Zakat Profesi dan Tabungan
Zakat Profesi dan Tabungan
Saya seorang suami dengan pekerjaan sebagai
karyawan swasta, sedang menunggu kelahiran anak pertama. Penghasilan saya per
bulan sekitar 3 Juta rupiah. Alhamdulillah, Istri seorang ibu rumah
tangga.
Kami keluarga baru, sampai saat ini belum
memiliki rumah. Rencana menengah kami adalah untuk membayar DP rumah, yang
biayanya kami cicil tiap bulan.
Di tiap akhir bulan, sisa dana yang bisa kami
kumpulkan untuk menabung (Alhamdulillah) sekitar 250.000 - 300.000 Rupiah,
bahkan terkadang tidak ada.
Apakah dari dana tersisa yang kami gunakan
untuk tabungan DP rumah tersebut, wajib di kenakan zakat ?
Jika wajib, berapa porsentasenya ? dan
bagaimana perhitungan porsentasenya ?
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas
pertanyaan Bapak Iman yang baik.
Selamat menunggu kelahiran anak pertama bapak, semoga lahir dalam keadaan sehat walafiat.
Selamat menunggu kelahiran anak pertama bapak, semoga lahir dalam keadaan sehat walafiat.
Menurut ulama kontemporer bahwa zakat profesi wajib ditunaikan bisa menggunakan perhitungan brutto (dikeluarkan zakatnya 2.5% diambil dari total gaji/penghasilan kotor perbulan atau ditunaikan zakatnya sebelum dipotong pengeluaran/kebutuhan) dengan syarat bahwa zakat tersebut dikeluarkan minimal cukup nisab (batas minimal berzakat) dengan menggunakan qias syabah (dua qias/analogi) pertama analogi zakat pertanian 520 Kg beras x @4000 per Kg = Rp. 2.080.000. Analogi ini ditunaikan saat mendapatkan panen/hasil/gaji. Kedua adapun persentasenya menggunakan analogi emas 2,5%. Berarti gaji bapak Iman melebihi nishab Rp. 3000.000 x 2,5% = Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan)
Dalil adanya kewajiban zakat tabungan/deposito Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Rasulullah mengecam bagi orang yang enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya: “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)
Apakah dari dana tersisa wajib di kenakan
zakat? Menurut Yusuf Al-Qardhawi jika kita sudah berzakat dari gaji tiap bulan,
dan masih ada sisa dana/harta simpanan berupa tabungan yang disimpan tiap bulan
sebesar Rp. 250.000 – Rp.
300.000 dan lambat laun sudah cukup nishab 85 gram emas (setara dengan uang Rp.
25.500.000,- hasil dari kali 85 gram emas x Rp. 300.000,- pergram) maka wajib
zakat. Jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat, sebab harta yang disimpan
dalam tabungan selama setahun Rp. 300.000,- menjadi Rp. 3.600.000,-
Contoh Simulasi Perhitungan zakat Tabungan
Bapak Iman:
A. Pemasukan
Tabungan tahun 2012 Pak Abdullah Rp. 30.000.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Iman tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan cukup haul. Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000,-
Sebaliknya jika total saldo tabungan bapak Iman tahun berikutnya 2010 Rp. 3600.000 maka tidak wajib zakat (sebab tidak cukup nishab senilai emas 85 gram= Rp. 25.500.000,-)
A. Pemasukan
Tabungan tahun 2012 Pak Abdullah Rp. 30.000.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Iman tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan cukup haul. Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000,-
Sebaliknya jika total saldo tabungan bapak Iman tahun berikutnya 2010 Rp. 3600.000 maka tidak wajib zakat (sebab tidak cukup nishab senilai emas 85 gram= Rp. 25.500.000,-)
Menurut ulama fiqh zakat tabungan juga harus
memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah
lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul maka tidak wajib
zakat. Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah
berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy,
persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas,
dan perhiasan. Harta tersebut yang disimpan di dalam bank, maka wajib dizakati
setiap tahun sesuai dengan saldo yang ada jika mencapai nishab sebesar 2,5%
(tahun Hijriyah) atau 2,575% (tahun Masehi).
Sebab dalam Islam setiap harta wajib dizakati
setiap tahunnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib
membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud) "Bila engkau
memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah
dinar (2,5%)". (HR Ahmad).
Dahulu, Rasulullah telah mewajibkan zakat emas
dan perak, padahal Rasulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki
adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa
kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas/simpanan/tabungan dengan alasan bahwa
kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan
mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri
berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rasulullah
memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Contoh lain yang semisal dengannya
adalah seseorang yang mempunyai tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya,
apabila dari tabungan tersebut tahun berikutnya cukup nishab maka wajib atasnya
berzakat 2,5%.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan
tersebut uang sisa gajian/pendapatan lainnya yang sudah dizakati kemudian
disimpan dalam bentuk tabungan jika sudah satu tahun (haul) dan cukup nishab
maka wajib zakat dengan persentase 2,5%.Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Post a Comment