Hak dan Kewajiban Suami



Hak dan Kewajiban Suami
            Tatkala seorang perempuan diperintahkan agar mentaati suaminya, serta berbuat baik padanya, mencari keridhoannya, dan mempergaulinya dengan cara yang bagus, maka seeorang suami juga di tuntut untuk melakukan hal yang sama kepada istrinya, bersikap yang lemah dan lembut padanya, sabar atas sifat buruk yang sudah menjadi wataknya, serta perkara yang lainya. Dan yang tidak kalah penting lagi adalah menunaikan kewajiban pokokya yaitu memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal, serta mempergaulinya dengan cara yang bagus. Maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas secara ringkas kewajiban seorang suami terhadap istrinya, sebagai berikut:
  1. Mempergaulinya dengan cara yang ma'ruf, hal itu berdasarkan firman Allah Ta'ala:
قال الله تعالى : ﴿ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ ( سورة النساء 19).
"Dan bergaullah dengan mereka secara ma'ruf". (QS an-Nisaa': 19).
Demikian juga firmanNya yang lain:
قال الله تعالى : ﴿ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَة ( سورة البقرة 228)
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf".  (QS al-Baqarah: 228).
        Oleh karena itu, istri berhak mendapat makanan apabali ia makan, berhak memperoleh pakaian bila ia berpakaian, dan jika istrinya dikhawatirkan akan membangkang maka didiklah ia tanpa menggunakan kata kasar dan mencaci maki, serta mencelanya. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah di tanya apa hak istri bagi kami para suami? Beliau menjawab yang tercantum dalam sabdanya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « تطعمها إذا طعمت وتكسوها إذا اكتسيت ولا تضرب الوجه, ولا تقبح» (رواه أبو داود)
"Engkau beri makan jika kamu makan, dan kamu kasih pakaian apabila kamu berpakaian, dan jangan sekali-kali engkau pukul wajahnya, tidak pula engkau jelek-jelekan". HR Abu Dawud.
        Maknanya jangan engkau ucapkan kalimat yang jelek padanya dan jangan kamu isolir dirinya dan boleh mengisolir selagi masih berada di dalam rumah, maksudnya mengisolir dari tempat tidurnya.
Dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang lain pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « وحقهن عليكم أن تحسنوا إليهن في طعامهن وكسوتهن » (رواه الترمذي وصححه)
"Dan kewajiban kalian atas mereka adalah berbuat baik padanya, dengan memberi pakaian dan makan".  HR Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.
Dalam riwayat yang lain beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « لا يفرك- أي لا يبغض – مؤمن مؤمنة إن كره منها خلقًا رضي منها خلقًا آخر» (رواه مسلم)
"Seorang mukmin tidak boleh membenci mukminah (lainnya), apabila ia membenci salah satu akhlaknya, bisa jadi ia menyukai akhlak yang lainnya". HR Muslim.
  1. Mengajari perkara-perkara penting dari urusan agamanya, seperti masalah thoharah, dan sholatnya jika memang ia belum paham tentang masalah tersebut, karena kebutuhanya terhadap ilmu yang bisa memperbaiki cara beragamanya serta menumbuhkan keimananya lebih penting dari pada kebutuhanya terhadap makan dan minum serta pakaian.
  2. Menekankan ajaran-ajaran agama supaya di tekuni serta di jalaninya, dan mencegah dirinya untuk tidak tabaruj, sufuur serta ikhtilat bersama lelaki yang bukan termasuk mahramnya, karena seorang suami adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas kepempimpinannya. Demikian juga hendaknya ia merasa cemburu terhadap mahramnya, jangan sampai mereka di biarkan keluar masuk bersama lelaki lain, karena tidak ada lagi nilai kebaikan bagi orang yang sudah di cabut rasa cemburunya.
  3. Bersikap adil di antara istri-istrinya, kalau seandainya ia memiliki istri lebih dari satu, berbuat adil di dalam pembagian jatah giliran malam, nafkah, makanan, minuman, pakaian serta tempat tinggal. Dan jangan sampai ia berbuat dzalim pada mereka, atau memaksa atau menipunya.
  4. Jangan menyebarkan hubungan bersama dirinya pada orang lain, tidak pula menyebut-nyebut kejelekannya, apalagi kalau memang istrinya adalah istri yang amanah, maka yang di tuntut bagi suami adalah menjaga, mengayomi, dan menyayanginya.[1]

