Haramnya Isbal
Haramnya Isbal
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga
tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan
yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada
sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya..
Amma Ba’du:
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله
تعالى : ﴿ يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ
لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ
ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ ﴾ (الأعراف: 26)
Hai
anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.
Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian
itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat. QS. Al-A’raf: 26
Maka pakaian adalah salah satu nikmat Allah yang agung
kepada para hamba-hambaNya untuk menutup aurat, menjaga diri dari sengatan
panas, dingin dan segala bencana. Dan syari’at ini telah datang dengan
hukum-hukumnya yang sangat rinci dan terang, , menjelaskan bagian-bagian yang
wajib ditutupi, pakaian yang sunnah dipakai, yang diharamkan dan pakaian yang
dimakruhkan serta pakaian yang boleh baik dari sisi ukuran dan bentuk.
Dan
di antara bentuk pakaian yang diharamkan adalah pakaian yang menjulur sehingga
melewati kedua mata kaki dari setiap jenis pakaian baik sarung, baju kurung dan
bisyt[1]atau
celana panjang dan celana olah raga dan jenis pakaian lainnya yang biasa
dipakai oleh kaum lelaki. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kita sunannya
dari Ibnu Umar bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Isbal
itu terjadi pada sarung, baju kurung dan sorban, maka barangsiapa yang
mengulurkan pakaian tersebut karena dorongan kesombongan maka Allah tidak akan
melihatnya pada hari kiamat”.[2]
Dan hadits-hadits yang melarang isbal
telah mencapai tingkat mutawatir secara maknawi baik dalam hadits-hadits yang
shahih, pada kitab-kitab sunan dan musnad dan yang lainnya yang diriwayatkan
oleh sekelompok para shahabat semoga Allah meridhai mereka. Di antaranya adalah
hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Abu
Hurairah, Abu Sa’id Al-Khudri dan yang lainnya. Semua riwayat tersebut melarang
secara jelas dan menjelaskan tentang keharaman isbal, sebab pada larangan
tersebut terdapat ancaman yang sangat keras. Dan sudah diketahui bahwa segala
larangan yang memiliki ancaman dengan neraka, murka atau yang lainnya maka
perkara tersebut diharamkan dan termasuk dosa besar, nash dan hukumnya tidak
terhapus bahkan hukum keharamannya berlaku selamanya.
Di dalam isbal ini terdapat beberapa
larangan:
Pertama: Perbuatan tersebut menyalahi sunnah. Diriwayatkan oleh
Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi shalallahu
‘alaihi wasalam bersabda, “Batas sarung orang yang beriman sampai di atas
pertengahan kedua betisnya, kemudian pada pertengahan kedua betisnya kemudia
pada kedua mata kakinya dan pakaian yang menjulur (melebihi kedua mata kaki)
adalah di neraka”.[3]
Dan di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan jika engkau enggan maka dibolehkan
menjulurkannya pada bagian yang lebih rendah dan jika engkau enggan maka tidak
berhak bagi sarung melewati kedua mata kaki”.[4]
Mata kaki itu adalah dua tulang yang tumbuh pada persendian tumit.
Kedua: Adanya ancaman yang keras bagi orang yang menjulurkan
sarungnya sehingga melewati kedua mata kaki. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di
dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi
wasalam bersabda, “Sarung yang menjulur melewati kedua mata kaki adalah di
neraka”.[5]
Ketiga: Termasuk kesombongan yang bisa menimbulkan rasa kagum,
tinggi dan angkuh terhadap diri sendiri, serta melupakan nikmat Allah.
Semua perkara ini akan mendatangkan murka Allah terhadap orang yang menjulurkan
pakaiannya dan kebencian manusia terhadap dirinya. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
قال الله
تعالى : ﴿ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ
فَخُورٍ
﴾ ( لقمان: 18)
Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong
lagi membanggakan diri. QS. Lukman: 18
Keempat: Pakaian seperti ini adalah salah satu
bentuk penyerupaan terhadap wanita. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab
shahihnya dari Ibu Abbas ra berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam
melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan melaknat para wanita yang
menyerupai kaum pria”.[6]
Kelima: Pakaian tersebut akan mudah terkena najis
dan kotoran. Dan orang yang beriman diperintahhkan untuk menjauhi najis dan menghindarinya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله
تعالى : ﴿ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ﴾ ( المدثر: 4)
“dan pakaianmu bersihkanlah,”. QS.
