Dua Makalah Seputar Zakat
Dua Makalah Seputar Zakat
Segala puji bagi Allah semata, solawat
dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tiada Nabi setelahnya, dan kepada
keluarga dan sahabatnya, amma ba,du:
Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk
memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan
oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara
yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari
rukun islam yang lima di mana bangunan islam tidak akan tegak tanpanya,
Rosulullah saw bersabda:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا
إله إلا الله وأن محمدا
رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج
البيت
" Islam dibangun di atas lima landasan:
Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan
solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan islam
yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena
begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada
zakat.
Diantara faedah-faedah zakat adalah: Mengokohkan
ikatan-ikatan cinta antara kaya dan miskin, karena jiwa sesungguhnya diciptakan
dengan kecenderungan mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.
Dan diantara faedah-faedahnya adalah: Mensucikan jiwa dan
menjauhkanya dari sifat kikir, sebagaimana yang ditunjukan al-qur'an:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِم بِهَا
" Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan
mensucikan[659] mereka"
(QS: At-Taubah: 103).
Dan diantaranya adalah: Membiasakan muslim untuk memiliki
sifat dermawan, pemurah dan penyayang terhadap orang-orang yang membutuhkan.
Dan diantaranya adalah: Memggapai berkah, tambahan dan ganti
dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن
شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
" Dan barang apa saja yang kamu
nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang
sebaik-baiknya" (QS: Saba': 39). Dan sabda Rosulullah
saw dalam hadits sohih: " Allah SWT berfirman: Wahai Ibnu Adam
berinfaklah, niscaya kami member nafkah kepadamu". Dan faedah-faedah
yang lain.
Dan ancaman berat terhadap orang yang kikir, lalai dan tidak
mengeluarkan zakat, Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا
فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ
هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa
yang kamu simpan itu." (QS: At-Taubah: 34,35).
Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya maka ia adalah
harta simpanan yang pemiliknya akan diazab pada hari kiamat, sebagaimana yang
ditunjukan hadits sohih dari Nabi saw, bahwasanya ia bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة
لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار
جهنم،
فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم
كان مقداره خمسين ألف
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان
يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى
الجنة، وإما إلى النار
" Tidaklah pemilik emas atau perak
yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam
dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali
lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu
tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya,
apakah ke surga atau ke neraka.
Dan dalam riwayat yang sohih dari Rosulullah saw, ia
berkata: " Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak
menunaikan zakatnya, maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor
ular jantan yang memiliki dua bisa, ular itu menjulurkan mahkota kepalanya
karena penuh dengan racun bisa, lalu memakaikan kalung kepadanya, kemudian
memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku
adalah harta simpananmu, Kemudian Nabi saw membaca:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ
الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً
لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta
yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan
itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta
yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari
kiamat." (QS: Ali Imran: 180)
Zakat wajib pada empat harta: Hasil bumi berupa buah-buahan
dan biji-bijian, hewan ternak, emas dan perak dan harta perniagaan.
Setiap jenis harta tersebut memilki nisob tertentu yang
tidak wajib zakat jika kurang darinya.
Nisob biji-bijian dan buah-buahan adalah: lima wasaq, satu
wasaq sama dengan: enam puluh sho', berdasarkan ukuran sho' Nabi saw, maka
jumlah nisob berdasarkan ukuran sho' Nabi saw untuk kurma, anggur kering, biji
gandum, beras dan jewawut dan yang sejenisnya adalah: Tiga ratus sho'
berdasarkan ukuran sho' Nabi saw, yaitu: empat cedokan menggunakan sepenuh
kedua tangan orang laki-laki sedang.
Dan kadar yang wajib dikeluarkan adalah: sepersepuluh jika
pohon kurma dan tanamannya disiram dengan tanpa biaya, seperti dengan hujan,
sungai, mata air, dsb. Adapun jika pengairanya membutuhkan biaya, seperti
kincir dan mesin pengangkat air dsb, maka kadar yang wajib dikeluarkan adalah
seperdua puluh, sebagaimana yang ditunjukan hadits sohih dari Rosul saw.
