BAHAYA TABARRUJ BAGI INDIVIDU DAN MASYARAKAT
BAHAYA (Tabarruj) MEMPERTONTONKAN AURAT bagi INDIVIDU
MAUPUN MASYARAKAT
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Segala
puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi
saw, beserta keluarga dan shahabatnya.
Fenomena wanita tidak
berjilbab, terbuka dan menampakan aurat kepada laki-laki adalah fitnah yang
menimpa kebanyakan negara di dunia, semua orang tahu akan hal itu. Dan tentu
saja itu adalah kemungkaran yang sangat besar dan kemaksiatan yang amat jelas, dan
merupakan faktor terbesar bagi datangnya azab, karena menampakan aurat dapat
menimbulkan perbuatan keji, kriminal, hilangnya rasa malu dan menyebarnya
kerusakan.
Bertaqwalah kalian
wahai kaum muslimin, bimbinglah orang-orang yang buruk akhlaknya diantara
kalian, jagalah wanita-wanita kalian dari terjerumus ke dalam larangan-larangan
Allah, wajibkanlah kepada mereka untuk memakai jilbab dan menutup aurat,
waspadailah murka Allah SWT dan azab-Nya, Nabi saw bersabda dalam hadits shahih:
“ Sesungguhnya manusia
jika melihat kemungkaran tidak menginkarinya, maka bisa saja Allah akan
meratakan azab-Nya kepada mereka semua“.
Dan Allah SWT
berfirman:
“ Orang-orang kafir dari
Bani israil telah dilaknat melalui lisan (capan) Dawud dan Isa putra Maryam.
Ynag demikian itu karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka
tidak saling mencegah perbuatan yang selalu mereka perbuat. Sungguh, sangat buruk
apa yang mereka perbuat“. (QS: Al-Maidah: 78-79)
Dan dalam kitab Musnad
dan yang lainya diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa rasulullah saw membaca ayat
tersebut kemudian bersabda:
“ Demi Dzat yang jiwaku
berada ditangan-Nya, hendaklahlah kalian menegakan amar ma’ruf dan nahi munkar,
membimbang orang yang buruk akalnya dan meluruskanya agar sejalan dengan
kebenaran, jika tidak sungguh Allah akan membenturkan hati sebagian kalian atas
hati sebagian yang lain dan akan melaknat kalian sebagai melaknat mereka“. Dan
dalam hadits shahih lainya nabi saw bersabda:
“ Barang siapa melihat
diantara kalian kemungkaran kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan
tanganyan (kekuasaanya), jika tidak mampu maka dengan lisanya, jika tidak mampu
maka menginkari dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman“.
Allah SWT dalam
al-qur’an telah memerintahkan para wanita agar berjilbab dan berdiam diri di
rumah, serta menjauhi dari dari perbuatan mempertontonkan aurat atau melemah
lembutkan suara dalam berkata kepada pria, agar terhindar dari kerusakan dan
fitnah.
Allah SWT berfirman:
“ Wahai istri-istri
nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertaqwa,
maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga
bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan
yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
(bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat,
tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasulnya. Sesungguhnya Allah bermaksud
menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.“ (QS: Al-Ahzab: 32-33)
Dalam ayat ini Allah
SWT melarang istri-istri nabi yang mulia (para ummahaatul mukminin) –dan mereka
adalah sebaik-baik wanita dan paling suci- dari melemah-lembutkan suara dalam
berbicara kepada kaum pria, agar orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit
shawat tidak berhasrat kepada mereka, dan mengira bahwa mereka juga punya
hasrat yang sama denganya. Allah memerintahkan mereka agar berdiam diri di
rumah serta melarang mereka mempertontonkan aurat sebagaimana prilaku jahiliah
berupa menampakan perhiasan dan keindahan seperti kepala dan wajah, leher,
dada, lengan, betis serta perhiasan lainya, karena dapat menimbulkan bencana
kerusakan dan fitnah yang besar serta menggerakan hati kaum pria untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendekatkan kepada zina. Jika Allah
SWT memperingatkan kepada ummahaatulmukminin (istri-istri nabi saw) dari kemungkaran tersebut, padahal mereka
adalah wanita-wanita solihah yang beriman dan senantiasa menjaga kehormatan dan
kesucian mereka, maka yang selain mereka lebih utama untuk menerima peringatan
dan lebih dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam fitnah. Dalil yang menunjukan
bahwa hukum menjaga aurat berlaku umum pada istri-istri rasul saw dan
wanita-wanita lainya adalah firman Allah SWT:
“ Dan laksanakanlah
salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan rasulnya“. (QS: Al-Ahzab: 33).
