Hukum Akal Menurut hakikat dan tarekat

Hukum Akal Menurut hakikat dan tarekat

Hukum Akal Menurut hakikat dan tarekat

Akal adalah sumber ilmu, secara hakikat akal itu adalah kemuliaan dan dengan kemuliaannya maka manusia dapat mengetahui berbagai informasi teoritis, akal laksana cahaya yang dipancarkan kedalam hati sehingga manusia mampu memehami sesuatu dan akal pula kemampuan setiap makhluk dapat berbeda sesuai dengan insting yang dimiliki. Dengan kemualiaan akal tersebut maka akal pun mempunyai hukum. Adapun hukum dari pada akal tersebut secara hakikat menurut agama yakni ada 3 (tiga), hukum wajib, mustahil, dan jaiz.

Sebelum kita bahas dari ketiga hukum akal tersebut diatas, maka kita harus ketahui bahwa akal itu adalah kodrat yang tidak bisa ditinggalkan baik bersifat takhlifiyah maupun yang bersifat wadhi'. Takhlifiyah adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan, baik yang berhubungan dengan kebaikan juga perbuatan yang berhubungan dengan keburukan. Sedangkan wahdi' adalah sebab musababnya dari perbuatan tersebut.

Hukum Akal

Secara hakikat hukum akal ada 3 (tiga) yaitu :

1. Hukum wajib.

Dalam ilmu ushul dikatakan bahwa hukum wajib akal adalah suatu ilmu yang tidak bisa diterima oleh akal yang tidak adanya, yakni dimana hukum wajib akal itu, tidak membenarkan tidak adanya, tetapi wajib membenarkan adanya. seperti contohnya Tidak mungkin orang berdosa lalu dia tidak ikut meramaikan perbuatan itu, maka akal wajib membenarkan bahwa adanya dosa itu karna ikut sertanya meramaikan perbuatan. atau tidak mungkin terjadi pantulan cahaya kalau tidak ada yang disandarkan.

2. Hukum Mustahil

Hukum mustahil adalah sesuatu yang tidak dapat atau tidak dibenarkan oleh akal, Seperti Allah mendengar tetapi mustahil pendengaran Allah sama dengan pendengaran manusia, dan akal tidak membenarkan pendengaran Allah sama dengan manusia. Misal lain sunyi benda itu dari gerakan dan diamnya saat bersamaan, maksudnya tidak terdapat gerak dan tidak terdapat diam, bersamaan dalam waktu terjadinya, karena gerak dan diam itu mustahil akan bersatu.

3. Hukum jaiz

Hukum jaiz adalah hukum yang berada diatara keduanya, yaitu yang diterima oleh akal sebab suatu saat dalam keadaan berada dan tidak berada pada waktu yang lain. Contohnya, Seorang perempuan belum pernah melahirkan disebabkan karena belum pernah berhubungan suami istri atau belum menikah, tetapi suatu saat akan melahirkan jika perempuan itu sudah bersuami. Jadi hukum jaiz adalah sesuatu yang tidak bisa terjadi karena adanya sebab tetapi akan terjadi karena adanya sebab pula dan waktunya yang berlainan

Tidak ada komentar