Adapun nisob hewan ternak yang digembalakan, berupa unta,
sapid dan kambing, maka terdapat perincianya dalam hadits-hadits Rosul saw, dan
bagi yang ingin mengetahui hal itu bisa bertanya kepada ulama, kalau bukan
karena kami ingin menyingkat makalah ini, niscaya telah kami menyebutkan pula
penjelasanya agar faedahnya lebih sempurna.
Adapun nisob perak adalah: seratus empat puluh mitsqol,
jumlahnya menggunakan dirham Saudi
adalah: Lima puluh enam reyal.
Dan nisob emas adalah: Dua puluh mitsqol, jumlahnya dengan
menggunakan junaih Saudi adalah: Sebelas dan tiga pertujuh junaih, dengan gram:
Sembilan puluh dua gram.
Kadar yang wajib dikeluarkan bagi kedua harta itu adalah Dua
setengah persen, atas orang yang telah memilki nisob dan mencapai haul (satu
tahun putaran harta itu dimiliki), keuntungan yang dihasilkan dari harta ini
hitunganya mengikuti pokoknya, tidak lagi membutuhkan haul, sebagaimana
tambahan hewan ternak yang dilahirkan hitunganya mengikuti induknya, tidak lagi
membutuhkan haul, jika induknya telah mencapai nisob.
Dan termasuk dalam hukum emas dan perak adalah uang kertas
yang banyak digunakan manusia dalam bertransaksi, baik yang berupa dirham, atau
dinar, atau dolar atau nama-nama yang lain, jika jumlahnya mencapai nisob perak
dan emas dan telah berputar satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Dan perhiasan wanita baik emas maupun perak masuk dalam
kategori uang, terutama jika telah mencapai nisob dan berputar satu tahun, maka
wajib dizakati, meskipun hanya untuk dipakai atau dipinjamkan berdasarkan
pendapat ulama yang paling kuat, karena keumuman hadits Nabi saw:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها
إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار.....
" Tidaklah pemilik emas atau perak
yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam
dari api neraka…"
Dan dalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw, bahwa ia
melihat dua gelang emas di tangan seorang wanita, maka ia bersabda: "
Apakah kamu memberikan zakatnya ini?, wanita itu menjawab: Tidak, Rosul
bersabda: " Apakah kamu senang disebabkan kedua gelang itu Allah
memakaikan kamu kedua gelang dari api neraka pada hari kiamat?", maka
wanita itu melempar kedua gelangnya dan mengatakan: keduanya adalah milik Allah
dan Rosulnya. (HR: Abu Dawud, An-Nasa'I dengan sanad yang sohih)
Dan dari Ummi Salamah r.a., bahwasanya ia memakai perhiasan
dari perak, lalu ia bertanya: Ya Rosulullah, apakah perhiasan ini harta
simpanan?, Rosul menjawab: " Apa yang mencapai (kadar) yang dizakati, lalu
dizakati maka ia bukanlah harta simpanan". Dan hadits-hadits yang
lainya yang menunjukan makna yang sama.
Adapun harta perniagaan yaitu; barang-barang yang diadakan
untuk dijual, maka ia dihitung diakhir tahun, dan dikeluarkan sebesar dua
setengah persen dari nominalnya, baik nominlnya sama dengan harga barangnya
atau kurang atau lebih, sebagaimana hadits Samuroh:
كان رسول الله يأمرنا أن نخرج
الصدقة من
الذي نعده للبيع
"
Rosulullah saw memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari
sesuatu yang kami adakan untuk dijual"
Dan termasuk dalam kategori itu pula: Tanah yang diadakan
untuk dijual, apartemen, mobil, mesin pengankat air, dan barang-barang untuk
dijual lainya.
Adapun apartemen untuk disewakan bukan untuk dijual, maka
zakatnya dikeluarkan dari upah sewa jika telah berputar setahun (haul), adapun
apartemen itu sendiri tidak ada zakatnya, karena tidak diadakan untuk dijual,
begitu pula mobil pribadi dan taxi, tidak ada zakatnya jika tidak diadakan
untuk dijual, pemiliknya semata-mata membelinya hanya untuk dipakai.
Dan jika harta pemilik angkutan atau yang lainya telah
mencapai nisob, maka wajib dibayarkan zakatnya, jika telah berputar setahun,
meski hartanya itu disiapkan untuk member nafkah, atau menikah, atau membeli
ruko, atau untuk membayar hutang, atau untuk maksud-maksu yang lain, hal itu
karena keumuman dalil yang menunjukan wajibnya zakat dalam hal seperti ini.
