TENTANGKESUNAHAN WUDHU’

TENTANG
KESUNAHAN WUDHU’



وسن- للمتوضئ - ولو بماء مغصوب على الاوجه -(تسمية أوله) أي أول الوضوء - للاتباع - وأقلها باسم الله، وأكملها بسم الله الرحمن الرحيم. وتجب عند أحمد، ويسن قبلها التعوذ وبعدها الشهادتان والحمد لله الذي جعل الماء طهورا. ويسن لمن تركها أوله أن يأتي بها أثناءه قائلا: باسم الله أوله وآخره. لا بعد فراغه. وكذا في نحو الاكل والشرب والتأليف، والاكتحال مما يسن له التسمية. والمنقول عن الشافعي وكثير من الاصحاب أن أول السنن التسمية، وبه جزم النووي في المجموع وغيره. فينوي معها عند غسل اليدين. وقال جمع متقدمون: إن أولها السواك ثم بعده التسمية. (فرع) تسنّ التسمية لتلاوة القران ولو من أثناء سورة في صلاة أو خارجها ولغسل وتيمّم وذبح (فغسل الكفّين) معا إلى الكوعين مع التّسميّة المقترنه بالنّيّة وإن توضّأ من نحو إبريق أو علم طهرهما للاتّباع

(Disunahkan ) bagi seorang yang berwudhu - walaupun dengan menggunakan air ghasaban menurut pendapat yang unggul1 (untuk membaca bismilah) diawal wudhu sebab mengikuti nabi SAW. Minimalnya adalah bismillah dan sempurnannya adalah bismillahir rahman nirrahim. Hukum membaca bismilah wajib menurut imam Ahmad. Disunahkan sebelumnya untuk membaca ta’awud dan setelahnya membaca dua kalimah syahadat dan doa AlHamdulillahi Ja’alal Ma’a Thahuran (segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air menjadi suci mensucikan). Disunahkan bagi orang yang meninggalkannya diawal wudhu untuk membacanya ditengah wudhu dengan mengucapkan: bismillahi awalahu wa akhirahu,2 tidak setelah selesainya wudhu.3 Begitu pula dalam kasus seperti makan, minum, mengarang, memakai celak, yakni dari setiap sesuatu yang disunahkan membaca bismillah. Pendapat yang dikutip dari imam Syafi’ie dan mayoritas santrinya bahwa awal kesunahan dari wudhu adalah membaca bismillah dan dengan pendapat tersebut imam Nawawi memutuskan dalam Majmu’ dan lainnya. Maka orang yang berwudhu berniat besertaan membaca bismillah ketika membasuh kedua tangan. Sekelompok ulama mutaqodimun atau kurun awal mengatakan bahwa awal dari kesunahan wudhu adalah bersiwak lalu setelahnya membaca bismillah. (Cabangan masalah) disunahkan membaca bismillah sebab membaca al-Qur’an walaupun ditengan surat didalam shalat atau diluarnya,4 sebab mandi, tayamum dan menyembelih hewan. ( kemudian disunahkan membasuh kedua telapak tangan ) secara bersamaan sampai pada dua pergelangan tangan bersamaan membaca bismillah yang dibarengi dengan niat, walaupun berwudhu dengan sejenis kendi atau orang itu tahu bahwa kedua telapak tangannya suci,5 sebab mengikuti nabi SAW.

1Hal ini tidak menafikan bahwa hukumnya haram sebab keharamannya adalah dari sebuah perkara yang baru datang hingga tidak mempengaruhi kesunahan basmalah diawalnya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 55 Darl Fikr
2Yang lebih sempurna adalah menggunakan lafad ‘Ala : bismillah ‘Ala awalihi wa akhirihi. Jikalau diringkas dengan lafad bismilah saja maka hal itu mencukupi. Hasyiah Qulyubie juz 1 hal.230 darl Fikr
3Menurut ‘Alie Syibramalisi : Seorang yang meninggalkan basmalah diawal wudhu maka disunahkan untuk melafadkannya walaupun setelah selesai wudhu selama belum membaca dzikir-dzikir wudhu atau selama belum lama pemisahnya. Ismid ainaini Hal.8
4Para ulama berselisih pendapat tentang kesunahan membaca basmalah ditengah surat, yang sering dilakukan oleh para fuqaha’ adalah tidak membaca basmalah keculai diawal surat. Bughyah Mustarsyidin Hal.633
5Dalam Fatul Wahabnya dijelaskan bila kedua tangannya telah yakin suci maka tidak makruh untuk mencelupkan tangannya juga tidak disunahkan untuk membasuh keduanya sebelum wudhu. Dalam Hasyiah Bujairami ‘Ala Minhaj Thulab dijelaskan bahwa keyakinan sucinya tangan harus disandarkan pada pembasuhan tangan tersebut sebanyak tiga kali. Bujairami Ala Minhaj Thulab juz 1 Hal. 76


ﻓﺴﻮﺍﻙ‏- ﻋﺮﺿﺎ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﻨﺎﻥ ﻇﺎﻫﺮﺍ ﻭﺑﺎﻃﻨﺎ ﻭﻃﻮﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ، ﻟﻠﺨﺒﺮ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ : ﻟﻮﻻ ﺃﻥ ﺃﺷﻖ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﺘﻲ ﻻﻣﺮﺗﻬﻢ ﺑﺎﻟﺴﻮﺍﻙ ﻋﻨﺪ ﻛﻞ ﻭﺿﻮﺀ . ﺃﻱ ﺃﻣﺮ ﺇﻳﺠﺎﺏ . ﻭﻳﺤﺼﻞ ‏(ﺑﻜﻞ ﺧﺸﻦ‏) ﻭﻟﻮ ﺑﻨﺤﻮ ﺧﺮﻗﺔ ﺃﻭ ﺃﺷﻨﺎﻥ، ﻭﺍﻟﻌﻮﺩ ﺃﻓﻀﻞﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﺃﻭﻻﻩ ﺫﻭ ﺍﻟﺮﻳﺢ ﺍﻟﻄﻴﺐ، ﻭﺃﻓﻀﻠﻪ ﺍﻻﺭﺍﻙ. ﻻ ﺑﺄﺻﺒﻌﻪ ﻭﻟﻮ ﺧﺸﻨﺔ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﺎ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ . ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺄﻛﺪ ﺍﻟﺴﻮﺍﻙ - ﻭﻟﻮ ﻟﻤﻦ ﻻ ﺃﺳﻨﺎﻥ ﻟﻪ - ﻟﻜﻞ ﻭﺿﻮﺀ (و ﻟﻜﻞ ﺻﻼﺓ‏) ﻓﺮﺿﻬﺎ ﻭﻧﻔﻠﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺃﻭ ﺍﺳﺘﺎﻙ ﻟﻮﺿﻮﺋﻬﺎ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻔﺼﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻓﺎﺻﻞ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺨﺶ ﺗﻨﺠﺲ ﻓﻤﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺤﻤﻴﺪﻱ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺟﻴﺪ : ﺭﻛﻌﺘﺎﻥ ﺑﺴﻮﺍﻙ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺭﻛﻌﺔ ﺑﻼ ﺳﻮﺍﻙ . ﻭﻟﻮ ﺗﺮﻛﻪ ﺃﻭﻟﻬﺎ ﺗﺪﺍﺭﻛﻪ ﺃﺛﻨﺎﺀﻫﺎ ﺑﻔﻌﻞ ﻗﻠﻴﻞ، ﻛﺎﻟﺘﻌﻤﻢ، ﻭﻳﺘﺄﻛﺪ ﺃﻳﻀﺎ ﻟﺘﻼﻭﺓ ﻗﺮﺁﻥ ﺃﻭ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻭ ﻋﻠﻢ ﺷﺮﻋﻲ، ﺃﻭ ﺗﻐﻴﺮ ﻓﻢ - ﺭﻳﺤﺎ ﺃﻭ ﻟﻮﻧﺎ - ﺑﻨﺤﻮ ﻧﻮﻡ ﺃﻭ ﺃﻛﻞ ﻛﺮﻳﻪ، ﺃﻭ ﺳﻦ ﺑﻨﺤﻮ ﺻﻔﺮﺓ، ﺃﻭ ﺍﺳﺘﻴﻘﺎﻅ ﻣﻦ ﻧﻮﻡ ﻭﺇﺭﺍﺩﺗﻪ، ﻭﺩﺧﻮﻝ ﻣﺴﺠﺪ ﻭﻣﻨﺰﻝ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺴﺤﺮ ﻭﻋﻨﺪ ﺍﻻﺣﺘﻀﺎﺭ، ﻛﻤﺎ ﺩﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺧﺒﺮﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ . ﻭﻳﻘﺎﻝ : ﺇﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻭﺡ . ﻭﺃﺧﺬ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺗﺄﻛﺪﻩ ﻟﻠﻤﺮﻳﺾ . ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺑﺎﻟﺴﻮﺍﻙ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻟﻴﺜﺎﺏ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻳﺒﻠﻊ ﺭﻳﻘﻪ ﺃﻭﻝ ﺍﺳﺘﻴﺎﻛﻪ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻤﺼﻪ . ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺍﻟﺘﺨﻠﻴﻞ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺴﻮﺍﻙ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ ﻣﻦ ﺃﺛﺮ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻭﺍﻟﺴﻮﺍﻙ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻨﻪ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﻦ ﻋﻜﺲ . ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺑﺴﻮﺍﻙ ﻏﻴﺮ ﺃﺫﻥ ﺃﻭ ﻋﻠﻢ ﺭﺿﺎﻩ، ﻭﺇﻻ ﺣﺮﻡ، ﻛﺄﺧﺬﻩ ﻣﻦ ﻣﻠﻚ ﺍﻟﻐﻴﺮ، ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﺠﺮ ﻋﺎﺩﺓ ﺑﺎﻻﻋﺮﺍﺽ ﻋﻨﻪ. ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﻝ، ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻐﻴﺮ ﻓﻤﻪ ﺑﻨﺤﻮ ﻧﻮم

(Kemudian disunahkan bersiwak) melebar pada gigi luar dan dalam dan memanjang pada lidah sebab hadist yang shahih yang artinya: kalau seandainya aku tidak takut memberatkan kepada umatku maka niscaya aku perintahkan pada mereka untuk bersiwak setiap wudhu. Maksudnya adalah perintah wajib. Kesunahan bersiwak dapat dihasilkan dengan setiap perkarayang kasar6 walaupun dengan sejenis kain atau kayu asnan. Menggunakan Kayu lebih utama dibanding lainya dan yang lebih utama adalah kayu yang memiliki bau harum. Kayu harum yang paling utama adalah kayu arok. Tidak sunah dengan jari-jarinya7 orang tersebut walaupun kasar, sementara imam Nawawi berbeda pendapat dengan memilih diperbolehkannya hal itu. Hukum bersiwak sangat dianjurkan –walaupun bagi seorang yang tidak memilki gigi - setiap akan berwudhu dan setiap akan shalat fardlu ataupun sunah - walaupun orang itu salam setiap dua rakaatnya atau orang tersebut telah bersiwak saat berwudhu untuk shalat itu, dan walaupun diantara shalat dan wudhu tersebut tidak dipisah dengan waktu namun hal tersebut dilakukan jika tidak ditakutkan menjadi najisnya mulut seseorang. Hal itu berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh al-Humaidie dengan sanad yang bagus yakni: Dua rakaat dengan siwak lebih utama dibanding dengan 70 rakaat tanpa siwakan. Kalau seandainya seseorang meninggalkan bersiwak diawal shalat maka orang itu mengerjakanya ditengah shalat dengan gerakan yang ringan seperti memakai serban.8 Dianjurkan pula siwakan ketika membaca alQur’an , Hadist, ilmu syari’at , berubahnya mulut -baik bau atau warnanya dengan sebab tidur atau makan makanan yang berbau tak sedap - , kuningnya gigi, bangun dari tidur atau akan tidur, masuk masjid dan rumah, pada waktu sahur dan saat akan mendekati kematian seperti yang ditunjukan oleh hadist shahih BukhariMuslim dan diucapkan dalam hadist tersebut bahwa siwakan dapat mempermudah mengeluarkan ruh. Dari hadist tersebut para ulama sangat menganjurkan siwakan bagi orang yang sakit. Sebaiknya berniat sunah ketika bersiwak supaya orang tersebut mendapat pahala.9 Sebaiknya orang yang bersiwak menelan ludahnya pada waktu awal bersiwak, dan tidak menghisap siwak. Disunahkan untuk menyela-nyelai gigi dari bekas makanan sebelum bersiwak atau setelahnya, bersiwak lebih utama dibanding dengan menyela-nyelai gigi, lain halnya dengan pendapat ulama yang membalik hukum tersebut. Tidak dimakruhkan bersiwak dengan siwak milik orang lain, jika orang lain tersebut memberi izin atau telah diketahui kerelaannya dan jika tidak seperti itu maka hukumnya haram seperti mengambil milik orang lain selama tidak terjadi kebiasaan dengan berpaling dari siwak tersebut. Dimakruhkan bersiwak bagi seorang yang puasa setelah bergesernya matahari jika bau mulutnya tidak berubah dengan sejenis tidur.10

