Zakat Profesi dan Tabungan

Zakat Profesi dan Tabungan

Saya seorang suami dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta, sedang menunggu kelahiran anak pertama. Penghasilan saya per bulan sekitar 3 Juta rupiah. Alhamdulillah, Istri seorang ibu rumah tangga.
Kami keluarga baru, sampai saat ini belum memiliki rumah. Rencana menengah kami adalah untuk membayar DP rumah, yang biayanya kami cicil tiap bulan.
Di tiap akhir bulan, sisa dana yang bisa kami kumpulkan untuk menabung  (Alhamdulillah) sekitar  250.000 - 300.000 Rupiah, bahkan terkadang tidak ada.
Apakah dari dana tersisa yang kami gunakan untuk tabungan DP rumah tersebut, wajib di kenakan zakat ?
Jika wajib, berapa porsentasenya ? dan bagaimana perhitungan porsentasenya ?
Jawaban:
Waalaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Iman yang baik.
Selamat menunggu kelahiran anak pertama bapak, semoga lahir dalam keadaan sehat walafiat.

Menurut ulama kontemporer bahwa zakat profesi wajib ditunaikan bisa menggunakan perhitungan brutto (dikeluarkan zakatnya 2.5% diambil dari total gaji/penghasilan kotor perbulan atau ditunaikan zakatnya sebelum dipotong pengeluaran/kebutuhan) dengan syarat bahwa zakat tersebut dikeluarkan minimal cukup nisab (batas minimal berzakat) dengan menggunakan qias syabah (dua qias/analogi) pertama analogi zakat pertanian 520 Kg beras x @4000 per Kg = Rp. 2.080.000. Analogi ini ditunaikan saat mendapatkan panen/hasil/gaji. Kedua adapun persentasenya menggunakan analogi emas 2,5%. Berarti gaji bapak Iman melebihi nishab Rp. 3000.000 x 2,5% = Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan)

Dalil adanya kewajiban zakat tabungan/deposito Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Rasulullah mengecam bagi orang yang enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya: “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) 
Apakah dari dana tersisa wajib di kenakan zakat? Menurut Yusuf Al-Qardhawi jika kita sudah berzakat dari gaji tiap bulan, dan masih ada sisa dana/harta simpanan berupa tabungan yang disimpan tiap bulan sebesar Rp. 250.000 Rp. 300.000 dan lambat laun sudah cukup nishab 85 gram emas (setara dengan uang Rp. 25.500.000,- hasil dari kali 85 gram emas x Rp. 300.000,- pergram) maka wajib zakat. Jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat, sebab harta yang disimpan dalam tabungan selama setahun Rp. 300.000,- menjadi Rp. 3.600.000,- 
Contoh Simulasi Perhitungan zakat Tabungan Bapak Iman: 
A. Pemasukan
Tabungan tahun 2012 Pak Abdullah Rp. 30.000.000,- 
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Iman tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan cukup haul. Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000,- 
Sebaliknya jika total saldo tabungan bapak Iman tahun berikutnya 2010 Rp. 3600.000 maka tidak wajib zakat (sebab tidak cukup nishab senilai emas 85 gram= Rp. 25.500.000,-)
Menurut ulama fiqh zakat tabungan juga harus memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul maka tidak wajib zakat. Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas, dan perhiasan. Harta tersebut yang disimpan di dalam bank, maka wajib dizakati setiap tahun sesuai dengan saldo yang ada jika mencapai nishab sebesar 2,5% (tahun Hijriyah) atau 2,575% (tahun Masehi).
Sebab dalam Islam setiap harta wajib dizakati setiap tahunnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud) "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad). 
Dahulu, Rasulullah telah mewajibkan zakat emas dan perak, padahal Rasulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas/simpanan/tabungan dengan alasan bahwa kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rasulullah memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Contoh lain yang semisal dengannya adalah seseorang yang mempunyai tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya, apabila dari tabungan tersebut tahun berikutnya cukup nishab maka wajib atasnya berzakat 2,5%.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut uang sisa gajian/pendapatan lainnya yang sudah dizakati kemudian disimpan dalam bentuk tabungan jika sudah satu tahun (haul) dan cukup nishab maka wajib zakat dengan persentase 2,5%.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu Alam.

Tidak ada komentar