Hukum-Hukum al-Wala' wa al-Bara'



Hukum-Hukum al-Wala' wa al-Bara'


Al-wala' wa al-bara' mempunyai konsekuensi hukum yang sangat banyak. Setiap zaman terkadang muncul berbagai fenomena al-wala' wa al-bara' yang berbeda dengan zaman sebelumnya. Karena itu, hukum harus dijelaskan berdasarkan dalil-dalil syariat Islam. Dalam kaitan ini, kami akan membatasi penjelasan pada beberapa hal saja: hukum bersesuaian dengan orang kafir, hukum melakukan perjalanan ke negeri kafir, hukum bergaul dengan orang kafir, dan perbedaan antara akidah al-wala' wa al-bara' dengan keharusan bermuamalah yang baik.
Hukum Bersesuaian dengan Orang Kafir

Kaitannya dengan orang kafir, kaum muslimin dihadapkan pada tiga kondisi. Pertama, bersesuaian dengan mereka secara lahir dan batin. Ini menyebabkan pelakunya menjadi kafir dan dinyatakan keluar dari Islam secara 'ijma (kesepakatan ulama).

Kedua, bersesuaian dengan mereka secara batin saja. Berdasarkan ijma, yang ini juga menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Karena, ia merupakan nifaq besar yang membuatnya keluar dari Islam.
Ketiga, bersesuaian dengan mereka secara lahir saja. Kondisi ini ada dua jenis.

  1. Mereka melakukan itu karena adanya intimidasi fisik yang sampai pada tahap pembunuhan. Dalam kondisi demikian, selama hanya mengucapkan dengan lisan, sedangkan hatinya tetap penuh dengan iman, pelakunya tidak dianggap kafir meskipun ia mengucapkan kata-kata kufur. Allah Taala berfirman yang artinya, "Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (An-Nahl:106).
  2. Mereka melakukannya secara sukarela karena tujuan duniawi, seperti ambisi berkuasa, memperoleh kedudukan, popularitas, dan sebagainya. Hal ini menjadikan pelakunya kafir. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang jenis kekufurannya. Mereka ada yang menghukuminya dengan kufur besar yang menyebabkan sang pelaku keluar dari Islam, sebagaimana firman Allah, "Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir." (An-Nahl: 107). Di sini Allah Taala menyatakan mereka kafir karena mendahulukan kehidupan dunia daripada akhirat. Ada pendapat kedua yang mengategorikan perbuatan ini sebagai kufur kecil, yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dasar pendapat ini adalah perbedaan antara muwalaah dan tawalli. Perbuatan ini termasuk jenis tawalli sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kufur besar. Namun, menurut Dr. Ibrahim al-Buraikan, yang terkuat adalah pendapat yang pertama berdasarkan ayat yang telah disebutkan.

Sumber: Al-Madkhal li dirasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikan

Tidak ada komentar