Keputihan Dan Cairan Yang Keluar Dari Vagina

Keputihan Dan Cairan Yang Keluar Dari Vagina

Keputihan adalah getah atau cairan yang keluar dari vagina, yang ditimbulkan oleh jamur. Dalam ilmu Kedokteran disebut jamur candida. Kelembaban dan kehangatan vagina, merupakan lingkungan yang ideal untuk pertumbuhan dan berkembang biaknya jamur. Getah atau cairan yang ditimbulkan keputihan berwarna putih, kental, keruh dan kekuning-kuningan. Biasanya rasanya gatal, membuat vagina meradang dan luka.

Penyebab timbulnya keputihan di antaranya:

a.Menopause. Yaitu masa yang sudah tidak keluar haidl. sebab dengan aktif keluar haidl, ada cairan yang selalu membasahi dinding vagina dan mempertahankan vagina tetap segar dan sehat.
b.Pil penghambat atau penyubur kehamilan. Hal ini disebabkan, pil tersebut mempunyai efek mengurangi ketahanan pelindung vagina dari infeksi jamur.
c.Efek dari kontrasepsi dari rahim.
d.Stres.
e.Celana yang terbuat dari nilon.
f.Celana ketat.
g.Sabun bubuk pembersih.

Cara pengobatan Keputihan di antaranya:
a.Mendatangi dokter atau klinik khusus.
b.Ramuan-ramuan alami. Seperti merendam + 8 butir bawang putih dalam air cuka selama dua hari sampai minyak bawang terurai. Kemudian ambil satu sendok makan dan campur dengan + setengah liter air. Gunakan dua hari sekali dalam satu minggu untuk pembersihan vagina.

Perlindungan Diri Dari Keputihan Di antaranya:
a.Memelihara kesejukan daerah genital (sekitar vagina).
b.Menjaga kebersihan.
c.Mencuci pakaian dengan air mendidih tanpa sabun.
d.Menjauhi aktifitas secara berlebihan.

Apakah getah vagina termasuk darah haidl?

Dalam kitab fiqh dijelaskan bahwa: haidl adalah darah yang keluar dari urat (otot) yang pintunya terdapat pada penghujung uterus (pangkal rahim) yang mempunyai warna, sifat dan warna khusus. Sedangkan istihadloh adalah darah yang keluar dari urat di bawah uterus (adna al-rohmi) di luar masa haidl.

Dengan demikian getah vagina dan keputihan bukanlah darah haidl dan istihadloh, karena keluar dari luar anggota tersebut, yang dalam istilah fiqh disebut ruthubah al-farji (cairan farji) dan hukumnya sebagai berikut:
a.Bila keluar dari balik liang farji (anggota farji bagian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu.
b.Bila keluar dari liang farji (anggota farji yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ dan masih terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci menurut sebagian ulama.
c.Bila keluar dari luar liang farji (anggota farji yang tampak ketika jongkok), maka hukumnya suci.

Dengan demikian, karena keputihan dan cairan yang keluar dari farji bukan darah haidl, maka tidak mewajibkan mandi. Namun bila cairan tersebut dihukumi najis (keluar dari dalam tubuh), maka harus disucikan saat mau wudlu dan sholat. Dan jika terus menerus keluar, maka hukumnya seperti istihadloh dan tata cara bersuci serta ibadahnya akan dijelaskan pada keterangan berikut.

V. Tata Cara Sholat, Bersuci Bagi Mustahadloh Dan Wanita Yang Mengalami Keputihan Atau Keluar Cairan.

Hukumnya orang istihadloh tidak sama dengan orang haid/nifas, sebab istihadloh adalah termasuk hadats kecil yang terus menerus, sehingga dia tetap kewajiban sholat, puasa Ramadhan dan lain-lain, tidak haram membaca aL-Qur’an, hubungan intim dengan suami dan lain-lain.
Karena orang istihadloh atau beser kencing/madzi terus-menerus mengeluarkan hadats kecil dan najis, maka jika hendak sholat maka harus mengikuti aturan-aturan sebagai berikut:

1.Terlebih dahulu wajib membersihkan farjinya lalu disumbat dengan kapas atau kain sekiranya tidak sakit sampai darah tidak keluar. Dan bila sedang puasa maka tidak boleh menyumbat sampe anggota dalem karena dapat membatalkan puasanya, namun cukup dibalut hingga darah, madzi atau kencing tidak bisa keluar

2.Kemudian wudlu dengan niat agar diperbolehkan melaksanakan sholat dan tidak boleh niat untuk menghilangkan hadats/najis. Sebab dia orang yang terus menerus najis dan hadats.

3.Segera melaksanakan sholat. Hanya saja ia boleh menundanya karena untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan sholat seperti menutup aurat, menjawab adzan, menanti jamaah dan lain-lain.

Semua hal di atas, mulai dari kewajiban membersihkan farji hingga sholat, wajib dilakukan dengan terus menerus dan setelah masuknya waktu sholat. Jika salah satunya tidak terpenuhi maka harus diulangi dari awal.
Tata cara di atas harus dilakukan setiap akan melaksanakan sholat, sehingga satu rangkaian thoharoh tersebut tidak boleh digunakan untuk dua sholat kecuali sholat sunah, maka boleh berulang-ulang.

Tidak ada komentar