Pendapat yang benar adalah: Hutang tidak menghalangi zakat,
sebagaimana yang terdahulu.
Dan demikian pula harta anak yatim dan orang gila wajib
untuk dizakati jika telah mencapai nisob dan berputar setahun, dan wajib atas
para wali mereka untuk mengeluarkan zakatnya atas nama mereka saat telah haul,
karena keumuman dalil yang menunjukan itu, seperti sabda nabi saw dalam hadits
Mu'adz tatkalah Rosul saw mengutusnya ke Yaman:
إن الله افترض عليهم صدقة فيأموالهم،
تؤخذ من أغنيائهم وترد
في فقرائهم
" Sesungguhnya Allah mewajibkan atas
mereka zakat dalam harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya dan
dikembalikan kepada orang-orang miskin"
Zakat adalah hak Allah SWT, tidak boleh ada pilih kasih bagi
orang yang berhak menerimanya, dan tidak boleh bagi manusia untuk mencari
manfaat dan kepentingan dengan zakat, atau untuk menghindari satu madhorot, dan
tidak pula ingin melindungi hartanya dengan zakat atau menutupi tanggungan,
namun wajib bagi muslim untuk menunaikan zakat kepada orang-orang yang berhak,
karena mereka pemiliknya, bukan untuk tujuan yang lain, dengan penuh kerelaan
dan ikhlas karena Allah dalam menunaikanya, hingga gugur kewajibanya dan berhak
atas limpahan pahala dang anti dari-Nya.
Allah SWT telah menjelaskan dalam kitabnya golongan penerima
zakat, Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء
وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
" Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
( QS: At-Taubah: 60).
Dalam penyebutan Dua Nama Yang Agung (yaitu: Yang Maha
Mengetahui dan Yang Maha Bijaksana) dari Nama-Nama Allah di penghujung ayat
tersebut, terdapat peringatan dari Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya, bahwa
Dia Maha mengetahui terhadap kondisi
hamba-hamba-Nya, mengetahui siapa yang berhak atas zakat dan siapa yang tidak
berhak, dan Dia Maha bijaksana dalam syariat dan ketentuanya, Dia tidak
meletakan sesuatu kecuali pada tempat yang layak, meski terkadang ada beberapa
hikam yang tidak diketahui manusia, agar hamba-hambanya merasa tenang dengan
syariat-Nya dan menyerahkan sepenuhnya keada hukum-Nya.
Wa solallah alaa nabiyinaa Muhamad wa alaa aalihi wa sohbihi
wa sallim
Syekh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz (mufti kerajaan Saudi Arabiyah).
Makalah tentang zakat dan faedah-faedahnya
Syekh Muhamad bin Soleh al-Utsaimin
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam,
ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting
setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan
kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan
murtad dari islam harus diminta agar
bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan
mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang
dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ
يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ
بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
"
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan
kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan
itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah
segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang
kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).
Dan dalam sohih Bukhori dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata;
Rosulullah saw bersabda:
من آتاه الله مالاً فلم يؤد زكاته مثل
له يوم القيامة
شجاعاً أقرع له زبيبتان يُطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه
- يعني شدقيه - يقول
أنا مالُك أنا كنزك
"
Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya,
maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang
memiliki dua bisa, ia menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun
bisa, ular itu memakaikan kalung
kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku
adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu,".
Dan Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلاَ
يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ (34) يَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ
فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ
تَكْنِزُونَ
" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa
yang kamu simpan itu." (QS: At-Taubah: 34,35).
Dan dalam sohih Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi saw
bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة
لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار
جهنم،
فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم
كان مقداره خمسين ألف
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان
يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى
الجنة، وإما إلى النار
" Tidaklah pemilik emas atau perak
yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya lempengan logam
dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali
lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu
tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya,
apakah ke surga atau ke neraka."
Faedah-faedah zakat
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial,
kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
1.
Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi
sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
2.
Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya,
seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
3.
Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat,
Allah SWt berfirman:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
"
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al-Baqoroh: 276).
