Beberapa Kesalahan Yang Dilakukan Oleh Jamaah Haji
Beberapa Kesalahan Yang Dilakukan Oleh Jamaah Haji
Segala
puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla,
shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallahu’alaihia
wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah
dengan sebenarnya selain Allah Shubhanahu wa ta’alla yang
Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah
hamba dan utusan
-Nya.. Amma Ba’du:
Seorang
muslim harus berusaha agar tata cara ibadah yang dilakukannya sesuai dengan
haji yang telah dijalankan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam berdasarakan sabda nya di dalam
riwayat Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu: "Hendaklah kalian mengambil tata cara berhaji kalian
seperti apa yang aku lakukan, sebab aku tidak megetahui apakah saya akan
berhaji setelah haji tahun ini”.[1]
Terdapat
beberapa kesalahan dari sisi syara’ yang sering terjadi pada jama’ah yang
menjalankan ibadah haji, yang perlu saya peringatkan demi menegakkan hak Allah Shubhanahu wa ta’alla dan menunaikan
kewajiban untuk memberikan nasehat.
Pertama:
Menunaikan shalat di luar waktu. Imam Al-Nahhas menyebutkan beberapa
kemungkaran yang terjadi pada jama’ah haji di antaranya dan termasuk fitnah
yang paling besar serta musibah yang paling agung di dalam agama, yang banyak
terjadi adalah menyia-nyiakan shalat pada saat menjalankan haji. Banyak di
antara mereka yang memang tidak meninggalkannya namun mereka menyia-nyiakan
waktu shalat dengan menjama’ shalat tersebut bukan dengan tata cara yang
syar’i. Hal ini diharamkan secara ijma ulama.[2]
Allah
Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya
salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman.”. QS. Al-Nisa’:
103.
Kedua: Sebagian jama’ah haji
melakukan ziarah ke kubur Nabi Muhammad Shallallahu
alaihi wa sallam sebelum haji atau sesudahnya, mereka menghadap kubur Nabi
Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam,
meminta kepada beliau untuk menghilangkan kemudharatan dan mendatangkan
manfaat. Semua ini adalah perbuatan syirik yang tidak disuaki oleh Nabi
Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam
bahkan beliau melarangnya dan mewaspadainya.
قال تعالى: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا
مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah.
Shubhanahu wa ta’alla, Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. QS.
Al-Jinn: 18
قال تعالى: وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ
الْخَاسِرِينَ
Dan
sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu:
"Jika kamu mempersekutukan Tuhan, niscaya
akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. QS. Al-Zumar: 65.
Nabi
Muhammad Shallallahu
alaihi wa sallam bersabda: Semoga
Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan
kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai mesjid”.
Nabi Muhammad
Shallallahu alaihi wa sallam
memperingatkan umatnya terhadap apa yang mereka perbuat”. [3]
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menegur
seorang lelaki yang berkata kepadanya: Apa-apa yang dikehendaki oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dan dirimu. Maka
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam berkata
kepada lelaki tersebut: “ Apakah engkau telah
menjadikan aku sebagai tandingan?. Tapi katakanlah apa yang dikehendaki oleh
Allah Shubhanahu wa ta’alla semata”.[4]
Kedua: Berfoto. Perbuatan
ini termasuk perbuatan haram, dan banyak jama’ah haji yang tidak mengetahui
keharaman hukumnya. Nabi Muhammad Shallallahu
alaihi wa sallam telah melarang berfoto dalam banyak hadits,
melaknat orang yang melakukannya. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari
Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: Sesungguhnya orang yang paling keras
siksanya pada hari kaiamat adalah para tukang gambar (foto)”.[5]
Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jundub bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa
yang memperdengarkan amal baiknya maka Allah Shubhanahu wa ta’alla akan
memperdengarkannya dan barangsiapa yang memperlihatkan amal baiknya maka Allah
Shubhanahu wa ta’alla akan memperlihatkannya”.[6]
Yang selanjutnya
sebagaian jama’ah haji membuat foto untuk dirinya pada saat mengenakan pakaian
ihram, atau mengangkat tangannya sambil berdo’a atau membaca atau yang lainya
pada saat dirinya beribadah agar keluarganya melihatnya dalam kondisi ibadah
pada saat kembali dari berhaji. Perbuatan ini bisa jadi termasuk dalam kategori
riya’ yang terlarang bahkan dikhawatirkan bagi orang yang melakuakannya akan
terancam terhapus pahala amal ibadahnya tanpa disadarinya
Keempat: Bagi
orang yang ingin menjalankan haji atau umrah hendaklah berangkat dari miqat
yang dilewatinya dan tidak boleh baginya melewati miqat tanpa memakai ihram
bagi orang yang ingin berhaji atau umrah. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Semua miqat itu adalah bagi daerah tersebut dan bagi orang
yang datang melewati daerah tersebut dari orang yang bukan penduduk
Negeri tersebut bagi mereka yang ingin berhaji atau umrah”.[7]
Adpaun orang yang menggunakan pesawat atau melewati laut
dengan kapal laut maka sebaiknya untuk memakai pakaian ihram pada saat posisi
sejajar dengan daerah miqat atau sebelumnya untuk menjaga kehati-hatian dan dia
tidak boleh menunggu sehingga dirinya sampai di Jeddah, sebab perbuatan seperti
ini bertentangan dengan apa yang difatwakna oleh para ulama kita seperti syekh
bin Baz dan syekh Utsaimin rahimhullah Ta’ala dan ualama lainnya.
