Hak Istri terhadap Suami

Hak Istri terhadap Suami

Rasululloh S.A.W bersabda,

Artinya “Hak istri atas suami adalah memberi makan kepadanya jika ia (suami) makan, memberi pakaian kepadanya apabila ia (suami) berpakaian, dan jangan menampar wajah, jangan menjelek-jelekkan dan jangan membiarkan (memisahkannya) kecuali dalam hal tempat tidur."

(Riwayat Thamrani dari Muawiyah bin Haidah).


Rasulullah S.A.W bersabda:

“AYYUMAA ROJULIN TAZAWWAJA IMROATAN ‘ALAA MAAQOLLA MINALMAHRI AU KATSURO LAISYA FII NAFSIHI ANYUADDIYA HAQQOHAA KHODDA’AHAA FAMAATA WALAM YUADDI ILAIHAA HAQQOHAA LAQIYALLOHA YAUMAL QIYAMATA WAHUWA ZAARIN”

Artinya Siapapun orang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan maskawin yang hanya sedikit atau banyak, tetapi drinya berniat untuk tidak memenuhi hak-hak istri (yakni bermaksud menipunya) lalu lelaki itu mati hingga belum pernah memenuhi hak-hak istrinya, maka dihari kiamat kelak ia akan menghadap Allah S.W.T dengan menyandang predikat sebagai pezina.”


Rasulullah S.A.W bersabda:

“INNA MIN AKMALIL MU’MINIINA IIMAANAN AHSANUHUM KHULUQON WAALTHOFUHUM BIAHLIHII. ”

Artinya ”Sesunguhnya diantara kesempurnaan keimanan orang mukmin adalah mereka yang lebih bersikap kasih sayang (berlaku lemah lembut) terhadap istrinya.”

(Riwayat Turmudzi dan Hakim dari Aisyah)



Tidak ada komentar