Dan memanjangkan basuhan lengan serta kaki) dengan membasuh sebagian dua lengan atas besertaan dengan membasuh kedua tangan dan membasuh sebagian dua betis besrtaan membasuh dua kaki. Batas maksimalnya adalah dengan meratakan membasuh seluruh lengan dan seluruh betis. Hal itu sebab hadist shahih dari imam Bukhari-Muslim: Sesungguhnya umatku akan dipanggil dihari kiamat dengan keadaan wajah, lengan dan kaki yang bersinar dari bekas wudhu maka barang siapa diantara kalian mampu memperpanjang basuhan wajahnya maka lakukanlah. Imam Muslim menambahi: dan basuhan tangan dan kakinya. Maksudnya mereka akan dipanggil dengan kondisi wajah, tangan, kaki yang putih bersinar. Minimal memanjangkan dalam basuhan akan dihasilkan dengan sedikit tambahan dari basuhan wajib dan kesempurnaannya adalah dengan meratakannya seperti keterangan yang telah lewat. (Sunahuntuk meniga kalikan setiap) anggota yang dibasuh, yang diusap, menggosok, menyelanyelai, siwak, bismillah dan dzikir setelah wudhu sebab mengikuti nabi SAW pada sejumlah besar permasalahan tersebut. Kesunahan meniga kali akan didapat dengan menyelamkan tangan – sebagai contoh - walaupun di air yang jumlahnya sedikit, jika orang itu menggerakkan tangannya dua kali.18 Kalau seandainya orang itu membolak-balikkan air basuhan yang kedua maka kesunahan meniga kali telah didapatseperti yang telah dijelaskan guru kita-. Tidak cukup meniga kali sebelum sempurnanya basuhan yang wajib dan tidak pula setelah selesainya wudhu. Dimakruhkan mengurangi dari tiga basuhan seperti halnya dimakruhkan menambahi dari tiga basuhan dengan niat berwudhu19 seperti yang telah dibahas oleh sekelompok ulama. Haram membasuh melebihi tiga kali dari air yang diwakafkan untuk bersuci.
19Bila dengan tanpa niat wudhu seperti niat supaya sejuk maka tidak masalah. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 64 Darl Fikr
(Cabangan Masalah). Orang yang ragu ditengah wudhu dalam masalah meratakan atau jumlah bilangan wajib untuk mengambil hukum yang yakin didalam permasalahan yang wajib20 dan sunah dalam masalah yang disunahkan21 walaupun berwudhu dengan air yang diwakafkan. Sedangkan keraguan setelah selesai berwudhu tidaklah memberi efek hukum apapun.
21Seperti keraguan dalam basuhan yang kedua dan ketiga. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr
Disunahkan mendahulukan anggota kanan dengan mengakhirkan yang kiri pada kedua tangan dan kedua kaki.22 Bagi seorang yang terputus salah satu tangannya mendahulukan anggota kanan disunahkan diseluruh anggota wudhunya. Hal tersebut karena nabi SAW menyukai untuk mendahulukan anggota kanan dalam bersuci dan seluruh permasalahan yang masuk katagori bab yang dimulyakan,23 seperti memakai celak, memakai baju, sandal, memotong kuku, mencukur rambut kepala, mengambil , memberi, siwakan dan menyelanyelai anggota wudhu. Makruh untuk meninggalkannya. Disunahkan untuk mendahulukan tangan kiri disetiap permasalah yang berlawanan dari yang telah disebutkan yakni dari masalah yang hina dan kotor seperti istinja’, mengeluarkan air dahak, mencopot baju dan sandal. Disunahkan untuk memulai membasuh dari bagian atas wajah , dari ujung jari-jari kedua tangan dan kedua kaki - walaupun orang lain yang menuangkan air wudhunya-, mengambil air dengan menggunakan kedua telapak tangannya sekaligus, meletakkan wadah disamping kanannya bila wudhunya dengan cara diciduk dan disebelah kirinya bila wudhunya dengan cara dituangkan. ( Sunah untuk sambung-menyambung ) diantara pekerjaan wudhunya orang yang sehat dengan cara melakukan bersuci disetiap anggota sebelum keringnya anggota yang telah mendahuluinya.24 Hal tersebut sebab mengikuti nabi SAW dan untuk keluar dari perbedaan ulama yang mewajibkannya.25 Dan ini wajib bagi seorang yang beser kencing.26