Al-Mudatsir: 4.
Oleh karena itulah Umar ra
memerintahkan kepada orang yang menjenguknya menjelang wafatnya untuk mengangkat
sarungnya dan dia berkata, “Pakaian seperti ini akan lebih membersihkan
pakaianmu dan lebih mencerminkan ketaqwaan kepada Tuhan-mu”.[7]
Keenam: Ibadah akan terancam tidak diterima oleh
Allah. Disebutkan di dalam sebuah riwayat dari Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud ra
bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Barangsiapa yang
menjulurkan sarungnya di dalam shalat karena kesombongan maka Allah tidak akan
menjadikannya dalam kondisi halal atau haram”.[8]([9])
Ketujuh: Menjulurkan pakaian melebihi mata kaki
termasuk dosa besar. Diriwayatkan oleh Muslim dai dalam kitab shahihnya dari
Abi Dzar Al-Giffari bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Tiga
orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah dan tidak pula memandang
kepadanya, serta tidak disucikan dari dosa-dosanya dan bagi mereka siksa yang sangat
pedih. Perawi berkata, Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam
menyebutkannya tiga kali. Abu Dzar berkata: Mereka kecewa dan merugi. “Siapakah
mereka wahai Rasulullah?. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam menjawab:
Yaitu orang yang mengulurkan pakaiannya sehingga melewati mata kaki, orang yang
suka menyebut-nyebut kebaikan yang didermakannya kepada orang lain dan orang
yang menjual barang dagangannya dengan sumpah yang dusta”.[10]
Syekh Abu Bakr Abu Zaid berkata, “Berdasarkan paparan yang
telah disebutkan sebelumnya maka dapat disimpulkan adanya larangan secara
mutlak terhadap isbal bagi kaum pria jika didorong oleh rasa sombong. Dan kaum
muslimin telah ijma’ terhadap pendapat ini. Namun jika dilakukan tanpa dorongan
kesombongan maka hal itu diharamkan dan tercela.[11]
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam haditsnya secara marfu’ bahwa Nabi shalallahu
‘alaihi wasalam bersabda, “Jauhilah isbal sebab dia termasuk cermin
kesombongan”.[12]
Dan Allah
subhanahu wa ta’ala tidak menyukai perilaku sombong. Secara lahiriyah
bahwa dengan menglurkan pakaian melebihi mata kaki maka itu sudah termasuk
kesombongan sekalipun orang yang memakainya tidak bermaksud hal itu. Selain itu
Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam mengingkari seorang shahabat yang mengulurkan
pakaiannya saat dia akan shalat tanpa melihat apakah dia mengulurkan pakaiannya
itu karena kesombongan atau tidak. Bahkan beliau shalallahu ‘alaihi wasalam
telah mengingkari Ibnu Umar, Jabir bin Sulaim,
dan Amru Al-Anshori lalu mereka memendekkan pakaian mereka hingga
pertengahan betis. Maka hal ini menunjukkan bahwa mensyaratkan perbuatan
tersebut karena dorongan kesombongan dan larangan itu dikaitkan dengannya
adalah bentuk larangan yang keluar dari yang sudah biasa dan lazim. Dan suatu
syarat yang keluar dari keadaannya yang biasa tidak memberikan pengertian yang
baru, hal ini sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah subhanahu wa
ta’ala:
قال الله
تعالى : ﴿ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم ﴾ (
النساء: 23)
“...anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu...”. QS. Al-Nisa’: 23.
Dikecualikan dari keadaan ini
tiga hal:
Pertama: Orang yang tidak bermaksud
isbal, yaitu terjulurnya pakaian karena suatu keadaan tertentu atau karena lupa
atau terjulur sendiri karena kepanjangan dan dibarengi dengan janji untuk mengangkatnya,
sebagaimana disebutkan di dalam hadits riwayat Abu Bakr yang sangat terkenal.