Dan berfirman:
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً
لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ
وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ
" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar
dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat
gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
Nabi bersabda:
من تصدق بعدل تمرة - أي ما
يعادل تمرة - من كسب طيب، ولا يقبل الله إلا الطيب، فإن الله يأخذها بيمينه ثم يربيها
لصاحبه كما يربي أحدكم فلوه حتى تكون مثل الجبل
" Barang siapa bersedekah dengan
dengan sepadan satu butir kurma, dari hasil kerja yang baik(halal), dan Allah
tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah SWT akan mengambilnya dengan
tangan kananya, kemudian mengembangkanya untuk pemiliknya sebagaimana salah
seorang dari kalian mengembangkan فلوه hingga menjadi seperti gunung". (HR: Bukhori, Muslim).
4.
Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana
sabda Rosul saw:
والصدقة تطفىء
الخطيئة كما يطفىء الماء النار
"
Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"
Dan diantara faedah akhlakiyah adalah:
1.
Memasukan muzakki ke dalam barisan orang-orang dermawan yang
pemurah.
2.
Zakat mengharuskan muzakki memiliki sifat penyayang kepada
saudara-saudaranya yang tidak punya, dan para penyayang itu disayang Allah.
3.
Terbukti bahwa ketika jiwa memberikan kontribusinya secara
financial bagi kepentingan kaum muslimin, akan menjadikan dada tersa
lapang dan jiwa terasa lega, dan
mengharuskan seseorang menjadi dicintai karena telah memberikan manfaat bagi
saudaranya.
4.
Bahwa zakat itu dapat mensucikan akhlak pelakunya dari sifat
kikir dan pelit, sebagaimana Firman-Nya:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
"
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658]
dan mensucikan[659] mereka" (QS: At-Taubah: 103).
Dan diantara faedah-faedah sosial zakat adalah:
1.
Zakat dapat menutupi kebutuhan fakir miskin yang mayoritas
di kebanyakan negeri.
2.
Zakat dapat memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan
derajat mereka, karena itu salah satu dari sasaran zakat adalah jihad fi
sabilillah, seperti yang akan kamisebutkan insyaa Allah.
3.
Zakat dapat menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari dalam
dada kaum fakir miskin, orang miskin jika melihat orang-orang kaya menikmati
hartanya tanpa ia dapat mengambil manfaat sedikit pun darinya, terkadang tumbuh dalam dirinya rasa cemburu dan
permusuhan terhadap orang-orang kaya akibat mereka tidak memberikan perhatian
terhadap haknya, tidak pula memenuhi kebutuhanya, jika orang kaya memberikan
sebagian hartanya kepada si miskin pada setiap putaran tahunya, maka semua
perasaan ini akan lenyap dan tumbuhlah
rasa cinta dan kebersamaan.
4.
Zakat dapat menumbuhkan harta dan memperbanyak berkah,
sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi saw bersabda:
ما نقصت صدقة من مال.
" Tidaklah zakat itu dapat mengurangi
harta", yakni meski zakat itu mengurangi
jumlah nominal harta, namun ia tidak mengurangi berkah bertambahnya di masa
depan, bahkan Allah SWT akan menggantinya dan memberikan berkah pada diri dan
hartanya.
5.
Di dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta,
karena suatu harta jika dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas
jangkauanya, dan banyak orang yang mengambil manfaat darinya, berbeda jika
harta hanya berputar di antara orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin
tidak mendapatkan sedikitpun darinya.
Seluruh faedah yang terdapat dalam zakat ini menunjukan
bahwa zakat adalah perkara yang penting dalam memperbaiki pribadi dan
masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Zakat diwajibkan pada harta-harta tertentu, diantaranya:
emas dan perak dengan syarat mencapai nisob, pada emas: sebelas tiga pertujuh
dan tiga pertujuh Junaih Saudi, pada perak: lima puluh enam reyal Saudi dari
perak atau uang yang sepadan denganya,
yang wajib dikeluarkan dari keduanya adalah: dua setengan persen, tidak ada
perbedaan antara emas dan perak dalam bentuk uang atau bijian atau perhiasan,
atas dasar inilah ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita baik emas maupun
perak jika telah mencapai nisob, meski untuk dipakai atau dipinjamkan, karena
keumuman dalil yang menunjukan wajibnya zakat emas dan perak tanpa pembedaan.
