GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA
GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA
3.1 Lapangan Gharizah
ALLAH
menjadikan manusia supaya menjadi khalifah di permukaan bumi dan mengatur
kesejahteraan bumi itu. Tujuan ini tidak akan bisa tercapai, melainkan apabila
jenis manusia ini terus berkembang. Hidupnya berlangsung terus di permukaan
bumi ini baik dengan bercocok-tanam, mendirikan perusahaan, pertukangan atau
membuat bangunan-bangunan serta melaksanakan hak-hak Allah yang dibebankan
kepadanya. Dan supaya kesemuanya itu dapat tercapai juga, maka Allah melengkapi
tubuh manusia ini dengan gharizah (instink) dan rangsangan-rangsangan yang
dapat membawa manusia ini dengan seluruh daya kemampuannya untuk kelangsungan
hidupnya secara pribadi dan kelangsungan jenis.
Di
antara sekian banyak gharizah itu ialah makan, dengan adanya makan ada kenyang,
pribadi manusia itu bisa terus hidup. Dan ada pula gharizah seksual, dimana
dengan tersalurnya gharizah ini jenis manusia itu dapat berlangsung.
Gharizah
kedua ini sangat kuat sekali pada tubuh manusia. Oleh karena itu dia selalu
minta tempat penyaluran untuk memenuhi fungsinya dan memuaskan keinginannya.
Untuk itu manusia pasti berhadapan dengan salah sate posisi sebagai berikut:
1.
Mungkin
manusia akan melepaskan kendali seksualnya, sehingga akan pergi ke mana saja
dan berbuat apa saja tanpa batas perisai yang membendungnya berupa agama, budi
ataupun adat.
Situasi ini terjadi di kalangan aliran-aliran yang bebas (free thinker) yang tidak beriman kepada Allah dan nilai-nilai yang luhur. Situasi seperti ini cukup dapat menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan menghancurkan pribadi dan rumahtangga serta masyarakat secara keseluruhan.
Situasi ini terjadi di kalangan aliran-aliran yang bebas (free thinker) yang tidak beriman kepada Allah dan nilai-nilai yang luhur. Situasi seperti ini cukup dapat menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan menghancurkan pribadi dan rumahtangga serta masyarakat secara keseluruhan.
2.
Mungkin
juga manusia akan menentang gharizah seksualnya itu, seperti halnya yang
terjadi di kalangan aliran-aliran yang menganggap hubungan seksual itu suatu
perbuatan yang kotor (cemar), melarang perkawinan dan menganggap celaka kalau
kawin, seperti aliran Mano, kependetaan dan sebagainya.
Pendirian ini berarti suatu penguburan terhadap gharizah dan menghilangkan fungsi gharizah seksual serta meniadakan kebijaksanaan dzat yang menciptakannya serta melawan aturan hidup yang mengatur gharizah ini supaya tersalur sesuai dengan fungsinya.
Pendirian ini berarti suatu penguburan terhadap gharizah dan menghilangkan fungsi gharizah seksual serta meniadakan kebijaksanaan dzat yang menciptakannya serta melawan aturan hidup yang mengatur gharizah ini supaya tersalur sesuai dengan fungsinya.
3.
Mungkin
juga manusia akan membuat pembatas yang beroperasi ke dalam, tanpa menjatuhkan
derajat manusia dan tanpa memberikan kebebasan yang kegila-gilaan itu.
Pendirian
ini berlaku di kalangan pemeluk-pemeluk agama Samawi (agama-agama yang
datangnya dari Tuhan) yaitu dengan diharamkannya pembunuhan dan dianjurkannya
kawin. Pendirian ini lebih menonjol lagi terdapat di dalam ajaran Islam yang
mengakui gharizah seksual ini. Untuk itu maka dipermudah jalan-jalan
penyalurannya; di samping Islam melarang hidup membujang dan menjauhi
perempuan. Kemudian dibuatlah aturan-aturan yang melarang perbuatan zina dengan
segala macam manifestasi dan pendahuluannya.
Pendirian
inilah yang kiranya sangat adil dan bijaksana. Sebab andaikata tidak ada
anjuran untuk kawin, niscaya gharizah seksual ini tidak akan dapat memenuhi
fungsinya dalam rangka kelangsungan manusia.