Kedua: Orang yang isbal karena ada penyakit pada kakinya. Dan
kondisi yang dharurat memiliki hukum tersendiri.
Ketiga: Bagi wanita diharuskan
menjulurkan pakaian bagian bawah untuk menutupi kedua mata kaki sebab keduanya
adalah aurat bagi wanita.[13]
Dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan
bahwa isbal diharamkan secara mutlak terhadap kaum pria, dan itu adalah cermin
kesombongan, dan orang yang isbal telah melanggar perbuatan yang haram dan
merupakan satu dosa besar, yang dengannya seseorang akan terancam dengan siksa
Allah di dunia dan akherat.[14]
Segala puji bagi Allah Tuhan
semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita
Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
[1] Pakaian luar yang berfungsi
seperti jas, dan biasanya dipakai oleh masyarakat Saudi Arabia
[2] HR. Abu Dawud: no: 4094
[3] HR. Imam Ahmad: 2/278
[4] Sunan Turmudzi no: 1783
[5] Al-Bukhari no: 5787
[6] Al-Bukhari: no: 5885
[7] Shahih Bukhari: no: 3700
[8] Muhammad Syamsul Hak Al-Azhim
Abadi berkata maksudnya adalah Allah tidak akan mengalalkan memaafkan dosanya
dengan mengampuni orang tersebut dan tidak pula menjaganya dari keburukan
perbuatan atau Allah tidak menghalalkan baginya surga dan diharamkan atasnya
api neraka atau dia tidak mengerjakan perbuatan yang halal dan tidak pula
mendapat kehormatan di sisi Allah Ta’ala. Aunul Ma’bud: 2/240
[9] Sunan Abu Dawud Halaman: 91
no: 637. Abu Dawud berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh sekelompok perawi dari
Ashim secara maukuf sampai Ibnu Abbas. Di antara perawinya adalah Hammad bin
Salamah, Hammad bin Zaid, Abul Ahwas, Abu Mu’awiyah. Hadits ini dishahihkan
oleh Nashiruddin Al-Albani di dalam kitab shahih sunan Abi Dawud: 1/126 no: 595
dan diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab sunannya dari Abi Hurairah
berkata: Pada saat seorang lelaki shalat dengan pakaian yang menjulur maka Rasulullah
saw berkata kepadanya: Pergilah dan berwudhu’lah, maka orang itupun pergi
berwudhu’ kemudian dia datang kembali. Kemudian Rasulullah saw berkata kembali
kepadanya: Pergilah dan berwudhu’lah. Maka orang itupun kembali pergi dan
berwudhu’ kemudian dia kembali datang menghadap Nabi saw. Lalu seorang lelaki
berkata kepada Nabi saw: Wahai Rasulullah kenapa engkau memerintahkannya untuk
berwudhu’ kemudian dia beliau terdiam. Maka Nabi saw bersabda: Sesungguhnya dia
shalat dengan cara menjulurkan pakaiannya melewati mata kaki (isbal)
sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat orang yang mendirikan shalat
dengan cara menjulurkan pakaiannya. Al-Mudziri berkata di dalam kitab
Al-Mukhtashar: Pada sanadnya terdapat Abu Ja’far dan dia adalah seorang dari
penduduk Madinah. Dan Imam Nawawi berkata di dalam kitab riyadhus shalihin
setelah menyebutkan hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang
shahih sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Muslim halaman: 91 no: 638.
[10] Muslim: no: 106
[11] Perkataan ini kutif dari sebuah
risalah dengan judul (Haddus Tsaub wal Azrah wa Tarimul Isbal wa Libasus
Syuhroh. Penulis: Abu Bakr Abu Zaid.
[12] Musnad Imam Ahmad: 5/64
[13] Sunan Al-Nasa’I no: 5336
[14]
Risalah syekh Abu Bakr Abu Zaid
yang berjudul Haddus Tsaub wal Azrah wa Tarimul Isbal wa Libasus Syuhroh
halaman: 22-24
Post a Comment