23Untuk permasalahan yang tidak mulia dan tidak hina terjadi perselisihan diantara para ulama. Menurut ibnu Hajar dalam Tuhfahnya, hal itu disamakan dengan yang dimulyakan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
24Besertaan dengan sedangnya cuaca, suhu badan dan waktu dan tempatnya. Untuk anggota yang diusap dikira-kirakan sebagai anggota yang dibasuh. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
25Yakni imam Malik. Dalam Qaul Qadim imam Syafi’ie hukumnya juga wajib. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
26Wajib pula ketika waktunya sudah hampir habis namun bukan menjadi syarat sah. Artinya jika seseorang berwudhu dengan tidak sambungmenyambung padahal waktu sholat hampir habis maka hukumnya sah besertaan dosa. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
(Sunah untuk memperhatikan tumit dan saluran air mata) - yakni ujung mata yang berada didekat hidung -, dan ekor mata - yakni ujung mata yang lain - , dengan menggunakan sisi dua jari penunjuk. Hukum sunah tersebut apabila didua daerah tersebut tidak terdapat kotoron mata yang dapat mencegah masuknya air , maka jika ada hukumnya menjadi wajib seperti yang telah disampaikan dalam Majmu’. Tidak disunahkan untuk membasuh bagian dalam mata bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh sebab hal itu membahayakan. Bagian dalam mata hanya dibasuh saat terkena najis sebab beratnya hukum najis. ( Sunah menghadap) kiblat disetiap wudhunya. ( Sunah tidak berbicara ) ditengah wudhunya tanpa ada hajad selain dzikir dan tidak dimakruhkan untuk mengucapkan salam pada orang yang berwudhu dan tidak dari orang yang berwudhu begitu pulamenjawabnya.27 (Sunah untuk meninggalkan mengelap) bekas wudhu tanpa ada udzur sebab mengikuti nabi SAW.
(Sunah melafadkan dua kalimah syahadat setelah berwudhu) sekira tidak ada pemisah yang lama secara umumnya. Maka seseorang mengucapkan dengan menghadap kiblat serta mengangkat kedua tangan dan matanya ke arah langit walaupun orang tersebut buta: أشهد sampai akhir. Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Hal itu dikarenakan sebuah hadist yang diriwayatkan imam Muslim dari Rasululallah: barang siapa berwudhu kemudian ia mengucapkan: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah – sampai selesai – maka akan dibuka baginya delapan pintu surga yang orang tersebut dapat masuk dari pintu manapun yang ia suka. Imam Turmudzi menambahi doa: اللهم اجعلني sampai selesai. Artinya: Ya Allah jadikanlah diriku sebagian dari orang - orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku sebagian dari orang -orang yang bersuci. Imam Hakim meriwayatkan sebuah hadist dan telah beliau sahihkan : Barang siap berwudhu kemudian ia berdoa: سبحانك sampai akhir. Artinya: Maha suci engkau, yaAllah seraya memujimu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain engkau, aku meminta ampun dan bertaubat kepadamu, maka doa tersebut ditulis pada sebuah kertas kemudian distempel dengan sebuah stempel dan tidak akan disobek sampai hari kiamat, maksudnya tidak akan ada hal yang dapat menghilangkan tulisan tersebut seperti keterangan yang shahih dari hadist nabi sampai orang tersebut melihat pahala yang besar.28 Kemudian setelah itu membaca salam dan shalawat kepada nabi Muhammad dan keluarganya, dan membaca surat inna anzalna sebanyak tiga kali dengan menghadap kiblat pula tanpa mengangkat tangan. Sedangkan doa pada anggota –anggota wudhu yang telah masyhur tidaklah ada dalilnya sama sekali29 yang dapat dipertimbangkan, oleh karena itu aku membuangnya karena mengikuti guru besar dalam madzhab imam Nawawi RA. Sebagian ulama mengatakan: Sunah disetiap anggota wudhu untuk mengucapkan: Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata dan tiada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, sebab hadist yang diriwayatkan oleh imam Al-Mustaghfirie. Beliau mengatakan hadist tersebut adalah hadist hasan30 dan gharib.