Begitu
juga andaikata pembunuhan itu tidak dilarang dan tidak diharuskannya seorang
laki-laki mengadakan hubungan dengan perempuan, niscaya rumahtangga yang dibina
di bawah naungan kehalusan budi yang tumbuh dari rasa cinta kasih (mawaddah warahmah)
itu tidak akan ada. Dan jika rumahtangga tidak ada, masyarakat pun tidak akan
ada; dan niscaya masyarakat tidak akan menemukan jalan untuk menuju kemajuan
dan kesempurnaannya.
3.1.1 Jangan Dekat-dekat pada Zina
Tidak
mengherankan kalau seluruh agama Samawi mengharamkan dan memberantas perzinaan.
Terakhir ialah Islam yang dengan keras melarang perzinaan serta memberikan
ultimatum yang sangat tajam. Karena perzinaan itu dapat mengaburkan masalah
keturunan, merusak keturunan, menghancurkan rumahtangga, meretakkan
perhubungan, meluasnya penyakit kelamin, kejahatan nafsu dan merosotnya akhlak.
Oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Allah:
"Jangan
kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena sesungguhnya dia itu perbuatan yang
kotor dan cara yang sangat tidak baik." (al-Isra':
32)
Islam,
sebagaimana kita maklumi, apabila mengharamkan sesuatu, maka ditutupnyalah
jalan-jalan yang akan membawa kepada perbuatan haram itu, serta mengharamkan
cara apa saja serta seluruh pendahuluannya yang mungkin dapat membawa kepada
perbuatan haram itu.
Justru
itu pula, maka apa saja yang dapat membangkitkan seks dan membuka pintu fitnah
baik oleh laki-laki atau perempuan, serta mendorong orang untuk berbuat yang
keji atau paling tidak mendekatkan perbuatan yang keji itu, atau yang
memberikan jalan-jalan untuk berbuat yang keji, maka Islam melarangnya demi
untuk menutup jalan berbuat haram dan menjaga daripada perbuatan yang merusak.
3.1.2 Pergaulan Bebas adalah Haram
Di
antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah: Bersendirian dengan seorang
perempuan lain. Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah
satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara,
bibi dan sebagainya yang insya Allah nanti akan kami bicarakan selanjutnya.
Ini bukan
berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi
demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang
biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang
ketiganya.
Dalam
hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian
dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya
ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)
"Jangan
sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan,
kecuali bersama mahramnya."
Imam
Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri
Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang artinya: "Apabila
kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah
dari balik tabir. Karena yang demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati
kamu dan hati-hati mereka itu," mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan
yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan
perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih
ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat menjauhkan
dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga.
Ini
berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya
dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya.
Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat
melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
Secara
khusus, Rasulullah memperingatkan juga seorang laki-laki yang bersendirian
dengan ipar. Sebab sering terjadi, karena dianggap sudah terbiasa dan
memperingan hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa
akibat yang tidak baik. Karena bersendirian dengan keluarga itu bahayanya lebih
hebat daripada dengan orang lain, dan fitnah pun lebih kuat. Sebab memungkinkan
dia dapat masuk tempat perempuan tersebut tanpa ada yang menegur. Berbeda
sekali dengan orang lain.
Yang
sama dengan ini ialah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti
kemanakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan
mereka ini. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Hindarilah
keluar-masuk rumah seorang perempuan. Kemudian ada seorang laki-laki dari
sahabat Anshar bertanya: Ya Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang ipar? Maka
jawab Nabi: Bersendirian dengan ipar itu sama dengan menjumpai mati."
(Riwayat Bukhari)
Yang
dimaksud ipar, yaitu keluarga isteri/keluarga suami. Yakni, bahwa berkhalwat
(bersendirian) dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya
agama, karena terjadinya perbuatan maksiat; dan hancurnya seorang perempuan
dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu, serta membawa
kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk
sangka kepadanya.
Bahayanya
ini bukan hanya sekedar kepada instink manusia dan perasaan-perasaan yang
ditimbulkan saja, tetapi akan mengancam eksistensi rumahtangga dan kehidupan
suami-isteri serta rahasia kedua belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah
usil atau keinginan-keinginan untuk merusak rumahtangga orang.
Justru
itu pula, Ibnul Atsir dalam menafsirkan perkataan ipar adalah sama dengan mati
itu mengatakan sebagai berikut: Perkataan tersebut biasa dikatakan oleh
orang-orang Arab seperti mengatakan singa itu sama dengan mati, raja itu sama
dengan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama dengan bertemu mati dan
api.
