Hikayat

Hikayat

Di Baghdad ada seorang laki-laki menikah dengan anak putri pamannya sendiri. Dalam pernikahan itu ia berjanji tidak akan menikah lagi dengan wanita lain. Suatu hari ada seorang perempuan datang (belanja) ke tokonya. Ia meminta lelaki itu untuk menikahi dirinya. Lelaki itupun bercerita apa adanya, bahwa dia telah mengikat janji dengan istrinya (anak pamannya)untuk tidak akan kawin lagi dengan wanita lain.

Tetapi perempuan itu terus mendesak dirinya, hingga dirinya rela sekalipun hanya di gilir pada hari jum’at. Lelaki itupun menikahinya. Masa itu telah berlalu, hingga sampai memasuki kedelapan bulan dalam pernikahannya dengan wanita lain, istrinya mulai curiga. Ia tidak menyukai tingkah suaminya yang mulai tidak beres. Ia memerintahkan pembantunya supaya menyelidiki suaminya.

Menjelang hari jum’at, suaminya keluar, istrinya meminta pembantunya untuk mengawasi dari jauh, ke mana tujuannya. Ternyata ia masuk kerumah seorang perempuan. Pembantu tadi terus malakukan penyelidikan Ia bertanya kepada salah seorang tetangga perempuan itu. Jawabnya, bahwa lelaki itu telah menikahinya beberapa bulan yang lalu.

Tuan putrinya di beritahu bahwa, suaminya telah menikah lagi dengan perempuan lain.

Ia berkata:

”Kamu jangan menyebarkan rahasia ini kepada siapapun”.



Manakala lelaki itu telah mati (yakni suami dari istri anak pamannya) Ia mengutus pembantunya supaya mengantarkan uang sebanyak 500 dinar kepada istrinya yang kedua.

”Pergilah kerumahnya dan katakan kepadanya :”Semoga Allah menambah pahalamu menjadi lebih besar. Sesungguhnya suamimu telah mati. Ia meninggalkan uang sebanyak 8000 dinar. Yang tujuh ribu dinar diberikan kepada anaknya. Yang 1000 dinar lagi dibagi dua antara aku dan kamu. ”



Ketika istri mudanya mendapat penjelasan itu, ia menolak pemberian uang dari istri tua. Ia berkata kepada pembantunya:

”Kembalikan uang itu padanya. Aku tidak akan mengambil maskawin daripadanya, dan aku tidak ingin mengambil tinggalan apapun dari padanya. ”



Tersebut dalam riwayat, kelanjutan hadits diatas :

“AYYUMAMRA-ATIN ‘ASHOT ZAUJAHAA FA’ALAIHAA LA’NATULLAAHI WAL MALAA- IKAATIWANNAASI AJMA’IINA”. (al hadits)


Artinya:

“Mana saja istri yang berbuat durhaka kepada suaminya, maka ia memperoleh laknat Allah, para malaikat, dan semua manusia”.



Imam Ali bin abu thalib berkata :

”Aku mendengar Rasulullah bersabda : ”Seandainya seorang istri membawa makanan yang di goreng dan yang di rebus di kedua tangannya lalu, diletakkan (disiapkan)untuk suaminya, tetapi suaminya tidak meridhoinya, maka dihari kiamat kelak istri itu akan di kumpulkan bersama golongan Yahudi dan Nashrani. (al hadits)



Abdullah bin mas’ud mengatakan bahwa, aku mendengar Rasulullah bersabda :

“AYYUMAA IMRA-ATIN DA’AAHAA ZAUJUHAA ILAA FIRAASYIHI FAS.A.WWAFAT BIHI hATTA YANAAMA FAHIYA MAL’UUNAH”. (al hadits)


Artinya:

“Mana saja istri yang diajak suaminya bersetubuh, lalu ia mengulur ngulur waktu hingga suaminya tertidur, maka ia terlaknat”.



Dalam kelanjutan hadits di katakan:

”Mana saja istri yang bermuka masam di depan wajah suaminya maka ia berada dalam kemurkaan Allah hingga ia tersenyum kembali dan berusaha meminta keridhoannya. Dan mana saja istri yang keluar rumahnya tanpa mendapat restu suaminya maka ia dilaknati para malaikat hingga kembali”.



Abdurrahman bin ‘auf mengatakan, aku mendengar bahwa Rasulullah bersabda:

“AYYUMAMRA-ATIN ‘ABASAT FII WAJHI ZAUJIHAA ILLAA QAAMAT MIN QABRIHAAMUSWADDATALWAJHI”. (al hadits)


Artinya:

“Mana saja istri yang bermuka masam di depan suaminya, kelak ia dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan berwajah hitam”.



Dari ‘usman bin ‘affan Ra berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda :

“MAA KHARAJAT IMRA-ATUMMINBAITI ZAUJIHAA BI GHAIRI IDZNIHI ILLAA LA’ANAHAA KULLU SYAI-IN THALA’AT ‘ALAIHISYSYAMSU HATTAL HIITAANI FIL BAHRI. ”


Artinya:

“Tidaklah seorang istri keluar dari rumah suaminya tanpa mendapat restunya, kecuali dilaknati oleh segala sesuatu yang tersiram matahari, hingga termasuk ikan ikan yang ada di laut”. (al hadits)


Tidak ada komentar