29Artinya tidak ada dalil hadist yang shahih, namun untuk hadist yang dlaif sangatlah banyak dan dapat diamalkan sebagai faidailul a’mal. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68 Darl Fikr
30Hasan atau bagus dari sisi maknanya dan gharib atau jarang dari sisi penukilnya . Hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi saja. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68 Darl Fikr
Sunah untuk meminum sisa dari air wudlunya sebab ada hadist menjelaskan : Bahwa didalam sisa air wudlu terdapat obat dari segala penyakit. Disunahkan untuk memercikkan air wudlu pada kain penutup badannya jika diduga terjadinya hal yang mengotori dirinya seperti yang telah dijelaskan oleh guru kita. Karena alasan itu, tindakan memercikannya nabi SAW terhadap kain penutup badannya diarahkan. Sunah mengerjakan shalat dua rakat setelah wudlu maksudnya sekira secara umum dirinya masih dianggap setelah wudlu. Maka kesunahan tersebut akan hilang dengan sebab kadar waktu pemisah yang lama secara umumya menurut pendapat yang unggul, menurut sebagian ulama hilangnya kesunahan tersebut dengan sebab berpaling, sebagian lagi dengan keringnya anggota, dan satu pendapat lagi dengan sebab hadast. Sunah membaca diawal rakaat setelah fatihah: walau annahum idz dlolamu anfusahum- sampai lafadz - rahima,31 dan dirakaat kedua memabaca: Wamai ya’mal suan au yadllimu nafsah – sampai pada lafadz : rahima.32
32Surat an-nisa ayat : 110
(Faidah) Haram bersuci dengan air yang disediakan untuk minum begitu pula dengan air yang tidak diketahui keadaanya menurut pendapat yang unggul, begitu pula haram membawa sesuatu dari air yang telah disediakan menuju tempat lain yang bukan tempatnya.33
(Wajib bagi seorang yang berwudlu untuk meringkas hanya terhadap usapan dan basuhan yang wajib). Maka tidak boleh baginya untuk meniga kali dan juga tidak boleh melakukan kesunahan lain. (Hal itu dilakukan saat sempitnya waktu) dari mengerjakan seluruh shalat didalam waktunya, seperti yang telah dijelaskan oleh imam Baghawie serta yang lainnya dan di ikuti oleh ulama kurun akhir, namun anehnya imam Baghawi berfatwa dalam masalah habisnya shalat: Meskipun menyempurnakan kesunahan shalat dengan mengerjakannya hingga sampai tidak menemukan satu rakaat.34 Terkadang permasalahan tersebut dibedakan bahwa orang dalam kasus itu menyibukkan dirinya dengan hal yang dimaksud maka sama halnya seperti memanjangkan bacaan. (kewajiban meringkas wudlu juga dilakukan sebab sedikitnya air) sekira air tersebut tidak cukup kecuali untuk yang fardlu. Kalau seandainya orang tersebut memiliki air yang tidak mencukupi untuk bersuci - jika orang tersebut mengulangi basuhan tiga kali atau mengerjakan kesunahan lain atau sisa air tersebut dibutuhkan untuk minum hewan yang dimulyakan - maka haram baginya untuk menggunakan air tersebut untuk kesunahan. Begitu pula dalam kasus mandi.35 (Dan sunah) meringkas perkara yang wajib dengan menginggalkan yang sunah (untuk dapat berjama’ah)36 yang tidak ada harapan selain jama’ah tersebut. Benar sunah diringkas, hal-hal yang dikatakan wajib seperti menggosok sebaiknya didahulukan dari jama’ah seperti kasus yang telah lalu dalam kesunahan mendahulukan shalat qadla’ karena udzur dengan mengakhirkan shalat yang hadir walaupun kehilangan jama’ah.
35Artinya: Wajib meringkas yang wajib saja didalam mandi sebab hampir habisnya waktu sholat atau sedikitnya air. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 70 Darl Fikr.
36Dalam syarh al-Ubabnya dijelaskan bahwa menemukan jama’ah lebih utama dibanding dengan mengerjakan sunah-sunah wudlu. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 70
TENTANG
KESUNAHAN WUDHU’
(Disunahkan ) bagi seorang yang berwudhu - walaupun dengan menggunakan air ghasaban menurut pendapat yang unggul1 (untuk membaca bismilah) diawal wudhu sebab mengikuti nabi SAW. Minimalnya adalah bismillah dan sempurnannya adalah bismillahir rahman nirrahim. Hukum membaca bismilah wajib menurut imam Ahmad. Disunahkan sebelumnya untuk membaca ta’awud dan setelahnya membaca dua kalimah syahadat dan doa AlHamdulillahi Ja’alal Ma’a Thahuran (segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air menjadi suci mensucikan). Disunahkan bagi orang yang meninggalkannya diawal wudhu untuk membacanya ditengah wudhu dengan mengucapkan: bismillahi awalahu wa akhirahu,2 tidak setelah selesainya wudhu.3 Begitu pula dalam kasus seperti makan, minum, mengarang, memakai celak, yakni dari setiap sesuatu yang disunahkan membaca bismillah. Pendapat yang dikutip dari imam Syafi’ie dan mayoritas santrinya bahwa awal kesunahan dari wudhu adalah membaca bismillah dan dengan pendapat tersebut imam Nawawi memutuskan dalam Majmu’ dan lainnya. Maka orang yang berwudhu berniat besertaan membaca bismillah ketika membasuh kedua tangan. Sekelompok ulama mutaqodimun atau kurun awal mengatakan bahwa awal dari kesunahan wudhu adalah bersiwak lalu setelahnya membaca bismillah. (Cabangan masalah) disunahkan membaca bismillah sebab membaca al-Qur’an walaupun ditengan surat didalam shalat atau diluarnya,4 sebab mandi, tayamum dan menyembelih hewan. ( kemudian disunahkan membasuh kedua telapak tangan ) secara bersamaan sampai pada dua pergelangan tangan bersamaan membaca bismillah yang dibarengi dengan niat, walaupun berwudhu dengan sejenis kendi atau orang itu tahu bahwa kedua telapak tangannya suci,5 sebab mengikuti nabi SAW.