Kelima:
Banyak dari jama’ah haji yang mewajibkan dirinya membaca do’a-do’a khusus pada
saat menjalankan thawaf dan mereka diajarkan membaca do’a tersebut, lalu do’a
itu dibaca secara berulang-ulang dengan satu suara. Banyak dari do’a-do’a di
atas tidak didasarkan dari sunnah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan berdo’a dengan cara ini adalah
bid’ah. Nabi Muhammad
Shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: Barangsiapa yang membuat-buat perkara
baru di dalam urusan agama ini yang bukan termasuk bagiannya maka dia akan
tertolak”.[8]
Selain itu perbuatan ini akan mengakibatkan gangguan terhadap orang lain.
Keenam:
Di antara kesalahan besar yang terjadi, yang ada hubungannya dengan hari Arafah
adalah sebagian jama’ah haji berdiam diri sehingga terbit matahari di luar
batas-batas Arofah lalu mereka pergi menuju Muzdalifah tanpa wuquf di Arofah.
Ini adalah kesalahan yang sangat fatal, sebab wuquf di Arafah adalah salah satu
rukun haji, yang tidak sah haji seseorang tanpa melakukannya. Maka barangsiapa
yang tidak wuquf di Arofah pada saat wuquf maka tidak ada haji baginya.
Dirirwayatkan oleh Turmudzi dari Abdurrahman bin Ya’mar bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Haji itu adalah Arofah, maka barangsiapa yang datang pada
malam juma’ sebelum terbit fajar maka dia telah mendapatkan haji”.[9]
Ketujuh: Kesalahan yang
berhubungan dengan Muzdalifah. Sebagian jama’ah haji tidak berkeyakinan tentang
batas-batas Muzdalifah, lalu mereka mabit di luar Muzdalifah, sebagian mereka
keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam dan tidak mabit padanya. Maka
barangsiapa yang tidak mabit padanya tanpa ada halangan syar’i maka sungguh dia
telah meninggalkan salah satu kewajiban haji, dan dia wajib menggantinya dengan
dam jabron lalu bertaubat. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa Mabit di
Muzdalifah dan shalat subuh di Muzdalifah adalah salah satu rukun haji, sama
seperti wuquf di Arofah sebab Allah Ta’ala menyebutkannya:
قال تعالى: فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ
اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
“Maka
apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di
Masy`arilharam.” QS. Al-Baqarah:
198
Dan Nabi
Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam
menyamakannya dengan Arofah, pada saat beliau bersabda: Dan Juma’ (Muzzdalifah)
adalah tempat berdiam”.[10]([11])
Diriwayatkan
oleh Abu Dawud daru Urwah Al-Tha’i bhawa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa
yang menyaksikan shalat kita, bermalam bersama kita sehingga kita meninggalkan
mabit di Muzdalifah sementara dia telah wuquf bersama kita di Arofah sebelum
itu, baik waktu malam atau siang maka sungguh dia telah menyempurnakan hajinya
dan membersihkan kotorannya”.[12]
Kedelapan: Sebagian
jama’ah haji mewakilkan orang lain untuk diri mereka ketika melempar jumrah, padahal mereka
mampu melakukannya. Hal itu mereka lakukan hanya karena mereka takut keramaian,
menjauhi perbuatan yang mereka anggap sulit. Hal ini bertenangan dengan firman
Allah Ta’ala:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
umrah karena Allah...”. QS.Al-Baqarah: 196.