Sesungguhnya perintah-perintah ini umum bagi istri-istri nabi saw dan selain
mereka.
Allah SWT juga
berfirman:
“ Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka
mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu
dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53). Ayat yang mulia ini dengan jelas menunjukan
kewajiban para wanita untuk membatasi diri dari laki-laki dan tidak menampakan
auratnya. Allah menegaskan dalam ayat tersebut bahwa berhijab adalah lebih suci
bagi hati para laki-laki dan hati para perempuan serta lebih menjauhkan mereka
dari perbuatan keji dan dari segala yang mendekatkan kepadanya, Allah juga
mengisyaratkan bahwa keterbukaan dan tidak berhijab adalah prilaku buruk dan
najis, sedangkan berhijab adalah
Wahai kaum muslimin,
beradaplah kalian dengan adab yang diajarkan Allah, laksanakanlah perintahnya,
wajibkanlah kepada wanita-wanita kalian untuk
berhijab, karena itu dapat mengantarkan kepada kesucian dan keselamatan.
Allah SWT berfirman:
“ Wahai Nabi! Katakan
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin,“
hendaklah mereka menutupkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka,“ yang demikian
itu agar mereka lebih muda untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan
Allah maha pengampun maha penyayang“. (QS: AL-Ahzab: 59). Al-jalaabib: jamak
dari jilbab, ia adalah sesuatu yang yang dikenakan perempuan untuk menutupi kepala dan badanya melapisi pakaianya agar
terhijab dan tertutup auratnya. Allah SWT memerintahkan para wanita orang-orang
mukmin agar menutupkan jilbab-jilbab mereka pada sisi-sisi keindahan mereka
seperti rambut, wajah dll, agar dikenal iffah (menjaga kesucian) sehingga
dirinya terhindar dari fitnah dan orang lainpun tidak tergoda untuk
mengganggunya. Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas,“ Allah
memerintahkan para wanita orang-orang beriman, jika mereka keluar dari rumah
untuk satu keperluan, agar menutupi wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala
mereka dengan jilbab, dan menampakan satu mata“. Dan Muhamad ibnu Sirin mengatakan,“ aku
bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang firman Allah:
" يدنين عليهن من جلابيبهن "
“ Hendaklah
mereka menutupkan hijabnya ke seluruh tubuh mereka“, maka ia menutup mukanya
dan kepalanya serta menampakan mata kirinya“. Kemudian Allah SWT mengabarkan
bahwa Dia maha pengampun atas segala kekurangan yang telah lampau dalam maslah
tersebut sebelum turunya larangan dan peringatan dari-Nya.
Allah SWT berfirman:
" والقواعد
من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن غير متبرجات
بزينة وأن يستعففن خير لهن والله سميع عليم "
“ Dan
para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak
ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka
dengan tidak (bermaksud) menampakan perhiasan, tetapi memelihari kehormatan
adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.“ (QS:
An-Nur: 60)
Allah SWT mengabarkan
bahwa para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang
tidak ingin menikah (lagi), tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan
pakaian dari wajah dan tangan mereka jika mereka tidak bermaksud menampakan
perhiasan mereka. Dari sini diketahui bahwa wanita yang berniat menampakan
perhiasan tidak boleh menanggalkan pakaian dari wajah dan tanganya atau dari
aurat lainya, dan ia berdosa ketika itu meskipun telah tua, karena setiap yang
jatuh selalu ada yang memungutnya, dan karena menampakan perhiasan dapat
menyebabkan fitnah terhadap pelakunya meskipun ia adalah orang yang tua, dan
tentu dosanya lebih besar dan dampak fitnah terhadapnya juga besar.