Bila wanita bekerja di luar rumah
       Wanita yang bekerja di luar rumah maka hal itu merupakan bentuk kejahatan atas kaum hawa, karena secara fitroh seorang wanita tidak mungkin sanggup untuk menyamai kaum pria, dengan bekerja bareng bersama mereka pada setiap sisi pekerjaan, karena tubuh wanita lemah, tidak mempunyai kekuatan tubuh sebagaimana yang di miliki oleh para lelaki, oleh karena itu, wanita tetapa berada di bawah laki-laki dengan beberapa sebab, di antaranya adalah sebagaimana penjelasan berikut ini:
a.       Kondisi haid, yang mana haid ini akan terus menyertainya sampai usia menaupose, dan haid ini akan menyebabkan dirinya merasa kurang sempurna di dalam masalah kesehatannya, karena ia butuh waktu istirahat lebih, supaya tidak di bebani pekerjaan yang berat, yang akan merubah kondisi tubuhnya, agar jangan sampai menjadikan haidnya berubah menjadi penyakit dan lain sebagainya, dari beberapa hal yang bisa merubah kecakapanya dalam bekerja.
b.     Hamil, dengan sebab mengandung ini, maka bagi perempuan ada begitu banyak perkara yang akan menyusahkan, belum lagi di tambah dengan badan yang semakin lemah, yang tidak mungkin bisa di paksa untuk bekerja, karena akan membikin kesehatanya terganggu, dan membuat waktu istirahatnya tidak cukup.
c.      Melahirkan serta nifas, di dalamnya terkandung berbagai macam bentuk rasa sakit, dan kesulitan, karena melahirkan akan mengeluarkan banyak darah, oleh karena itu, harus bagi dirinya untuk tidak melakukan banyak aktifitas setelah melahirkan, sehingga akan hilang kemampuannya untuk bekerja.
d.     Masa menyusui dan menyapih, maka hal itu membutuhkan waktu yang lama yaitu dua tahun, anaknya ikut serta di dalam makanan pokok, yaitu air susu yang di hasilkan dari darahnya, anaknya akan selalu bersama ibunya pada tiap keadaan, ketika tidur, pergi. Mengendongnya, menjaga serta mendidiknya, di tambah lagi dengan tugasnya sebagai seorang ibu rumah tangga, mulai dari memasak, mengatur rumah agar lebih asri, sehingga bisa menambah hidup bahagia, bersama suami dan anak-anaknya, sehingga seorang ibu dengan keadaan seperti ini, tidak mungkin untuk bisa bekarja di luar rumah, karena dengan memaksakan untuk bekerja akan membuat bencana bagi dirinya, suami serta anak-anaknya.
e.     Susunan tubuh, karena sesungguhnya tubuh seorang perempuan dengan tugasnya sebagai seorang ibu, mulai dari mengandung, melahirkan serta menyusui, tentu akan sangat berbeda sekali dengan tubuhnya seorang pria yang memang tidak di siapkan untuk tugas-tugas tersebut.

       Kesimpulannya:  Bahwa tubuh yang biasa merasakan haid, hamil, melahirkan, nifas, menyusui, serta menyapih, tidak mungkin punya waktu, serta kemampuan dan kecakapan untuk di paksakan ikut serta bersama laki-laki untuk bekerja, kalau memang harus bekerja maka pekerjaan yang sesuai dengan kodratnya sebagai seorang wanita.[2]
Dalil-dalil yang menjelaskan tidak di anjurkannya perempuan bekerja di luar rumah
1.       Wajib bagi seorang perempuan untuk memakai hijab syar'i yang memenuhi syarat dan ketentuanya saat ingin keluar rumah. Sebagaimana telah lewat penjelasannya.
2.       Haram menampakan wajah yang akan menimbulkan fitnah, sedangkan membuka wajah termasuk suatu keharusan bagi seseorang yang ingin bekerja di luar rumahnya.
3.       Haram ikhtilat, campur bareng bersama para lelaki serta para pegawai yang berbeda-beda jenis kelaminya, dan hal itu tidak mungkin bisa di hindari pada kebanyakan jenis pekerjaan, karena itulah hasil dari sebab keluar rumah untuk bekerja.
4.       Haram seorang wanita bertabaruj, berdandan, serta menampakan perhiasaan, yang sudah menjadi tren di kalangan kebanyakan para wanita, dan itu semua biasanya muncul tatkala bekerja di luar rumah.
5.       Wanita semuanya adalah aurat yang sangat berharga, tanpa terkecuali, yang wajib untuk di pelihara serta di jaga.
6.       Perempuan biasanya selalu sibuk, mulai dari mengurusi anak-anak, rumah tangga, serta memenuhi kebutuhan suaminya, dan itu semua merupakan pekerjaan yang cocok dan sesuai baginya, menurut kodratnya sebagai seorang wanita.
7.       Perempuan adalah sumber pembawa fitnah bagi laki-laki demikian juga para wanita juga bisa terkena fitnah dengan sebab seringnya bergaul bersama laki-laki.