6Dan suci menurut imam Ramli, dan boleh dengan perkara yang najis walaupun najis mughaladzah menurut imam ibnu Hajar. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 58 Darl Fikr
7Yang masih menempel menurut imam ibnu Hajar dan mutlak menurut imam Ramlie. Bila jari-jari tersebut milik orang lain maka cukup bila masih menempel menurut imam ibnu Hajar dan imam Ramlie dan bila telah terpisah maka cukup menurut imam ibnu Hajar bukan imam Ramli sebab jari yang telah terpisah wajib untuk dikuburkan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 58 Darl Fikr
8Menurut imam Ramlie dan ibnu Hajar dan tidak sunah menurut imam Khatib as-Syirbine sebab dalam sholat dianjurkan untuk menjaga dari gerakan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 58 Darl Fikr
9Kesunahan yang sempurna hanya akan didapatkan dengan sebuah niat, dan asal kesunahan didapat walaupun tanpa niat selama siwak tidak dilakukan didalam sebuah ibadah maka tidak perlu niat bersiwak untuk mendapatkan kesunahan. Hasyiah Jamal Juz 1 Hal.341 Maktabah Samilah
10Ditertentukannya kemakruhan setelah bergesernya matahari sebab perubahan mulut akan terjadi di waktu tersebut berbeda dengan sebelumnya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 60 Darl Fikr


ﻓﻤﻀﻤﻀﺔ ﻓﺎﺳﺘﻨﺸﺎﻕ - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ، ﻭﺃﻗﻠﻬﻤﺎ ﺇﻳﺼﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻻﻧﻒ . ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺣﺼﻮﻝ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﺩﺍﺭﺗﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﻣﺠﻪ ﻣﻨﻪ ﻭﻧﺜﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻻﻧﻒ، ﺑﻞ ﺗﺴﻦ ﻛﺎﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻟﻤﻔﻄﺮ ﻟﻼﻣﺮ ﺑﻬﺎ . ‏( ﻭ ‏) ﻳﺴﻦ ﺟﻤﻌﻬﻤﺎ ‏(ﺑﺜﻼﺙ ﻏﺮﻑ‏) ﻳﺘﻤﻀﻤﺾ ﺛﻢ ﻳﺴﺘﻨﺸﻖ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ. ‏( ﻭﻣﺴﺢ ﻛﻞ ﺭﺃﺱ‏) ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ ﻭﺧﺮﻭﺟﺎ ﻣﻦ ﺧﻼﻑ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ، ﻓﺈﻥ ﺍﻗﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﻌﺾ ﻓﺎﻻﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻮ ﺍﻟﻨﺎﺻﻴﺔ، ﻭﺍﻻﻭﻟﻰ ﻓﻲ ﻛﻴﻔﻴﺘﻪ ﺃﻥ ﻳﻀﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﻘﺪﻡ ﺭﺃﺳﻪ، ﻣﻠﺼﻘﺎ ﻣﺴﺒﺤﺘﻪ ﺑﺎﻻﺧﺮﻯ ﻭﺇﺑﻬﺎﻣﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺻﺪﻏﻴﻪ، ﺛﻢ ﻳﺬﻫﺐ ﺑﻬﻤﺎ ﻣﻊ ﺑﻘﻴﺔ ﺃﺻﺎﺑﻌﻪ ﻏﻴﺮ ﺍﻻﺑﻬﺎﻣﻴﻦ ﻟﻘﻔﺎﻩ، ﺛﻢ ﻳﺮﺩﻫﻤﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺒﺪﺃ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺷﻌﺮ ﻳﻨﻘﻠﺐ، ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻴﻘﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻫﺎﺏ . ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﻋﻤﺎﻣﺔ ﺃﻭ ﻗﻠﻨﺴﻮﺓ ﺗﻤﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﻣﺴﺢ ﺍﻟﻨﺎﺻﻴﺔ - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ

(Kemudian disunahkan berkumur dan menyerap air dari hidung)11 sebab mengikuti nabi SAW.12 Minimal dari keduanya adalah sampainya air pada mulut dan hidung. Tidak disyaratkan didalam mendapatkan asal kesunahan untuk memutar air didalam mulut dan memuntahkannya dan juga tidak disyaratkan menyemprotkan dari hidung akan tetapi hal itu disunahkan seperti melebihkan kedua hal tersebut bagi orang yang tidak berpuasa sebab adanya perintah nabi SAW. (Disunahkan) untuk mengumpulkan berkumur dan menyerap air dari hidung (dengan menggunakan tiga cidukan air ), setiap satu cidukan digunakan utuk kedua hal itu. ( Disunahkan mengusap seluruh kepala) sebab mengikuti nabi SAW dan keluar dari perselisihan dari imam Malik dan Ahmad . Jika seseorang ingin meringkas sebagian kepala saja maka yang lebih utama adalah mengusap ubun- ubun, dan yang lebih utama didalam tata caranya adalah dengan meletakkan kedua tangannya didepan kepalanya dengan posisi jari penunjuk ditemukan dengan jari penunjuk yang lain sedang dua ibu jarinya berada pada pelipis kepala, lalu setelah itu dua jari penunjuk tersebut dijalankan besertaan jari-jari yang lain selain dua ibu jari menuju tengkuk, kemudian setelah sampai didaerah itu, dua jari penunjuk tersebut dikembalikan ketempat semula jika model rambutnya dapat dibolak balik,13 namun jika tidak bermodel seperti itu maka cukup dengan meringkas pada proses menjalankan ketengkuk saja.14 Jika diatas kepalanya terdapat serban atau songkok maka setelah mengusap ubun-ub un sempurnakanlah dengan mengusapnya sebab mengikuti nabi SAW.

11Kesunahan dalam berkumur dan menyerap air dari hidung disyaratkan harus tartib dengan mendahulukan sesuai dengan urutannya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 60 Darl Fikr
12Dan keluar dari perselisihan dari imam Ahmad yang mewajibkan keduanya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 60 Darl Fikr
13Supaya air dapat masuk keseluruh rambut. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr
14Jika tetap dijalankan kembali kedepan maka tidaklah dihitung usapan kedua sebab air telah menjadi musta’mal. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr


‏ ‏ﻭ‏- ﻣﺴﺢ ﻛﻞ ‏(ﺍﻻﺫﻧﻴﻦ‏) ﻇﺎﻫﺮﺍ ﻭﺑﺎﻃﻨﺎ ﻭﺻﻤﺎﺧﻴﻪ - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ - ، ﻭﻻ ﻳﺴﻦ ﻣﺴﺢ ﺍﻟﺮﻗﺒﺔ ﺇﺫ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻴﻪ ﺷﺊ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ : ﺑﻞ ﻫﻮ ﺑﺪﻋﺔ، ﻭﺣﺪﻳﺜﻪ ﻣﻮﺿﻮﻉ . (ﻭﺩﻟﻚ ﺃﻋﻀﺎﺀ ‏) ﻭﻫﻮ ﺇﻣﺮﺍﺭ ﺍﻟﻴﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻋﻘﺐ ﻣﻼﻗﺎﺗﻬﺎ ﻟﻠﻤﺎﺀ، ﺧﺮﻭﺟﺎ ﻣﻦ ﺧﻼﻑ ﻣﻦ ﺃﻭﺟﺒﻪ . ( ﻭﺗﺨﻠﻴﻞ ﻟﺤﻴﺔ ﻛﺜﺔ‏) ﻭﺍﻻﻓﻀﻞ ﻛﻮﻧﻪ ﺑﺄﺻﺎﺑﻊ ﻳﻤﻨﺎﻩ ﻭﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ، ﻣﻊ ﺗﻔﺮﻳﻘﻬﺎ، ﻭﺑﻐﺮﻓﺔ ﻣﺴﺘﻘﻠﺔ - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ - ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺗﺮﻛﻪ . ‏(ﻭ‏) ﺗﺨﻠﻴﻞ ‏(ﺃﺻﺎﺑﻊ ‏) ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﺘﺸﺒﻴﻚ، ﻭﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺑﺄﻱ ﻛﻴﻔﻴﺔ ﻛﺎﻥ . ﻭﺍﻻﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﺨﻠﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ ﺑﺨﻨﺼﺮ ﻳﺪﻩ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ، ﻣﺒﺘﺪﺋﺎ ﺑﺨﻨﺼﺮ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ﻭﻣﺨﺘﺘﻤﺎ ﺑﺨﻨﺼﺮ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ

(Sunah mengusap setiap dua kuping) luar, dalam dan kedua lubangnya sebab mengikuti nabi SAW. Tidak disunahkan mengusap leher sebab hal tersebut sama sekali tidak ada dasarnya , imam Nawawi mengatakan : Bahkan hal itu termasuk bid’ah, hadist tentang mengusap leher adalah hadist palsu.15 (Sunah menggosok anggota wudhu ) yakni dengan menjalankan tangan pada anggotanya setelah terkena air, sebagai tindakan keluar dari perselisihan ulama yang mewajibkan.16 ( Sunah menyela-nyelai jenggot yang tebal). Yang lebih utama hal itu dilakukan dengan dengan jari-jari tangan kanan dan dimulai dari bawah dengan posisi merenggangkan jari-jari tersebut, dan dengan cidukan air yang tersendiri sebab mengikuti nabi SAW. Dimakruhkan untuk meninggalkannya. (Sunah menyela-nyelai jari-jari )17 kedua tangan - dengan cara menjadikan bagian dalam tangan kanan atau kiri diatas bagian luar tangan kanan atau kiri -, dan menyela-nyelai kedua kaki dengan cara apapun, sedang yang lebih utama adalah dengan menyela-nyelai dari arah bawah dengan jari kelingking kiri diawali dari jari kelinggking kaki kanan dan diakhiri jari kelingking kiri.

15Yakni hadist yang berbunyi (مسح الرقبة أمان من الغل) Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 62 Darl Fikr
16Yakni imam Malik RA. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 62 Darl Fikr
17Kesunahan tersebut bila air dapat sampai tanpa ada penyela-nyelaan . Bila air tidak dapat masuk kejari-jari kecuali dengan menyela-nyelai maka hukumnya wajib. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr


ﻭﺇﻃﺎﻟﺔ ﺍﻟﻐﺮﺓ ‏- ﺑﺄﻥ ﻳﻐﺴﻞ ﻣﻊ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻣﻘﺪﻡ ﺭﺃﺳﻪ ﻭﺃﺫﻧﻴﻪ ﻭﺻﻔﺤﺘﻲ ﻋﻨﻘﻪ . ‏( ﻭ‏) ﺇﻃﺎﻟﺔ ‏(ﺗﺤﺠﻴﻞ‏) ﺑﺄﻥ ﻳﻐﺴﻞ ﻣﻊ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻀﺪﻳﻦ ﻭﻣﻊ ﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺴﺎﻗﻴﻦ، ﻭﻏﺎﻳﺘﻪ ﺍﺳﺘﻴﻌﺎﺏ ﺍﻟﻌﻀﺪ ﻭﺍﻟﺴﺎﻕ، ﻭﺫﻟﻚ ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺸﻴﺨﻴﻦ : ﺇﻥ ﺃﻣﺘﻲ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻏﺮﺍ ﻣﺤﺠﻠﻴﻦ ﻣﻦ ﺁﺛﺎﺭ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ . ﻓﻤﻦ ﺍﺳﺘﻄﺎﻉ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﻥ ﻳﻄﻴﻞ ﻏﺮﺗﻪ ﻓﻠﻴﻔﻌﻞ. ﺯﺍﺩ ﻣﺴﻠﻢ : ﻭﺗﺤﺠﻴﻠﻪ : ﺃﻱ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﺑﻴﺾ ﺍﻟﻮﺟﻮﻩ ﻭﺍﻻﻳﺪﻱ ﻭﺍﻻﺭﺟﻞ . ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺃﻗﻞ ﺍﻻﻃﺎﻟﺔ ﺑﻐﺴﻞ ﺃﺩﻧﻰ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻭﻛﻤﺎﻟﻬﺎ ﺑﺎﺳﺘﻴﻌﺎﺏ ﻣﺎ ﻣﺮ ‏( ﻭﺗﺜﻠﻴﺚ ﻛﻞ‏) ﻣﻦ ﻣﻐﺴﻮﻝ ﻭﻣﻤﺴﻮﺡ، ﻭﺩﻟﻚ ﻭﺗﺨﻠﻴﻞ ﻭﺳﻮﺍﻙ ﻭﺑﺴﻤﻠﺔ، ﻭﺫﻛﺮ ﻋﻘﺒﻪ، - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ - ﻓﻲ ﺃﻛﺜﺮ ﺫﻟﻚ .ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﺘﺜﻠﻴﺚ ﺑﻐﻤﺲ ﺍﻟﻴﺪ ﻣﺜﻼ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺎﺀ ﻗﻠﻴﻞ ﺇﺫﺍ ﺣﺮﻛﻬﺎ ﻣﺮﺗﻴﻦ، ﻭﻟﻮ ﺭﺩﺩ ﻣﺎﺀ ﺍﻟﻐﺴﻠﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺣﺼﻞ ﻟﻪ ﺃﺻﻞ ﺳﻨﺔ ﺍﻟﺘﺜﻠﻴﺚ - ﻛﻤﺎ ﺍﺳﺘﻈﻬﺮﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ - ﻭﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﺗﺜﻠﻴﺚ ﻋﻀﻮ ﻗﺒﻞ ﺇﺗﻤﺎﻡ ﻭﺍﺟﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﻻ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ . ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺍﻟﻨﻘﺺ ﻋﻦ ﺍﻟﺜﻼﺙ ﻛﺎﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﺃﻱ ﺑﻨﻴﺔ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ، ﻛﻤﺎ ﺑﺤﺜﻪ ﺟﻤﻊ . ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﻣﺎﺀ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻄﻬﺮ .

(Dan sunah memanjangkan basuhan wajah) dengan cara membasuh bagian depan kepala, dua kuping dan lipatan-lipatan dua leher besertaan membasuh wajah. (Dan memanjangkan basuhan lengan serta kaki) dengan membasuh sebagian dua lengan atas besertaan dengan membasuh kedua tangan dan membasuh sebagian dua betis besrtaan membasuh dua kaki. Batas maksimalnya adalah dengan meratakan membasuh seluruh lengan dan seluruh betis. Hal itu sebab hadist shahih dari imam Bukhari-Muslim: Sesungguhnya umatku akan dipanggil dihari kiamat dengan keadaan wajah, lengan dan kaki yang bersinar dari bekas wudhu maka barang siapa diantara kalian mampu memperpanjang basuhan wajahnya maka lakukanlah. Imam Muslim menambahi: dan basuhan tangan dan kakinya. Maksudnya mereka akan dipanggil dengan kondisi wajah, tangan, kaki yang putih bersinar. Minimal memanjangkan dalam basuhan akan dihasilkan dengan sedikit tambahan dari basuhan wajib dan kesempurnaannya adalah dengan meratakannya seperti keterangan yang telah lewat. (Sunahuntuk meniga kalikan setiap) anggota yang dibasuh, yang diusap, menggosok, menyelanyelai, siwak, bismillah dan dzikir setelah wudhu sebab mengikuti nabi SAW pada sejumlah besar permasalahan tersebut. Kesunahan meniga kali akan didapat dengan menyelamkan tangan – sebagai contoh - walaupun di air yang jumlahnya sedikit, jika orang itu menggerakkan tangannya dua kali.18 Kalau seandainya orang itu membolak-balikkan air basuhan yang kedua maka kesunahan meniga kali telah didapatseperti yang telah dijelaskan guru kita-. Tidak cukup meniga kali sebelum sempurnanya basuhan yang wajib dan tidak pula setelah selesainya wudhu. Dimakruhkan mengurangi dari tiga basuhan seperti halnya dimakruhkan menambahi dari tiga basuhan dengan niat berwudhu19 seperti yang telah dibahas oleh sekelompok ulama. Haram membasuh melebihi tiga kali dari air yang diwakafkan untuk bersuci.

18Untuk air yang mengalir cukup dengan lewatnya tiga aliran air. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 64 Darl Fikr
19Bila dengan tanpa niat wudhu seperti niat supaya sejuk maka tidak masalah. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 64 Darl Fikr


ﻓﺮﻉ‏- ﻳﺄﺧﺬ ﺍﻟﺸﺎﻙ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻓﻲ ﺍﺳﺘﻴﻌﺎﺏ ﺃﻭ ﻋﺪﺩ ﺑﺎﻟﻴﻘﻴﻦ، ﻭﺟﻮﺑﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻭﻧﺪﺑﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺏ، ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﻮﻗﻮﻑ . ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺸﻚ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺮﺍﻍ ﻓﻼ ﻳﺆﺛﺮ

(Cabangan Masalah). Orang yang ragu ditengah wudhu dalam masalah meratakan atau jumlah bilangan wajib untuk mengambil hukum yang yakin didalam permasalahan yang wajib20 dan sunah dalam masalah yang disunahkan21 walaupun berwudhu dengan air yang diwakafkan. Sedangkan keraguan setelah selesai berwudhu tidaklah memberi efek hukum apapun.

20Seperti keraguan dalam dalam basuhan pertama. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 64 Darl Fikr
21Seperti keraguan dalam basuhan yang kedua dan ketiga. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr


ﻭﺗﻴﺎﻣﻦ ‏- ﺃﻱ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﻳﻤﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻳﺴﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ، ﻭﻟﻨﺤﻮ ﺃﻗﻄﻊ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻋﻀﺎﺀ ﻭﺿﻮﺋﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﻻﻧﻪ ‏( ﺹ‏) ﻛﺎﻥ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﺘﻴﻤﻦ ﻓﻲ ﺗﻄﻬﺮﻩ ﻭﺷﺄﻧﻪ ﻛﻠﻪ، ﺃﻱ ﻣﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺘﻜﺮﻳﻢ، ﻛﺎﻛﺘﺤﺎﻝ ﻭﻟﺒﺲ ﻧﺤﻮ ﻗﻤﻴﺺ ﻭﻧﻌﻞ، ﻭﺗﻘﻠﻴﻢ ﻇﻔﺮ، ﻭﺣﻠﻖ ﻧﺤﻮ ﺭﺃﺱ، ﻭﺃﺧﺬ ﻭﻋﻄﺎﺀ، ﻭﺳﻮﺍﻙ ﻭﺗﺨﻠﻴﻞ، ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺗﺮﻛﻪ، ﻭﻳﺴﻦ ﺍﻟﺘﻴﺎﺳﺮ ﻓﻲ ﺿﺪﻩ - ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻻﻫﺎﻧﺔ ﻭﺍﻻﺫل ﻛﺎﺳﺘﻨﺠﺎﺀ ﻭﺍﻣﺘﺨﺎﻁ، ﻭﺧﻠﻊ ﻟﺒﺎﺱ ﻭﻧﻌﻞ . ﻭﻳﺴﻦ ﺍﻟﺒﺪﺍﺀﺓ ﺑﻐﺴﻞ ﺃﻋﻠﻰ ﻭﺟﻬﻪ ﻭﺃﻃﺮﺍﻑ ﻳﺪﻳﻪ ﻭﺭﺟﻠﻴﻪ، ﻭﺇﻥ ﺻﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻏﻴﺮﻩ . ﻭﺃﺧﺬ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﺑﻜﻔﻴﻪ ﻣﻌﺎ، ﻭﻭﺿﻊ ﻣﺎ ﻳﻐﺘﺮﻑ ﻣﻨﻪ ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻨﻪ ﻭﻣﺎ ﻳﺼﺐ ﻣﻨﻪ ﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ . ‏( ﻭﻭﻻﺀ‏) ﺑﻴﻦ ﺃﻓﻌﺎﻝ ﻭﺿﻮﺀ ﺍﻟﺴﻠﻴﻢ ﺑﺄﻥ ﻳﺸﺮﻉ ﻓﻲ ﺗﻄﻬﻴﺮ ﻛﻞ ﻋﻀﻮ ﻗﺒﻞ ﺟﻔﺎﻑ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻪ، ﻭﺫﻟﻚ - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ ﻭﺧﺮﻭﺟﺎ ﻣﻦ ﺧﻼﻑ ﻣﻦ ﺃﻭﺟﺒﻪ، ﻭﻳﺠﺐ ﻟﺴﻠﺲ .

Disunahkan mendahulukan anggota kanan dengan mengakhirkan yang kiri pada kedua tangan dan kedua kaki.22 Bagi seorang yang terputus salah satu tangannya mendahulukan anggota kanan disunahkan diseluruh anggota wudhunya. Hal tersebut karena nabi SAW menyukai untuk mendahulukan anggota kanan dalam bersuci dan seluruh permasalahan yang masuk katagori bab yang dimulyakan,23 seperti memakai celak, memakai baju, sandal, memotong kuku, mencukur rambut kepala, mengambil , memberi, siwakan dan menyelanyelai anggota wudhu. Makruh untuk meninggalkannya. Disunahkan untuk mendahulukan tangan kiri disetiap permasalah yang berlawanan dari yang telah disebutkan yakni dari masalah yang hina dan kotor seperti istinja’, mengeluarkan air dahak, mencopot baju dan sandal. Disunahkan untuk memulai membasuh dari bagian atas wajah , dari ujung jari-jari kedua tangan dan kedua kaki - walaupun orang lain yang menuangkan air wudhunya-, mengambil air dengan menggunakan kedua telapak tangannya sekaligus, meletakkan wadah disamping kanannya bila wudhunya dengan cara diciduk dan disebelah kirinya bila wudhunya dengan cara dituangkan. ( Sunah untuk sambung-menyambung ) diantara pekerjaan wudhunya orang yang sehat dengan cara melakukan bersuci disetiap anggota sebelum keringnya anggota yang telah mendahuluinya.24 Hal tersebut sebab mengikuti nabi SAW dan untuk keluar dari perbedaan ulama yang mewajibkannya.25 Dan ini wajib bagi seorang yang beser kencing.26

22Hanya dalam dua anggota ini saja , untuk selain anggota ini seperti dua pipi, dua telapak tangan dan dua telinga disucikan secara bersamaan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 65 Darl Fikr
23Untuk permasalahan yang tidak mulia dan tidak hina terjadi perselisihan diantara para ulama. Menurut ibnu Hajar dalam Tuhfahnya, hal itu disamakan dengan yang dimulyakan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
24Besertaan dengan sedangnya cuaca, suhu badan dan waktu dan tempatnya. Untuk anggota yang diusap dikira-kirakan sebagai anggota yang dibasuh. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
25Yakni imam Malik. Dalam Qaul Qadim imam Syafi’ie hukumnya juga wajib. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
26Wajib pula ketika waktunya sudah hampir habis namun bukan menjadi syarat sah. Artinya jika seseorang berwudhu dengan tidak sambungmenyambung padahal waktu sholat hampir habis maka hukumnya sah besertaan dosa. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr


ﻭﺗﻌﻬﺪ‏- ﻋﻘﺐ ﻭ (ﻣﻮﻕ‏) - ﻭﻫﻮ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻠﻲ ﺍﻻﻧﻒ - ﻭﻟﺤﺎﻅ - ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻄﺮﻑ ﺍﻵﺧﺮ - ﺑﺴﺒﺎﺑﺘﻲ ﺷﻘﻴﻬﻤﺎ . ﻭﻣﺤﻞ ﻧﺪﺏ ﺗﻌﻬﺪﻫﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﺭﻣﺺ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﻠﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﺘﻌﻬﺪﻫﻤﺎ ﻭﺍﺟﺐ - ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ .- ﻭﻻ ﻳﺴﻦ ﻏﺴﻞ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﻌﻴﻦ، ﺑﻞ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ : ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﻀﺮﺭ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻐﺴﻞ ﺇﺫﺍ ﺗﻨﺠﺲ ﻟﻐﻠﻆ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ .(ﻭﺍﺳﺘﻘﺒﺎﻝ‏) ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻭﺿﻮﺋﻪ . ‏( ﻭﺗﺮﻙ ﺗﻜﻠﻢ ‏) ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﻭﺿﻮﺋﻪ ﺑﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﺑﻐﻴﺮ ﺫﻛﺮ، ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺳﻼﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻣﻨﻪ ﻭﻻ ﺭﺩﻩ . ‏(ﻭ) ﺗﺮﻙ ‏( ﺗﻨﺸﻴﻒ ‏) ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ

(Sunah untuk memperhatikan tumit dan saluran air mata) - yakni ujung mata yang berada didekat hidung -, dan ekor mata - yakni ujung mata yang lain - , dengan menggunakan sisi dua jari penunjuk. Hukum sunah tersebut apabila didua daerah tersebut tidak terdapat kotoron mata yang dapat mencegah masuknya air , maka jika ada hukumnya menjadi wajib seperti yang telah disampaikan dalam Majmu’. Tidak disunahkan untuk membasuh bagian dalam mata bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh sebab hal itu membahayakan. Bagian dalam mata hanya dibasuh saat terkena najis sebab beratnya hukum najis. ( Sunah menghadap) kiblat disetiap wudhunya. ( Sunah tidak berbicara ) ditengah wudhunya tanpa ada hajad selain dzikir dan tidak dimakruhkan untuk mengucapkan salam pada orang yang berwudhu dan tidak dari orang yang berwudhu begitu pulamenjawabnya.27 (Sunah untuk meninggalkan mengelap) bekas wudhu tanpa ada udzur sebab mengikuti nabi SAW.