Allah SWT mensyaratkan
pada wanita tua hendaklah tidak termasuk yang masih ingin menikah (sebagaimana
dalam ayat diatas), karena jika masih ingin nikah, maka keinginanya itu akan
mendorongnya untuk selalu berhias dan menampakan perhiasanya demi mendapatkan
pasangan, maka ia dilarang untuk menanggalkan pakaianya dari tempat-tempat
perhiasanya untuk menghindarkan dia dan orang lain dari fitnah.
Kemudian Allah SWT
menutup ayat-Nya dengan anjuran kepada para perempuan tua agar menjaga
kehormatan, hal itu lebih baik bagi mereka meskipun mereka tidak punya maksud
menampakan perhiasanya. Nampak dari sini keutamaan berhijab serta menutup aurat
dengan pakaian meskipun oleh wanita tua, dan itu lebih baik bagi mereka dari
pada menanggalkan pakaian, dengan demikian maka berhijab dan menjaga kehormatan
dengan tidak menampakan perhiasan jauh lebih utama dan wajib bagi para remaji
dan lebih menjauhkan mereka dai fitnah.
Allah SWT berfirman:
“ Katakan kepada
laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara
kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang
beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya, dan
janganlah menampakan perhiasanya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakan
perhiasanya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-pura saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam)
mereka, atau hamba sahaya yang mereka memiliki, atau para pelayan laki-laki
(tua) yang tidak mempunyai keinginan ( terhadap perempuan), atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakan
kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai
orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung“. (QS: AN-Nur: 30-31)
Dalam dua ayat diatas
Allah SWT memerintahkan kepada laki-laki beriman dan para perempuan beriman
agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluan, hal itu karena betapa kejinya
zina dan betapa besarnya kerusakan yang ditimbulkan olehnya, dan dikarenakan melepaskan pandangan merupakan
jalan bagi datangnya penyakit hati dan terjadinya tindakan keji, sedangkan
menjaga pandangan adalah sebab keselamatan dari hal-hal tersebut, karena itu
Allah berfirman:
“ Katakan
kepada laki-laki beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara
kemaluanya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat.“ (
QS: An-Nur: 30). Maka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan adalah lebih
suci bagi orang-orang beriman di dunia maupun di akhirat, sedang melepaskan
pandangan dan kemaluan adalah sebab kebinsaan dan azab di dunia dan akhirat.
Kita memohon kepada Allah keselamatan dari itu semua.
Allah yang Maha Agung
dan Mulia juga mengabarkan bahwa Dia Maha Mengetahui apa yang diperbuat
manusia, dan bahwasanya tiada sesuatu yang tersenbumyi dari-Nya, dan dalam yang
demikian itu terdapat peringatan bagi orang-orang beriman agar tidak berbuat
sesuatu yang diharamkan Allah SWT dan berpaling dari syariat-Nya, dan
peringatan juga bagi mereka bahwa Allah SWT melihatnya dan mengetahui seluruh
perbuatanya yang baik maupun tidak, sebagaimana Dia berfirman:
“ Dia mengetahui
pandangan mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada“. (QS: Ghafir:
19).
Dan berfirman:
“ Dan tidakkah engkau
(Muhammad) berada dalam suatu urusan, dan tidak membaca suatu ayat al-qur’an
serta tidak pula kamu melakukan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi
atasmu ketika kamu melakukanya“. (QS: Yunus: 61). Maka wajib atas hambah untuk senantiasa
waspada terhadap pengawasan Tuhanya, dan merasa malu kepada-Nya kalau sekiranya Dia melihatnya dalam keadaan
berbuat maksiat, atau kehilanganya saat datang kewajiban taat kepada-Nya.