2Yang lebih sempurna adalah menggunakan lafad ‘Ala : bismillah ‘Ala awalihi wa akhirihi. Jikalau diringkas dengan lafad bismilah saja maka hal itu mencukupi. Hasyiah Qulyubie juz 1 hal.230 darl Fikr
3Menurut ‘Alie Syibramalisi : Seorang yang meninggalkan basmalah diawal wudhu maka disunahkan untuk melafadkannya walaupun setelah selesai wudhu selama belum membaca dzikir-dzikir wudhu atau selama belum lama pemisahnya. Ismid ainaini Hal.8
4Para ulama berselisih pendapat tentang kesunahan membaca basmalah ditengah surat, yang sering dilakukan oleh para fuqaha’ adalah tidak membaca basmalah keculai diawal surat. Bughyah Mustarsyidin Hal.633
5Dalam Fatul Wahabnya dijelaskan bila kedua tangannya telah yakin suci maka tidak makruh untuk mencelupkan tangannya juga tidak disunahkan untuk membasuh keduanya sebelum wudhu. Dalam Hasyiah Bujairami ‘Ala Minhaj Thulab dijelaskan bahwa keyakinan sucinya tangan harus disandarkan pada pembasuhan tangan tersebut sebanyak tiga kali. Bujairami Ala Minhaj Thulab juz 1 Hal. 76
(Kemudian disunahkan bersiwak) melebar pada gigi luar dan dalam dan memanjang pada lidah sebab hadist yang shahih yang artinya: kalau seandainya aku tidak takut memberatkan kepada umatku maka niscaya aku perintahkan pada mereka untuk bersiwak setiap wudhu. Maksudnya adalah perintah wajib. Kesunahan bersiwak dapat dihasilkan dengan setiap perkarayang kasar6 walaupun dengan sejenis kain atau kayu asnan. Menggunakan Kayu lebih utama dibanding lainya dan yang lebih utama adalah kayu yang memiliki bau harum. Kayu harum yang paling utama adalah kayu arok. Tidak sunah dengan jari-jarinya7 orang tersebut walaupun kasar, sementara imam Nawawi berbeda pendapat dengan memilih diperbolehkannya hal itu. Hukum bersiwak sangat dianjurkan –walaupun bagi seorang yang tidak memilki gigi - setiap akan berwudhu dan setiap akan shalat fardlu ataupun sunah - walaupun orang itu salam setiap dua rakaatnya atau orang tersebut telah bersiwak saat berwudhu untuk shalat itu, dan walaupun diantara shalat dan wudhu tersebut tidak dipisah dengan waktu namun hal tersebut dilakukan jika tidak ditakutkan menjadi najisnya mulut seseorang. Hal itu berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh al-Humaidie dengan sanad yang bagus yakni: Dua rakaat dengan siwak lebih utama dibanding dengan 70 rakaat tanpa siwakan. Kalau seandainya seseorang meninggalkan bersiwak diawal shalat maka orang itu mengerjakanya ditengah shalat dengan gerakan yang ringan seperti memakai serban.8 Dianjurkan pula siwakan ketika membaca alQur’an , Hadist, ilmu syari’at , berubahnya mulut -baik bau atau warnanya dengan sebab tidur atau makan makanan yang berbau tak sedap - , kuningnya gigi, bangun dari tidur atau akan tidur, masuk masjid dan rumah, pada waktu sahur dan saat akan mendekati kematian seperti yang ditunjukan oleh hadist shahih BukhariMuslim dan diucapkan dalam hadist tersebut bahwa siwakan dapat mempermudah mengeluarkan ruh. Dari hadist tersebut para ulama sangat menganjurkan siwakan bagi orang yang sakit. Sebaiknya berniat sunah ketika bersiwak supaya orang tersebut mendapat pahala.9 Sebaiknya orang yang bersiwak menelan ludahnya pada waktu awal bersiwak, dan tidak menghisap siwak. Disunahkan untuk menyela-nyelai