       Maka dengan ini semua, sudah tidak ada lagi keperluan yang mendorong seorang wanita supaya ikut serta bekerja di luar rumahnya, apabila orang tua atau yang menanggungnya menunaikan haknya serta memenuhi segala kebutuhannya, menjaga dan bertanggung jawab terhadapnya, Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ  (سورة النساء: 34)
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka".  (QS an-Nisaa': 34).
Dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته » (رواه البخاري ومسلم )
"Kalian semua adalah pemimpin dan setiap dari kalian pasti akan di mintai tanggung jawab atas kepemimpinanya".  HR Bukhari dan Muslim.
Kalau di haruskan perempuan bekerja di luar rumah maka harus memenuhi beberapa syarat
    Jika keadaan mendesak akan tetapi harus di gunakan sesuai dengan kebutuhannya. Maka tatkala seorang wanita memang harus bekerja di luar rumahnya, maka dirinya harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
a.     Setidaknya telah mendapat izin dari walinya, semisal bapak atau suaminya, ketika harus keluar bekerja di luar rumahnya, dengan catatan pekerjaan yang di bolehkan semisal sekolahan khusus untuk perempuan atau sebagai perawat bagi para pasien wanita secara khusus.
b.     Tidak adanya ikhtilat dengan lelaki asing di tempat kerjaanya atau berduaan dalam satu ruangan dengan mereka. Dan kita telah jelaskan tentang keharamanya akan hal itu.
c.     Manakala akan keluar rumah tidak bersolek, berdandan serta menampakan perhiasaan yang akan menimbulkan fitnah. Demikian juga, kita telah ketahui tentang keharaman serta bahayanya.
d.     Tidak memakai minyak wangi atau parfum tatakala keluar rumah.
e.     Dirinya harus memakai hijab syar'i, yaitu dengan memakai pakaian yang menutupi seluruh anggota tubuhnya, mencakup kedua telapak tangan dan wajahnya, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan hijab syar'i sebagaimana telah lewat penjelasannya. [3]

Hasil wanita kalau keluar untu bekerja
a.    Akan melalaikan anak-anaknya, dari kasih sayang ibu, perawatan, pendidikan, teladan yang tidak mungkin bisa tergantikan oleh yang lain.
b.    Bahwa wanita yang keluar untuk bekerja di luar rumah pada zaman sekarang ini, tidak mungkin bisa menghindar dari yang namanya ikhtilat bersama lelaki lain , bahkan terkadang dirinya harus berduaan bersama mereka, dan hal itu merupakan perkara yang tidak di bolehkan, haram dan akan membahayakan bagi kehormatan, akhlak serta agamanya.
c.    Biasanya seorang wanita yang bekerja di luar rumah, tatkala keluar rumah mereka selalu berdandan terlebih dahulu, dan memakai minyak wangi, yang mana itu semua akan memfitnah laki-laki yang melihatnya, demikian pula sebaliknya wanita juga bisa terfitnah oleh laki-laki, sedangkan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Tidak ada fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari pada fitnahnya wanita". HR Bukhari dan Muslim.
d.   Perempuan yang keluar rumah untuk bekerja akan kehilangan sifat lembutnya sebagai seorang wanita, anak-anaknya akan kehilangan kasih sayang serta kelembutan seorang ibu, sehingga akan merusak aturan keluarga, yang berdampak sedikitnya rasa mau tolong menolong di antara mereka, kasih sayang dan cinta.
e.    Wanita di beri fitrah untuk senang pada perhiasaan, senang untuk memakai perhiasaan emas, pakaian yang cantik, dan lain sebagainya, sehingga apabila ia keluar untuk bekerja di luar rumah maka dirinya akan mengeluarkan banyak uang yang di perolehnya hanya untuk membeli perhiasaan, pakaian melebihi kadar kebutuhannya, sampai masuk pada pintu israaf (berlebih-lebihan) yang terlarang. [4]


[1] . Minhaaj muslim karya Abu Bakar al-Jazairi  hal: 104-105.
[2] . Khataru tabaruj wal ikhtilat  hal: 150-1157.
[3] . Al-Mar'atul Muslimah  hal: 228.
[4] .  Al-Mar'atul Muslimah  hal: 229-232.

Tidak ada komentar