PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU
PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU
Menjaga Kesucian Lahir untuk Kesempurnaan Ibadah
Pendahuluan
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين، سيدنا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين.
Ma‘āsyiral muslimīn rahimakumullāh,
Wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi syarat sah ibadah yang paling sering kita lakukan. Oleh karena itu, Islam menjelaskan dengan sangat rinci apa saja yang membatalkan wudhu, agar seorang muslim tidak beribadah dalam keadaan hadas tanpa ia sadari.
Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi rahimahullah dalam Fathul Qarīb menjelaskan bahwa penyebab hadas kecil ada lima. Jika salah satunya terjadi, maka wudhu batal, dan tidak sah melakukan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas kecil.
Dalil Umum Kewajiban Bersuci
📖 Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga siku.”
(QS. Al-Mā’idah: 6)
🖊 Imam Ibn Katsir:
“Ayat ini menunjukkan bahwa thaharah adalah syarat mutlak sahnya shalat.”
I. Keluar Sesuatu dari Salah Satu Kemaluan
Penjelasan
Segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur membatalkan wudhu, baik:
- Biasa keluar: air kencing, kotoran
- Jarang keluar: darah, kerikil
- Najis maupun suci (seperti ulat atau kremi)
📖 Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«لَا يُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ»
قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟
قَالَ: «الْفُسَاءُ وَالضَّرَاطُ».
Artinya:
“Tidak diterima shalat salah seorang di antara kalian jika ia berhadas hingga ia berwudhu.”
Seseorang bertanya, ‘Apa itu hadas wahai Abu Hurairah?’
Ia menjawab, ‘Kentut yang bersuara atau tidak bersuara.’”
(HR. Bukhari dan Muslim)
🖊 Imam An-Nawawi:
“Hadis ini menjadi dasar bahwa setiap yang keluar dari dua jalan membatalkan wudhu.”
II. Tidur (Dengan Pengecualian)
Tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur mutamakkin maq‘adahu, yaitu:
- Duduk rapat pantat dengan tempat duduk
- Tidak bersandar
- Tidak mudah jatuh
📖 Hadis
عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ».
Artinya:
“Dua mata adalah pengikat pintu dubur. Maka barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu.”
(HR. Abu Dawud)
🖊 Mushthafa Dib Al-Bugha:
“Selama seseorang masih duduk dengan kokoh, tidak dikhawatirkan keluarnya hadas.”
🖊 Imam An-Nawawi:
“Tidur membatalkan karena kemungkinan keluarnya hadas tanpa disadari.”
III. Hilangnya Kesadaran (Akal)
Termasuk:
- Pingsan
- Mabuk
- Gila
- Epilepsi
- Hilang akal walau sesaat
🖊 Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘:
“Hilangnya akal lebih berat daripada tidur, karena kesadaran hilang sepenuhnya.”
➡ Ijma‘ ulama: orang pingsan, mabuk, atau gila batal wudhunya.
IV. Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram
Syarat batal:
- Tanpa penghalang
- Kulit bertemu kulit
- Bukan mahram
- Telah mencapai usia syahwat
🖊 Imam Al-Ghazi:
“Mahram adalah wanita yang haram dinikahi karena nasab, persusuan, atau pernikahan.”
📖 Dalil Al-Qur’an (Mazhab Syafi‘i)
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya:
“Atau kalian menyentuh perempuan.”
(QS. An-Nisā’: 43)
🖊 Imam Asy-Syafi‘i:
“Yang dimaksud ‘lamastum’ adalah sentuhan kulit dengan kulit.”
V. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan
📖 Hadis
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رضي الله عنها قَالَتْ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلَا يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ».
Artinya:
“Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka janganlah ia shalat hingga ia berwudhu.”
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i)
🖊 Al-Ghazi dalam Fathul Qarīb:
“Yang membatalkan adalah sentuhan dengan telapak bagian dalam dan ujung jari.”
➡ Tidak batal jika:
- Dengan punggung tangan
- Dengan sisi tangan
- Dengan penghalang
Penutup
Ma‘āsyiral muslimīn rahimakumullāh,
Mengetahui pembatal wudhu adalah bagian dari fiqih ibadah, agar shalat kita:
- Sah
- Diterima
- Tidak sia-sia
Ingatlah sabda Nabi ﷺ:
لَا صَلَاةَ إِلَّا بِطُهُورٍ
Artinya:
“Tidak sah shalat tanpa bersuci.”
(HR. Muslim)
Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang menjaga wudhu, menjaga shalat, dan menjaga hati.
اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
Post a Comment