27Hal ini berbeda dengan kasus seorang yang mandi maka tidak disyariatkan baginya untuk salam sebab kondisinya tidak pantas. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 67 Darl Fikr

ﻭﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺗﺎﻥ ﻋﻘﺒﻪ‏- ﺃﻱ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻄﻮﻝ ﻓﺎﺻﻞ ﻋﻨﻪ ﻋﺮﻓﺎ، ﻓﻴﻘﻮﻝ ﻣﺴﺘﻘﺒﻼ ﻟﻠﻘﺒﻠﺔ، ﺭﺍﻓﻌﺎ ﻳﺪﻳﻪ ﻭﺑﺼﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ - ﻭﻟﻮ ﺃﻋﻤﻰ :- ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ، ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ . ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ‏(ﺹ‏) : ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ - ﺍﻟﺦ - ﻓﺘﺤﺖ ﻟﻪ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺍﻟﺜﻤﺎﻧﻴﺔ، ﻳﺪﺧﻞ ﻣﻦ ﺃﻳﻬﺎ ﺷﺎﺀ . ﺯﺍﺩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ : ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﺟﻌﻠﻨﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻮﺍﺑﻴﻦ ﻭﺍﺟﻌﻠﻨﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺘﻄﻬﺮﻳﻦ. ﻭﺭﻭﻯ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﺻﺤﺤﻪ : ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ : ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻭﺑﺤﻤﺪﻙ، ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ . ﺃﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻟﻴﻚ . ﻛﺘﺐ ﻓﻲ ﺭﻕ، ﺛﻢ ﻃﺒﻊ ﺑﻄﺎﺑﻊ ﻓﻠﻢ ﻳﻜﺴﺮ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ. ﺃﻱ ﻟﻢ ﻳﺘﻄﺮﻕ ﺇﻟﻴﻪ ﺇﺑﻄﺎﻝ ﻛﻤﺎ ﺻﺢ ﺣﺘﻰ ﻳﺮﻯ ﺛﻮﺍﺑﻪ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ . ﺛﻢ ﻳﺼﻠﻲ ﻭﻳﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻝ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﻳﻘﺮﺃ * ‏( ﺇﻧﺎ ﺃﻧﺰﻟﻨﺎﻩ ‏) * ﺛﻼﺛﺎ، ﻛﺬﻟﻚ ﺑﻼ ﺭﻓﻊ ﻳﺪ .ﻭﺃﻣﺎ ﺩﻋﺎﺀ ﺍﻻﻋﻀﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻓﻼ ﺃﺻﻞ ﻟﻪ ﻳﻌﺘﺪ ﺑﻪ ﻓﻠﺬﻟﻚ ﺣﺬﻓﺘﻪ، ﺗﺒﻌﺎ ﻟﺸﻴﺦ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ . ﻭﻗﻴﻞ : ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻋﻨﺪ ﻛﻞ ﻋﻀﻮ : ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ، ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ . ﻟﺨﺒﺮ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﻔﺮﻱ ﻭﻗﺎﻝ : ﺣﺴﻦ ﻏﺮﻳﺐ ‏

(Sunah melafadkan dua kalimah syahadat setelah berwudhu) sekira tidak ada pemisah yang lama secara umumnya. Maka seseorang mengucapkan dengan menghadap kiblat serta mengangkat kedua tangan dan matanya ke arah langit walaupun orang tersebut buta: أشهد sampai akhir. Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Hal itu dikarenakan sebuah hadist yang diriwayatkan imam Muslim dari Rasululallah: barang siapa berwudhu kemudian ia mengucapkan: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah – sampai selesai – maka akan dibuka baginya delapan pintu surga yang orang tersebut dapat masuk dari pintu manapun yang ia suka. Imam Turmudzi menambahi doa: اللهم اجعلني sampai selesai. Artinya: Ya Allah jadikanlah diriku sebagian dari orang - orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku sebagian dari orang -orang yang bersuci. Imam Hakim meriwayatkan sebuah hadist dan telah beliau sahihkan : Barang siap berwudhu kemudian ia berdoa: سبحانك sampai akhir. Artinya: Maha suci engkau, yaAllah seraya memujimu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain engkau, aku meminta ampun dan bertaubat kepadamu, maka doa tersebut ditulis pada sebuah kertas kemudian distempel dengan sebuah stempel dan tidak akan disobek sampai hari kiamat, maksudnya tidak akan ada hal yang dapat menghilangkan tulisan tersebut seperti keterangan yang shahih dari hadist nabi sampai orang tersebut melihat pahala yang besar.28 Kemudian setelah itu membaca salam dan shalawat kepada nabi Muhammad dan keluarganya, dan membaca surat inna anzalna sebanyak tiga kali dengan menghadap kiblat pula tanpa mengangkat tangan. Sedangkan doa pada anggota –anggota wudhu yang telah masyhur tidaklah ada dalilnya sama sekali29 yang dapat dipertimbangkan, oleh karena itu aku membuangnya karena mengikuti guru besar dalam madzhab imam Nawawi RA. Sebagian ulama mengatakan: Sunah disetiap anggota wudhu untuk mengucapkan: Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata dan tiada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, sebab hadist yang diriwayatkan oleh imam Al-Mustaghfirie. Beliau mengatakan hadist tersebut adalah hadist hasan30 dan gharib.

28Imam Kurdi mengatakan : Barangkali sebagian dari faidah mengucapkan doa tersebut adalah agar terhindar dari kemurtadan sebab murtad merupakan salah satu penyebab hilangnya amal setelah ditetapkan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68
29Artinya tidak ada dalil hadist yang shahih, namun untuk hadist yang dlaif sangatlah banyak dan dapat diamalkan sebagai faidailul a’mal. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68 Darl Fikr
30Hasan atau bagus dari sisi maknanya dan gharib atau jarang dari sisi penukilnya . Hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi saja. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68 Darl Fikr


ﻭﺷﺮﺑﻪ‏- ﻣﻦ (ﻓﻀﻠﻮﺿﻮﺋﻪ‏) ﻟﺨﺒﺮ : ﺇﻥ ﻓﻴﻪ ﺷﻔﺎﺀ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺩﺍﺀ ﻭﻳﺴﻦ ﺭﺵ ﺇﺯﺍﺭﻩ ﺑﻪ، ﺃﻱ ﺇﻥ ﺗﻮﻫﻢ ﺣﺼﻮﻝ ﻣﻘﺬﺭ ﻟﻪ، ﻛﻤﺎ ﺍﺳﺘﻈﻬﺮﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ . ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻳﺤﻤﻞ ﺭﺷﻪ ‏(ﺹ‏) ﻻﺯﺍﺭﻩ ﺑﻪ . ﻭﺭﻛﻌﺘﺎﻥ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺃﻱ ﺑﺤﻴﺚ ﺗﻨﺴﺒﺎﻥ ﺇﻟﻴﻪ ﻋﺮﻓﺎ، ﻓﺘﻔﻮﺗﺎﻥ ﺑﻄﻮﻝ ﺍﻟﻔﺼﻞ ﻋﺮﻓﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻭﺟﻪ، ﻭﻋﻨﺪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺎﻻﻋﺮﺍﺽ، ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺠﻔﺎﻑ ﺍﻻﻋﻀﺎﺀ، ﻭﻗﻴﻞ : ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ . ﻭﻳﻘﺮﺃ ﻧﺪﺑﺎ ﻓﻲ ﺃﻭﻟﻰ ﺭﻛﻌﺘﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ : * ‏(ﻭﻟﻮ ﺃﻧﻬﻢ ﺇﺫ ﻇﻠﻤﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻬﻢ) * ﺇﻟﻰ * ‏(ﺭﺣﻴﻤﺎ‏) *، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : * (ﻭﻣﻦ ﻳﻌﻤﻞ ﺳﻮﺀﺍ ﺃﻭ ﻳﻈﻠﻢ ﻧﻔﺴﻪ ‏) * ﺇﻟﻰ * ‏(ﺭﺣﻴﻤﺎ‏) .*

Sunah untuk meminum sisa dari air wudlunya sebab ada hadist menjelaskan : Bahwa didalam sisa air wudlu terdapat obat dari segala penyakit. Disunahkan untuk memercikkan air wudlu pada kain penutup badannya jika diduga terjadinya hal yang mengotori dirinya seperti yang telah dijelaskan oleh guru kita. Karena alasan itu, tindakan memercikannya nabi SAW terhadap kain penutup badannya diarahkan. Sunah mengerjakan shalat dua rakat setelah wudlu maksudnya sekira secara umum dirinya masih dianggap setelah wudlu. Maka kesunahan tersebut akan hilang dengan sebab kadar waktu pemisah yang lama secara umumya menurut pendapat yang unggul, menurut sebagian ulama hilangnya kesunahan tersebut dengan sebab berpaling, sebagian lagi dengan keringnya anggota, dan satu pendapat lagi dengan sebab hadast. Sunah membaca diawal rakaat setelah fatihah: walau annahum idz dlolamu anfusahum- sampai lafadz - rahima,31 dan dirakaat kedua memabaca: Wamai ya’mal suan au yadllimu nafsah – sampai pada lafadz : rahima.32

31Surat an.nisa ayat : 64
32Surat an-nisa ayat : 110


ﻓﺎﺋﺪﺓ‏- ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﺘﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﻤﺴﺒﻞ ﻟﻠﺸﺮﺏ، ﻭﻛﺬﺍ ﺑﻤﺎﺀ ﺟﻬﻞ ﺣﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻭﺟﻪ، ﻭﻛﺬﺍ ﺣﻤﻞ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺒﻞ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻠﻪ .

(Faidah) Haram bersuci dengan air yang disediakan untuk minum begitu pula dengan air yang tidak diketahui keadaanya menurut pendapat yang unggul, begitu pula haram membawa sesuatu dari air yang telah disediakan menuju tempat lain yang bukan tempatnya.33

33Imam Thabalawie mengatakan : Bila air tersebut tidak diketahui tujuan wakafnya dan ada pertanda digunakannya air tersebut untuk umum maka diperbolehkan untuk menggunakan air tersebut untuk mandi , minum dll. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 69 Darl Fikr

ﻭﻟﻴﻘﺘﺼﺮ‏- ﺃﻱ ﺍﻟﻤﺘﻮﺿﺊ، ( ﺣﺘﻤﺎ ‏) ﺃﻱ ﻭﺟﻮﺑﺎ، ‏(ﻋﻠﻰ‏) ﻏﺴﻞ ﺃﻭ ﻣﺴﺢ ‏(ﻭﺍﺟﺐ‏) ﺃﻱ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺜﻠﻴﺚ ﻭﻻ ﺇﺗﻴﺎﻥ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺴﻨﻦ ‏(ﻟﻀﻴﻖ ﻭﻗﺖ‏) ﻋﻦ ﺇﺩﺭﺍﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻛﻠﻬﺎ ﻓﻴﻪ، ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﺗﺒﻌﻪ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻭﻥ. ﻟﻜﻦ ﺃﻓﺘﻰ ﻓﻲ ﻓﻮﺍﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﻮ ﺃﻛﻤﻞ ﺳﻨﻨﻬﺎ ﺑﺄﻥ ﻳﺄﺗﻴﻬﺎ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻙ ﺭﻛﻌﺔ . ﻭﻗﺪ ﻳﻔﺮﻕ ﺑﺄﻧﻪ ﺛﻢ ﺍﺷﺘﻐﻞ ﺑﺎﻟﻤﻘﺼﻮﺩ، ﻓﻜﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻣﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ. ‏(ﺃﻭ ﻗﻠﺔ ﻣﺎﺀ‏) ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻜﻔﻲ ﺇﻻ ﺍﻟﻔﺮﺽ ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻪ ﻣﺎﺀ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﻟﺘﺘﻤﺔ ﻃﻬﺮﻩ . ﺇﻥ ﺛﻠﺚ ﺃﻭ ﺃﺗﻰ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﺃﻭ ﺍﺣﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺎﺿﻞ ﻟﻌﻄﺶ ﻣﺤﺘﺮﻡ، ﺣﺮﻡ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﻦ . ﻭﻛﺬﺍ ﻳﻘﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻐﺴﻞ . (ﻭﻧﺪﺑﺎ) ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﺑﺘﺮﻙ ﺍﻟﺴﻨﻦ، ‏(ﻻﺩﺭﺍﻙ ﺟﻤﺎﻋﺔ‏) ﻟﻢ ﻳﺮﺝ ﻏﻴﺮﻫﺎ . ﻧﻌﻢ، ﻣﺎ ﻗﻴﻞ ﺑﻮﺟﻮﺑﻪ - ﻛﺎﻟﺪﻟﻚ - ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻧﻈﻴﺮ ﻣﺎ ﻣﺮ ﻣﻦ ﻧﺪﺏ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺍﻟﻔﺎﺋﺖ ﺑﻌﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮﺓ، ﻭﺇﻥ ﻓﺎﺗﺖ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ .

(Wajib bagi seorang yang berwudlu untuk meringkas hanya terhadap usapan dan basuhan yang wajib). Maka tidak boleh baginya untuk meniga kali dan juga tidak boleh melakukan kesunahan lain. (Hal itu dilakukan saat sempitnya waktu) dari mengerjakan seluruh shalat didalam waktunya, seperti yang telah dijelaskan oleh imam Baghawie serta yang lainnya dan di ikuti oleh ulama kurun akhir, namun anehnya imam Baghawi berfatwa dalam masalah habisnya shalat: Meskipun menyempurnakan kesunahan shalat dengan mengerjakannya hingga sampai tidak menemukan satu rakaat.34 Terkadang permasalahan tersebut dibedakan bahwa orang dalam kasus itu menyibukkan dirinya dengan hal yang dimaksud maka sama halnya seperti memanjangkan bacaan. (kewajiban meringkas wudlu juga dilakukan sebab sedikitnya air) sekira air tersebut tidak cukup kecuali untuk yang fardlu. Kalau seandainya orang tersebut memiliki air yang tidak mencukupi untuk bersuci - jika orang tersebut mengulangi basuhan tiga kali atau mengerjakan kesunahan lain atau sisa air tersebut dibutuhkan untuk minum hewan yang dimulyakan - maka haram baginya untuk menggunakan air tersebut untuk kesunahan. Begitu pula dalam kasus mandi.35 (Dan sunah) meringkas perkara yang wajib dengan menginggalkan yang sunah (untuk dapat berjama’ah)36 yang tidak ada harapan selain jama’ah tersebut. Benar sunah diringkas, hal-hal yang dikatakan wajib seperti menggosok sebaiknya didahulukan dari jama’ah seperti kasus yang telah lalu dalam kesunahan mendahulukan shalat qadla’ karena udzur dengan mengakhirkan shalat yang hadir walaupun kehilangan jama’ah.

