Zina dan Kerusakannya
Bahaya Zina dan Kerusakannya
Sesungguhnya perbuatan zina termasuk
salah satu hasil perbuatan wanita yang bertabaruj dan ikhtilat, maka ketika di
dapati adanya wanita-wanita yang masih senang bertabaruj dan ikhtilat bersama
lelaki lain maka sudah dapat dipastikan perbuatan zina akan selalu ada,
keduanya tak ubah bagai dua tangkai yang tidak bisa di pisahkan.
Perbuatan zina merupakan bentuk
kerusakan yang paling besar serta perbuatan keji yang paling berbahaya yang
akan menghancurkan masyarakat sebagai hasil dari perbuatan ikhtilath (campur
baur antara laki dan perempuan) serta bertabaruj, mereka mendapat peringatan
keras, dan hal itu di karenakan beberapa sebab, di antaranya adalah:
1.
Bahwa perbuatan
zina apabila sudah menyebar dan di bolehkan maka akan mengakibatkan hilangnya
nikah syar'i yang tegak dengan syarat, tanggung jawab serta hak dan kewajiban
di antara pasutri, karena mereka mengganti dengan zina dan merasa sudah cukup
sebagai ganti dari menikah.
2.
Dengan
berzina secara tidak langsung pelakunya sedang membatasi jumlah keturunan umat
manusia, yang berdampak habisnya anak dan keturunan manusia. Karena seorang
pezina, keduanya tidak pernah berniat di dalam perbuatannya yang terkutuk tersebut
untuk memperoleh anak keturunan, akan tetapi yang mereka inginkan hanyalah
untuk menyalurkan syahwatnya dan bersenang-senang saja. Oleh karenanya seorang
pelacur akan berusaha dengan segala cara untuk mencegah supaya dirinya tidak
bisa hamil.
3.
Perbuatan
zina akan menghadapkan lingkungan pada penyakit kelamin yang akan menyebar
dengan cepat.
4.
Perbuatan
zina akan menyebabkan tali silaturahim menjadi terputus serta hilangnya anak
keturunan, demikian pula akan menjadikan hubungan antara keluarga serta masyarakat
menjadi cerai berai.
5.
Dengan
berzina akan menjadikan seseorang pada akhlak yang buruk, terjatuh ke dalam
lembah kenistaan, khianat, dusta, pandir, menipu, serta mengantarkan jiwanya
untuk selalu tunduk kepada kekuasaan syahwatnya serta keinginan selalu berbuat
zina, sampai kalau sekiranya dirinya melihat ada seorang perempuan yang
menawan, maka ia akan berusaha dengan segala upayanya untuk bisa mendapatkan
keelokan tubuhnya. Sehingga dengan ini, menjadikan nilai harga diri dan
kehormatan hilang di matanya, dirinya terus terjatuh kedalam lembah
kemaksiatan, dan akan mengantarkan adanya permusuhan, pertumpahan darah serta
musnahnya rasa aman dan nikmatnya hidup di dunia pada lingkungan dan
masyarakat.
6.
Perbuatan
zina akan menelanjangi pelakunya dari rasa malu yang kemudian akan di ganti
dengan pakaian kehinaan serta kegelapan di wajahnya, dan rasa hina di antara
manusia.
7.
Zina akan
merobek-robek hati di dalam kegundahan cinta terhadap seorang perempuan,
hatinya terus terasa sakit karena selalu merindukan sosok wanita, dan terpenuhi
dengan kesedihan dan kepiluan apabila ia di khianati dan di tinggalkan,
mempersempit keimanan yang ada di dalam hatinya di karenakan sikap lalainya
terhadap Allah dan hukum-hukumNya. Memusnahkan ketenangan iman yang melekat di
dalamnya di karenakan dosa besar yang di lakukannya, dan Nabi Shalallahu
'alaihi wa sallam pernah menjelaskan bahwa keimanan dua orang yang sedang
berzina akan di angkat manakala mereka sedang melakukan perbuatan mesumnya
tersebut, beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « لا
يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن » ( رواه البخاري و مسلم).
"Tidaklah
seorang yang sedang berzina dalam keadaan beriman (tatkala ia sedang
melakukannya". HR Bukhari dan
Muslim.
8.
Di antara
madharat perbuatan zina yang paling besar adalah hilangnya rasa berdosa di
dalam hati pelakunya serta jatuhnya di mata Rabb Azza wa jalla dan jatuh harga
dirinya di mata manusia.
9.
Pada
dasarnya seorang pezina sedang mengantarkan dirinya kepada adzab di dalam
tungku api neraka, yang di gambarkan mulut tungku tersebut atasnya sempit akan
tetapi bawahnya sangat luas sekali, hal itu sebagaimana yang pernah di lihat
oleh Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam di dalam sebuah hadits shahih
riwayat Imam Bukhari, bahwa para pezina akan di adzab di dalam sebuah tungku
dalam neraka.