Kemudian Dia berfirman:
“ Dan katakanlah kepada
para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara
kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31). Allah SWT memerintahkan para wanita beriman agar
menjaga pandangan dan memelihara kemaluan –sebagaimana memerintahkan laki-laki
beriman- untuk menjaga mereka dari fitnah dan menganjurkan mereka agar
melakukan sebab-sebab yang mengantarkan kepada iffah (kesucian diri) dan
keselamatan, kemudian berfirman:
“ dan janganlah menampakan perhiasanya (auratnya),
kecuali yang biasa terlihat“. Ibnu Mas’ud berkomentar: “ ( yang biasa terlihat)
yaitu pakaian yang terlihat, maka hal itu dimaafkan, dan yang dimaksud adalah
pakaian yang tidak menampakan perhiasan dan fitnah. Adapun yang diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa ia menafsirkan (yang biasa terlihat) yakni wajah dan dua
telapak tangan, maka itu terkait khusus dengan kondisi wanita sebelum
turunya ayat yang memerintahkan hijab,
adapun setelah itu Allah mewajibkan agar menutup seluruhnya, sebagaimana dalam
ayat-ayat terdahulu dari surat Al-Ahzab dan yang lainya. Nampaknya apa yang
dimaksud Ibnu Abbas adalah apa yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talhah
darinya, bahwa ia berkata,“ Allah memerintahkan para wanita orang-orang
beriman, jika mereka keluar dari rumah untuk satu keperluan, agar menutupi
wajah-wajah mereka dari mulai atas kepala mereka dengan jilbab, dan menampakan
satu mata“. Dan syaikhul islam Ibnu
Taimiyah juga telah menegaskan hal yang sama, begitu juga ulama lainya, dan
itulah yang benar tanpa ada keraguan.
Dan kita tentu tahu
kerusakan dan fitnah yang dapat ditimbulkan akibat menampakan wajah dan kedua
telapak tangan, Allah SWT berfirman dalam ayat terdahulu:
" وإذا
سألتموهن متاعا فاسألوهن من وراء حجاب ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن "
“ Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka
mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu
dan hati mereka“. ( Al-Ahzab: 53). Dia tidak mengecualikan sesuatupun, dan ayat
ini adalah muhkam, maka wajib untuk diambil dan dijadikan rujukan serta acuan
bagi nas yang lainya. Dan hukum dalam ayat di atas adalah umum bagi istri-istri
Nabi dan dan para wanita beriman lainya, dan surat Nur yang terdahulu juga
menunjukan hal yang sama, yaitu apa yang disebutkan Allah terkait wanita tua
dan haramnya mereka menanggalkan pakaian kecuali dengan dua syarat, pertama:
mereka tidak lagi ada keinginan menikah, kedua: tidak ada maksud menampakan
perhiasan, dan hal itu sudah diterangkan dalam pembicaraan terdahulu,
sesungguhnya ayat tersebut adalah hujjah yang terang dan dalil yang qath’i
(pasti) menunjukan haram bagi wanita untuk membuka aurat dan menampakan
perhiasan.
Dan riwayat dari
Aisyah tentang hadits ifki juga menunjukan itu, bahwa ia menutup mukanya ketika
mendengar suara Safwan bin Al-Mu’athal As-Sulami, Aisyah berkata,“ sesungguhnya
Safwan mengenalnya sebelum turun ayat hijab“, maka itu menunjukan bahwa para wanita
tidak dikenal dikarenakan mereka menutup wajahnya. Maka fenomena yang nampak
dewasa ini pada wanita yang menampakan aurat dan memperlihatkan sisi-sisi
perhiasan adalah bentuk prilaku yang menyimpang jauh, karena itu wajib dicegah,
dan segala pintu yang dapat menimbulkan kerusakan dan prilaku keji harus
ditutup.