34Artinya: imam Baghawie berfatwa bahwa bila seseorang memanjangkan kesunahannya hingga mengeluarkan sebagian sholat maka hukumnya tidak haram. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68 Darl Fikr
35Artinya: Wajib meringkas yang wajib saja didalam mandi sebab hampir habisnya waktu sholat atau sedikitnya air. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 70 Darl Fikr.
36Dalam syarh al-Ubabnya dijelaskan bahwa menemukan jama’ah lebih utama dibanding dengan mengerjakan sunah-sunah wudlu. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 70

TENTANG
KESUNAHAN WUDHU’



وسن- للمتوضئ - ولو بماء مغصوب على الاوجه -(تسمية أوله) أي أول الوضوء - للاتباع - وأقلها باسم الله، وأكملها بسم الله الرحمن الرحيم. وتجب عند أحمد، ويسن قبلها التعوذ وبعدها الشهادتان والحمد لله الذي جعل الماء طهورا. ويسن لمن تركها أوله أن يأتي بها أثناءه قائلا: باسم الله أوله وآخره. لا بعد فراغه. وكذا في نحو الاكل والشرب والتأليف، والاكتحال مما يسن له التسمية. والمنقول عن الشافعي وكثير من الاصحاب أن أول السنن التسمية، وبه جزم النووي في المجموع وغيره. فينوي معها عند غسل اليدين. وقال جمع متقدمون: إن أولها السواك ثم بعده التسمية. (فرع) تسنّ التسمية لتلاوة القران ولو من أثناء سورة في صلاة أو خارجها ولغسل وتيمّم وذبح (فغسل الكفّين) معا إلى الكوعين مع التّسميّة المقترنه بالنّيّة وإن توضّأ من نحو إبريق أو علم طهرهما للاتّباع

(Disunahkan ) bagi seorang yang berwudhu - walaupun dengan menggunakan air ghasaban menurut pendapat yang unggul1 (untuk membaca bismilah) diawal wudhu sebab mengikuti nabi SAW. Minimalnya adalah bismillah dan sempurnannya adalah bismillahir rahman nirrahim. Hukum membaca bismilah wajib menurut imam Ahmad. Disunahkan sebelumnya untuk membaca ta’awud dan setelahnya membaca dua kalimah syahadat dan doa AlHamdulillahi Ja’alal Ma’a Thahuran (segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air menjadi suci mensucikan). Disunahkan bagi orang yang meninggalkannya diawal wudhu untuk membacanya ditengah wudhu dengan mengucapkan: bismillahi awalahu wa akhirahu,2 tidak setelah selesainya wudhu.3 Begitu pula dalam kasus seperti makan, minum, mengarang, memakai celak, yakni dari setiap sesuatu yang disunahkan membaca bismillah. Pendapat yang dikutip dari imam Syafi’ie dan mayoritas santrinya bahwa awal kesunahan dari wudhu adalah membaca bismillah dan dengan pendapat tersebut imam Nawawi memutuskan dalam Majmu’ dan lainnya. Maka orang yang berwudhu berniat besertaan membaca bismillah ketika membasuh kedua tangan. Sekelompok ulama mutaqodimun atau kurun awal mengatakan bahwa awal dari kesunahan wudhu adalah bersiwak lalu setelahnya membaca bismillah. (Cabangan masalah) disunahkan membaca bismillah sebab membaca al-Qur’an walaupun ditengan surat didalam shalat atau diluarnya,4 sebab mandi, tayamum dan menyembelih hewan. ( kemudian disunahkan membasuh kedua telapak tangan ) secara bersamaan sampai pada dua pergelangan tangan bersamaan membaca bismillah yang dibarengi dengan niat, walaupun berwudhu dengan sejenis kendi atau orang itu tahu bahwa kedua telapak tangannya suci,5 sebab mengikuti nabi SAW.

1Hal ini tidak menafikan bahwa hukumnya haram sebab keharamannya adalah dari sebuah perkara yang baru datang hingga tidak mempengaruhi kesunahan basmalah diawalnya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 55 Darl Fikr
2Yang lebih sempurna adalah menggunakan lafad ‘Ala : bismillah ‘Ala awalihi wa akhirihi. Jikalau diringkas dengan lafad bismilah saja maka hal itu mencukupi. Hasyiah Qulyubie juz 1 hal.230 darl Fikr
3Menurut ‘Alie Syibramalisi : Seorang yang meninggalkan basmalah diawal wudhu maka disunahkan untuk melafadkannya walaupun setelah selesai wudhu selama belum membaca dzikir-dzikir wudhu atau selama belum lama pemisahnya. Ismid ainaini Hal.8
4Para ulama berselisih pendapat tentang kesunahan membaca basmalah ditengah surat, yang sering dilakukan oleh para fuqaha’ adalah tidak membaca basmalah keculai diawal surat. Bughyah Mustarsyidin Hal.633
5Dalam Fatul Wahabnya dijelaskan bila kedua tangannya telah yakin suci maka tidak makruh untuk mencelupkan tangannya juga tidak disunahkan untuk membasuh keduanya sebelum wudhu. Dalam Hasyiah Bujairami ‘Ala Minhaj Thulab dijelaskan bahwa keyakinan sucinya tangan harus disandarkan pada pembasuhan tangan tersebut sebanyak tiga kali. Bujairami Ala Minhaj Thulab juz 1 Hal. 76


ﻓﺴﻮﺍﻙ‏- ﻋﺮﺿﺎ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﻨﺎﻥ ﻇﺎﻫﺮﺍ ﻭﺑﺎﻃﻨﺎ ﻭﻃﻮﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ، ﻟﻠﺨﺒﺮ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ : ﻟﻮﻻ ﺃﻥ ﺃﺷﻖ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﺘﻲ ﻻﻣﺮﺗﻬﻢ ﺑﺎﻟﺴﻮﺍﻙ ﻋﻨﺪ ﻛﻞ ﻭﺿﻮﺀ . ﺃﻱ ﺃﻣﺮ ﺇﻳﺠﺎﺏ . ﻭﻳﺤﺼﻞ ‏(ﺑﻜﻞ ﺧﺸﻦ‏) ﻭﻟﻮ ﺑﻨﺤﻮ ﺧﺮﻗﺔ ﺃﻭ ﺃﺷﻨﺎﻥ، ﻭﺍﻟﻌﻮﺩ ﺃﻓﻀﻞﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﺃﻭﻻﻩ ﺫﻭ ﺍﻟﺮﻳﺢ ﺍﻟﻄﻴﺐ، ﻭﺃﻓﻀﻠﻪ ﺍﻻﺭﺍﻙ. ﻻ ﺑﺄﺻﺒﻌﻪ ﻭﻟﻮ ﺧﺸﻨﺔ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﺎ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ . ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺄﻛﺪ ﺍﻟﺴﻮﺍﻙ - ﻭﻟﻮ ﻟﻤﻦ ﻻ ﺃﺳﻨﺎﻥ ﻟﻪ - ﻟﻜﻞ ﻭﺿﻮﺀ (و ﻟﻜﻞ ﺻﻼﺓ‏) ﻓﺮﺿﻬﺎ ﻭﻧﻔﻠﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺃﻭ ﺍﺳﺘﺎﻙ ﻟﻮﺿﻮﺋﻬﺎ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻔﺼﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻓﺎﺻﻞ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺨﺶ ﺗﻨﺠﺲ ﻓﻤﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺤﻤﻴﺪﻱ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺟﻴﺪ : ﺭﻛﻌﺘﺎﻥ ﺑﺴﻮﺍﻙ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺭﻛﻌﺔ ﺑﻼ ﺳﻮﺍﻙ . ﻭﻟﻮ ﺗﺮﻛﻪ ﺃﻭﻟﻬﺎ ﺗﺪﺍﺭﻛﻪ ﺃﺛﻨﺎﺀﻫﺎ ﺑﻔﻌﻞ ﻗﻠﻴﻞ، ﻛﺎﻟﺘﻌﻤﻢ، ﻭﻳﺘﺄﻛﺪ ﺃﻳﻀﺎ ﻟﺘﻼﻭﺓ ﻗﺮﺁﻥ ﺃﻭ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻭ ﻋﻠﻢ ﺷﺮﻋﻲ، ﺃﻭ ﺗﻐﻴﺮ ﻓﻢ - ﺭﻳﺤﺎ ﺃﻭ ﻟﻮﻧﺎ - ﺑﻨﺤﻮ ﻧﻮﻡ ﺃﻭ ﺃﻛﻞ ﻛﺮﻳﻪ، ﺃﻭ ﺳﻦ ﺑﻨﺤﻮ ﺻﻔﺮﺓ، ﺃﻭ ﺍﺳﺘﻴﻘﺎﻅ ﻣﻦ ﻧﻮﻡ ﻭﺇﺭﺍﺩﺗﻪ، ﻭﺩﺧﻮﻝ ﻣﺴﺠﺪ ﻭﻣﻨﺰﻝ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺴﺤﺮ ﻭﻋﻨﺪ ﺍﻻﺣﺘﻀﺎﺭ، ﻛﻤﺎ ﺩﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺧﺒﺮﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ . ﻭﻳﻘﺎﻝ : ﺇﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻭﺡ . ﻭﺃﺧﺬ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺗﺄﻛﺪﻩ ﻟﻠﻤﺮﻳﺾ . ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺑﺎﻟﺴﻮﺍﻙ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻟﻴﺜﺎﺏ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻳﺒﻠﻊ ﺭﻳﻘﻪ ﺃﻭﻝ ﺍﺳﺘﻴﺎﻛﻪ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻤﺼﻪ . ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺍﻟﺘﺨﻠﻴﻞ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺴﻮﺍﻙ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ ﻣﻦ ﺃﺛﺮ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻭﺍﻟﺴﻮﺍﻙ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻨﻪ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﻦ ﻋﻜﺲ . ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺑﺴﻮﺍﻙ ﻏﻴﺮ ﺃﺫﻥ ﺃﻭ ﻋﻠﻢ ﺭﺿﺎﻩ، ﻭﺇﻻ ﺣﺮﻡ، ﻛﺄﺧﺬﻩ ﻣﻦ ﻣﻠﻚ ﺍﻟﻐﻴﺮ، ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﺠﺮ ﻋﺎﺩﺓ ﺑﺎﻻﻋﺮﺍﺽ ﻋﻨﻪ. ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﻝ، ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻐﻴﺮ ﻓﻤﻪ ﺑﻨﺤﻮ ﻧﻮم

(Kemudian disunahkan bersiwak) melebar pada gigi luar dan dalam dan memanjang pada lidah sebab hadist yang shahih yang artinya: kalau seandainya aku tidak takut memberatkan kepada umatku maka niscaya aku perintahkan pada mereka untuk bersiwak setiap wudhu. Maksudnya adalah perintah wajib. Kesunahan bersiwak dapat dihasilkan dengan setiap perkarayang kasar6 walaupun dengan sejenis kain atau kayu asnan. Menggunakan Kayu lebih utama dibanding lainya dan yang lebih utama adalah kayu yang memiliki bau harum. Kayu harum yang paling utama adalah kayu arok. Tidak sunah dengan jari-jarinya7 orang tersebut walaupun kasar, sementara imam Nawawi berbeda pendapat dengan memilih diperbolehkannya hal itu. Hukum bersiwak sangat dianjurkan –walaupun bagi seorang yang tidak memilki gigi - setiap akan berwudhu dan setiap akan shalat fardlu ataupun sunah - walaupun orang itu salam setiap dua rakaatnya atau orang tersebut telah bersiwak saat berwudhu untuk shalat itu, dan walaupun diantara shalat dan wudhu tersebut tidak dipisah dengan waktu namun hal tersebut dilakukan jika tidak ditakutkan menjadi najisnya mulut seseorang. Hal itu berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh al-Humaidie dengan sanad yang bagus yakni: Dua rakaat dengan siwak lebih utama dibanding dengan 70 rakaat tanpa siwakan. Kalau seandainya seseorang meninggalkan bersiwak diawal shalat maka orang itu mengerjakanya ditengah shalat dengan gerakan yang ringan seperti memakai serban.8 Dianjurkan pula siwakan ketika membaca alQur’an , Hadist, ilmu syari’at , berubahnya mulut -baik bau atau warnanya dengan sebab tidur atau makan makanan yang berbau tak sedap - , kuningnya gigi, bangun dari tidur atau akan tidur, masuk masjid dan rumah, pada waktu sahur dan saat akan mendekati kematian seperti yang ditunjukan oleh hadist shahih BukhariMuslim dan diucapkan dalam hadist tersebut bahwa siwakan dapat mempermudah mengeluarkan ruh. Dari hadist tersebut para ulama sangat menganjurkan siwakan bagi orang yang sakit. Sebaiknya berniat sunah ketika bersiwak supaya orang tersebut mendapat pahala.9 Sebaiknya orang yang bersiwak menelan ludahnya pada waktu awal bersiwak, dan tidak menghisap siwak. Disunahkan untuk menyela-nyelai gigi dari bekas makanan sebelum bersiwak atau setelahnya, bersiwak lebih utama dibanding dengan menyela-nyelai gigi, lain halnya dengan pendapat ulama yang membalik hukum tersebut. Tidak dimakruhkan bersiwak dengan siwak milik orang lain, jika orang lain tersebut memberi izin atau telah diketahui kerelaannya dan jika tidak seperti itu maka hukumnya haram seperti mengambil milik orang lain selama tidak terjadi kebiasaan dengan berpaling dari siwak tersebut. Dimakruhkan bersiwak bagi seorang yang puasa setelah bergesernya matahari jika bau mulutnya tidak berubah dengan sejenis tidur.10

