Zakat Profesi PNS
Zakat Profesi PNS
Bagaimanakah zakat harta bagi PNS, dengan gaji
2jt perbulan? Bagaimana penghitungannya jika dia juga harus membayar kredit
hampir 50% dari gajinya, setiap bulannya. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan
dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi
yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan
lain-lain.
Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan seorang pegawai
dengan penghasilan minimal setara 522 kg beras wajib mengeluarkan zakatnya
sebesar 2,5%. Dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan
pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan
panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat di –qiyas-kan ke dalam zakat pertanian. Jika
ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling
setara dengan 522 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji
sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani
ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji Ibu Tiara Rp.
2.000.000/bulan, nishab (552 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.088.000). Berarti
belum cukup nishab (wajib zakat).
Atau bisa juga melalui perhitungan kebanyakan
ulama mengqiyaskan zakat profesi ini dengan nishab emas 85 gram wajib
mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Simulasi Contoh Perhitungan zakat Ibu
Tiara:
A. Pemasukan
Pemasukan Rp. 2.000.000,- x 12 = Rp. 24.000.000,-
Hutang (kredit) Rp. 900.000 x 12 = Rp. 10.800.000,-
Total Bersih Pendapatan: Rp. 13.200.000,-
A. Pemasukan
Pemasukan Rp. 2.000.000,- x 12 = Rp. 24.000.000,-
Hutang (kredit) Rp. 900.000 x 12 = Rp. 10.800.000,-
Total Bersih Pendapatan: Rp. 13.200.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Ibu Tiara tersebut (sebesar Rp. 13.200.000,-) berarti Ibu belum wajib mengeluarkan zakatnya sebab belum cukup nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-). Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lamBerdasarkan simulasi data pemasukan Ibu Tiara tersebut (sebesar Rp. 13.200.000,-) berarti Ibu belum wajib mengeluarkan zakatnya sebab belum cukup nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-). Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka.
Post a Comment