Di samping itu ada beberapa hadits yang secara khusus menunjukan wajibnya zakat
pada perhiasan meski dipakai, seperti yang diriwayatkan Abdullah bin Amr bin
al-Ash r.a.: Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi saw, sedang di tangan anak
perempuanya terdapat dua gelang dari emas, maka Nabi beertanya: "
apakah kamu membayarkan zakatnya ini?, wanita itu menjawab: tidak, Beliau
bersabda: " Apakah kamu se
Nang disebabkan dua gelang itu, Allah akan memakaikan gelang
kepadamu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat?, maka wanita itu melempar
kedua gelang itu, dan mengatakan: Keduanya adalah milik Allah dan Rosul-Nya, dalam bulughul marom di katakana: hadits ini diriwayatkan
ats-tsalatsah dan sanadnya kuat, dan karena perkara itu lebih kepada
kehati-hatian, maka ia lebih utama.
Dan diantara harta yang wajib dizakati adalah: Barang-barang
dagangan, yaitu semua yang diadakan untuk dijual, baik berupa ruko, mobil,
hewan ternak, kain dsb, yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen,
barang-barang itu dihitung nominalnya pada akhir tahun dan dikeluarkan dua
setengah persen, baik nominalnya sama dengan harga kulak atau lebih kecil atau
lebih besar. Adapun barang yang ia adakan untuk keperluanya, atau untuk
disewakan, berupa property, mobil dsb, tidak ada zakat padanya, Nabi saw bersabda:
ليس على المسلم في عبده ولا
فرسه صدقة
" Tidak ada kewajiban zakat atas
muslim pada budak dan kudanya."
(namun wajib pada upah yang dihasilkan jika telah haul dan pada perhiasan emas
dan perak, sebagaimana yang terdahulu).
Seputar ahlu zakat
Ahlu zakat adalah: Sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat
dibayarkan, Allah SWT telah menjelaskan sendiri dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء
وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
" Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (
QS: At-Taubah: 60).
Mereka itu ada delapan golongan:
Pertama: fakir, yaitu mereka yang tidak mendapatkan sesuatu
yang mencukupi separuh dari kebutuhanya, jika seseorang tidak memiliki sesuatu
yang ia dapat nafkahkan untuk diri sendiri dan keluarganya selama setengah
tahun, maka ia adalah fakir, ia diberi dari zakat sesuatu yang mencukupi
dirinya dan keluarganya selama setahun.
Kedua: Miskin, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta
yang dapat menutupi separuh atau lebih kebutuhanya, namun tidak dapat memenuhi
kebutuhanya selama setahun penuh, maka mereka diberi sesuatu yang dapat
menyempurnakan kekurangan untuk nafkah setahun. Jika seseorang tidak memiliki
uang namun ia memiliki sumber pendapatan, seperti profesi, atau gaji, atau
investasi yang dapat memberikan kecukupan padanya, maka ia tidak diberi zakat,
sebagaimana Nabi saw bersabda:
لا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب.
" Tidak ada bagian bagi orang kaya,
tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
Ketiga: Amil, yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari
penguasa negara untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki, dan membaginya
kepada orang-orang yang berhak dan menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan
dengan pekerjaanya meski meraka kaya.
Keempat: Muallaf, mereka adalah para pemimpin kabilah yang
tidak memiliki iman yang kuat, mereka diberi zakat untuk menguatkan keimanan
mereka, sehingga mereka menjadi penyeru-penyeru islam dan tauladan yang baik.
Jika seseorang lemah keislamanya, namun ia bukan kepala
kabilah yang ditaati dan hanya orang awam, apakah diberi zakat agar menguatkan
imanya?
Sebagian ulama memandang perlu untuk diberi zakat, karena
kepentingan agama lebih besar dari pada kepentingan tubuh, orang yang fakir
diberi zakat agar menjadi makanan tubuhnya, maka memberi makan hati dengan
keimanan jauh lebih bermanfaat, sebagian ulama yang lain berpendapat tidak
diberi zakat, karena kepentingan menguatkan imanya adalah kepentingan pribadi
yang khusus denganya.
Kelima: Budak, termasuk di dalamnya memerdekakan budak dari
uang zakat, dan membantu para budak yang ingin membeli dirinya, dan membebaskan
tawanan islam.