Diantara sebab-sebab
kerusakan adalah berkhalwatnya laki-laki dengan wanita, bepergian dengan mereka
tanpa mahram, Rasulullah saw bersabda:
" لا تسافر
امرأة إلا مع ذي محرم, ولا يخلون رجل بامرأة إلا ومعها ذو محرم ", وقال صلى
الله عليه وسلم," لا يخلون رجل بامرأة , فإن الشيطان ثالثهما", وقال صلى
الله عليه وسلم," لا يبيتن رجل عند امرأة إلا أن يكون زوجا لها أو ذا محرم "
“ Tidak
boleh seorang wanita bepergian kecuali beersama mahramnya, dan tidak boleh
seorang laki-laki berkhalwat bersama seorang perempuan kecuali bersama
mahramnya“, dan bersabda,“ Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang
perempuan, karena yang ketiga adalah setan“, dan bersabda,“ Tidak boleh seorang
laki-laki menginap di tempat seorang perempuan kecuali jika ia suaminya atau
mahramnya“. (HR: Muslim)
Maka bertaqwalah
kalian wahai kaum muslimin, bimbinglah para wanita kalian, cegahlah mereka dari
berbuat sesuatu yang diharamkan Allah, seperti
membuka aurat, menampakan perhiasan dan bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang
nasrani atau yang menyerupi mereka, dan ketahuilah bahwa diam melihat
kemungkaran-kemungkaran di atas adalah bentuk partisipasi dalam melakukan dosa
yang sama, dan mengundang murka Allah serta azabnya, semoga Allah SWT
memelihara kita dari keburukan semua itu.
Dan diantara kewajiban
terbesar adalah memperingatkan para laki-laki agar tidak berkhalwat
(menyendiri) dengan wanita atau masuk ketempat mereka atau bepergian bersama
mereka tanpa mahram, karena semua itu adalah sarana yang dapat mengantarkan
kepada fitnah dan kerusakan. Rasulullah saw bersabda:
“ Tidak ada fitnah
setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita, dan bersabda,“
Dunia itu manis dan hijau, dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian khalifah di
dalamnya, lalu Dia melihat apa yang
kalian perbuat, maka jauhilah dunia dan jauhilah wanita, karena fitnah pertama
yang menimpa bani israil adalah wanita“, dan beliau bersabda,“ bisa jadi wanita
berpakain di dunia akan telanjang di
akhirat“, dan bersabda,“ Dua golongan ahli neraka yang tidak akan aku lihat;
wanita berpakaian tapi telanjang, menyeleweng dari kebenaran dan kesucian diri,
condong kepada perbuatan keji dan batil, kepala mereka bagaikan punuk (unta)
yang condong(ia perbesar dengan lipatan kerudung/serban), mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan
mencium baunya, dan laki- laki yang memukuli manusia dengan pecut seperti ekor
sapi di tanganya“. Ini adalah peringatan keras bagi prilaku menampakan aurat
dan memperlihatkan perhiasan, memakai pakaian tipis dan pendek, menyimpang dari
kebenaran dan iffah (kesucian diri) serta condong kepada perbuatan keji dan
batil, juga peringatan keras bagi prilaku mendzalimi manusia dan
menginjak-nginjak hak-hak mereka mereka, serta ancaman bagi orang yang berbuat
itu dengan diharamkan masuk surga, kita memohon kepada Allah keselamatan dari
semua itu.
Dan diantara kerusakan
terbesar adalah prilaku kebanyakan wanita yang menyerupai wanita-wanita kafir
dari kalangan nasrani dan yang lainya dalam berpakaian minim, memamerkan rambut
dan perhiasan, menyisir rambut dengan gaya orang-orang kafir dan fasik, menkuncir
rambut, memakai kepala buatan..., dan Rasulullah saw bersabda:
“ Barang siapa
menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.“, dan kita tahu prilaku
tasyabuh dan pakaian minim yang menjadikan wanita mirip telanjang dapat
menimbulkan kerusakan dan fitnah, tipisnya agama dan hilanganya rasa malu, maka
hal seperti itu harus diwaspadai dengan penuh kewaspadaan, mencegah wanita dari
prilaku demikian dan hendaklah bersikap keras terhadapnya, karena akibatnya
sangat buruk, kerusakanya amat besar dan tidak boleh diremehkan khususnya
terhadap anak-anak gadis, karena membiarkan mereka dalam situasi seperti itu
akan menjadikan mereka terbiasa denganya dan tidak suka kecuali dengan itu
ketika besar, sehingga akan terjadi kerusakan dan fitnah yang menakutkan yang
banyak terjadi terhadap wanita-wanita dewasa.
