KEUTAMAAN DAN ADAB SHALAT JUM'AT


KEUTAMAAN DAN ADAB SHALAT JUM'AT
Wahai kaum Muslimin, bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, sesungguhnya hari Jum'at adalah hari yang agung. Allah Subhanahu wa Ta'ala mengagungkan Islam melaluinya dan menjadikannya sebagai ciri khas ummat Muhammad. Pada hari ini, setiap Muslim dianjurkan memperbanyak zikir kepada Allah dan membaca Al Qur-an. Dan disunnatkan kepada semua orang mandi dan bersuci terlebih dahulu, kemudian memakai wewangian dan pakaian yang terbaik. Bahkan lebih disunnatkan untuk memakai wewangian yang terbaik, agar bisa membangkitkan kesegaran dan mengusir bau yang tidak sedap dari para hadirin yang berada di masjid. Wewangian yang paling disunnatkan adalah yang tidak terlalu menusuk hidung baunya. Akan halnya pakaian yang dikenakan, maka yang paling disunnatkan adalah pakaian berwarna putih sebagaimana tersebut dalam hadits. Sedangkan memakai pakaian yang beragam corak, makruh hukumnya. Adapun memakai pakaian berwarna hitam, bukan termasuk sunnah Nabi. Yang sangat disayangkan dan merupakan hal yang tercela, banyak pemuda waktu shalat Jum'at memakai kaos yang bertulisan nggak karuan, bergambar artis barat dan sebagainya. Bahkan sekali waktu kami shalat jum'at, tepat di depan kami berdiri seorang anak 15 tahunan dengan memakai kaos hitam bergambar seorang artis penyanyi barat yang berukuran hampir memenuhi kaos itu. Na'udzubillah, apakah sudah sedemikian parah kebodohan yang melilit dan melingkari kita, sehingga hal yang seharusnya dapat diatasi dengan menggunakan hati nurani tidak lagi dapat dikenali.
Kaum Muslimin, rahimakumullah.
Berpagi-pagi atau bersegera menuju shalat Jum'at mempunyai pahala yang besar. Dan untuk itu hendaknya seseorang berjalan dengan khusyu' dan tawadhu' kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, yang bunyinya:
"Man raaha ilal Jumu'ati fis saa'atil uula faka-annamaa qarraba badanatan, wa man raaha fis saa'atis tsaaniyati faka-annamaa qarraba baqaratan, wa man raaha fis saa'atis tsaalitsati faka-annamaa qarraba kabsyan aqrana, wa man raaha fis saa'atir raabi'ati faka-annamaa ahdaa dajaajatan, wa man raaha fis saa'atil khamisati faka-annamaa ahdaa baidhatan."
Artinya:
"Barangsiapa berangkat shalat Jum'at pada waktu pertama, seolah olah ia telah berkorban seekor unta. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, seolah-olah ia telah berkorban seekor sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, seolah-olah ia telah berkorban seekor domba yang bertanduk. Barangsiapa berangkat pada waktu keempat, seolah-olah ia telah berkorban seekor ayam betina. Dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima, seolah-lah ia telah berkorban sebutir telur ayam."
Apabila Imam telah naik mimbar, semua buku catatan ditutup, qalam-qalam disimpan, Malaikat berkumpul mendengarkan zikir.
Dalam shalat Jum'at, seseorang dilarang melangkahi kepala orang lain. Ketika sedang khutbah Jum'at Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki melangkahi kepala orang banyak hingga dia duduk di depan. Setelah selesai melaksanakan shalat Jum'at Rasulullah Shallallahu a'laihi wa sallam bertanya kepada lelaki tadi, "Apa yang menyebabkan kamu tidak ikut shalat bersama kami?" Lelaki itu menjawab, "Apakah tuan tidak melihat saya (shalat bersama tuan)?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Saya melihatmu datang terlambat, dan kedatanganmu menyakiti orang lain."
Kaum Muslimin, rahimakumullah.
Apabila Imam sudah naik mimbar, maka dianjurkan kepada jama'ah untuk menghentikan pembicaraan dan agar menyibukkan diri dengan menjawab bacaan adzan, kemudian mendengarkan khutbah Imam.
Dalam hal ini, banyak kalangan awam melakukan kebiasaan yang salah, yaitu shalat dua raka'at tatkala muadzdzin telah selesai dari adzan Jum'atnya, sebelum khutbah dimulai. Mereka beranggapan bahwa shalat dua raka'at itu disunnatkan, padahal tidak ada sunnah Rasul yang bisa dijadikan dalil untuk hal itu. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa shalat sunnat Jum'at dilakukan setelah shalat Jum'at selesai, yakni dua atau empat raka'at.
Berkata-kata dan berbicara di tengah khutbah itu dilarang. Disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa barangsiapa menegur kawannya dengan ucapan "Diamlah" pada waktu imam sedang khutbah, maka ia telah melakukan kesia-siaan dan tidak mendapat pahala Jum'at. Allah Subhana wa Ta'ala berfirman, yang bunyinya:
"Yaa ayyuhallaziina aamanuu idzaa nuudiya lishshalaati min yaumil Jumu'ati fas'au ilaa zikrillahi wa dzarul bai' dzaalikum khairul lakum in kuntum ta'lamuun."
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegerahlah kalian menuju dzikir kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (Al-Jumu'ah 62:9).
Astaghfirullaha lii wa lakum wa lijamii'il Muslimiina wal Muslimaati min kulli zanbin fastaghfiruuhu yaghfir lakum innahu huwal ghafuurur rahiim.

Tidak ada komentar