6Dan suci menurut imam Ramli, dan boleh dengan perkara yang najis walaupun najis mughaladzah menurut imam ibnu Hajar. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 58 Darl Fikr
7Yang masih menempel menurut imam ibnu Hajar dan mutlak menurut imam Ramlie. Bila jari-jari tersebut milik orang lain maka cukup bila masih menempel menurut imam ibnu Hajar dan imam Ramlie dan bila telah terpisah maka cukup menurut imam ibnu Hajar bukan imam Ramli sebab jari yang telah terpisah wajib untuk dikuburkan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 58 Darl Fikr
8Menurut imam Ramlie dan ibnu Hajar dan tidak sunah menurut imam Khatib as-Syirbine sebab dalam sholat dianjurkan untuk menjaga dari gerakan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 58 Darl Fikr
9Kesunahan yang sempurna hanya akan didapatkan dengan sebuah niat, dan asal kesunahan didapat walaupun tanpa niat selama siwak tidak dilakukan didalam sebuah ibadah maka tidak perlu niat bersiwak untuk mendapatkan kesunahan. Hasyiah Jamal Juz 1 Hal.341 Maktabah Samilah
10Ditertentukannya kemakruhan setelah bergesernya matahari sebab perubahan mulut akan terjadi di waktu tersebut berbeda dengan sebelumnya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 60 Darl Fikr


ﻓﻤﻀﻤﻀﺔ ﻓﺎﺳﺘﻨﺸﺎﻕ - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ، ﻭﺃﻗﻠﻬﻤﺎ ﺇﻳﺼﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻻﻧﻒ . ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺣﺼﻮﻝ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﺩﺍﺭﺗﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﻣﺠﻪ ﻣﻨﻪ ﻭﻧﺜﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻻﻧﻒ، ﺑﻞ ﺗﺴﻦ ﻛﺎﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻟﻤﻔﻄﺮ ﻟﻼﻣﺮ ﺑﻬﺎ . ‏( ﻭ ‏) ﻳﺴﻦ ﺟﻤﻌﻬﻤﺎ ‏(ﺑﺜﻼﺙ ﻏﺮﻑ‏) ﻳﺘﻤﻀﻤﺾ ﺛﻢ ﻳﺴﺘﻨﺸﻖ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ. ‏( ﻭﻣﺴﺢ ﻛﻞ ﺭﺃﺱ‏) ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ ﻭﺧﺮﻭﺟﺎ ﻣﻦ ﺧﻼﻑ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ، ﻓﺈﻥ ﺍﻗﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﻌﺾ ﻓﺎﻻﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻮ ﺍﻟﻨﺎﺻﻴﺔ، ﻭﺍﻻﻭﻟﻰ ﻓﻲ ﻛﻴﻔﻴﺘﻪ ﺃﻥ ﻳﻀﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﻘﺪﻡ ﺭﺃﺳﻪ، ﻣﻠﺼﻘﺎ ﻣﺴﺒﺤﺘﻪ ﺑﺎﻻﺧﺮﻯ ﻭﺇﺑﻬﺎﻣﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺻﺪﻏﻴﻪ، ﺛﻢ ﻳﺬﻫﺐ ﺑﻬﻤﺎ ﻣﻊ ﺑﻘﻴﺔ ﺃﺻﺎﺑﻌﻪ ﻏﻴﺮ ﺍﻻﺑﻬﺎﻣﻴﻦ ﻟﻘﻔﺎﻩ، ﺛﻢ ﻳﺮﺩﻫﻤﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺒﺪﺃ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺷﻌﺮ ﻳﻨﻘﻠﺐ، ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻴﻘﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻫﺎﺏ . ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﻋﻤﺎﻣﺔ ﺃﻭ ﻗﻠﻨﺴﻮﺓ ﺗﻤﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﻣﺴﺢ ﺍﻟﻨﺎﺻﻴﺔ - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ

(Kemudian disunahkan berkumur dan menyerap air dari hidung)11 sebab mengikuti nabi SAW.12 Minimal dari keduanya adalah sampainya air pada mulut dan hidung. Tidak disyaratkan didalam mendapatkan asal kesunahan untuk memutar air didalam mulut dan memuntahkannya dan juga tidak disyaratkan menyemprotkan dari hidung akan tetapi hal itu disunahkan seperti melebihkan kedua hal tersebut bagi orang yang tidak berpuasa sebab adanya perintah nabi SAW. (Disunahkan) untuk mengumpulkan berkumur dan menyerap air dari hidung (dengan menggunakan tiga cidukan air ), setiap satu cidukan digunakan utuk kedua hal itu. ( Disunahkan mengusap seluruh kepala) sebab mengikuti nabi SAW dan keluar dari perselisihan dari imam Malik dan Ahmad . Jika seseorang ingin meringkas sebagian kepala saja maka yang lebih utama adalah mengusap ubun- ubun, dan yang lebih utama didalam tata caranya adalah dengan meletakkan kedua tangannya didepan kepalanya dengan posisi jari penunjuk ditemukan dengan jari penunjuk yang lain sedang dua ibu jarinya berada pada pelipis kepala, lalu setelah itu dua jari penunjuk tersebut dijalankan besertaan jari-jari yang lain selain dua ibu jari menuju tengkuk, kemudian setelah sampai didaerah itu, dua jari penunjuk tersebut dikembalikan ketempat semula jika model rambutnya dapat dibolak balik,13 namun jika tidak bermodel seperti itu maka cukup dengan meringkas pada proses menjalankan ketengkuk saja.14 Jika diatas kepalanya terdapat serban atau songkok maka setelah mengusap ubun-ub un sempurnakanlah dengan mengusapnya sebab mengikuti nabi SAW.

11Kesunahan dalam berkumur dan menyerap air dari hidung disyaratkan harus tartib dengan mendahulukan sesuai dengan urutannya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 60 Darl Fikr
12Dan keluar dari perselisihan dari imam Ahmad yang mewajibkan keduanya. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 60 Darl Fikr
13Supaya air dapat masuk keseluruh rambut. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr
14Jika tetap dijalankan kembali kedepan maka tidaklah dihitung usapan kedua sebab air telah menjadi musta’mal. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr


‏ ‏ﻭ‏- ﻣﺴﺢ ﻛﻞ ‏(ﺍﻻﺫﻧﻴﻦ‏) ﻇﺎﻫﺮﺍ ﻭﺑﺎﻃﻨﺎ ﻭﺻﻤﺎﺧﻴﻪ - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ - ، ﻭﻻ ﻳﺴﻦ ﻣﺴﺢ ﺍﻟﺮﻗﺒﺔ ﺇﺫ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻴﻪ ﺷﺊ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ : ﺑﻞ ﻫﻮ ﺑﺪﻋﺔ، ﻭﺣﺪﻳﺜﻪ ﻣﻮﺿﻮﻉ . (ﻭﺩﻟﻚ ﺃﻋﻀﺎﺀ ‏) ﻭﻫﻮ ﺇﻣﺮﺍﺭ ﺍﻟﻴﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻋﻘﺐ ﻣﻼﻗﺎﺗﻬﺎ ﻟﻠﻤﺎﺀ، ﺧﺮﻭﺟﺎ ﻣﻦ ﺧﻼﻑ ﻣﻦ ﺃﻭﺟﺒﻪ . ( ﻭﺗﺨﻠﻴﻞ ﻟﺤﻴﺔ ﻛﺜﺔ‏) ﻭﺍﻻﻓﻀﻞ ﻛﻮﻧﻪ ﺑﺄﺻﺎﺑﻊ ﻳﻤﻨﺎﻩ ﻭﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ، ﻣﻊ ﺗﻔﺮﻳﻘﻬﺎ، ﻭﺑﻐﺮﻓﺔ ﻣﺴﺘﻘﻠﺔ - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ - ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺗﺮﻛﻪ . ‏(ﻭ‏) ﺗﺨﻠﻴﻞ ‏(ﺃﺻﺎﺑﻊ ‏) ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﺑﺎﻟﺘﺸﺒﻴﻚ، ﻭﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺑﺄﻱ ﻛﻴﻔﻴﺔ ﻛﺎﻥ . ﻭﺍﻻﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﺨﻠﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ ﺑﺨﻨﺼﺮ ﻳﺪﻩ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ، ﻣﺒﺘﺪﺋﺎ ﺑﺨﻨﺼﺮ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ﻭﻣﺨﺘﺘﻤﺎ ﺑﺨﻨﺼﺮ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ

(Sunah mengusap setiap dua kuping) luar, dalam dan kedua lubangnya sebab mengikuti nabi SAW. Tidak disunahkan mengusap leher sebab hal tersebut sama sekali tidak ada dasarnya , imam Nawawi mengatakan : Bahkan hal itu termasuk bid’ah, hadist tentang mengusap leher adalah hadist palsu.15 (Sunah menggosok anggota wudhu ) yakni dengan menjalankan tangan pada anggotanya setelah terkena air, sebagai tindakan keluar dari perselisihan ulama yang mewajibkan.16 ( Sunah menyela-nyelai jenggot yang tebal). Yang lebih utama hal itu dilakukan dengan dengan jari-jari tangan kanan dan dimulai dari bawah dengan posisi merenggangkan jari-jari tersebut, dan dengan cidukan air yang tersendiri sebab mengikuti nabi SAW. Dimakruhkan untuk meninggalkannya. (Sunah menyela-nyelai jari-jari )17 kedua tangan - dengan cara menjadikan bagian dalam tangan kanan atau kiri diatas bagian luar tangan kanan atau kiri -, dan menyela-nyelai kedua kaki dengan cara apapun, sedang yang lebih utama adalah dengan menyela-nyelai dari arah bawah dengan jari kelingking kiri diawali dari jari kelinggking kaki kanan dan diakhiri jari kelingking kiri.

15Yakni hadist yang berbunyi (مسح الرقبة أمان من الغل) Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 62 Darl Fikr
16Yakni imam Malik RA. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 62 Darl Fikr
17Kesunahan tersebut bila air dapat sampai tanpa ada penyela-nyelaan . Bila air tidak dapat masuk kejari-jari kecuali dengan menyela-nyelai maka hukumnya wajib. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr


ﻭﺇﻃﺎﻟﺔ ﺍﻟﻐﺮﺓ ‏- ﺑﺄﻥ ﻳﻐﺴﻞ ﻣﻊ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻣﻘﺪﻡ ﺭﺃﺳﻪ ﻭﺃﺫﻧﻴﻪ ﻭﺻﻔﺤﺘﻲ ﻋﻨﻘﻪ . ‏( ﻭ‏) ﺇﻃﺎﻟﺔ ‏(ﺗﺤﺠﻴﻞ‏) ﺑﺄﻥ ﻳﻐﺴﻞ ﻣﻊ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻀﺪﻳﻦ ﻭﻣﻊ ﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺴﺎﻗﻴﻦ، ﻭﻏﺎﻳﺘﻪ ﺍﺳﺘﻴﻌﺎﺏ ﺍﻟﻌﻀﺪ ﻭﺍﻟﺴﺎﻕ، ﻭﺫﻟﻚ ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺸﻴﺨﻴﻦ : ﺇﻥ ﺃﻣﺘﻲ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻏﺮﺍ ﻣﺤﺠﻠﻴﻦ ﻣﻦ ﺁﺛﺎﺭ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ . ﻓﻤﻦ ﺍﺳﺘﻄﺎﻉ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﻥ ﻳﻄﻴﻞ ﻏﺮﺗﻪ ﻓﻠﻴﻔﻌﻞ. ﺯﺍﺩ ﻣﺴﻠﻢ : ﻭﺗﺤﺠﻴﻠﻪ : ﺃﻱ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﺑﻴﺾ ﺍﻟﻮﺟﻮﻩ ﻭﺍﻻﻳﺪﻱ ﻭﺍﻻﺭﺟﻞ . ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺃﻗﻞ ﺍﻻﻃﺎﻟﺔ ﺑﻐﺴﻞ ﺃﺩﻧﻰ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻭﻛﻤﺎﻟﻬﺎ ﺑﺎﺳﺘﻴﻌﺎﺏ ﻣﺎ ﻣﺮ ‏( ﻭﺗﺜﻠﻴﺚ ﻛﻞ‏) ﻣﻦ ﻣﻐﺴﻮﻝ ﻭﻣﻤﺴﻮﺡ، ﻭﺩﻟﻚ ﻭﺗﺨﻠﻴﻞ ﻭﺳﻮﺍﻙ ﻭﺑﺴﻤﻠﺔ، ﻭﺫﻛﺮ ﻋﻘﺒﻪ، - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ - ﻓﻲ ﺃﻛﺜﺮ ﺫﻟﻚ .ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﺘﺜﻠﻴﺚ ﺑﻐﻤﺲ ﺍﻟﻴﺪ ﻣﺜﻼ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺎﺀ ﻗﻠﻴﻞ ﺇﺫﺍ ﺣﺮﻛﻬﺎ ﻣﺮﺗﻴﻦ، ﻭﻟﻮ ﺭﺩﺩ ﻣﺎﺀ ﺍﻟﻐﺴﻠﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺣﺼﻞ ﻟﻪ ﺃﺻﻞ ﺳﻨﺔ ﺍﻟﺘﺜﻠﻴﺚ - ﻛﻤﺎ ﺍﺳﺘﻈﻬﺮﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ - ﻭﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﺗﺜﻠﻴﺚ ﻋﻀﻮ ﻗﺒﻞ ﺇﺗﻤﺎﻡ ﻭﺍﺟﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﻻ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ . ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺍﻟﻨﻘﺺ ﻋﻦ ﺍﻟﺜﻼﺙ ﻛﺎﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﺃﻱ ﺑﻨﻴﺔ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ، ﻛﻤﺎ ﺑﺤﺜﻪ ﺟﻤﻊ . ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﻣﺎﺀ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻄﻬﺮ .

(Dan sunah memanjangkan basuhan wajah) dengan cara membasuh bagian depan kepala, dua kuping dan lipatan-lipatan dua leher besertaan membasuh wajah. (Dan memanjangkan basuhan lengan serta kaki) dengan membasuh sebagian dua lengan atas besertaan dengan membasuh kedua tangan dan membasuh sebagian dua betis besrtaan membasuh dua kaki. Batas maksimalnya adalah dengan meratakan membasuh seluruh lengan dan seluruh betis. Hal itu sebab hadist shahih dari imam Bukhari-Muslim: Sesungguhnya umatku akan dipanggil dihari kiamat dengan keadaan wajah, lengan dan kaki yang bersinar dari bekas wudhu maka barang siapa diantara kalian mampu memperpanjang basuhan wajahnya maka lakukanlah. Imam Muslim menambahi: dan basuhan tangan dan kakinya. Maksudnya mereka akan dipanggil dengan kondisi wajah, tangan, kaki yang putih bersinar. Minimal memanjangkan dalam basuhan akan dihasilkan dengan sedikit tambahan dari basuhan wajib dan kesempurnaannya adalah dengan meratakannya seperti keterangan yang telah lewat. (Sunahuntuk meniga kalikan setiap) anggota yang dibasuh, yang diusap, menggosok, menyelanyelai, siwak, bismillah dan dzikir setelah wudhu sebab mengikuti nabi SAW pada sejumlah besar permasalahan tersebut. Kesunahan meniga kali akan didapat dengan menyelamkan tangan – sebagai contoh - walaupun di air yang jumlahnya sedikit, jika orang itu menggerakkan tangannya dua kali.18 Kalau seandainya orang itu membolak-balikkan air basuhan yang kedua maka kesunahan meniga kali telah didapatseperti yang telah dijelaskan guru kita-. Tidak cukup meniga kali sebelum sempurnanya basuhan yang wajib dan tidak pula setelah selesainya wudhu. Dimakruhkan mengurangi dari tiga basuhan seperti halnya dimakruhkan menambahi dari tiga basuhan dengan niat berwudhu19 seperti yang telah dibahas oleh sekelompok ulama. Haram membasuh melebihi tiga kali dari air yang diwakafkan untuk bersuci.

18Untuk air yang mengalir cukup dengan lewatnya tiga aliran air. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 64 Darl Fikr
19Bila dengan tanpa niat wudhu seperti niat supaya sejuk maka tidak masalah. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 64 Darl Fikr


ﻓﺮﻉ‏- ﻳﺄﺧﺬ ﺍﻟﺸﺎﻙ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻓﻲ ﺍﺳﺘﻴﻌﺎﺏ ﺃﻭ ﻋﺪﺩ ﺑﺎﻟﻴﻘﻴﻦ، ﻭﺟﻮﺑﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻭﻧﺪﺑﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺏ، ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﻮﻗﻮﻑ . ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺸﻚ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺮﺍﻍ ﻓﻼ ﻳﺆﺛﺮ

(Cabangan Masalah). Orang yang ragu ditengah wudhu dalam masalah meratakan atau jumlah bilangan wajib untuk mengambil hukum yang yakin didalam permasalahan yang wajib20 dan sunah dalam masalah yang disunahkan21 walaupun berwudhu dengan air yang diwakafkan. Sedangkan keraguan setelah selesai berwudhu tidaklah memberi efek hukum apapun.

20Seperti keraguan dalam dalam basuhan pertama. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 64 Darl Fikr
21Seperti keraguan dalam basuhan yang kedua dan ketiga. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 61 Darl Fikr


ﻭﺗﻴﺎﻣﻦ ‏- ﺃﻱ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﻳﻤﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻳﺴﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ، ﻭﻟﻨﺤﻮ ﺃﻗﻄﻊ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻋﻀﺎﺀ ﻭﺿﻮﺋﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﻻﻧﻪ ‏( ﺹ‏) ﻛﺎﻥ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﺘﻴﻤﻦ ﻓﻲ ﺗﻄﻬﺮﻩ ﻭﺷﺄﻧﻪ ﻛﻠﻪ، ﺃﻱ ﻣﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺘﻜﺮﻳﻢ، ﻛﺎﻛﺘﺤﺎﻝ ﻭﻟﺒﺲ ﻧﺤﻮ ﻗﻤﻴﺺ ﻭﻧﻌﻞ، ﻭﺗﻘﻠﻴﻢ ﻇﻔﺮ، ﻭﺣﻠﻖ ﻧﺤﻮ ﺭﺃﺱ، ﻭﺃﺧﺬ ﻭﻋﻄﺎﺀ، ﻭﺳﻮﺍﻙ ﻭﺗﺨﻠﻴﻞ، ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺗﺮﻛﻪ، ﻭﻳﺴﻦ ﺍﻟﺘﻴﺎﺳﺮ ﻓﻲ ﺿﺪﻩ - ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻻﻫﺎﻧﺔ ﻭﺍﻻﺫل ﻛﺎﺳﺘﻨﺠﺎﺀ ﻭﺍﻣﺘﺨﺎﻁ، ﻭﺧﻠﻊ ﻟﺒﺎﺱ ﻭﻧﻌﻞ . ﻭﻳﺴﻦ ﺍﻟﺒﺪﺍﺀﺓ ﺑﻐﺴﻞ ﺃﻋﻠﻰ ﻭﺟﻬﻪ ﻭﺃﻃﺮﺍﻑ ﻳﺪﻳﻪ ﻭﺭﺟﻠﻴﻪ، ﻭﺇﻥ ﺻﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻏﻴﺮﻩ . ﻭﺃﺧﺬ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﺑﻜﻔﻴﻪ ﻣﻌﺎ، ﻭﻭﺿﻊ ﻣﺎ ﻳﻐﺘﺮﻑ ﻣﻨﻪ ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻨﻪ ﻭﻣﺎ ﻳﺼﺐ ﻣﻨﻪ ﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ . ‏( ﻭﻭﻻﺀ‏) ﺑﻴﻦ ﺃﻓﻌﺎﻝ ﻭﺿﻮﺀ ﺍﻟﺴﻠﻴﻢ ﺑﺄﻥ ﻳﺸﺮﻉ ﻓﻲ ﺗﻄﻬﻴﺮ ﻛﻞ ﻋﻀﻮ ﻗﺒﻞ ﺟﻔﺎﻑ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻪ، ﻭﺫﻟﻚ - ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ ﻭﺧﺮﻭﺟﺎ ﻣﻦ ﺧﻼﻑ ﻣﻦ ﺃﻭﺟﺒﻪ، ﻭﻳﺠﺐ ﻟﺴﻠﺲ .

Disunahkan mendahulukan anggota kanan dengan mengakhirkan yang kiri pada kedua tangan dan kedua kaki.22 Bagi seorang yang terputus salah satu tangannya mendahulukan anggota kanan disunahkan diseluruh anggota wudhunya. Hal tersebut karena nabi SAW menyukai untuk mendahulukan anggota kanan dalam bersuci dan seluruh permasalahan yang masuk katagori bab yang dimulyakan,23 seperti memakai celak, memakai baju, sandal, memotong kuku, mencukur rambut kepala, mengambil , memberi, siwakan dan menyelanyelai anggota wudhu. Makruh untuk meninggalkannya. Disunahkan untuk mendahulukan tangan kiri disetiap permasalah yang berlawanan dari yang telah disebutkan yakni dari masalah yang hina dan kotor seperti istinja’, mengeluarkan air dahak, mencopot baju dan sandal. Disunahkan untuk memulai membasuh dari bagian atas wajah , dari ujung jari-jari kedua tangan dan kedua kaki - walaupun orang lain yang menuangkan air wudhunya-, mengambil air dengan menggunakan kedua telapak tangannya sekaligus, meletakkan wadah disamping kanannya bila wudhunya dengan cara diciduk dan disebelah kirinya bila wudhunya dengan cara dituangkan. ( Sunah untuk sambung-menyambung ) diantara pekerjaan wudhunya orang yang sehat dengan cara melakukan bersuci disetiap anggota sebelum keringnya anggota yang telah mendahuluinya.24 Hal tersebut sebab mengikuti nabi SAW dan untuk keluar dari perbedaan ulama yang mewajibkannya.25 Dan ini wajib bagi seorang yang beser kencing.26

22Hanya dalam dua anggota ini saja , untuk selain anggota ini seperti dua pipi, dua telapak tangan dan dua telinga disucikan secara bersamaan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 65 Darl Fikr
23Untuk permasalahan yang tidak mulia dan tidak hina terjadi perselisihan diantara para ulama. Menurut ibnu Hajar dalam Tuhfahnya, hal itu disamakan dengan yang dimulyakan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
24Besertaan dengan sedangnya cuaca, suhu badan dan waktu dan tempatnya. Untuk anggota yang diusap dikira-kirakan sebagai anggota yang dibasuh. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
25Yakni imam Malik. Dalam Qaul Qadim imam Syafi’ie hukumnya juga wajib. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr
26Wajib pula ketika waktunya sudah hampir habis namun bukan menjadi syarat sah. Artinya jika seseorang berwudhu dengan tidak sambungmenyambung padahal waktu sholat hampir habis maka hukumnya sah besertaan dosa. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 66 Darl Fikr


ﻭﺗﻌﻬﺪ‏- ﻋﻘﺐ ﻭ (ﻣﻮﻕ‏) - ﻭﻫﻮ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻠﻲ ﺍﻻﻧﻒ - ﻭﻟﺤﺎﻅ - ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻄﺮﻑ ﺍﻵﺧﺮ - ﺑﺴﺒﺎﺑﺘﻲ ﺷﻘﻴﻬﻤﺎ . ﻭﻣﺤﻞ ﻧﺪﺏ ﺗﻌﻬﺪﻫﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﺭﻣﺺ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﻠﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﺘﻌﻬﺪﻫﻤﺎ ﻭﺍﺟﺐ - ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ .- ﻭﻻ ﻳﺴﻦ ﻏﺴﻞ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﻌﻴﻦ، ﺑﻞ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ : ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﻀﺮﺭ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻐﺴﻞ ﺇﺫﺍ ﺗﻨﺠﺲ ﻟﻐﻠﻆ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ .(ﻭﺍﺳﺘﻘﺒﺎﻝ‏) ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻭﺿﻮﺋﻪ . ‏( ﻭﺗﺮﻙ ﺗﻜﻠﻢ ‏) ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﻭﺿﻮﺋﻪ ﺑﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﺑﻐﻴﺮ ﺫﻛﺮ، ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺳﻼﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻣﻨﻪ ﻭﻻ ﺭﺩﻩ . ‏(ﻭ) ﺗﺮﻙ ‏( ﺗﻨﺸﻴﻒ ‏) ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻟﻼﺗﺒﺎﻉ

(Sunah untuk memperhatikan tumit dan saluran air mata) - yakni ujung mata yang berada didekat hidung -, dan ekor mata - yakni ujung mata yang lain - , dengan menggunakan sisi dua jari penunjuk. Hukum sunah tersebut apabila didua daerah tersebut tidak terdapat kotoron mata yang dapat mencegah masuknya air , maka jika ada hukumnya menjadi wajib seperti yang telah disampaikan dalam Majmu’. Tidak disunahkan untuk membasuh bagian dalam mata bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh sebab hal itu membahayakan. Bagian dalam mata hanya dibasuh saat terkena najis sebab beratnya hukum najis. ( Sunah menghadap) kiblat disetiap wudhunya. ( Sunah tidak berbicara ) ditengah wudhunya tanpa ada hajad selain dzikir dan tidak dimakruhkan untuk mengucapkan salam pada orang yang berwudhu dan tidak dari orang yang berwudhu begitu pulamenjawabnya.27 (Sunah untuk meninggalkan mengelap) bekas wudhu tanpa ada udzur sebab mengikuti nabi SAW.

