SYARAT-SYARAT SAHNYA MENJADI MAKMUM (Menjaga Kesahihan dan Kesempurnaan Salat Jamaah)
SYARAT-SYARAT SAHNYA MENJADI MAKMUM
(Menjaga Kesahihan dan Kesempurnaan Salat Jamaah)
Mukadimah
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullāh,
Salat jamaah adalah ibadah yang sangat agung. Namun keagungan itu hanya bernilai di sisi Allah apabila dilakukan sesuai syarat dan ketentuan syariat. Tidak sedikit orang yang rajin berjamaah, tetapi tanpa sadar shalatnya tidak sah karena keliru menjadi makmum.
Imam Ibn Hajar al-Haitami berkata:
Banyaknya pahala salat jamaah tidak bermanfaat jika syarat sahnya tidak terpenuhi.
Maka marilah kita pelajari dengan serius syarat-syarat sah menjadi makmum.
1. Makmum Berniat Mengikuti Imam
Penjelasan
Makmum wajib berniat mengikuti imam dalam hatinya, bersamaan dengan takbiratul ihram.
Dalil Hadis
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal perbuatan tergantung niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ulasan Ulama
Imam An-Nawawi rahimahullah:
Salat jamaah adalah ibadah yang berdiri di atas niat, dan niat mengikuti imam adalah syarat sahnya.
Jika seseorang berdiri di shaf tetapi tidak berniat makmum, maka salatnya berubah menjadi salat sendiri.
2. Makmum Mengetahui Gerakan Imam
Penjelasan
Makmum harus mengetahui perpindahan gerakan imam:
- dengan melihat langsung, atau
- dengan mendengar suara imam, atau
- melalui perantara makmum di depannya
Dalil Hadis
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Komentar Ulama
Imam Ar-Ramli:
Jika makmum tidak mengetahui gerakan imam sama sekali, maka gugurlah makna mengikuti.
3. Makmum Tidak Boleh Mendahului Imam
Penjelasan
- Mendahului imam dua rukun fi‘li berturut-turut → shalat batal
- Contoh rukun fi‘li: rukuk, sujud, berdiri, duduk
Dalil Hadis
أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ
“Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai?”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ulasan
Imam An-Nawawi:
Ancaman ini menunjukkan haramnya mendahului imam dan menunjukkan rusaknya jamaah.
4. Makmum Wajib Mengikuti Imam (Tidak Tertinggal)
Penjelasan
Jika makmum tertinggal dua rukun fi‘li tanpa uzur, maka shalatnya batal sebagai makmum.
Dalil Hadis
فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا
“Jika imam bertakbir maka bertakbirlah, jika ia rukuk maka rukuklah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Ulama
Imam Ibn Qasim:
Makmum yang tidak mengikuti imam hakikatnya tidak sedang berjamaah.
5. Gerakan Salat Makmum Harus Sama dengan Imam
Penjelasan
- Makmum tidak boleh menambah rukun
- Tidak boleh mengurangi rukun
- Harus sama urutannya
Dalil Hadis
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.”
(HR. Bukhari)
Catatan
Perbedaan bacaan yang dibolehkan mazhab tidak membatalkan jamaah.
6. Posisi Makmum Tidak Boleh Lebih Depan atau Sejajar dengan Imam
Penjelasan Teknis
- Ukuran berdiri → tumit
- Ukuran duduk → pinggul
Makmum harus berada di belakang imam, walau sedikit.
Dalil Atsar
Praktik Rasulullah ﷺ:
Makmum selalu berdiri di belakang beliau, tidak pernah sejajar atau di depan.
Imam Asy-Syafi’i:
Jika makmum sejajar atau lebih maju dari imam, maka jamaahnya tidak sah.
7. Makmum Laki-laki Tidak Sah Mengikuti Imam Perempuan
Dalil Hadis
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.”
(HR. Bukhari)
Penjelasan Fikih
- Perempuan boleh mengimami perempuan
- Laki-laki tidak sah bermakmum kepada perempuan
- Khuntsa (banci) tidak bermakmum kepada perempuan
Imam Nawawi:
Imamah adalah bentuk kepemimpinan dalam ibadah.
8. Makmum Berada dalam Satu Tempat atau Jarak yang Dibolehkan
Penjelasan
- Harus satu masjid / satu area
- Jika terpisah bangunan:
- Jarak maksimal 300 hasta ≈ 150 meter
- Diukur dari tumit ke tumit
- Tidak ada penghalang permanen
Dalil Kaidah Fikih
الاتصال شرط في الاقتداء
“Ketersambungan adalah syarat sah mengikuti imam.”
Imam Ibn Hajar:
Jika terputus secara tempat, maka gugur jamaahnya.
Penutup Ceramah
Ma’asyiral muslimin rahimakumullāh,
Salat jamaah adalah ibadah agung, tetapi ketertiban adalah ruhnya. Tanpa mengikuti imam dengan benar, jamaah berubah menjadi sekadar salat bersama tanpa nilai syar‘i.
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الْغَنَمِ الْقَاصِيَةَ
“Hendaklah kalian berjamaah, karena serigala hanya memangsa kambing yang menyendiri.”
(HR. Abu Dawud)
Semoga Allah menjadikan kita makmum yang tertib, imam yang amanah, dan jamaah yang dirahmati.
والله أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Post a Comment