Di Baghdad ada seorang laki-laki menikah dengan anak putri pamannya sendiri. Dalam pernikahan itu ia berjanji tidak akan menikah lagi dengan wanita lain. Suatu hari ada seorang perempuan datang (belanja) ke tokonya. Ia meminta lelaki itu untuk menikahi dirinya. Lelaki itupun bercerita apa adanya, bahwa dia telah mengikat janji dengan istrinya (anak pamannya)untuk tidak akan kawin lagi dengan wanita lain.
Tetapi perempuan itu terus mendesak dirinya, hingga dirinya rela sekalipun hanya di gilir pada hari jum’at. Lelaki itupun menikahinya. Masa itu telah berlalu, hingga sampai memasuki kedelapan bulan dalam pernikahannya dengan wanita lain, istrinya mulai curiga. Ia tidak menyukai tingkah suaminya yang mulai tidak beres. Ia memerintahkan pembantunya supaya menyelidiki suaminya.
Menjelang hari jum’at, suaminya keluar, istrinya meminta pembantunya untuk mengawasi dari jauh, ke mana tujuannya. Ternyata ia masuk kerumah seorang perempuan. Pembantu tadi terus malakukan penyelidikan Ia bertanya kepada salah seorang tetangga perempuan itu. Jawabnya, bahwa lelaki itu telah menikahinya beberapa bulan yang lalu.
Tuan putrinya di beritahu bahwa, suaminya telah menikah lagi dengan perempuan lain.
Manakala lelaki itu telah mati (yakni suami dari istri anak pamannya) Ia mengutus pembantunya supaya mengantarkan uang sebanyak 500 dinar kepada istrinya yang kedua.
Ketika istri mudanya mendapat penjelasan itu, ia menolak pemberian uang dari istri tua. Ia berkata kepada pembantunya:
Post a Comment