BERADAB KETIKA DIJALAN DAN FASILITAS UMUM
BERADAB KETIKA DIJALAN DAN FASILITAS UMUM
Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Waspadalah kalian duduk di jalan-jalan.”
Mereka berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana jika memang kami harus berkumpul di jalan, memperbincangkan sesuatu?”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian harus membuat perkumpulan, maka berikanlah hak jalan itu.”
Mereka bertanya, “Apa hak jalan ya Rasulullah?”
Beliau menjawab dalam sabdanya, “Menundukkan pandangan, mencegah adanya gangguan, menjawab salam, memerintahkan yang makruf dan melarang dari yang mungkar.”
(HR. Al-Bukhari, no. 2465, 6229 dan Muslim, no. 2121).[/div]
Faedah Hadist
Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;
- Hadis ini sebagai bentuk peringatan dari Rasul bahwa duduk di jalanan bisa menyebabkan kerusakan, seperti terbukanya aurat manusia yang lalu lalang, memandang pada hal-hal yang mendorong terhadap pelecehan harga diri seseorang, terkhusus pada hal yang tidak disukai untuk dilihatnya, terkadang juga berupa pembicaraan yang tidak jelas dan membicarakan aib orang yang sedang lewat, apabila seseorang melewati mereka ini, maka mereka membicarakan tentang pribadi orang yang sedang lewat itu.
- Jika ada orang yang perlu duduk di jalan, maka dia harus memberikan hak-hak jalan, dan ini bagian dari tatakrama beradab ketika di jalanan atau tatkala berada di fasilitas umum.
- Ucapan para sahabat “Ya Rasulullah, bagaimana jika memang kami harus berkumpul di jalan, memperbincangkan sesuatu?” menunjukkan bahwa perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka itu tidak untuk kewajiban, melainkan bersifat anjuran dan keutamaan. Karena, kalau mereka memahaminya sebagai kewajiban, tentu mereka tidak akan merajuk kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti itu. Dan hal ini dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat bahwa perintah-perintah itu tidak mengandung kewajiban.
- Hak-hak jalan yang disebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ghadhdhul bashar (menundukkan pandangan) untuk mengisyaratkan keselamatan dari fitnah karena lewatnya para wanita (yang bukan mahram) maupun yang lainnya. Menyebutkan kafful adza (tidak mengganggu atau menyakiti orang) untuk mengisyaratkan keselamatan dari perbuatan menghina, menggunjing orang lain ataupun yang serupa. Menyebutkan perihal ‘menjawab salam’ untuk mengisyaratkan keharusan memuliakan atau mengormati orang yang melewatinya. Menyebutkan perihal ‘memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran’ untuk mengisyaratkan keharusan mengamalkan apa yang disyari’atkan dan meninggalkan apa yang tidak disyari’atkan.
- Petunjuk berharga dalam syariat Islam yang mulia tentang kaidah saddudz dzara’i yakni menutup segala jalan menuju keburukan atau berpotensi besar kepada hal tersebut.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Referensi Utama: Fathul Bari bi Syarhi Shahih al Bukhari, oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani & Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin.
Post a Comment