Bertaqwalah kalian
wahai hamba Allah, jauhilah apa yang diharamkan Allah, tolong-menolonglah dalam
kebajikan dan taqwa, saling menasehatilah dalam mentaati kebenaran dan menetapi
kesabaran, dan ketauilah bahwasanya Allah akan meminta pertanggungjawaban kalian
tentang hal itu, Dia akan memberi balasan atas amal perbuatan kalian, dan Dia
Yang Maha Suci selalu menyertai orang-orang yang sabar, yang bertaqwa dan yang
berbuat kebaikan, maka bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian, dan
bertaqwalah kepada Allah, dan berbuat baiklah karena Allah mencintai
orang-orang yang berbuat baik.
Tidak diragukan bahwa
kewajiban penguasa, pemimpin, hakim dan ulama lebih besar dari kewajiban selain
mereka, dan bahaya yang mengitari mereka lebih besar, dan fitnah akibat diamnya
mereka dalam menginkari kemungkaran juga besar. Dan mengingkari kemungkaran
bukan tugas mereka saja, tetapi itu adalah tugas seluruh kaum muslimin,
-lebih-lebih orang-orang yang berkedudukan diantara mereka, dan pembesar
mereka, khususnya para wali dan suami bagi para wanita- untuk mengingkari
kemungkaran ini, keras dalam mengingkarinya, juga terhadap oarang yang
meremehkan hal itu, semoga Allah SWT mnghilangkan cobaan yang menimpa kita dan
menunjukan kita kepada jalan yang lurus.
Rasulullah saw bersabda dalam hadits shahih:
" ما من نبي
بعثه الله في أمة قبلي إلا كان له من أمته
حواريون وأصحاب يأخذون بسنته ويقتدون بأمره, ثم إنها تختلف من بعدهم خلوف يقولون ما لا يعلمون, ويفعلون ما لا
يؤمرون, فمن جاهدهم بيده فهو مؤمن, ومن جاهدهم بلسانه فهو مؤمن, ومن جاهدهم بقلبه
فهو مؤمن, وليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل ".
” Tidak
ada Nabi yang diutus Allah kepada umat sebelumku kecuali Dia memiliki
pengikut-pengikut yang setia dan sahabat-sahabat yang berpegang teguh dengan
sunnahnya dan mengikuti perintahnya, kemudian datang setelah mereka orang-orang
yang tidak berguna berselisih dan mengatakan sesuatu yang tidak mereka ketahui,
dan mengerjakan sesuatu yang mereka tidak diperintahkan, barang siapa yang
berjihad dalam membimbing mereka dengan tanganya (kekuasaanya) maka dia orang beriman, dan barang siapa
berjihad membimbing mereka dengan lisanya maka dia orang beriman, dan barang
siapa berjihad mengingkari mereka dengan hatinya maka dia orang beriman, dan
tidak ada iman sebiji sawipun dibelakang itu”. Dan aku memohon kepada Allah agar memenangkan
agamanya, meninggikan kalimatnya, membimbing para pemimpinan kami,
menghilangkan kerusakan dan memenangkan
kebenaran dengan perantara mereka, juga membimbing orang-orang dekat mereka,
memberikan taufiknya kepada kami, kalian dan mereka serta seluruh umat islam
untuk mencapai kemaslahatan hamba dan Negara dalam hidup di dunia maupun di
akhirat, sesungguhnya Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu, lebih-lebih dalam
mengabulkan doa, cukuplah Allah sebagai penolong dan wakil bagi kami, dan tiada
daya dan kekuatan melainkan daya dan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha
Agung, salawat dan salam serta keberkahan senantiasa tercurah kepada hamba-Nya
Nabi Muhammad saw dan kepada sahabat serta orang-orang yang mengikutinya dengan
baik hingga akhir zaman.