Jadi
berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya daripada berkhalwat dengan orang
lain. Sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak kepada si ipar
tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan suami,
pergaulan yang tidak baik atau lainnya, Sebab seorang suami tidak merasa kikuk
untuk melihat dalamnya ipar dengan keluar-masuk rumah ipar tersebut.
3.1.3 Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat
Di
antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah,
yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan seorang,perempuan
memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang
membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina. Seperti kata seorang syair
kuna:
Semua peristiwa, asalnya karena pandangan
Kebanyakan orang masuk neraka adalah karena
dosa kecil
Permulaannya pandangan, kemudian senyum,
lantas beri salam
Kemudian berbicara, lalu berjanji; dan
sesudah itu bertemu.
Oleh
karena itulah Allah menjuruskan perintahnya kepada orang-orang mu'min laki-laki
dan perempuan supaya menundukkan pandangannya, diiringi dengan perintah untuk
memelihara kemaluannya.
Firman
Allah:
"Katakanlah
kepada orang-orang mu'min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian
pandangannya dan menjaga kemaluannya; karena yang demikian itu lebih bersih
bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha meneliti terhadap apa-apa yang kamu
kerjakan. Dan katakanlah kepada orang-orang mu'min perempuan: hendaknya mereka
itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan jangan
menampak-nampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, dan
hendaknya mereka itu melabuhkan tudung sampai ke dadanya, dan jangan
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya atau kepada ayahnya atau
kepada mertuanya atau kepada anak-anak laki-lakinya atau kepada anak-anak
suaminya, atau kepada saudaranya atau anak-anak saudara laki-lakinya
(keponakan) atau anak-anak saudara perempuannya atau kepada sesama perempuan
atau kepada hamba sahayanya atau orang-orang yang mengikut (bujang) yang tidak mempunyai
keinginan, yaitu orang laki-laki atau anak yang tidak suka memperhatikan aurat
perempuan dan jangan memukul-mukulkan kakinya supaya diketahui apa-apa yang
mereka rahasiakan dari perhiasannya." (an-Nur:
30-31)
Dalam
dua ayat ini ada beberapa pengarahan. Dua diantaranya berlaku untuk laki-laki
dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedang yang
lain khusus untuk perempuan.
Dan
kalau diperhatikan pula, bahwa dua ayat tersebut memerintahkan menundukkan
sebagian pandangan dengan menggunakan min tetapi dalam hal menjaga kemaluan,
Allah tidak mengatakan wa yahfadhu min furujihim (dan menjaga sebagian
kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan pandangan yang dikatakan di situ
yaghudh-dhu min absharihim. Ini berarti kemaluan itu harus dijaga seluruhnya
tidak ada apa yang disebut toleransi sedikitpun. Berbeda dengan masalah
pandangan yang Allah masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna
mengurangi kesulitan dan melindungi kemasalahatan, sebagaimana yang akan kita
ketahui nanti. Dan apa yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti
memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan
ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti
yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian suaramu (Luqman 19).
Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak berbicara.
Tetapi
apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak
dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan
atau laki-laki yang beraksi.
Pandangan
yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati
kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak melekatkan
pandangannya kepada yang dilihatnya itu.
Oleh
karena itu pesan Rasulullah kepada Sayyidina Ali:
"Hai
Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya
boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh."
(Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Rasulullah
s.a.w. menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu
perbuatan zina mata.
Sabda
beliau:
"Dua
mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat." (Riwayat Bukhari)
Dinamakannya
berzina, karena memandang itu salah satu bentuk bersenang-senang dan memuaskan
gharizah seksual dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syara'. Penegasan
Rasulullah ini ada persamaannya dengan apa yang tersebut dalam Injil, dimana
al-Masih pernah mengatakan sebagai berikut: Orang-orang sebelummu berkata:
"Jangan berzinal" Tetapi aku berkata: "Barangsiapa melihat
dengan dua matanya, maka ia berzina."
Pandangan
yang menggiurkan ini bukan saja membahayakan kemurnian budi, bahkan akan
merusak kestabilan berfikir dan ketenteraman hati.
Salah
seorang penyair mengatakan:
"Apabila
engkau melepaskan pandanganmu untuk mencari kepuasan hati. Pada satu saat
pandangan-pandangan itu akan menyusahkanmu jua. Engkau tidak mampu melihat
semua yang kau lihat. Tetapi untuk sebagainya maka engkau tidak bisa
tahan."
Post a Comment