10.
Bahwasanya
akan menyebabkan manusia melihat dengan kaca mata khianat dalam interaksi
sosialnya, dirinya merasa tidak aman pada seorangpun atas kehormatan dirinya
serta anak-anaknya.
11.
Bahwa
perbuatan zina akan menjadikan seseorang pada perbauatan durhaka kepada orang
tuanya, memutus tali persaudaraan, mengais rizki dengan cara yang haram,
berbuat zalim kepada sesama, serta memporak porandakan anak dan keluarganya.
12.
Bahwa
pelaku zina telah menyia-yiakan kesempatan dirinya untuk bisa bersenang-senang
bersama bidadari di atas dipan-dipan yang indah di dalam surga nanti.
13.
Bahwa
perbuatan maksiat ini selalu di kelilingi dengan perbuatan maksiat yang sangat
banyak, karena tidak mungkin bisa sempurna perbuatan ini melainkan setelah
melewati tahapan-tahapan perbuatan maksiat yang lainnya baik sebelum maupun
tatkala sedang melakukanya, semua perbuatan maksiat tersebut merubah
kebahagianya di dunia dan akhirat.
14.
Wajibnya
menegakan hukum had bagi pelaku zina, adapun bagi seorang pemuda maupun pemudi
yang belum menikah maka keduanya di asingkan dari negerinya selama satu tahun
penuh, sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah maka ia di rajam dengan batu
sampai meninggal dunia.
15.
Menumbuhkan
keharaman dan menjadikan orang selalu terjatuh di dalam perbuatan keji ini
sampai kiranya seperti sebuah agama yang di peganginya.
16.
Pelakunya
akan menjadi orang yang bangkrut pada hari kiamat nanti dari amal-amal sholeh
yang telah di lakukannya.
17.
Seorang
pezina yang telah berkhianat kepada istri orang lain, maka pada hari kiamat
nanti dia akan di ambil kebaikannya lalu di berikan kepada suami yang istrinya
telah di zinainya sampai habis seluruh kebaikan yang pernah di lakukannya.
18.
Seluruh
anggota badan akan bersaksi atas dirinya pada hari kiamat nanti, mulai dari
tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan, hal itu sebagaimana yang Allah
firmankan dalam kitabNya:
قال
الله تعالى : ﴿ يَوۡمَ تَشۡهَدُ
عَلَيۡهِمۡ أَلۡسِنَتُهُمۡ وَأَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم بِمَا كَانُواْ
يَعۡمَلُونَ ﴾ . (
سورة النور: 24).
"Pada
hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap
apa yang dahulu mereka kerjakan". (QS an-Nuur: 24). [1]
Benteng kuat guna menampik terjadinya
perzinaan
- Menegakan hukum had bagi siapa saja yang telah terbukti melakukan perbuatan zina, dengan hukuman cambuk bagi yang belum menikah baik masih perjaka maupun gadis sebanyak seratus kali, dan hukuman rajam bagi orang yang sudah menikah baik laki maupun perempuan sampai keduanya meninggal dunia, dan hukuman tersebut hendaknya di saksikan oleh kaum muslimin dengan tujuan supaya orang yang melihatnya menjadi gentar dan takut sehingga tidak ikut-ikutan melakukan kejahatan yang terkutuk ini.
- Mempermudah jalan dan cara untuk menikah dengan menghilangkan sarana yang berkesan mempersulitnya, dan tidak menaikan mahar begitu tidak berlebih-lebihan di dalam pelaksanaan pesta pernikahan serta penghalang yang lainnya.
- Menjauhi perkara-perkara yang bisa membangkitkan syahwatnya.
- Mencegah adanya wanita yang bersolek di jalanan, membuka auratnya serta campur baur laki dan perempuan, dengan selalu mengawasi hal tersebut, dan memberikan hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya.
- Bimbingan dan pembelajaran yang lurus dan benar sambil menjelaskan bahaya serta kerusakan yang di hasilkan dari perbuatan zina ini.
- Memperkuat sarana yang bisa menambah keimanan, dengan menganjurkan untuk selalu dekat dengan ketaatan kepada Allah Ta'ala serta membenci perbuatan maksiat, sambil di iringi penyemangat serta ancaman, menyebutkan janji Allah dengan pahala yang besar bagi siapa saja yang taat kepadaNya dan hukuman dengan adzab yang keras bagi siapa saja yang memaksiatiNya.
- Tidak membuka sarana, tempat-tempat yang bisa mendekatkan kepada perbuatan mesum, seperti diskotik, panggung hiburan, musik, jogged dan lain sebagainya.
