Hak dan Kewajiban Suami
Hak dan Kewajiban Suami
Tatkala
seorang perempuan diperintahkan agar mentaati suaminya, serta berbuat baik
padanya, mencari keridhoannya, dan mempergaulinya dengan cara yang bagus, maka
seeorang suami juga di tuntut untuk melakukan hal yang sama kepada istrinya,
bersikap yang lemah dan lembut padanya, sabar atas sifat buruk yang sudah
menjadi wataknya, serta perkara yang lainya. Dan yang tidak kalah penting lagi
adalah menunaikan kewajiban pokokya yaitu memberi nafkah, pakaian dan tempat
tinggal, serta mempergaulinya dengan cara yang bagus. Maka pada pembahasan kali
ini kita akan membahas secara ringkas kewajiban seorang suami terhadap
istrinya, sebagai berikut:
- Mempergaulinya dengan cara yang ma'ruf, hal itu berdasarkan firman Allah Ta'ala:
قال الله تعالى : ﴿ وَعَاشِرُوهُنَّ
بِٱلۡمَعۡرُوفِ ﴾ ( سورة النساء 19).
"Dan
bergaullah dengan mereka secara ma'ruf". (QS an-Nisaa': 19).
Demikian juga firmanNya yang lain:
قال الله تعالى : ﴿ وَلَهُنَّ مِثۡلُ
ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَة﴾ ( سورة البقرة 228)
"Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf". (QS al-Baqarah: 228).
Oleh karena itu, istri berhak mendapat
makanan apabali ia makan, berhak memperoleh pakaian bila ia berpakaian, dan
jika istrinya dikhawatirkan akan membangkang maka didiklah ia tanpa menggunakan
kata kasar dan mencaci maki, serta mencelanya. Nabi Shalallahu 'alaihi wa
sallam pernah di tanya apa hak istri bagi kami para suami? Beliau menjawab yang
tercantum dalam sabdanya:
قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم : « تطعمها إذا طعمت وتكسوها إذا اكتسيت ولا تضرب الوجه, ولا
تقبح» (رواه أبو داود)
"Engkau beri makan jika kamu makan, dan kamu
kasih pakaian apabila kamu berpakaian, dan jangan sekali-kali engkau pukul
wajahnya, tidak pula engkau jelek-jelekan". HR Abu Dawud.
Maknanya
jangan engkau ucapkan kalimat yang jelek padanya dan jangan kamu isolir dirinya
dan boleh mengisolir selagi masih berada di dalam rumah, maksudnya mengisolir
dari tempat tidurnya.
Dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits
yang lain pernah bersabda:
قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم : « وحقهن عليكم أن تحسنوا إليهن في طعامهن وكسوتهن » (رواه
الترمذي وصححه)
"Dan
kewajiban kalian atas mereka adalah berbuat baik padanya, dengan memberi
pakaian dan makan". HR Tirmidzi
dan beliau menshahihkannya.
Dalam riwayat yang lain beliau bersabda:
قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم : « لا يفرك- أي لا يبغض – مؤمن مؤمنة إن كره منها خلقًا رضي
منها خلقًا آخر» (رواه مسلم)
"Seorang mukmin tidak boleh membenci mukminah
(lainnya), apabila ia membenci salah satu akhlaknya, bisa jadi ia menyukai
akhlak yang lainnya". HR Muslim.
- Mengajari perkara-perkara penting dari urusan agamanya, seperti masalah thoharah, dan sholatnya jika memang ia belum paham tentang masalah tersebut, karena kebutuhanya terhadap ilmu yang bisa memperbaiki cara beragamanya serta menumbuhkan keimananya lebih penting dari pada kebutuhanya terhadap makan dan minum serta pakaian.
- Menekankan ajaran-ajaran agama supaya di tekuni serta di jalaninya, dan mencegah dirinya untuk tidak tabaruj, sufuur serta ikhtilat bersama lelaki yang bukan termasuk mahramnya, karena seorang suami adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas kepempimpinannya. Demikian juga hendaknya ia merasa cemburu terhadap mahramnya, jangan sampai mereka di biarkan keluar masuk bersama lelaki lain, karena tidak ada lagi nilai kebaikan bagi orang yang sudah di cabut rasa cemburunya.
- Bersikap adil di antara istri-istrinya, kalau seandainya ia memiliki istri lebih dari satu, berbuat adil di dalam pembagian jatah giliran malam, nafkah, makanan, minuman, pakaian serta tempat tinggal. Dan jangan sampai ia berbuat dzalim pada mereka, atau memaksa atau menipunya.
