Berjalan Tanpa Alas Kaki

Berjalan Tanpa Alas Kaki

Termasuk sunnah “Berjalan tanpa memakai alas kaki (sekali-kali)”

Kecuali di tempat jika melepas alas kaki, maka kakinya akan terluka.

Di antara hikmahnya adalah:

– Melatih ketawadhuan dan kezuhudan.

– Menyehatkan dan memberikan kesegaran di kaki.

– Melatih diri ketika dalam keadaan sulit.

– Menjauhkan dari sifat sombong dan bermewah-mewah.

Al-‘Allaamah Al-Qori rahimahullah berkata:

[نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا] أَيْ : نَمْشِيَ حُفَاةً؛ تَوَاضُعًا، وَكَسْرًا لِلنَّفْسِ، وَتَمَكُّنًا مِنْهُ عِنْدَ الِاضْطِرَارِ إِلَيْهِ، وَلِذَلِكَ قَيَّدَهُ بِقَوْلِه ِ: [أَحْيَانًا] أَيْ : حِينًا بَعْدَ حِينٍ

“Kita berjalan tanpa alas kaki sesekali waktu. Maksudnya: Berjalan tanpa sepatu atau sandal dalam rangka tawadhu’ dan menundukkan hawa nafsu serta memberikan kenyamanan kaki saat berjalan, ketika hal itu dibutuhkan. Oleh karena itu diberi batasan: ‘Sesekali waktu.’ Maksudnya: Kadang-kadang.” [Mirqatul Mafatih, 7/2827]

Syaikh Ustaimin berkata:

“Termasuk dari sunnah berjalan dengan alas kaki, dan termasuk sunnah juga berjalan tanpa alas kaki kadang-kadang.”

Catatan:

Sngat dianjurkan bagi orang yang memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungannya untuk mengamalkan ini, sehingga orang yang melihatnya tahu, bahwa berjalan tanpa alas kaki (kadang-kadang) itu sunnah, dan tidak menganggap itu bukan amalan yang hina.

Dan perhatikan niat, jika sampai meniatkannya itk syuhrah atau mencari ketenaran, maka ini haram.

***

Tidak ada komentar