gigi dari bekas makanan sebelum bersiwak atau setelahnya, bersiwak lebih utama dibanding dengan menyela-nyelai gigi, lain halnya dengan pendapat ulama yang membalik hukum tersebut. Tidak dimakruhkan bersiwak dengan siwak milik orang lain, jika orang lain tersebut memberi izin atau telah diketahui kerelaannya dan jika tidak seperti itu maka hukumnya haram seperti mengambil milik orang lain selama tidak terjadi kebiasaan dengan berpaling dari siwak tersebut. Dimakruhkan bersiwak bagi seorang yang puasa setelah bergesernya matahari jika bau mulutnya tidak berubah dengan sejenis tidur.10
7Yang masih menempel menurut imam ibnu Hajar dan mutlak menurut imam Ramlie. Bila jari-jari tersebut milik orang lain maka cukup bila masih menempel menurut imam ibnu Hajar dan imam Ramlie dan bila telah terpisah maka cukup menurut imam ibnu Hajar bukan imam Ramli sebab jari yang telah terpisah wajib untuk dikuburkan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 58 Darl Fikr
8Menurut imam Ramlie dan ibnu Hajar dan tidak sunah menurut imam Khatib as-Syirbine sebab dalam sholat dianjurkan untuk menjaga dari gerakan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 58 Darl Fikr
9Kesunahan yang sempurna hanya akan didapatkan dengan sebuah niat, dan asal kesunahan didapat walaupun tanpa niat selama siwak tidak dilakukan didalam sebuah ibadah maka tidak perlu niat bersiwak untuk mendapatkan kesunahan. Hasyiah Jamal Juz 1 Hal.341 Maktabah Samilah
10Ditertentukannya kemakruhan setelah bergesernya matahari sebab perubahan mulut akan terjadi di waktu tersebut berbeda dengan sebelumnya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 60 Darl Fikr
(Kemudian disunahkan berkumur dan menyerap air dari hidung)11 sebab mengikuti nabi SAW.12 Minimal dari keduanya adalah sampainya air pada mulut dan hidung. Tidak disyaratkan didalam mendapatkan asal kesunahan untuk memutar air didalam mulut dan memuntahkannya dan juga tidak disyaratkan menyemprotkan dari hidung akan tetapi hal itu disunahkan seperti melebihkan kedua hal tersebut bagi orang yang tidak berpuasa sebab adanya perintah nabi SAW. (Disunahkan) untuk mengumpulkan berkumur dan menyerap air dari hidung (dengan menggunakan tiga cidukan air ), setiap satu cidukan digunakan utuk kedua hal itu. ( Disunahkan mengusap seluruh kepala) sebab mengikuti nabi SAW dan keluar dari perselisihan dari imam Malik dan Ahmad . Jika seseorang ingin meringkas sebagian kepala saja maka yang lebih utama adalah mengusap ubun- ubun, dan yang lebih utama didalam tata caranya adalah dengan meletakkan kedua tangannya didepan kepalanya dengan posisi jari penunjuk ditemukan dengan jari penunjuk yang lain sedang dua ibu jarinya berada pada pelipis kepala, lalu setelah itu dua jari penunjuk tersebut dijalankan besertaan jari-jari yang lain selain dua ibu jari menuju tengkuk, kemudian setelah sampai didaerah itu, dua jari penunjuk tersebut dikembalikan ketempat semula jika model rambutnya dapat dibolak balik,13 namun jika tidak bermodel seperti itu maka cukup dengan meringkas pada proses menjalankan ketengkuk saja.14 Jika diatas kepalanya terdapat serban atau songkok maka setelah mengusap ubun-ub un sempurnakanlah dengan mengusapnya sebab mengikuti nabi SAW.