- Jangan menyebarkan hubungan bersama dirinya pada orang lain, tidak pula menyebut-nyebut kejelekannya, apalagi kalau memang istrinya adalah istri yang amanah, maka yang di tuntut bagi suami adalah menjaga, mengayomi, dan menyayanginya.[1]
Bila wanita bekerja di luar rumah
Wanita
yang bekerja di luar rumah maka hal itu merupakan bentuk kejahatan atas kaum
hawa, karena secara fitroh seorang wanita tidak mungkin sanggup untuk menyamai
kaum pria, dengan bekerja bareng bersama mereka pada setiap sisi pekerjaan,
karena tubuh wanita lemah, tidak mempunyai kekuatan tubuh sebagaimana yang di
miliki oleh para lelaki, oleh karena itu, wanita tetapa berada di bawah
laki-laki dengan beberapa sebab, di antaranya adalah sebagaimana penjelasan
berikut ini:
a.
Kondisi haid, yang mana haid ini akan terus
menyertainya sampai usia menaupose, dan haid ini akan menyebabkan dirinya
merasa kurang sempurna di dalam masalah kesehatannya, karena ia butuh waktu
istirahat lebih, supaya tidak di bebani pekerjaan yang berat, yang akan merubah
kondisi tubuhnya, agar jangan sampai menjadikan haidnya berubah menjadi
penyakit dan lain sebagainya, dari beberapa hal yang bisa merubah kecakapanya
dalam bekerja.
b.
Hamil,
dengan sebab mengandung ini, maka bagi perempuan ada begitu banyak perkara yang
akan menyusahkan, belum lagi di tambah dengan badan yang semakin lemah, yang
tidak mungkin bisa di paksa untuk bekerja, karena akan membikin kesehatanya
terganggu, dan membuat waktu istirahatnya tidak cukup.
c.
Melahirkan serta nifas, di dalamnya terkandung
berbagai macam bentuk rasa sakit, dan kesulitan, karena melahirkan akan
mengeluarkan banyak darah, oleh karena itu, harus bagi dirinya untuk tidak melakukan
banyak aktifitas setelah melahirkan, sehingga akan hilang kemampuannya untuk
bekerja.
d.
Masa
menyusui dan menyapih, maka hal itu membutuhkan waktu yang lama yaitu dua
tahun, anaknya ikut serta di dalam makanan pokok, yaitu air susu yang di
hasilkan dari darahnya, anaknya akan selalu bersama ibunya pada tiap keadaan,
ketika tidur, pergi. Mengendongnya, menjaga serta mendidiknya, di tambah lagi
dengan tugasnya sebagai seorang ibu rumah tangga, mulai dari memasak, mengatur
rumah agar lebih asri, sehingga bisa menambah hidup bahagia, bersama suami dan
anak-anaknya, sehingga seorang ibu dengan keadaan seperti ini, tidak mungkin
untuk bisa bekarja di luar rumah, karena dengan memaksakan untuk bekerja akan
membuat bencana bagi dirinya, suami serta anak-anaknya.
e.
Susunan
tubuh, karena sesungguhnya tubuh seorang perempuan dengan tugasnya sebagai
seorang ibu, mulai dari mengandung, melahirkan serta menyusui, tentu akan
sangat berbeda sekali dengan tubuhnya seorang pria yang memang tidak di siapkan
untuk tugas-tugas tersebut.
Kesimpulannya: Bahwa tubuh yang
biasa merasakan haid, hamil, melahirkan, nifas, menyusui, serta menyapih, tidak
mungkin punya waktu, serta kemampuan dan kecakapan untuk di paksakan ikut serta
bersama laki-laki untuk bekerja, kalau memang harus bekerja maka pekerjaan yang
sesuai dengan kodratnya sebagai seorang wanita.[2]
Dalil-dalil yang menjelaskan tidak di
anjurkannya perempuan bekerja di luar rumah
1.
Wajib
bagi seorang perempuan untuk memakai hijab syar'i yang memenuhi syarat dan
ketentuanya saat ingin keluar rumah. Sebagaimana telah lewat penjelasannya.
2.
Haram
menampakan wajah yang akan menimbulkan fitnah, sedangkan membuka wajah termasuk
suatu keharusan bagi seseorang yang ingin bekerja di luar rumahnya.
3.
Haram
ikhtilat, campur bareng bersama para lelaki serta para pegawai yang
berbeda-beda jenis kelaminya, dan hal itu tidak mungkin bisa di hindari pada
kebanyakan jenis pekerjaan, karena itulah hasil dari sebab keluar rumah untuk
bekerja.
4.
Haram
seorang wanita bertabaruj, berdandan, serta menampakan perhiasaan, yang sudah
menjadi tren di kalangan kebanyakan para wanita, dan itu semua biasanya muncul
tatkala bekerja di luar rumah.
5.