- Tidak gampang percaya kepada orang fasik dan pezinah, dan menjauhi tempat berkumpulnya mereka, karena seseorang di lihat dari teman dekatnya, sehingga agama seseorang terkait erat dengan teman dekatnya, oleh karena itu, lihatlah kepada siapa engkau menjadikan seseorang menjadi teman karibnya.
- Mempunyai perhatian lebih terhadap buku-buku serta majalah-majalah islami, mendengarkan radio, telivisi serta seluruh sarana, baik tulisan maupun elektronik yang menjelaskan bahaya zina serta mencegah perkara-perkara yang tabu baik tabaruj, ikhtilat, bersolek, nyanyian, musik, pacaran serta lainnya.
- Mengawasi para pelaku kefasikan, mengikuti dan memberi hukuman bagi mereka semua.
- Bagi para bujangan hendaknya melakukan sesuatu yang bisa menurunkan syahwatnya yaitu dengan berpuasa dan mengerjakan berbagai macam bentuk ibadah yang ada.
- Seorang suami tidak terlalu lama ketika pergi meninggalkan istrinya apalagi lebih dari enam bulan berturut-turut, dan hendaknya pihak yang berwenang memperhatikan masalah ini dengan membikin aturan bagi para mujahid, pasukan penjaga perbatasan dan bagi para nara pidana serta yang semisal dengan mereka-mereka itu sesuai dengan kadarnya. [2]
- Mengharuskan bagi setiap orang yang datang ke negeri Saudi ini untuk mengikuti pelajaran agama, terlebih dalam masalah mahram dan yang mengarah kesana, seperti menutup wajah, leher, paha dan anggota tubuh lainnya, serta perkara yang bisa menimbulkan fitnah seperti berpakain yang menampakan auratnya, baik karena pakaiannya pendek, atau tipis maupun karena pakaiannya sempit sehingga menonjolkan anggota tubuhnya dengan jelas.
- Menjaga akhlak mulia dengan menghardik para pecinta maksiat agar tidak menggoda para wanita, atau dengan mengawasi para wanita di setiap tempat terlebih pada tempat-tempat yang banyak di datangi oleh perempuan, di tempat perbelanjaan, tempat wisata dan balai pengobatan maupun rumah sakit.
- Mengambil penjaga dan pengawas bagi sekolah-sekolah anak perempuan dari adanya para pemuda berbulu domba yang biasa duduk-duduk di depan pintu atau di jalan untuk menggoda sebagian para pemudi.
- Tidak mudah memberi izin bagi wali murid perempuan untuk mengambil anaknya keluar dari sekolahan sebelum jam keluar, kecuali kalau memang benar-benar darurat dengan syarat harus di sertai dengan mahramnya, dan tidak mengizinkan masuknya laki-laki yang bukan mahramnya, seperti saudara ipar atau yang lainnya datang menjemputnya.
- Menjauhkan para narapidana wanita dari tempat penjaga, dan selalu memberi bimbingan agama dan arahan terhadap mereka.
- Menampakan tempat-tempat umum yang biasa di datangi oleh petugas di luar rumah, seperti alat pengukur listrik, atau air.
- Mensosialisasikan prinsip-prinsip agama yang menjaga kemuliaan serta mencegah sarana yang menggoda, nyanyian dan musik. [3]
Dan lain sebagainya dari sarana-sarana yang bisa
menjaga dan mencegah dari bahaya dan kerusakan perbuatan zina.
Antara menampakan wajah dan hijab
Menampakan wajah bagi seorang wanita dan mempertontonkan pada laki-laki
hukumnya adalah tidak di perbolehkan, karena di dalam wajah seorang wanita
terkumpul padanya keelokan dan keindahanya, sedangkan tidak bisa di pungkiri
lagi bahwa anggota tubuh yang paling banyak mengandung fitnah bagi seorang pria
adalah wajah seorang perempuan, karena itu setiap bencana dan bahaya biasanya
bermula dari wanita yang membuka wajahnya. Dan tidak ada dalil yang shahih dan
jelas yang menjelaskan bolehnya membuka wajah bagi seorang wanita, setelah
tegas turunnya perintah hijab, kecuali dalam satu keadaan, wanita di bolehkan
untuk membuka wajahnya yaitu tatkala sedang berihram ketika haji maupun umrah,
namun ketika mereka bercampur bersama laki-laki yang tidak mungkin bisa di
hindari, sehingga mereka bisa melihat wajah laki-laki demikian pula sebaliknya
maka wanita di suruh tetap untuk menutupi mukanya walaupun sedang berihram,
itulah penjelasan yang ada di dalam al-Qur'an dan Sunah, bahwa wajah harus di
tutup tidak di biarkan terbuka.
Post a Comment