27Hal ini berbeda dengan kasus seorang yang mandi maka tidak disyariatkan baginya untuk salam sebab kondisinya tidak pantas. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 67 Darl Fikr

ﻭﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺗﺎﻥ ﻋﻘﺒﻪ‏- ﺃﻱ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻄﻮﻝ ﻓﺎﺻﻞ ﻋﻨﻪ ﻋﺮﻓﺎ، ﻓﻴﻘﻮﻝ ﻣﺴﺘﻘﺒﻼ ﻟﻠﻘﺒﻠﺔ، ﺭﺍﻓﻌﺎ ﻳﺪﻳﻪ ﻭﺑﺼﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ - ﻭﻟﻮ ﺃﻋﻤﻰ :- ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ، ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ . ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ‏(ﺹ‏) : ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ - ﺍﻟﺦ - ﻓﺘﺤﺖ ﻟﻪ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺍﻟﺜﻤﺎﻧﻴﺔ، ﻳﺪﺧﻞ ﻣﻦ ﺃﻳﻬﺎ ﺷﺎﺀ . ﺯﺍﺩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ : ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﺟﻌﻠﻨﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻮﺍﺑﻴﻦ ﻭﺍﺟﻌﻠﻨﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺘﻄﻬﺮﻳﻦ. ﻭﺭﻭﻯ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻭﺻﺤﺤﻪ : ﻣﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ : ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻭﺑﺤﻤﺪﻙ، ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ . ﺃﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻟﻴﻚ . ﻛﺘﺐ ﻓﻲ ﺭﻕ، ﺛﻢ ﻃﺒﻊ ﺑﻄﺎﺑﻊ ﻓﻠﻢ ﻳﻜﺴﺮ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ. ﺃﻱ ﻟﻢ ﻳﺘﻄﺮﻕ ﺇﻟﻴﻪ ﺇﺑﻄﺎﻝ ﻛﻤﺎ ﺻﺢ ﺣﺘﻰ ﻳﺮﻯ ﺛﻮﺍﺑﻪ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ . ﺛﻢ ﻳﺼﻠﻲ ﻭﻳﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻝ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﻳﻘﺮﺃ * ‏( ﺇﻧﺎ ﺃﻧﺰﻟﻨﺎﻩ ‏) * ﺛﻼﺛﺎ، ﻛﺬﻟﻚ ﺑﻼ ﺭﻓﻊ ﻳﺪ .ﻭﺃﻣﺎ ﺩﻋﺎﺀ ﺍﻻﻋﻀﺎﺀ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻓﻼ ﺃﺻﻞ ﻟﻪ ﻳﻌﺘﺪ ﺑﻪ ﻓﻠﺬﻟﻚ ﺣﺬﻓﺘﻪ، ﺗﺒﻌﺎ ﻟﺸﻴﺦ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ . ﻭﻗﻴﻞ : ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻋﻨﺪ ﻛﻞ ﻋﻀﻮ : ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ، ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ . ﻟﺨﺒﺮ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﻔﺮﻱ ﻭﻗﺎﻝ : ﺣﺴﻦ ﻏﺮﻳﺐ ‏

(Sunah melafadkan dua kalimah syahadat setelah berwudhu) sekira tidak ada pemisah yang lama secara umumnya. Maka seseorang mengucapkan dengan menghadap kiblat serta mengangkat kedua tangan dan matanya ke arah langit walaupun orang tersebut buta: أشهد sampai akhir. Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Hal itu dikarenakan sebuah hadist yang diriwayatkan imam Muslim dari Rasululallah: barang siapa berwudhu kemudian ia mengucapkan: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah – sampai selesai – maka akan dibuka baginya delapan pintu surga yang orang tersebut dapat masuk dari pintu manapun yang ia suka. Imam Turmudzi menambahi doa: اللهم اجعلني sampai selesai. Artinya: Ya Allah jadikanlah diriku sebagian dari orang - orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku sebagian dari orang -orang yang bersuci. Imam Hakim meriwayatkan sebuah hadist dan telah beliau sahihkan : Barang siap berwudhu kemudian ia berdoa: سبحانك sampai akhir. Artinya: Maha suci engkau, yaAllah seraya memujimu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain engkau, aku meminta ampun dan bertaubat kepadamu, maka doa tersebut ditulis pada sebuah kertas kemudian distempel dengan sebuah stempel dan tidak akan disobek sampai hari kiamat, maksudnya tidak akan ada hal yang dapat menghilangkan tulisan tersebut seperti keterangan yang shahih dari hadist nabi sampai orang tersebut melihat pahala yang besar.28 Kemudian setelah itu membaca salam dan shalawat kepada nabi Muhammad dan keluarganya, dan membaca surat inna anzalna sebanyak tiga kali dengan menghadap kiblat pula tanpa mengangkat tangan. Sedangkan doa pada anggota –anggota wudhu yang telah masyhur tidaklah ada dalilnya sama sekali29 yang dapat dipertimbangkan, oleh karena itu aku membuangnya karena mengikuti guru besar dalam madzhab imam Nawawi RA. Sebagian ulama mengatakan: Sunah disetiap anggota wudhu untuk mengucapkan: Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata dan tiada sekutu baginya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, sebab hadist yang diriwayatkan oleh imam Al-Mustaghfirie. Beliau mengatakan hadist tersebut adalah hadist hasan30 dan gharib.

28Imam Kurdi mengatakan : Barangkali sebagian dari faidah mengucapkan doa tersebut adalah agar terhindar dari kemurtadan sebab murtad merupakan salah satu penyebab hilangnya amal setelah ditetapkan. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68
29Artinya tidak ada dalil hadist yang shahih, namun untuk hadist yang dlaif sangatlah banyak dan dapat diamalkan sebagai faidailul a’mal. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68 Darl Fikr
30Hasan atau bagus dari sisi maknanya dan gharib atau jarang dari sisi penukilnya . Hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi saja. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68 Darl Fikr


ﻭﺷﺮﺑﻪ‏- ﻣﻦ (ﻓﻀﻠﻮﺿﻮﺋﻪ‏) ﻟﺨﺒﺮ : ﺇﻥ ﻓﻴﻪ ﺷﻔﺎﺀ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺩﺍﺀ ﻭﻳﺴﻦ ﺭﺵ ﺇﺯﺍﺭﻩ ﺑﻪ، ﺃﻱ ﺇﻥ ﺗﻮﻫﻢ ﺣﺼﻮﻝ ﻣﻘﺬﺭ ﻟﻪ، ﻛﻤﺎ ﺍﺳﺘﻈﻬﺮﻩ ﺷﻴﺨﻨﺎ . ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻳﺤﻤﻞ ﺭﺷﻪ ‏(ﺹ‏) ﻻﺯﺍﺭﻩ ﺑﻪ . ﻭﺭﻛﻌﺘﺎﻥ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺃﻱ ﺑﺤﻴﺚ ﺗﻨﺴﺒﺎﻥ ﺇﻟﻴﻪ ﻋﺮﻓﺎ، ﻓﺘﻔﻮﺗﺎﻥ ﺑﻄﻮﻝ ﺍﻟﻔﺼﻞ ﻋﺮﻓﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻭﺟﻪ، ﻭﻋﻨﺪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺎﻻﻋﺮﺍﺽ، ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺠﻔﺎﻑ ﺍﻻﻋﻀﺎﺀ، ﻭﻗﻴﻞ : ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ . ﻭﻳﻘﺮﺃ ﻧﺪﺑﺎ ﻓﻲ ﺃﻭﻟﻰ ﺭﻛﻌﺘﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ : * ‏(ﻭﻟﻮ ﺃﻧﻬﻢ ﺇﺫ ﻇﻠﻤﻮﺍ ﺃﻧﻔﺴﻬﻢ) * ﺇﻟﻰ * ‏(ﺭﺣﻴﻤﺎ‏) *، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : * (ﻭﻣﻦ ﻳﻌﻤﻞ ﺳﻮﺀﺍ ﺃﻭ ﻳﻈﻠﻢ ﻧﻔﺴﻪ ‏) * ﺇﻟﻰ * ‏(ﺭﺣﻴﻤﺎ‏) .*

Sunah untuk meminum sisa dari air wudlunya sebab ada hadist menjelaskan : Bahwa didalam sisa air wudlu terdapat obat dari segala penyakit. Disunahkan untuk memercikkan air wudlu pada kain penutup badannya jika diduga terjadinya hal yang mengotori dirinya seperti yang telah dijelaskan oleh guru kita. Karena alasan itu, tindakan memercikannya nabi SAW terhadap kain penutup badannya diarahkan. Sunah mengerjakan shalat dua rakat setelah wudlu maksudnya sekira secara umum dirinya masih dianggap setelah wudlu. Maka kesunahan tersebut akan hilang dengan sebab kadar waktu pemisah yang lama secara umumya menurut pendapat yang unggul, menurut sebagian ulama hilangnya kesunahan tersebut dengan sebab berpaling, sebagian lagi dengan keringnya anggota, dan satu pendapat lagi dengan sebab hadast. Sunah membaca diawal rakaat setelah fatihah: walau annahum idz dlolamu anfusahum- sampai lafadz - rahima,31 dan dirakaat kedua memabaca: Wamai ya’mal suan au yadllimu nafsah – sampai pada lafadz : rahima.32

31Surat an.nisa ayat : 64
32Surat an-nisa ayat : 110


ﻓﺎﺋﺪﺓ‏- ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﺘﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﻤﺴﺒﻞ ﻟﻠﺸﺮﺏ، ﻭﻛﺬﺍ ﺑﻤﺎﺀ ﺟﻬﻞ ﺣﺎﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻭﺟﻪ، ﻭﻛﺬﺍ ﺣﻤﻞ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺒﻞ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻠﻪ .

(Faidah) Haram bersuci dengan air yang disediakan untuk minum begitu pula dengan air yang tidak diketahui keadaanya menurut pendapat yang unggul, begitu pula haram membawa sesuatu dari air yang telah disediakan menuju tempat lain yang bukan tempatnya.33

33Imam Thabalawie mengatakan : Bila air tersebut tidak diketahui tujuan wakafnya dan ada pertanda digunakannya air tersebut untuk umum maka diperbolehkan untuk menggunakan air tersebut untuk mandi , minum dll. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 69 Darl Fikr

ﻭﻟﻴﻘﺘﺼﺮ‏- ﺃﻱ ﺍﻟﻤﺘﻮﺿﺊ، ( ﺣﺘﻤﺎ ‏) ﺃﻱ ﻭﺟﻮﺑﺎ، ‏(ﻋﻠﻰ‏) ﻏﺴﻞ ﺃﻭ ﻣﺴﺢ ‏(ﻭﺍﺟﺐ‏) ﺃﻱ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺜﻠﻴﺚ ﻭﻻ ﺇﺗﻴﺎﻥ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺴﻨﻦ ‏(ﻟﻀﻴﻖ ﻭﻗﺖ‏) ﻋﻦ ﺇﺩﺭﺍﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻛﻠﻬﺎ ﻓﻴﻪ، ﻛﻤﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﺗﺒﻌﻪ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻭﻥ. ﻟﻜﻦ ﺃﻓﺘﻰ ﻓﻲ ﻓﻮﺍﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﻮ ﺃﻛﻤﻞ ﺳﻨﻨﻬﺎ ﺑﺄﻥ ﻳﺄﺗﻴﻬﺎ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺪﺭﻙ ﺭﻛﻌﺔ . ﻭﻗﺪ ﻳﻔﺮﻕ ﺑﺄﻧﻪ ﺛﻢ ﺍﺷﺘﻐﻞ ﺑﺎﻟﻤﻘﺼﻮﺩ، ﻓﻜﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻣﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ. ‏(ﺃﻭ ﻗﻠﺔ ﻣﺎﺀ‏) ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻜﻔﻲ ﺇﻻ ﺍﻟﻔﺮﺽ ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻪ ﻣﺎﺀ ﻻ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﻟﺘﺘﻤﺔ ﻃﻬﺮﻩ . ﺇﻥ ﺛﻠﺚ ﺃﻭ ﺃﺗﻰ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﺃﻭ ﺍﺣﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺎﺿﻞ ﻟﻌﻄﺶ ﻣﺤﺘﺮﻡ، ﺣﺮﻡ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﻦ . ﻭﻛﺬﺍ ﻳﻘﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻐﺴﻞ . (ﻭﻧﺪﺑﺎ) ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﺑﺘﺮﻙ ﺍﻟﺴﻨﻦ، ‏(ﻻﺩﺭﺍﻙ ﺟﻤﺎﻋﺔ‏) ﻟﻢ ﻳﺮﺝ ﻏﻴﺮﻫﺎ . ﻧﻌﻢ، ﻣﺎ ﻗﻴﻞ ﺑﻮﺟﻮﺑﻪ - ﻛﺎﻟﺪﻟﻚ - ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻧﻈﻴﺮ ﻣﺎ ﻣﺮ ﻣﻦ ﻧﺪﺏ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺍﻟﻔﺎﺋﺖ ﺑﻌﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮﺓ، ﻭﺇﻥ ﻓﺎﺗﺖ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ .

(Wajib bagi seorang yang berwudlu untuk meringkas hanya terhadap usapan dan basuhan yang wajib). Maka tidak boleh baginya untuk meniga kali dan juga tidak boleh melakukan kesunahan lain. (Hal itu dilakukan saat sempitnya waktu) dari mengerjakan seluruh shalat didalam waktunya, seperti yang telah dijelaskan oleh imam Baghawie serta yang lainnya dan di ikuti oleh ulama kurun akhir, namun anehnya imam Baghawi berfatwa dalam masalah habisnya shalat: Meskipun menyempurnakan kesunahan shalat dengan mengerjakannya hingga sampai tidak menemukan satu rakaat.34 Terkadang permasalahan tersebut dibedakan bahwa orang dalam kasus itu menyibukkan dirinya dengan hal yang dimaksud maka sama halnya seperti memanjangkan bacaan. (kewajiban meringkas wudlu juga dilakukan sebab sedikitnya air) sekira air tersebut tidak cukup kecuali untuk yang fardlu. Kalau seandainya orang tersebut memiliki air yang tidak mencukupi untuk bersuci - jika orang tersebut mengulangi basuhan tiga kali atau mengerjakan kesunahan lain atau sisa air tersebut dibutuhkan untuk minum hewan yang dimulyakan - maka haram baginya untuk menggunakan air tersebut untuk kesunahan. Begitu pula dalam kasus mandi.35 (Dan sunah) meringkas perkara yang wajib dengan menginggalkan yang sunah (untuk dapat berjama’ah)36 yang tidak ada harapan selain jama’ah tersebut. Benar sunah diringkas, hal-hal yang dikatakan wajib seperti menggosok sebaiknya didahulukan dari jama’ah seperti kasus yang telah lalu dalam kesunahan mendahulukan shalat qadla’ karena udzur dengan mengakhirkan shalat yang hadir walaupun kehilangan jama’ah.

34Artinya: imam Baghawie berfatwa bahwa bila seseorang memanjangkan kesunahannya hingga mengeluarkan sebagian sholat maka hukumnya tidak haram. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 68 Darl Fikr
35Artinya: Wajib meringkas yang wajib saja didalam mandi sebab hampir habisnya waktu sholat atau sedikitnya air. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 70 Darl Fikr.
36Dalam syarh al-Ubabnya dijelaskan bahwa menemukan jama’ah lebih utama dibanding dengan mengerjakan sunah-sunah wudlu. Ianah Thalibin Juz 1 Hal. 70

Tidak ada komentar