HUKUM ONANI & MASTURBASIDALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN, SUNNAH, DAN PENDAPAT ULAMA
HUKUM ONANI & MASTURBASI
DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN, SUNNAH, DAN PENDAPAT ULAMA
Mukadimah
الحمد لله رب العالمين، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له.
أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Pembahasan tentang onani atau masturbasi (الاستمناء) adalah pembahasan sensitif, sering terjadi, namun jarang dibahas secara jujur dan ilmiah. Al-Qur’an dan Sunnah tidak menyebutkannya secara eksplisit, sehingga para ulama berijtihad, dan dari sinilah lahir perbedaan pendapat (khilaf).
Maka sikap seorang muslim bukan hanya “apa hukumnya”, tapi juga:
- bagaimana memahami dalilnya,
- bagaimana adab menyikapi khilaf,
- dan bagaimana memilih jalan paling selamat bagi iman dan jiwa.
I. DALIL UMUM TENTANG MENJAGA KEMALUAN
1. Dalil Al-Qur’an
📖 QS. Al-Mu’minun: 5–7
Teks Arab:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Terjemah:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
Barang siapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
📚 (QS. Al-Mu’minun: 5–7)
Komentar Ulama
- Imam Asy-Syafi‘i (رحمه الله) dalam Al-Umm menafsirkan ayat ini sebagai larangan seluruh bentuk penyaluran syahwat di luar nikah.
- Imam Al-Qurthubi menjelaskan:
“Ayat ini adalah pokok dalam pembahasan penjagaan kemaluan, dan darinya para ulama berdalil tentang keharaman istimna’.”
📚 Tafsir Al-Qurthubi, Juz 12
➡️ Pendekatan ini diambil oleh mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah.
II. DALIL DARI SUNNAH NABAWIYYAH
Hadis Anjuran Menikah dan Puasa
Teks Arab:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Terjemah:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya.”
📚 (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulasan Ulama
- Ash-Shan‘ani dalam Subulus Salam menyebut:
“Sebagian ulama Malikiyah berdalil dari hadis ini bahwa seandainya onani dibolehkan, tentu Rasulullah ﷺ akan menunjukkannya, namun beliau justru menunjuk puasa.”
➡️ Inilah landasan kuat kelompok yang mengharamkan.
III. PENDAPAT ULAMA YANG MENGHARAMKAN
1. Imam Asy-Syafi‘i
📚 Al-Umm, Juz 5 hlm. 94
Beliau mengharamkan istimna’ karena termasuk melampaui batas dari ayat Al-Mu’minun.
2. Imam Malik
Menyamakan onani dengan syahwat tanpa jalan syar‘i.
3. Ibnu Taimiyah
📚 Majmu’ Fatawa
“Hukum asal istimna’ adalah haram, dan pelakunya dikenai ta’zir, namun tidak seperti zina.”
Namun beliau memberi keringanan bila:
- takut terjatuh ke zina,
- atau terjadi darurat syahwat.
IV. PENDAPAT ULAMA YANG MEMBOLEHKAN (DENGAN SYARAT)
1. Ibnu Abbas رضي الله عنه
Perkataan beliau masyhur:
“Onani itu lebih baik daripada zina, namun menikahi budak lebih baik daripada itu.”
➡️ Ini menunjukkan tarjih darurat, bukan anjuran.
2. Mazhab Zhahiri – Ibnu Hazm
📚 Al-Muhalla, Juz 11 hlm. 392
“Tidak ada nash shahih yang mengharamkan istimna’, maka hukum asalnya mubah.”
Beliau berdalil:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Allah telah menjelaskan apa-apa yang Dia haramkan atas kalian.”
📚 (QS. Al-An‘am: 119)
3. Mazhab Hanafi & sebagian Hanbali
📚 Subulus Salam, Tafsir Al-Qurthubi
Membolehkan dalam dua kondisi:
- Takut jatuh ke zina
- Tidak mampu menikah
Namun tetap menyatakan:
“Puasa lebih utama dan lebih bersih bagi jiwa.”
V. SIKAP TENGAH (FIQH TARJIH)
Mayoritas ulama sepakat:
- ❌ Bukan ibadah
- ❌ Bukan solusi ideal
- ⚠️ Dibolehkan oleh sebagian ulama hanya dalam kondisi darurat
- ✅ Puasa, menjaga pandangan, dan menikah adalah jalan terbaik
Kaidah fiqih:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat dapat membolehkan yang terlarang.”
Namun darurat:
- bukan kebiasaan
- bukan pembenaran hawa nafsu
- dan tidak boleh dinikmati
VI. PENUTUP NASIHAT
Ma’asyiral muslimin,
Syahwat itu fitrah, bukan musuh.
Yang menjadi musuh adalah syahwat tanpa kendali.
Siapa yang:
- jatuh → bertaubat
- berjuang → dimuliakan
- menjaga diri → dijanjikan pertolongan Allah
Allah tidak menuntut kita suci tanpa salah,
tapi jujur dalam taubat dan sungguh-sungguh dalam perjuangan.
Doa Penutup Singkat
اللهم طهر قلوبنا، واحفظ فروجنا، واغضض أبصارنا، واصرف عنا السوء والفحشاء، واجعلنا من عبادك المتقين.
Post a Comment