12Dan keluar dari perselisihan dari imam Ahmad yang mewajibkan keduanya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 60 Darl Fikr
13Supaya air dapat masuk keseluruh rambut. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr
14Jika tetap dijalankan kembali kedepan maka tidaklah dihitung usapan kedua sebab air telah menjadi musta’mal. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr
(Sunah mengusap setiap dua kuping) luar, dalam dan kedua lubangnya sebab mengikuti nabi SAW. Tidak disunahkan mengusap leher sebab hal tersebut sama sekali tidak ada dasarnya , imam Nawawi mengatakan : Bahkan hal itu termasuk bid’ah, hadist tentang mengusap leher adalah hadist palsu.15 (Sunah menggosok anggota wudhu ) yakni dengan menjalankan tangan pada anggotanya setelah terkena air, sebagai tindakan keluar dari perselisihan ulama yang mewajibkan.16 ( Sunah menyela-nyelai jenggot yang tebal). Yang lebih utama hal itu dilakukan dengan dengan jari-jari tangan kanan dan dimulai dari bawah dengan posisi merenggangkan jari-jari tersebut, dan dengan cidukan air yang tersendiri sebab mengikuti nabi SAW. Dimakruhkan untuk meninggalkannya. (Sunah menyela-nyelai jari-jari )17 kedua tangan - dengan cara menjadikan bagian dalam tangan kanan atau kiri diatas bagian luar tangan kanan atau kiri -, dan menyela-nyelai kedua kaki dengan cara apapun, sedang yang lebih utama adalah dengan menyela-nyelai dari arah bawah dengan jari kelingking kiri diawali dari jari kelinggking kaki kanan dan diakhiri jari kelingking kiri.
16Yakni imam Malik RA. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 62 Darl Fikr
17Kesunahan tersebut bila air dapat sampai tanpa ada penyela-nyelaan . Bila air tidak dapat masuk kejari-jari kecuali dengan menyela-nyelai maka hukumnya wajib. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr
(Dan sunah memanjangkan basuhan wajah) dengan cara membasuh bagian depan kepala, dua kuping dan lipatan-lipatan dua leher besertaan membasuh wajah. (Dan memanjangkan basuhan lengan serta kaki) dengan membasuh sebagian dua lengan atas besertaan dengan membasuh kedua tangan dan membasuh sebagian dua betis besrtaan membasuh dua kaki. Batas maksimalnya adalah dengan meratakan membasuh seluruh lengan dan seluruh betis. Hal itu sebab hadist shahih dari imam Bukhari-Muslim: Sesungguhnya umatku akan dipanggil dihari kiamat dengan keadaan wajah, lengan dan kaki yang bersinar dari bekas wudhu maka barang siapa diantara kalian mampu memperpanjang basuhan wajahnya maka lakukanlah. Imam Muslim menambahi: dan basuhan tangan dan kakinya. Maksudnya mereka akan dipanggil dengan kondisi wajah, tangan, kaki yang putih bersinar. Minimal memanjangkan dalam basuhan akan dihasilkan dengan sedikit tambahan dari basuhan wajib dan kesempurnaannya adalah dengan meratakannya seperti keterangan yang telah lewat. (Sunahuntuk meniga kalikan setiap) anggota yang dibasuh, yang diusap, menggosok, menyelanyelai, siwak, bismillah dan dzikir setelah wudhu sebab mengikuti nabi SAW pada sejumlah besar permasalahan tersebut. Kesunahan meniga kali akan didapat dengan menyelamkan tangan – sebagai contoh - walaupun di air yang jumlahnya sedikit, jika orang itu menggerakkan tangannya dua kali.18 Kalau seandainya orang itu membolak-balikkan air basuhan yang kedua maka kesunahan meniga kali telah didapatseperti yang telah dijelaskan guru kita-. Tidak cukup meniga kali sebelum sempurnanya basuhan yang wajib dan tidak pula setelah selesainya wudhu. Dimakruhkan mengurangi dari tiga basuhan seperti halnya dimakruhkan menambahi dari tiga basuhan dengan niat berwudhu19 seperti yang telah dibahas oleh sekelompok ulama. Haram membasuh melebihi tiga kali dari air yang diwakafkan untuk bersuci.
19Bila dengan tanpa niat wudhu seperti niat supaya sejuk maka tidak masalah. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 64 Darl Fikr
(Cabangan Masalah). Orang yang ragu ditengah wudhu dalam masalah meratakan atau jumlah bilangan wajib untuk mengambil hukum yang yakin didalam permasalahan yang wajib20 dan sunah dalam masalah yang disunahkan21 walaupun berwudhu dengan air yang diwakafkan. Sedangkan keraguan setelah selesai berwudhu tidaklah memberi efek hukum apapun.