Soal: Saat kami
bepergian ke luar Saudi Arabiah, apakah boleh bagi kami untuk membuka wajah dan
melepas hijab, mengingat kami berada jauh dari negeri kami dan tidak seorang
pun mengenali kami, karena ibu kami selalu berusaha mempengaruhi ayah kami agar
memaksa kami untuk membuka wajah, hal itu karena orang-orang menanggap kami
memperhatikan mereka jika kami menutup wajah?
Jawab: Tidak boleh
bagi anda juga bagi wanita selain anda untuk membuka hijab di negeri kafir,
sebagaimana tidak boleh hal itu di negeri muslim, berhijab dari laki-laki asing baik muslim
maupun kafir tetap wajib, bahkan kewajiban berhijab dari orang kafir lebih
kuat, karena mereka tidak memiliki iman yang dapat membentengi mereka dari
larangan Allah, dan tidak boleh bagi anda juga bagi selain anda untuk taat
kepada kedua orang tua anda atau kepada selain mereka dalam bermaksiat kepada
Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab:
“ Apabila kamu meminta
sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari
belakang tabir“. ( Al-Ahzab: 53). Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa
berhijabnya wanita dari lak-laki yang bukan mahram lebih suci bagi hati
semuanya, dan Dia berfirman dalam surat An-Nur:
“ Dan katakanlah kepada
para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara
kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31)
Soal: Apa hukum
menemui pelayan dan sopir, apakah mereka termasuk dalam kategori orang-orang
asing, ibuku suka menyuruhku untuk keluar menemui pelayan dan memintaku untuk
memakai isyarob di atas kepalaku, apakah hal ini diperbolehkan dalam agama kita?
Jawab: Sopir dan
pembantu sama dengan laki-laki lainya, wajib berhijab dari mereka jika mereka
bukan mahram, dan tidak boleh membuka hijab di hadapan mereka, begitu pula
berkhalwat dengan mereka, karena Rasulullah saw bersabda:
" لا يخلون
رجل بامرأة , فإن الشيطان ثالثهما "
“ Janganlah
seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena setan yang ketiga“.
Dan karena umumnya dalil yang mewajibkan berhijab dan mengharamkan
memperlihatkan perhiasan dan membuka hijab kepada yang bukan mahram, dan tidak
boleh taat kepada ibu atau lainya dalam berbuat sesuatu yang sifatnya
bermaksiat kepada Allah SWT.
Soal: Apa hukum
mengejek orang yang memakai hijab syar’i dan yang menutup wajah dan kedua
tanganya?
Jawab: Orang yang
mengejek muslimah atau muslim disebabkan komitmen mereka dengan syariat islam
adalah kafir, baik hal itu dalam masalah berhijab atau yang lainya, karena
Abdullah bin Umar r.a. berkata: seorang laki-laki berkata dalam perang tabuk
dalam satu majlis: Aku tidak pernah melihat orang-orang yang seperti para ahli
qur’an kita ini yang lebih rakus perutnya, lebih bohong mulutnya dan lebih
penakut untuk bertemu, seseorang berkata: kamu bohong, kamu yang munafik,
sungguh aku akan memberitahu Rasulullah saw,
maka sampailah kabar itu kepada Rasulullah saw, lalu turunlah alqur’an,
Abdullah bin Umar berkata: Dan saya melihatnya terikat dengan tali unta
Rasulullah saw dalam keadaan tertimpa batu seraya membaca:
“ Dan jika kamu tanyakan
kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab,“ sesungguhnya kami hanya
bersendagurau dan bermain-main saja,“ Katakanlah,“ Mengapa kepada Allah, dan
ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?, tidak perlu kamu
meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika kami memaafkan
sebagian dari kamu (karena telah taubat), niscaya kami akan mengazab golongan
(yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat
dosa“. (QS: At-Taubah: 65-66). Allah mengatagorikan ejekanya terhadap
orang-orang beriman berarti mengejek Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya.
Washalallah alaa
Nabiyinaa Muhammad wa all aalihi wa shahbihi wasallam
Post a Comment