Wanita
semuanya adalah aurat yang sangat berharga, tanpa terkecuali, yang wajib untuk
di pelihara serta di jaga.
6.
Perempuan
biasanya selalu sibuk, mulai dari mengurusi anak-anak, rumah tangga, serta
memenuhi kebutuhan suaminya, dan itu semua merupakan pekerjaan yang cocok dan
sesuai baginya, menurut kodratnya sebagai seorang wanita.
7.
Perempuan
adalah sumber pembawa fitnah bagi laki-laki demikian juga para wanita juga bisa
terkena fitnah dengan sebab seringnya bergaul bersama laki-laki.
Maka
dengan ini semua, sudah tidak ada lagi keperluan yang mendorong seorang wanita
supaya ikut serta bekerja di luar rumahnya, apabila orang tua atau yang
menanggungnya menunaikan haknya serta memenuhi segala kebutuhannya, menjaga dan
bertanggung jawab terhadapnya, Allah Ta'ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ
عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ
أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ ﴾ (سورة النساء: 34)
"Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka". (QS an-Nisaa': 34).
Dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم : « كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته » (رواه البخاري ومسلم )
"Kalian semua adalah pemimpin
dan setiap dari kalian pasti akan di mintai tanggung jawab atas
kepemimpinanya". HR Bukhari dan
Muslim.
Kalau di haruskan perempuan bekerja
di luar rumah maka harus memenuhi beberapa syarat
Jika keadaan
mendesak akan tetapi harus di gunakan sesuai dengan kebutuhannya. Maka tatkala
seorang wanita memang harus bekerja di luar rumahnya, maka dirinya harus
memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
a.
Setidaknya
telah mendapat izin dari walinya, semisal bapak atau suaminya, ketika harus
keluar bekerja di luar rumahnya, dengan catatan pekerjaan yang di bolehkan
semisal sekolahan khusus untuk perempuan atau sebagai perawat bagi para pasien
wanita secara khusus.
b.
Tidak
adanya ikhtilat dengan lelaki asing di tempat kerjaanya atau berduaan dalam
satu ruangan dengan mereka. Dan kita telah jelaskan tentang keharamanya akan
hal itu.
c.
Manakala
akan keluar rumah tidak bersolek, berdandan serta menampakan perhiasaan yang
akan menimbulkan fitnah. Demikian juga, kita telah ketahui tentang keharaman
serta bahayanya.
d.
Tidak
memakai minyak wangi atau parfum tatakala keluar rumah.
e.
Dirinya
harus memakai hijab syar'i, yaitu dengan memakai pakaian yang menutupi seluruh
anggota tubuhnya, mencakup kedua telapak tangan dan wajahnya, dengan
memperhatikan syarat dan ketentuan hijab syar'i sebagaimana telah lewat
penjelasannya. [3]
Hasil wanita kalau keluar untu
bekerja
a.
Akan
melalaikan anak-anaknya, dari kasih sayang ibu, perawatan, pendidikan, teladan
yang tidak mungkin bisa tergantikan oleh yang lain.
b.
Bahwa
wanita yang keluar untuk bekerja di luar rumah pada zaman sekarang ini, tidak
mungkin bisa menghindar dari yang namanya ikhtilat bersama lelaki lain , bahkan
terkadang dirinya harus berduaan bersama mereka, dan hal itu merupakan perkara
yang tidak di bolehkan, haram dan akan membahayakan bagi kehormatan, akhlak
serta agamanya.
c.
Biasanya
seorang wanita yang bekerja di luar rumah, tatkala keluar rumah mereka selalu
berdandan terlebih dahulu, dan memakai minyak wangi, yang mana itu semua akan
memfitnah laki-laki yang melihatnya, demikian pula sebaliknya wanita juga bisa
terfitnah oleh laki-laki, sedangkan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah
bersabda: "Tidak ada fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki
dari pada fitnahnya wanita". HR Bukhari dan Muslim.
d.
Perempuan
yang keluar rumah untuk bekerja akan kehilangan sifat lembutnya sebagai seorang
wanita, anak-anaknya akan kehilangan kasih sayang serta kelembutan seorang ibu,
sehingga akan merusak aturan keluarga, yang berdampak sedikitnya rasa mau
tolong menolong di antara mereka, kasih sayang dan cinta.
e.
Wanita di
beri fitrah untuk senang pada perhiasaan, senang untuk memakai perhiasaan emas,
pakaian yang cantik, dan lain sebagainya, sehingga apabila ia keluar untuk
bekerja di luar rumah maka dirinya akan mengeluarkan banyak uang yang di
perolehnya hanya untuk membeli perhiasaan, pakaian melebihi kadar kebutuhannya,
sampai masuk pada pintu israaf (berlebih-lebihan) yang terlarang. [4]
Post a Comment