21Seperti keraguan dalam basuhan yang kedua dan ketiga. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr
Disunahkan mendahulukan anggota kanan dengan mengakhirkan yang kiri pada kedua tangan dan kedua kaki.22 Bagi seorang yang terputus salah satu tangannya mendahulukan anggota kanan disunahkan diseluruh anggota wudhunya. Hal tersebut karena nabi SAW menyukai untuk mendahulukan anggota kanan dalam bersuci dan seluruh permasalahan yang masuk katagori bab yang dimulyakan,23 seperti memakai celak, memakai baju, sandal, memotong kuku, mencukur rambut kepala, mengambil , memberi, siwakan dan menyelanyelai anggota wudhu. Makruh untuk meninggalkannya. Disunahkan untuk mendahulukan tangan kiri disetiap permasalah yang berlawanan dari yang telah disebutkan yakni dari masalah yang hina dan kotor seperti istinja’, mengeluarkan air dahak, mencopot baju dan sandal. Disunahkan untuk memulai membasuh dari bagian atas wajah , dari ujung jari-jari kedua tangan dan kedua kaki - walaupun orang lain yang menuangkan air wudhunya-, mengambil air dengan menggunakan kedua telapak tangannya sekaligus, meletakkan wadah disamping kanannya bila wudhunya dengan cara diciduk dan disebelah kirinya bila wudhunya dengan cara dituangkan. ( Sunah untuk sambung-menyambung ) diantara pekerjaan wudhunya orang yang sehat dengan cara melakukan bersuci disetiap anggota sebelum keringnya anggota yang telah mendahuluinya.24 Hal tersebut sebab mengikuti nabi SAW dan untuk keluar dari perbedaan ulama yang mewajibkannya.25 Dan ini wajib bagi seorang yang beser kencing.26
23Untuk permasalahan yang tidak mulia dan tidak hina terjadi perselisihan diantara para ulama. Menurut ibnu Hajar dalam Tuhfahnya, hal itu disamakan dengan yang dimulyakan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
24Besertaan dengan sedangnya cuaca, suhu badan dan waktu dan tempatnya. Untuk anggota yang diusap dikira-kirakan sebagai anggota yang dibasuh. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
25Yakni imam Malik. Dalam Qaul Qadim imam Syafi’ie hukumnya juga wajib. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
26Wajib pula ketika waktunya sudah hampir habis namun bukan menjadi syarat sah. Artinya jika seseorang berwudhu dengan tidak sambungmenyambung padahal waktu sholat hampir habis maka hukumnya sah besertaan dosa. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
(Sunah untuk memperhatikan tumit dan saluran air mata) - yakni ujung mata yang berada didekat hidung -, dan ekor mata - yakni ujung mata yang lain - , dengan menggunakan sisi dua jari penunjuk. Hukum sunah tersebut apabila didua daerah tersebut tidak terdapat kotoron mata yang dapat mencegah masuknya air , maka jika ada hukumnya menjadi wajib seperti yang telah disampaikan dalam Majmu’. Tidak disunahkan untuk membasuh bagian dalam mata bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh sebab hal itu membahayakan. Bagian dalam mata hanya dibasuh saat terkena najis sebab beratnya hukum najis. ( Sunah menghadap) kiblat disetiap wudhunya. ( Sunah tidak berbicara ) ditengah wudhunya tanpa ada hajad selain dzikir dan tidak dimakruhkan untuk mengucapkan salam pada orang yang berwudhu dan tidak dari orang yang berwudhu begitu pulamenjawabnya.27 (Sunah untuk meninggalkan mengelap) bekas wudhu tanpa ada udzur sebab mengikuti nabi SAW.
(Sunah melafadkan dua kalimah syahadat setelah berwudhu) sekira tidak ada pemisah yang lama secara umumnya. Maka seseorang mengucapkan dengan menghadap kiblat serta mengangkat kedua tangan dan matanya ke arah langit walaupun orang tersebut buta: أشهد sampai akhir. Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Hal itu dikarenakan sebuah hadist yang diriwayatkan imam Muslim dari Rasululallah: barang siapa berwudhu kemudian ia mengucapkan: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah – sampai selesai – maka akan dibuka baginya delapan pintu surga yang orang tersebut dapat masuk dari pintu manapun yang ia suka. Imam Turmudzi menambahi doa: اللهم اجعلني sampai selesai. Artinya: Ya Allah jadikanlah diriku sebagian dari orang - orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku sebagian dari orang -orang yang bersuci. Imam Hakim meriwayatkan sebuah hadist dan telah beliau sahihkan : Barang siap berwudhu kemudian ia berdoa: سبحانك sampai akhir. Artinya: Maha suci engkau, yaAllah seraya memujimu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain engkau, aku meminta ampun dan bertaubat kepadamu, maka doa tersebut ditulis pada sebuah kertas kemudian distempel dengan sebuah stempel dan tidak akan disobek sampai hari kiamat, maksudnya tidak akan ada hal yang dapat menghilangkan tulisan tersebut seperti keterangan yang shahih dari hadist nabi sampai orang tersebut melihat pahala yang besar.28 Kemudian setelah itu membaca salam dan shalawat kepada nabi Muhammad dan keluarganya, dan membaca surat inna anzalna sebanyak tiga kali dengan menghadap kiblat pula tanpa mengangkat tangan. Sedangkan doa pada anggota –anggota wudhu yang telah masyhur tidaklah ada dalilnya sama sekali29 yang dapat dipertimbangkan, oleh karena itu aku membuangnya karena mengikuti guru besar dalam madzhab imam Nawawi RA. Sebagian ulama mengatakan: Sunah disetiap anggota wudhu untuk mengucapkan: Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata dan tiada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, sebab hadist yang diriwayatkan oleh imam Al-Mustaghfirie. Beliau mengatakan hadist tersebut adalah hadist hasan30 dan gharib.
