ADAB MENANGISI MAYIT DALAM ISLAM

📖 MATERI CERAMAH: “ADAB MENANGISI MAYIT DALAM ISLAM”

1. Pembukaan

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على سيدنا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد…

Bapak/Ibu jamaah yang dirahmati Allah,
Tema ceramah kita hari ini adalah adab menangisi mayit—sebuah pembahasan penting karena setiap manusia pasti akan berhadapan dengan kematian dan musibah.
Dalam Daqāiq al-Akhbār, para ulama menegaskan bahwa menangis atas mayit dibolehkan, tetapi meratap atau nūḥ (ratapan jahiliyah) hukumnya haram.

2. Menangis Boleh, Meratap Haram

Al-Faqih Abu Laits berkata:

النَّوْحُ حَرَامٌ، وَلَا بَأْسَ بِالْبُكَاءِ عَلَى الْمَيِّتِ، وَالصَّبْرُ أَفْضَلُ
“Meratap adalah haram, menangisi mayit tidak apa-apa, dan sabar jauh lebih utama.”

Hal ini selaras dengan ayat Al-Qur’an:

Dalil Qur’ani tentang Keutamaan Sabar
 إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ 
(QS. الزمر: 10)

"Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang diberikan pahala tanpa batas."

3. Larangan Meratap (Niyāhah)

Rasulullah ﷺ dengan tegas mengharamkan ratapan:

Dalil Hadits: Larangan Meratap

« النَّائِحَةُ وَمَنْ حَوْلَهَا مِنْ مُسْتَمِعِهَا، عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللّٰهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ »
(HR. Bukhari dan lainnya)

"Wanita yang meratap dan orang yang mendengarkan ratapannya, atas mereka laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya."

Ratapan jahiliyah biasanya berbentuk:
Menjerit-jerit
Meratap dengan mengutuk takdir
Menyobek pakaian
Menampar wajah
Mencakar-cakar
Menghitamkan rumah atau pakaian sebagai tanda musibah
Semua ini adalah tanda ketidakridhaan terhadap takdir Allah.
4. Kisah Tegar: Istri Hasan bin Hasan bin Ali
Dalam kitab Daqāiq al-Akhbār diceritakan bahwa istri Hasan bin Hasan berdiam di kuburnya selama setahun. Pada akhir tahun, terdengar suara dari kubur:
 “هل وجدتم ما فقدتم؟”
"Apakah kalian telah menemukan apa yang hilang?"
Dari sisi lain terdengar suara:
“بل أسأتم فانصرفوا.”
"Bahkan kalian telah berbuat buruk, maka pulanglah."
Kisah ini menjadi peringatan keras bahwa berlebihan dalam berkabung tidak dianjurkan dalam agama.

5. Menangis Karena Kasih Sayang adalah Sunnah
Menangis bukan hanya dibolehkan, tetapi merupakan fitrah dan bentuk kasih sayang.
Hadits Nabi ﷺ ketika putranya, Ibrahim, wafat:
Hadits: Tangis Rasulullah ﷺ

« إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ، وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يُرْضِي الرَّبَّ »
(HR. Bukhari)

"Air mata menetes, hati bersedih, tetapi kami tidak mengucapkan kecuali yang diridhai Allah."
Ketika Abdurrahman bin Auf bertanya, Rasulullah ﷺ menjelaskan:
Hadits: Larangan Dua Suara Buruk

« إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتِ عِنْدَ مُصِيبَةٍ، وَخَدْشِ الْوُجُوهِ، وَشَقِّ الْجُيُوبِ، وَالرَّنَّةِ »
(HR. Hakim)

"Aku melarang kalian dari dua suara buruk dan bodoh:
1. Suara ratapan saat musibah.
2. Suara nyanyian yang melalaikan.
Serta larangan mencakar wajah dan menyobek pakaian."

Artinya, tangisan air mata boleh, ratapan histeris haram.

6. Hadits Lain: Wanita Menangis di Kubur

Ketika Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat seorang wanita menangis di kuburan dan hendak melarangnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
Hadits: Biarkan Ia Menangis

« دَعْهَا يَا أَبَا حَفْصٍ، فَإِنَّ الْعَيْنَ بَاكِيَةٌ، وَالنَّفْسَ مُصَابَةٌ، وَالْعَهْدَ حَدِيثٌ »
(HR. Malik)
"Biarkan dia wahai Abu Hafsh, karena mata memang menangis, jiwa sedang terkena musibah, dan peristiwa ini masih baru."
Ini menegaskan:
Menangis dibolehkan
Yang haram adalah ratapan, bukan tangisan fitrah

7. Perbedaan Menangis dan Meratap

Menangis (Boleh) Meratap (Haram)

Air mata, sedih, suara lirih Jeritan keras, ratapan
Wajar, manusiawi Menolak takdir
Dihalalkan syariat Dilaknat Allah
Sunnah Nabi ﷺ Perbuatan Jahiliyah

8. Sikap Yang Benar Ketika Musibah

1. Ucapkan إِنَّا لِلّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
2. Bersabar
3. Menahan lisan dari meratap
4. Menahan tangan dari menyakiti diri
5. Mendoakan mayit
6. Membantu keluarga yang berduka

Penutup Ceramah

Kaum muslimin rahimakumullah…
Kematian adalah takdir yang pasti. Menangis karena cinta dan sedih adalah manusiawi dan diperbolehkan, namun meratap adalah pelanggaran syariat.

Maka marilah kita:
Bersabar
Ridha pada qadha’ dan qadar
Menguatkan keluarga dalam musibah
Mendoakan saudara kita yang wafat
Semoga Allah menjadikan kita hamba yang sabar dan tidak melampaui batas dalam musibah.

وَاللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

Tidak ada komentar