Kriteria-Kriteria yang Membedakan antara Masalah-Masalah yang Ushul (Pokok) dengan yang Furu' (Cabang)


Kriteria-Kriteria yang Membedakan antara Masalah-Masalah yang Ushul (Pokok) dengan yang Furu' (Cabang)


Mayoritas ulama membedakan antara masalah-masalah agama yang dikategorikan sebagai masalah ushul dengan masalah-masalah agama yang dikategorikan sebagai masalah furu'. Dengan pemisahan tersebut mereka dapat menetapkan batasan kesalahan dan lainnya yang dapat ditoleransi (dimaafkan), apabila kesalahan itu berkaitan dengan masalah-masalah furu', sedangkan kesalahan yang berkaitan dengan masalah-masalah ushul, mereka tidak menoleransinya.
Pemisahan ini digunakan juga oleh mereka dalam memisahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan ilmu-ilmu syariat, dimana masalah-masalah yang berkaitan dengan ilmu akidah dan ilmu ushul dikelompokkan sebagai masalah yang ushul, masalah-masalah yang berkaitan dengan ilmu fikih dikelompokkan ke dalam masalah furu'. Tetapi, sebagian ulama menolak adanya pengelompokkan masalah syariah ke dalam masalah ushul dan furu'.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelompokan antara masalah-masalah agama, atau antara ilmu-ilmu syariat ini, tidak adanya kesepakatan di antara para ulama dalam menentukan kriteria-kriteria yang jelas yang dapat dijadikan sebagai patokan dalam pengelompokan ini. Karena itulah, maka sebagian ulama menolak pengelompokan ini, dan mereka mengritik dan menolak pandangan para ulama yang mengatakannya.
Di antara para ulama yang secara tegas menolak dan mengritik pengelompokan ini adalah Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan diikuti muridnya, Imam Ibnu Qoyyim Rahimahullah.
Ibnu Taimiyyah berkata, "Adapun pengelompokan antara bagian yang disebut dengan masalah-masalah ushul dengan masalah-masalah furu' merupakan pengelompokkan yang tidak ada dasar hukumnya, baik dari para sahabat, para tabi'in, dan para imam yang benar-benar memegang ajaran Islam. Pengelompokkan ini bersumber dari orang-orang Mu'tazilah dan aliran lainnya yang teramasuk ke dalam kelompok orang-orang yang suka menciptakan kebid'ahan, yang dapat ditemukan dalam kitab-kitab yang dikarang oleh fuqaha' (ahli fikih) mereka. Karena masalah pengelompokkan ini dianggap menyimpang, maka kepada orang yang mengelompokkan masalah-masalah agama ke dalam dua kelompok (ushul dan furu') dapat diajukan pertanyaan: "Apa batasan dalam masalah-masalah ushul, di mana apabila seseorang melakukan kekeliruan atau kesalahan dihukumi sebagai orang kafir dan apa bedanya antara masalah-masalah ushul dengan masalah-masalah furu?" Apabila dia menjawab, "Masalah-masalah ushul adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan akidah, sedangkan masalah-masalah furu' adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan amal perbuatan." Selanjutnya, dapat diajukan pertanyaan kepadanya,"Bagaimana dengan pertentangan yang terjadi di antara manusia berkenaan dengan Nabi Muhammad saw, apakah beliau pernah melihat Allah atau tidak? Dan apakah Ustman ra itu lebih baik dari Ali ra atau Ali ra yang lebih baik dari Ustman ra? Demikian juga berkenaan dengan makna-makna Alquran dan kesahihan sebagian hadis, di mana semuanya itu termasuk masalah-masalah yang berkaitan dengan akidah, di mana menurut kesepakatan para ulama tidak diperbolehkan untuk mengafirkannya. Sementara, berkenaan dengan kewajiban salat, zakat, puasa, dan haramnya perbuatan keji dan khamar (minuman keras) termasuk masalah yang berkaitan dengan amal pebuatan, tetapi para ulama telah sepakat untuk menghukumi kafir bagi orang yang mengingkarinya.
Apabila dia menjawab, "Masalah-masalah pokok itu adalah masalah-masalah yang qath'i (pasti), maka dapat dikatakan kepadanya, 'Kebanyakan dari masalah-masalah yang berkaitan dengan amal perbuatan itu bersifat qath'i, sementara kebanyakan dari masalah-masalah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan justru bersifat dzanni (dugaan). Pengelompokan masalah-masalah ke dalam qath'iyyah dan dzanniyyah sifatnya relatif. Terkadang satu masalah bagi seseorang dianggap qath'i, karena sudah jelasnya dalil yang menunjukkan keqath'iyyannya baginya, seperti seseorang yang mendengar suatu nash dari Rasulullah saw dan dia meyakini bahwa nash tersebut berasal dari beliau, sementara bagi orang lain masalah tersebut dianggap dzanni, jauh dari anggapan qath'i, karena belum sampainya nash tersebut kepadanya, atau tidak adanya ketetapan yang diketahuinya, atau tidak memiliki ilmu yang memungkinkannya untuk mengetahui dalil-dalilnya.
Imam Ibnu Qoyyim berkata, "Mereka mengelompokkan masalah-masalah agama kepada masalah-masalah yang bersifat ilmiyyah dan masalah-masalah yang bersifat amaliyyah, dan mereka menyebutnya dengan ushul dan furu'. Mereka berkata, "Yang benar dalam dalam masalah ushul itu hanya satu, dan orang yang mengingkarinya dihukumi sebagai orang kafir atau orang fasik. Sedangkan dalam masalah-masalah furu', tidak ada hukum Allah yang bersifat tertentu dan tidak dapat ditentukan kesalahannya, sehingga setiap hukum yang ditetapkan mujtahid dianggap sesuai dengan hukum Allah. Seandainya melihat istilah yang dipakai, maka pengelompokkan ini tidak dapat membedakan secara jelas antara masalah ushul dengan masalah furu'. Bagaimana bisa dibedakan, sementara mereka menetapkan hukum-hukum berdasarkan akal dan pandangan mereka sendiri, di antaranya, menetapkan hadis ahad sebagai masalah furu' bukan masalah ushul, dan lain sebagainya. Padahal setiap pengelompokan ini tidak didasarkan kepada Alquran, sunnah, dan sumber-sumber syariat lainnya, sehingga pengelompokan masalah ini dianggap suatu keliruan yang wajib diabaikan."
Namun demikian, jika masalah ini dikaji secara mendalam, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tidak semua pengelompokan ini ditolak (salah), bahkan dapat dibenarkan jika di dalamnya mengandung dua persyaratan, yaitu:

  1. Mengembalikan pandangan dalam penetapan kiteria-kriteria yang membedakan antara masalah ushul dan furu' berdasarkan kriteria-kriteria yang pengertiannya dapat dibenarkan oleh syari'at.
  2. Dihasilkan melalui penelitian ilmiyyah berkenaan dengan penetapan hukum-hukum yang berkaitan dengan setiap masalah ushul dan furu'.

Adapun metode yang ditempuh oleh para ulama dalam menetapkan kiteria-kriteria pengelompokan masalah ke dalam ushul dan furu' ini terdapat beberapa metode, di antaranya:

  1. Masalah yang dalilnya bersifat akli (bersumber dari akal) dikelompokkan ke dalam ushul, sedangkan masalah yang dalilnya bersifat naqli (bersumber dari Alquran dan sunnah) dikelompokkan ke dalam furu'.
  2. Masalah yang dalilnya bersifat qath'i (pasti) dikelompokkan ke dalam ushul, sedangkan masalah yang dalilnya bersifat dzanni dikelompokkan ke dalam furu'.
  3. Masalah-masalah ushul itu berkaitan dengan ilmu pengetahuan, sedangkan masalah-masalah furu' itu berkaitan dengan amal perbuatan.
  4. Masalah-masalah ushul itu berkaitan dengan tuntutan (perintah dan larangan), sedangkan masalah-masalah furu' itu bersifat berita.

Perlu diketahui bahwa tidak ada suatu pendapat pun dari pendapat-pendapat tersebut di atas, kecuali di dalamnya terdapat kontradiksi, sehingga tidak ada satu pendapat pun yang terhindar dari pertentangan, walaupun pada sebagiannya terdapat pandangan yang dianggap layak dan patut dipertimbangkan. Metode yang dianggap tepat dalam menentukan kriteria-kriteria yang membedakan antara masalah ushul dan furu' adalah bahwa segala masalah yang sudah jelas dalilnya dikelompokkan ke dalam masalah furu', baik berkaitan dengan ilmu pengetahuan maupun berkaitan dengan amal perbuatan. Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, "Yang benar, bahwa setiap masalah yang sudah jelas dalilnya, baik yang berkaitan dengan masalah ilmu pengetahuan maupun yang berkaitan dengan amal perbuatan dikelompokkan ke dalam masalah ushul, sedangkan masalah yang belum jelas dalilnya dikelompokkan ke dalam masalah-masalah furu'. Pengetahuan tentang beberapa kewajiban seperti rukun Islam yang lima, dan beberapa hal yang diharamkan, merupakan masalah yang sudah jelas dan diriwayatkan secara mutawatir. Demikian juga halnya dengan pengetahuan bahwa Allah SWT Maha Kuasa lagi Maha Mengetahui atas segala sesuatu, Maha Mendengar lagi Maha Melihat, Alquran sebagai Kalam Allah, dan lain sebagainya merupakan masalah yang dianggap sudah jelas dan diriwayatkan secara mutawatir. Oleh karena itu, maka orang yang mengingkari dan menentang hukum-hukum tersebut di atas (yang sudah jelas wajib dan haramnya) dihukumi sebagai orang kafir. Demikian juga, dihukumi sebagai orang kafir, orang yang mengingkari pengetahuan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang terakhir.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ada beberapa pembahasan yang berkaitan dengan masalah yang terdapat dalam bab ini yang mencakup beberapa masalah yang sudah jelas dalilnya, baik masalah yang berkaiatan dengan ilmu pengetahuan maupun yang berkaitan dengan amal perbuatan, yang di dalamnya mencakup masalah tauhid dan macam-macamnya, menolong orang-orang kafir dan orang-orang musyrik, masalah-masalah agama yang sudah diketahui secara pasti. Semua masalah ini terkait erat kaitannya dengan ilmu pengetahuan, amal perbuatan, atau dengan keduanya secara bersamaan, dan semuanya itu sudah jelas, sehingga masalah ini dikelompokkan ke dalam masalah-masalah ushul. Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan.

Tidak ada komentar