Keenam: Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang
tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat
sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik sedikit maupun banyak, meski mereka
kaya makanan, maka jika ada seseorang yang memiliki pemasukan yang mencukupi
untuk makanan buat dirinya dan keluarganya, namun ia memiliki hutang yang ia
tidak mampu membayarnya, maka ia diberi zakat untuk sekedar menutupi hutangnya,
dan tidak boleh menggugurkan hutang kepada fakir yang berhutang lalu
menggantinya dari uang zakat.
Para ulama berbeda pendapat jika yang berhutang bapak atau
anaknya, apakah boleh diberi dari zakat untuk melunasi hutangnya? Pendapat yang
benar adalah boleh.
Dan boleh bagi muzakki untuk langsung memberikan zakat
kepada yang berpiutang meski tanpa sepengetahuan yang berhutang, jika muzakki
mengetahui bahwa yang berhutang itu tidak dapat membayar hutangnya.
Ketujuh: Fi sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para
mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad,
dan digunakan untuk membeli peralatan jihad.
Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i,
pelajar ilmu syar'I dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli
kitab yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya
dalam memenuhi kebutuhan itu.
Kedelapan: Ibnu sabil, yaitu musafir yang perjalananya
terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke negerinya.
Mereka semua adalah orang-orang yang berhak atas zakat yang
Allah SWT sebutkan dalam kitabnya, dan Dia katakan bahwa itu adalah kewajiban
dari-Nya yang bersumber dari pengetahuan dan kebijaksanaan, dan Allah adalah
Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Dan tidak boleh mempergunakan zakat untuk selainya, seperti
membangun masjid dan memperbaiki jalan, karena Allah SWT telah menyebutkan
secara terbatas para mustahiqin, dan pembatasan ini menunjukan peniadaan hukum
dari yang selainya. Maka jika kita mengamati sasaran-sasaran ini, kita akan
mengetahui bahwa di antara mereka ada kelompok
yang membutuhkan zakat dengan sendirinya, dan ada pula kelompok yang
dibutuhkan oleh kaum muslimin, dari sini kita tahu hikmah diwajibkanya zakat,
dan hikmahnya adalah: membangun masyarakat yang soleh, sempurna, saling
melengkapi sesuai dengan kemampuan, dan bahwa islam tidak menyia-nyiakan harta
maupun kemaslahatan yang dapat diwujudkan dengan harta, dan tidak pula
membiarkan jiwa-jiwa yang kikir bebas dalam kekikiran dan pemenuhan nafsunya,
namun ia adalah penunjuk yang terbesar kepada kebaikan dan perbaikan umat.
Makalah tentang zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri
selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan
zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan,
kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
Yang dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Abu said
al-Khudri r.a. berkata:
كنا نخرج يوم الفطر في عهد النبي صاعاً
من طعام، وكان
طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر
" Dulu kami mengeluarkan satu sho'
makanan pada hari fitri di masa rosulullah saw, dan makanan kami pada saat itu
adalah gandum, anggur kering, keju dan kurma".
(HR: Bukhori). Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong,
pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi
perintah Rosulullah saw:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barang siapa melakukan amalan yang
tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat
puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg),
itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah.
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum solat tied, dan yang
utama adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat, dan boleh
satu hari atau dua n tidak boleh setelah solat ied, dalilnya hadits Ibnu Abbas
r.a.
أن النبي فرض زكاة الفطر
طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة
للمساكين، فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبوله، ومن أداها
بعد الصلاة فهي
صدقة من
الصدقات
" Bahwa Nabi saw mewajibkan zakat
fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari berkata yang tidak berguna
dan ucapan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin, maka barang
siapa menunaikanya sebelum solat, maka ia adalah zakat yang diterima, dan
barang siapa menunaikanya setelah solat, maka ia adalah satu bentuk
sodaqoh". (HR: Abu dawud, Ibnu Majah).
Namun jika ia tidak mengetahui hari raya kecuali setelah
solat, atau saat mengeluarkanya di negeri yang tidak ada mustahiqnya, maka
boleh mengeluarkanya setelah solat saat ia mampu mengeluarkanya.
والله أعلم، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه
Post a Comment