29Artinya tidak ada dalil hadist yang shahih, namun untuk hadist yang dlaif sangatlah banyak dan dapat diamalkan sebagai faidailul a’mal. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68 Darl Fikr
30Hasan atau bagus dari sisi maknanya dan gharib atau jarang dari sisi penukilnya . Hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi saja. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68 Darl Fikr
Sunah untuk meminum sisa dari air wudlunya sebab ada hadist menjelaskan : Bahwa didalam sisa air wudlu terdapat obat dari segala penyakit. Disunahkan untuk memercikkan air wudlu pada kain penutup badannya jika diduga terjadinya hal yang mengotori dirinya seperti yang telah dijelaskan oleh guru kita. Karena alasan itu, tindakan memercikannya nabi SAW terhadap kain penutup badannya diarahkan. Sunah mengerjakan shalat dua rakat setelah wudlu maksudnya sekira secara umum dirinya masih dianggap setelah wudlu. Maka kesunahan tersebut akan hilang dengan sebab kadar waktu pemisah yang lama secara umumya menurut pendapat yang unggul, menurut sebagian ulama hilangnya kesunahan tersebut dengan sebab berpaling, sebagian lagi dengan keringnya anggota, dan satu pendapat lagi dengan sebab hadast. Sunah membaca diawal rakaat setelah fatihah: walau annahum idz dlolamu anfusahum- sampai lafadz - rahima,31 dan dirakaat kedua memabaca: Wamai ya’mal suan au yadllimu nafsah – sampai pada lafadz : rahima.32
32Surat an-nisa ayat : 110
(Faidah) Haram bersuci dengan air yang disediakan untuk minum begitu pula dengan air yang tidak diketahui keadaanya menurut pendapat yang unggul, begitu pula haram membawa sesuatu dari air yang telah disediakan menuju tempat lain yang bukan tempatnya.33
(Wajib bagi seorang yang berwudlu untuk meringkas hanya terhadap usapan dan basuhan yang wajib). Maka tidak boleh baginya untuk meniga kali dan juga tidak boleh melakukan kesunahan lain. (Hal itu dilakukan saat sempitnya waktu) dari mengerjakan seluruh shalat didalam waktunya, seperti yang telah dijelaskan oleh imam Baghawie serta yang lainnya dan di ikuti oleh ulama kurun akhir, namun anehnya imam Baghawi berfatwa dalam masalah habisnya shalat: Meskipun menyempurnakan kesunahan shalat dengan mengerjakannya hingga sampai tidak menemukan satu rakaat.34 Terkadang permasalahan tersebut dibedakan bahwa orang dalam kasus itu menyibukkan dirinya dengan hal yang dimaksud maka sama halnya seperti memanjangkan bacaan. (kewajiban meringkas wudlu juga dilakukan sebab sedikitnya air) sekira air tersebut tidak cukup kecuali untuk yang fardlu. Kalau seandainya orang tersebut memiliki air yang tidak mencukupi untuk bersuci - jika orang tersebut mengulangi basuhan tiga kali atau mengerjakan kesunahan lain atau sisa air tersebut dibutuhkan untuk minum hewan yang dimulyakan - maka haram baginya untuk menggunakan air tersebut untuk kesunahan. Begitu pula dalam kasus mandi.35 (Dan sunah) meringkas perkara yang wajib dengan menginggalkan yang sunah (untuk dapat berjama’ah)36 yang tidak ada harapan selain jama’ah tersebut. Benar sunah diringkas, hal-hal yang dikatakan wajib seperti menggosok sebaiknya didahulukan dari jama’ah seperti kasus yang telah lalu dalam kesunahan mendahulukan shalat qadla’ karena udzur dengan mengakhirkan shalat yang hadir walaupun kehilangan jama’ah.
35Artinya: Wajib meringkas yang wajib saja didalam mandi sebab hampir habisnya waktu sholat atau sedikitnya air. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 70 Darl Fikr.
36Dalam syarh al-Ubabnya dijelaskan bahwa menemukan jama’ah lebih utama dibanding dengan mengerjakan sunah-sunah wudlu. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 70
Post a Comment