PERKARA-PERKARA YANG DIMAKRUHKAN DALAM WUDHU (Menjaga Kesempurnaan Ibadah dan Adab Bersuci)
PERKARA-PERKARA YANG DIMAKRUHKAN DALAM WUDHU
Menjaga Kesempurnaan Ibadah dan Adab Bersuci
Pendahuluan
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على سيدنا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين.
Ma‘āsyiral muslimīn rahimakumullāh,
Wudhu adalah ibadah yang agung, pintu shalat, dan kunci perjumpaan seorang hamba dengan Rabb-nya. Islam tidak hanya mengatur apa yang wajib, tetapi juga apa yang sebaiknya dihindari, agar ibadah tetap berada dalam koridor tawadhu’, adab, dan ittibā‘ kepada Sunnah Nabi ﷺ.
Perkara makruh dalam wudhu bukan berarti membatalkan wudhu, namun mengurangi kesempurnaan dan pahala.
I. Makna Makruh dalam Fiqih
🖊 Ulama ushul fiqih menjelaskan:
Makruh adalah perbuatan yang ditinggalkan mendapat pahala, dan dilakukan tidak berdosa, namun mengurangi kesempurnaan ibadah.
Dalam wudhu, makruh menunjukkan sikap yang tidak sesuai dengan adab dan tuntunan Nabi ﷺ.
II. Perkara-Perkara yang Dimakruhkan dalam Wudhu
1. Berlebih-lebihan atau Terlalu Pelit dalam Menggunakan Air
📖 Dalil Al-Qur’an
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A‘rāf: 31)
📖 Hadis Nabi ﷺ
إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطُّهُورِ وَالدُّعَاءِ
Artinya:
“Akan ada di umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdoa.”
(HR. Abu Dawud no. 96)
🖊 Imam Ibnul Qayyim rahimahullah:
“Berlebih-lebihan dalam bersuci bukan tanda kehati-hatian, tetapi tanda menyelisihi Sunnah.”
➡ Makna berlebihan: menggunakan air secara melampaui kewajaran yang diakui oleh akal sehat dan kebiasaan orang-orang shalih.
➡ Terlalu pelit juga makruh karena tidak menyempurnakan basuhan.
2. Mendahulukan Anggota Kiri daripada yang Kanan
📖 Hadis
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي طُهُورِهِ
Artinya:
“Rasulullah ﷺ menyukai memulai dari anggota kanan dalam bersucinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
🖊 Imam An-Nawawi:
“Mendahulukan kanan adalah sunnah muakkadah dalam semua perkara mulia.”
➡ Mendahulukan kiri tidak membatalkan wudhu, tetapi makruh karena menyelisihi kebiasaan Nabi ﷺ.
3. Menyeka Air Wudhu dengan Sapu Tangan Tanpa Uzur
📖 Hadis
أَنَّهُ ﷺ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَمَسَّهُ
Artinya:
“Nabi ﷺ pernah diberi sapu tangan, namun beliau tidak menggunakannya.”
(HR. Bukhari no. 256, Muslim no. 317)
🖊 Imam Ibn Hajar Al-‘Asqalani:
“Hadis ini menunjukkan dianjurkannya membiarkan bekas wudhu, karena ia adalah atsar ibadah.”
➡ Dibolehkan karena uzur, seperti:
- Cuaca sangat dingin atau panas
- Takut terkena najis atau debu
- Kondisi medis
4. Memukulkan Air ke Wajah
🖊 Ulama fiqih menjelaskan:
“Wajah adalah anggota paling mulia, maka tidak layak diperlakukan dengan kasar.”
➡ Memukulkan air menunjukkan tidak memuliakan wajah, padahal wajah adalah tempat sujud dan cahaya di hari kiamat.
5. Menambah atau Mengurangi dari Tiga Kali Basuhan dengan Keyakinan
📖 Hadis
هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا أَوْ نَقَصَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ
Artinya:
“Beginilah wudhu. Barangsiapa menambah atau mengurangi dari ini, maka ia telah berbuat buruk dan aniaya.”
(HR. Abu Dawud no. 135)
🖊 Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘:
“Hadis ini shahih, dan maknanya adalah jika ia meyakini sunnahnya lebih atau kurang dari tiga kali.”
➡ Catatan penting:
- Satu kali: sah
- Dua kali: sah
- Tiga kali: sunnah
- Lebih dari tiga dengan keyakinan sunnah: makruh
6. Meminta Bantuan Orang Lain Tanpa Uzur
🖊 Ulama fiqih:
“Wudhu adalah ibadah personal, maka meminta bantuan tanpa uzur mengandung unsur kesombongan dan meninggalkan penghambaan.”
➡ Uzur yang membolehkan:
- Sakit
- Lemah
- Cacat
- Kondisi darurat
7. Bersangatan dalam Berkumur dan Istinsyaq bagi Orang Berpuasa
📖 Hadis
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Artinya:
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
(HR. Abu Dawud no. 142)
🖊 Imam Asy-Syaukani:
“Larangan ini untuk menjaga puasa dari kerusakan akibat masuknya air ke tenggorokan.”
➡ Saat puasa:
- Berkumur: ringan
- Istinsyaq: lebih ringan lagi
Penutup
Ma‘āsyiral muslimīn rahimakumullāh,
Makruh dalam wudhu mengajarkan kepada kita bahwa:
- Ibadah tidak cukup sah, tetapi harus beradab
- Sunnah adalah jalan pertengahan
- Kesempurnaan ibadah ada pada ittibā‘, bukan berlebihan
Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang bersuci dengan ilmu, adab, dan ketundukan.
اللَّهُمَّ اجْعَلْ وُضُوءَنَا نُورًا وَطَهَارَةً وَقُرْبَةً إِلَيْكَ
Post a Comment