ANJURAN TIDAK MINUM SAMBIL BERDIRI (Adab Nabawi yang Menjaga Kesopanan, Kesehatan, dan Kehadiran Hati)

ANJURAN TIDAK MINUM SAMBIL BERDIRI

(Adab Nabawi yang Menjaga Kesopanan, Kesehatan, dan Kehadiran Hati)


A. Pendahuluan

Islam bukan hanya mengatur apa yang diminum,
tetapi juga bagaimana cara meminumnya.

Karena adab dalam Islam:

  • bukan sekadar etika lahir,
  • tetapi juga cerminan ketundukan hati.

Salah satu adab yang sering dianggap sepele adalah cara minum.
Padahal Rasulullah ﷺ memberi perhatian khusus terhadapnya.


B. Dalil Hadits Utama

Teks Hadits (Arab)

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ

« لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا »


Terjemahan

“Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.”
(HR. Muslim no. 2026)

📌 Status Hadits: Shahih


C. Dalil-Dalil Pendukung dari Sunnah

1. Perintah Memuntahkan Jika Terlanjur Minum Berdiri

Rasulullah ﷺ bersabda:

Teks Arab:

« مَنْ نَسِيَ فَشَرِبَ قَائِمًا فَلْيَسْتَقِئْ »

Terjemahan:
“Barang siapa lupa lalu minum sambil berdiri, hendaklah ia memuntahkannya.”
(HR. Muslim no. 2027)

📌 Makna:
Ini menunjukkan penekanan kuat agar adab ini dijaga.


2. Riwayat Nabi Pernah Minum Berdiri (Penjelasan Ulama)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

Teks Arab:

« أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ وَهُوَ قَائِمٌ »

Terjemahan:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah minum air Zamzam sambil berdiri.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

📌 Catatan Penting:
Riwayat ini tidak bertentangan, tetapi menjadi pengecualian, bukan kebiasaan.


D. Dalil dari Al-Qur’an (Prinsip Umum Adab)

1. Perintah Mengikuti Rasulullah ﷺ

Teks Arab:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Terjemahan:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.”
(QS. Al-Hasyr: 7)

📌 Kaidah:
Larangan Nabi ﷺ dalam adab → bagian dari ketaatan.


2. Prinsip Tidak Berlebihan dan Menjaga Kesehatan

Teks Arab:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Terjemahan:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)

📌 Kaitan:
Adab minum juga bagian dari menjaga tubuh, amanah dari Allah.


E. Penjelasan dan Komentar Para Ulama

1. Hukum Minum Sambil Berdiri

🔹 Jumhur ulama (mayoritas):

  • Hukumnya makruh, bukan haram
  • Yang lebih utama adalah duduk

🔹 Imam an-Nawawi رحمه الله berkata:

“Larangan ini bermakna makruh tanzih, dan minum sambil duduk adalah sunnah.”


2. Mengompromikan Hadits Larangan & Pengecualian

🔹 Ibn Hajar al-‘Asqalani رحمه الله:

“Minum sambil duduk adalah kebiasaan Nabi ﷺ, sedangkan minum berdiri dilakukan sesekali untuk menunjukkan kebolehan.”

📌 Kaidah:

  • Kebiasaan Nabi = sunnah utama
  • Pengecualian Nabi = kebolehan, bukan anjuran

3. Hikmah Kesehatan (Tambahan Penjelasan Ulama)

Sebagian ulama menyebut:

  • Minum sambil duduk lebih tenang
  • Air masuk ke lambung lebih stabil
  • Menjaga adab dan ketawadhuan

📌 Catatan:
Walaupun hikmah medis bisa berubah, ketaatan kepada Nabi ﷺ tetap abadi.


F. Hikmah dan Pelajaran Akhlak

  1. Islam mengajarkan ketenangan dalam menikmati nikmat
  2. Tidak tergesa-gesa bahkan dalam hal minum
  3. Adab lahir membentuk adab batin
  4. Sunnah kecil bisa bernilai besar di sisi Allah

G. Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Di rumah → biasakan duduk
  • Di masjid → contohkan sunnah
  • Jika terpaksa berdiri → tidak berdosa, tapi duduk lebih utama

📌 Islam adalah agama yang realistis, bukan memberatkan.


H. Penutup Nasihat

Hadirin yang dimuliakan Allah…

Jika cara minum saja Rasulullah ﷺ ajarkan…
Maka jangan remehkan sunnah-sunnah kecil…

Karena sunnah kecil yang dijaga dengan cinta,
lebih baik daripada amal besar tanpa adab.



Tidak ada komentar