RINGKASAN HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA
Ø£Øكام متعلقة بالصيام
( باللغة الإندونيسية )
Disusun
Oleh:
Abu Mujahid Muhammad
Al-Mudhiyyani
إعداد:
أبو
مجاهد Ù…Øمد مضØياني
RINGKASAN HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA
*Barangsiapa yang terkena luka, kemudian
keluar darah atau muntah atau ada air yang masuk kedalam kerongkongannya tanpa
disengaja maka puasanya tetap sah.
*Cuci darah atau mengambilnya
untuk didonorkan dan mencabut gigi, serta bersuntik dengan jarum sebagi obat
yang bukan untuk mengganti makanan, baik di kulit atau di daging semuanya itu
tidak membatalkan puasa, namun menundanya sampai malam lebih baik.
*Yang benar bahwa tetes mata atau
obat telinga meskipun terasa di kerongkongan dan celak di mata dan minyak
rambut tidak membatalkan puasa, namun jika diteteskan di hidung dan terasa
dikerongkongan maka itu dapat membatakan puasa.
*Boleh bagi seseorang yang puasa
menggunakan alat pernapasan untuk membantu kesulitannya bernapas.
*Keluarnya mani dengan mencium
atau memeluk istri dan sebagainya membatalkan puasa dan dia wajib mengqadla, namun
bagi yang bermimpi basah pada siang hari Ramadhan maka puasanya tetap sah dan
baginya cukup mandi junub.
*Madzi yang keluar ketika sedang
bercanda/menggoda istri dsb, maka hal itu tidak membatalkan puasa dan dia mesti
berwudlu dan mencuci kemaluannya.
*Bagi yang junub pada malam hari dibolehkan
menunda mandi sampai setelah fajar namun dia harus sengera melaksanakan shalat
subuh pada waktunya.
*Jika seorang wanita melihat
darah haid sebelum terbenam matahari maka puasanya batal pada hari itu dan
wajib baginya mengganti pada waktu yang lain, dan jika seorang wanita suci dari
haid atau nifas sebelum terbit fajar maka dia berniat puasa walaupun mandi
nanti setelah fajar dan puasanya sah.
*Boleh bagi orang yang berpuasa
untuk memakai parfum dan menciumnya dari berbagai jenis minyak wangi.
*Orang lemah untuk berpuasa
karena sebab yang terus menerus seperti sakit sepanjang umur, atau sakit yang
sudah tidak diharap kesembuhannya, baginya wajib memberikan makanan bagi orang
miskin setiap harisejumlah 1,5 kg.
*Orang sakit yang masih
diharapkan kesembuhannya dia bisa berbuka jika berat baginya untuk berpuasa, dan
dia mengqadlhanya setelah sembuh.
*Boleh bagi orang yang puasa
menggunakan obat di kerongkongan dengan syarat tidak masuk sesuatu ke dalam
perutnya.
*Boleh bagi yang puasa
menggunakan penyegar yang basah untuk kulitnya.
*Boleh bagi yang puasa menelan
ludah karena ia termasuk air liur.
*Disunnahkan bagi yang puasa
untuk bersiwak sepanjang hari dan jika keluar darah dari sela gigi maka tidak
apa-apa, sebagaimana dibolehkan baginya menggosok gigi menggunakan odol dengan
syarat tidak sampai masuk ke dalam perutnya.
*Barang siapa yang makan atau
minum karena lupa sedangkan dia puasa maka puasanya tetap sah, namun jika dia
ingat maka saat itu juga dia keluarkan apa yang di mulutnya. Demikian pula,
jika sisa nasi atau minuman masih ada di mulut maka dia harus segera
memuntahkannya. Siapa yang melihatnya dalam keadaan lupa maka hendaknya mengingatkannya.
*Bagi seorang yang dalam
perjalanan pada siang hari Ramadhan dia boleh memilih antara berpuasa atau
berbuka, dia dapat memilih yang paling sesuai dengan kemampuannya.
*Bagi seorang wanita yang hamil
atau menyusui kalau ia khawatir akan dirinya atau anaknya, maka ia boleh
berbuka dan wajib baginya mengganti pada waktu lain tanpa harus membayar
kaffarat.
*Yang sesuai dengan sunnah pada
shalat tarwih adalah 11 rakaat atau 13 rakaat dan siapa yang menambah darinya
maka tidak mengapa.
*Orang-orang yang menjalankan
puasa akan tetapi tidak shalat maka puasanya tidak diterima.
*Wajib bagi orang yang berpuasa
untuk menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa seperti
mengguncing, mengadu domba, sumpah
palsu, dan maksiat yang lain.
Semoga Allah Subhaanahu wata’ala menerima amal kebaikan kita dan mengampuni dosa-dosa kita…
Post a Comment