Perceraian dalam Islam: Bukan Emosi, Tapi Regulasi Ilahi

“Perceraian dalam Islam: Bukan Emosi, Tapi Regulasi Ilahi”


🌿 PEMBUKAAN

الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له.

أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله.

اللهم صل وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

Amma ba’du…

Jamaah yang dimuliakan Allah…

Surah Ath-Thalaq disebut oleh para ulama sebagai:

سورة النساء الصغرى
“Surah wanita yang kecil”
(Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 18/154)

Karena surah ini membahas hukum keluarga secara detail.

Islam itu unik…

Kalau nikah ada akad, saksi, khutbah, mahar.

Kalau cerai juga ada aturan.

Bukan seperti sebagian orang:

Nikah pakai WO…
Cerai pakai status WA.


📖 AYAT 1

Aturan Talak Itu Ada Waktunya

Firman Allah:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ

“Hai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri kalian maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya dan hitunglah masa iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian.”


📌 Tafsir Ulama

Imam Ibn Katsir (Tafsir Ibn Katsir, 8/149):

Talak sunnah adalah menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli.

Dalilnya hadis sahih:

Hadis Ibnu Umar

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما
أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ
فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ ﷺ
فَقَالَ:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ يُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ
(HR. Bukhari no. 5251, Muslim no. 1471)

“Suruh dia rujuk kembali, lalu tahan sampai ia suci.”


🎯 Pelajaran

Talak bukan ledakan emosi.

Talak itu ibadah yang ada aturannya.

Imam As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman:

Allah memulai ayat dengan perintah takwa karena kebanyakan talak terjadi saat emosi menguasai akal.


😄 Humor

Kadang suami itu kalau marah:

Remote TV hilang…
Langsung bilang: “Cerai!”

Padahal yang hilang cuma remote, bukan akal.

Islam tidak mengizinkan talak jadi “tombol panik”.


📖 Lanjutan Ayat 1

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ

“Jangan keluarkan mereka dari rumah mereka dan jangan mereka keluar.”


📌 Tafsir

Imam Al-Qurthubi (18/158):

Ini menunjukkan wanita yang ditalak raj’i tetap memiliki hak tempat tinggal.

Mengapa?

Karena mungkin Allah akan satukan kembali.

Allah berfirman:

لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

“Kamu tidak tahu, mungkin Allah mengadakan setelah itu sesuatu yang baru (rujuk).”


🎯 Hikmah

Allah tahu hati manusia berubah.

Hari ini marah…
Besok kangen.

Hari ini emosi…
Besok nostalgia.

Islam memberi ruang untuk berpikir ulang.


📖 AYAT 2–3

Formula Ajaib Takwa

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia beri jalan keluar dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”


📌 Tafsir

Ibn Katsir (8/152):

Ayat ini umum dalam semua kesulitan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadis:

قال رسول الله ﷺ:

مَنْ أَكْثَرَ الِاسْتِغْفَارَ
جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا
وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا
وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

(HR. Abu Dawud no. 1518)


🎯 Pesan

Masalah rumah tangga?
Takwa.

Masalah ekonomi?
Takwa.

Masalah anak?
Takwa.

Kita sering cari solusi ke mana-mana…

Padahal Allah sudah kasih rumus.


😄 Humor Segar

Kalau rumah tangga goyang…

Sebagian orang cari dukun.

Padahal Allah sudah bilang:
“Takwa.”

Tapi kadang kita lebih percaya Google daripada Allah.

Kalau WiFi putus panik…

Tapi kalau doa putus santai.


📖 AYAT 4

Hukum Iddah Detail

Ayat ini menjelaskan iddah wanita:

  • Yang menopause → 3 bulan
  • Yang belum haid → 3 bulan
  • Yang hamil → sampai melahirkan

Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan:

Iddah adalah bentuk penghormatan terhadap ikatan pernikahan.

Islam menjaga nasab.

Bukan seperti budaya yang menganggap hubungan itu seperti kontrak rental.


📖 AYAT 6–7

Nafkah Tetap Wajib

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka menurut kemampuan kalian.”

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِن سَعَتِهِ

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah sesuai kemampuannya.”


📌 Tafsir

Al-Qurthubi:

Talak tidak menggugurkan kewajiban nafkah selama masa iddah.

Islam tidak mengizinkan suami berkata:

“Sudah cerai, urusan selesai.”

Tidak.

Tanggung jawab tetap ada.


😄 Humor 

Kadang ada mantan suami:

Waktu pacaran:
“Aku akan jaga kamu selamanya.”

Setelah cerai:
“Nomor yang Anda hubungi sedang tidak aktif.”

Islam tidak mengenal suami mode pesawat.


📖 AYAT 8–9

Negeri yang Hancur Karena Durhaka

Allah berfirman:

وَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا

“Berapa banyak negeri yang durhaka kepada Rabbnya…”

Ibn Katsir:

Ini ancaman bagi siapa saja yang meremehkan hukum Allah.

Negeri hancur bukan karena ekonomi saja…

Tapi karena moral rusak.


📖 AYAT 12

Penutup

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ

“Allah menciptakan tujuh langit dan bumi seperti itu pula.”

Mengapa ditutup dengan ayat kosmik?

As-Sa’di menjelaskan:

Agar manusia sadar, hukum rumah tangga ini datang dari Rabb yang menciptakan alam semesta.

Artinya:

Yang mengatur talak adalah Dzat yang mengatur galaksi.

Jadi jangan anggap ini aturan kecil.


KESIMPULAN 

  1. Talak bukan permainan.
  2. Takwa adalah solusi utama.
  3. Nafkah tetap wajib.
  4. Allah Maha Mengawasi.
  5. Rumah tangga itu ibadah, bukan sekadar perasaan.

😄 PENUTUP 

Rumah tangga itu seperti shalat…

Kalau tidak khusyuk, jangan langsung batalin.

Perbaiki dulu wudhunya.

Kadang yang rusak bukan pasangan…
Tapi komunikasi.

Dan kalaupun harus berpisah…

Pisahlah dengan takwa.

Karena yang paling menyedihkan bukan cerai…

Tapi cerai sambil bermaksiat.



Tidak ada komentar