Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain
Salah satu sisi negatif dari Internet dan sosial media adalah memudahkan seseorang untuk mengolok-olok, menghina dan mencaci orang lain. Belum tentu dia berani melakukannya di dunia nyata, karena di dunia maya dia bisa bersembunyi. Salah satu yang jenis olokan yang dilakukan adalah mengolok fisik, kekurangan fisik atau cacat tubuh seseorang yang disebut dengan “body shaming”. Perlu dicatat, melakukan “body shaming” terkadang dilakukan dengan TANPA SADAR, bisa jadi karena basa-basi untuk mencairkan suasana, bercanda yang kelewatan batas atau memang tujuannya untuk mencela dan menghina. Beberapa orang melakukan body shaming tanpa sadar karena memang merupakan kebiasaan buruk mereka. Tentunya orang yang menjadi objek “body saming” tidak merasa nyaman, karena sebenarnya “body shaming” adalah mem-bully tapi berkedok bercanda atau basa-basi.
Contoh “body shaming”:
“Pipi kok di pinggang, Cubby banget”
“Itu pipi apa bakso ya? Bulet banget”
“Loe kurus banget, kayak pentol korek lagi jalan”
Haram hukumnya melakukan “body shaming”
Semua ciptaan Allah itu ada hikmahnya, tidak layak untuk dicela dan dihina. Perhatikan kisah berikut, Sahabat Abdullah bin Mas’ud adalah sahabat yang memiliki betis yang kecil. Ketika beliau mengambil ranting untuk dijadikan siwak, angin berhembus dan menyingkap betisnya yang kecil, lalu para sahabat tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil.
Nabi shallallahu alaihi wasallam menegur para sahabat dan berkata,
مم تضحكون؟
“Apa yang membuat kalian tertawa?”
Mereka berkata, “Wahai Nabi Allah, karena kedua betisnya yang kurus.”
Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
والذي نفسي بيده لهما أثقل في الميزان من أحد
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan daripada gunung Uhud.”[1]
Hadits ini menunjukkan bahwa mengolok dan menghina fisik adalah haram. Jika kita perhatikan, para sahabat tidak mengeluarkan kata-kata hinaan hanya tertawa saja, inipun hukumnya haram.
Menghina fisik atau cacat tubuh dengan isyarat juga diharamkan
‘Aisyah pernah merasa sangat cemburu terhadap istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya yaitu Shafiyah. Shafiyah ini bertubuh pendek, ‘Aisyah lalu menghina dengan isyarat, maka hinaan dengan isyarat ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Perhatikan hadits berikut,
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻗُﻠْﺖُ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺣَﺴْﺒُﻚَ ﻣِﻦْ ﺻَﻔِﻴَّﺔ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻛَﺬَﺍ ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺮُّﻭَﺍﺓُ : ﺗَﻌْﻨِﻲْ ﻗَﺼِﻴْﺮَﺓٌ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﻘَﺪْ ﻗُﻠْﺖِ ﻛَﻠِﻤَﺔً ﻟَﻮْ ﻣُﺰِﺟَﺖْ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻟَﻤَﺰَﺟَﺘْﻪُ
“Dari ‘Aisyah beliau berkata: Aku pernah berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Cukup bagimu dari Shafiyah “INI DAN ITU”. Sebagian rawi berkata :”’Aisyah mengatakan Shafiyah pendek”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ”Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat, yang seandainya kalimat tersebut dicampur dengan air laut niscaya akan merubahnya (karena sangat kotor dan bau sehingga bisa merubah air laut).” [2].
Bahkan walaupun kita tidak menyebut namanya, tapi orang lain tahu siapa yang kita maksud. Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan,
ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻻ ﻳﻔﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ، ﻓﺈﻥ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﺴﺎﻣﻊ ﺑﺄﻧﻪ ﻓﻼﻥ ﻓﻼ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﻦ ﺍﻹﺗﻴﺎﻥ ﺑﺼﻔﺔ ﻋﺎﻣﺔ
“Syarat (menasehati secara umum) adalah para pendengar tidak mengetahui bahwa yang dimaksud adalah fulan (orang tertentu). Jika pendengar paham bahwa orang itu adalah Fulan maka tidak ada faidahnya kita menasehati secara umum.”[3]
Demikian juga mengolok dengan isyarat dan meniru-nirukan dengan maksud merendahkan. Misalnya menirukan gaya ngomong orang yang gagap atau cadel.
‘Aisyah pernah berkata:
ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻭَﺣَﻜَﻴْﺖُ ﻟَﻪُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﺃُﺣِﺐُّ ﺃَﻧِّﻲْ ﺣَﻜَﻴْﺖُ ﺇِﻧْﺴَﺎﻧًﺎ ﻭَ ﺇِﻥَّ ﻟِﻲْ ﻛَﺬَﺍ
“Aku meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata :”Saya tidak suka meniru-niru (kekurangan/cacat) seseorang (walaupun) saya mendapatkan sekian dan sekian”. [4]
Allah melarang kita mengolok-olok dan mengina orang lain. Allah berfirman,
ﻳَﺎﺃّﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَﻳَﺴْﺨَﺮْ ﻗَﻮْﻡُُ ﻣِّﻦ ﻗَﻮْﻡٍ ﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﻳَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِّﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻻَﻧِﺴَﺂﺀُُ ﻣِّﻦ ﻧِّﺴَﺂﺀٍ ﻋَﺴَﻰ ﺃَﻥ ﻳَﻜُﻦَّ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِّﻨْﻬُﻦَّ ﻭَﻻَﺗَﻠْﻤِﺰُﻭﺍ ﺃَﻧﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﻻَﺗَﻨَﺎﺑَﺰُﻭﺍ ﺑِﺎْﻷَﻟْﻘَﺎﺏِ ﺑِﺌْﺲَ ﺍْﻹِﺳْﻢُ ﺍﻟْﻔُﺴُﻮﻕُ ﺑَﻌْﺪَ ﺍْﻹِﻳﻤَﺎﻥِ ﻭَﻣَﻦ ﻟَّﻢْ ﻳَﺘُﺐْ ﻓَﺄُﻭْﻻَﺋِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) LEBIH BAIK dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) LEBIH BAIK dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan GELAR-GELAR YANG BURUK. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” [Al-Hujurat/49 : 11].
Walaupun kita maksudnya adalah bercanda, akan tetapi apabila membuat orang tersebut tidak nyaman atau bahkan merasa dihina, maka hal ini dilarang dalam agama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [5]
Catatan: “body shaming” dilarang oleh negara dan ada hukuman dan ancaman pidana:
“Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan yang seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun,” papar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
“Kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP denagn ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP. Hukuman 4 tahun,”[6]
Demikian semoga bermanfaat.
Catatan kaki:
[1] HR. Ahmad 3991 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth
[2] HR. Abu Dawud no 4875, At-Thirmidzi 2502 dan Ahmad 6/189
[3] Fatwa Nurun Alad Darb kaset no. 295
[4] HR. Abu Dawud, Shahih
[5] HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih
Post a Comment