Dan syekh bin
Baz rahimhullah pernah ditanya tentang hukum mewakili orang yang sakit, wanita
yang lemah seperti orang yang bunting, gemuk dan lemah yang tidak bisa melontar
dan beliau menjawab bahwa tidak mengapa mewkili mereka, adapaun orang yang kuat
dan segar maka dia harus melempar sendiri dan jika tidak mampu pada waktu siang
maka dia boleh melontar pada waktu malam.
Kesembilan: Di antaar
para jama’ah, ada yang apabila mencukur rambut, mereka hanya mencukupkan diri
mencukur beberapa helai rambut atau mencukurnya dari satu sisi dan meninggalkan
sisi yang lain, yang wajib adalah agar orang yang berhaji untuk membotakkan
seluruh rambut dari kepalanya atau memendekkan seluruh bagian dari kepalanya.
Hal ini berlaku bagi kaum lelaki, berbeda dengan kaum wanita yang hanya cukup
mencukur seukuran ujung jari dari kepangan rambutnya. Dan yang paling afdhal
adalah dia memulai dari sisi kanan lalu sisi kiri saat membotakkan atau
memendekkan rambut.
Kesepuluh: Sebagian jama’ah ada yang memendekkan atau mencukur
jenggotnya pada saat tahallul pertama. Syekh Nasiruddin Al-Albani berkata:
Kemaksiatan ini adalah kemaksiatan yang paling banyak tersebar di tengah-tengah
masyarakat kaum muslimin pada zaman sekarang ini, disebabkan hegemoni
orang-orang kafir terhadap negara mereka dan memaksa mereka dengan kemaksiatan
ini, dan kaum muslimin meniru mereka, padahal Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang
mereka secara jelas di dalam sabda -nya: Berbedalah
dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot”.[13]
Perbuatan tersebut menjadi kemungkara dalam beberapa sisi:
Pertama: Menyelahi
perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan secara jelas untuk
membiarkan jenggot.
Kedua: Menyerupai orang-orang
kafir.
Ketiga: Merubah ciptaan Allah Shubhanahu wa ta’alla yang merupakan bentuk ketaatan kepada setan,
sebgaiamana diceritakan oleh Allah Ta’ala:
قال تعالى: وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ
“...dan akan aku
suruh mereka mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka mengubahnya”. QS. Al-Nisa’: 119.
Keempat: Menyerupai wanita. Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan
perbuatan tersebut.
Di antara
hal-hal yang telah banyak di lakukan oleh para jemaah haji yang menjadi
perhatian terhadap agamanya bahwa banyak dari mereka yang memanjangkan
jenggotnya pada saat mereka berihram namun pada saat mereka telah tahllul
pertama mereka justru memotong jenggot mereka dan membiarkan rambut mereka
tidak seperti apa yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang memerintahkan memanjangkan
jenggot. Inna lillahi wa Inna ilaihi raji’un.[14]
Semoga
Allah Shubhanahu wa ta’alla menerima
haji dan seluruh amal ibadah yang laksanakan oleh kaum muslimin dan memberikan
taufiq -Nya kepada kita kepada kebaikan dan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, Tuhan semesta
alam. Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhmmad Shalallahu’alaihi wa sallam, Nabi kita
dan juga kepada seluruh keluarga dan shahabat beliau. Amiin
[1] Muslim: 2/943.
[2] Tabihul Gafilin: halaman: 284
[3] Sebagian dari hadits riwyat Muslim no: 531
[4] Musnad Imam Ahmad: 1/214.
[5] Al-Bukhari 4/191 NO: 6499 dan Muslim 4/2289
no: 2987
[6] HR. Al-Bukhari 4/81 NO: 5950 dan Muslim 3/1670 no: 2109
[7] HR. Al-Bukhari 1/471 no: 1524 dan Muslim 2/839 no: 1181
[8] HR. Al-Bukhari 2/267 no: 2697 dan Muslim
3/1343 no: 1718
[9] HR. Turmudzi: 3/237 no: 889
[10] Sunan Turmudzi no: 885
[11] Al-Syarhul Mumti’, syekh Al-Utsaimin
rahimhullah: 7/202
[12] Sunan Turmudzi: 3/239 no: 891
[13] Shahih Muslim: no: 259 dan shahih Bukhari: no:
5892
[14] Haji wada yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam seperti yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhillahu anhu, syekh
nashiruddin Al-Albani
Post a Comment