Keutamaan Azan dan Imam
Keutamaan Azan dan
Imam
Alhamdulillah segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya,
memohon, minta ampun kepada-Nya, kita berlindung kepada Allah dari segala
kejahatan diri dan kejelekan amal perbuatan kita. Siapa saja yang diberi
petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan siapa saja
yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk.
Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah
selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa tidak Muhammad
adalah hamba dan Rasul-Nya, semoga Shalawat dan Salam senantiasa tercurah
kepada beliau, keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam
kebaikan sampai hari kiamat. Wa ba'du :
Diantara
keutamaan yang diberikan Allah kepada para Imam dan Muazzin adalah ketika Allah
memberikan kepada mereka pahala yang sangat besar sebagaimana akan dijelaskan
nantinya.
Pertama : Pengertian Azan dan Qomat
1.
Azan secara etimologi berarti : memberitahukan sesuatu. Allah Subhanahu
Wata'ala berfirman :
" Dan (Inilah) suatu pemberitahuan
dari Allah dan rasul-Nya". (QS.
At-Taubah : 3 ).
Dan
juga firman Allah ta'ala :
"Aku
Telah menyampaikan kepada kamu sekalian (ajaran) yang sama (antara kita)".
( QS. Al-Anbiya'
: 109 ), maksudnya aku telah memberitahukan kepada kalian, jadi kita
pengetahuan kita sekarang sama [1]).
Azan secara terminologi berarti :
pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafaz-lafaz tertentu sesuai
dengan syari'at [2]). Disebut demikian karena orang
yang azan memberitahukan orang lain tentang waktu-waktu shalat. Dan dinamakan
juga dengan An-Nida (panggilan/seruan) karena muazzinnya memanggil orang
untuk melaksanakan shalat [3]). Allah berfirman :
" Dan apabila kamu menyeru (mereka)
untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan.
yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau
mempergunakan akal" . (QS.
Al-Maidah : 58 )
Dan
juga firman Allah ta'ala :
" Apabila diseru untuk menunaikan
shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah". ( QS. Al-Jumu'ah : 9 )
2.
Qomat ( Iqamah ) secara etimologi berarti : mendirikan sesuatu apabila dia
telah menjadi lurus.
Qomat secara terminologi berarti
: memberitahukan tentang pendirian/ pelaksanaan shalat fardhu dengan zikir
(lafaz) tertentu yang disyari'atkan[4]). Jadi azan adalah pemberitahuan
tentang waktu shalat, sedangkan Qomat adalah pemberitahuan tentang pekerjaan
(shalat), Qomat disebut juga Azan yang kedua, atau panggilan yang kedua [5]).
3.
Hukum azan dan qomat adalah Fardhu Kifayah bagi kaum laki-laki saja (tidak
termasuk wanita) pada shalat lima waktu, shalat jum'at. Azan dan Qomat
disyari'atkan berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah. Adapun dari
Al-Qur'an adalah sebagai berikut :
" Dan
apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya
buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar
kaum yang tidak mau mempergunakan akal" ( QS. Al-Maidah : 58 ).
Dan Firman Allah ta'ala :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah". ( QS. Al-Jumu'ah : 9
)
Adapun
dari Sunnah Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – adalah sebagai
berikut :
عن مالك بن الحويرث: ((فإذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم
أحدكم وليؤمكم أكبركم))
" Dari
Malik bin Huwairits : Apabila telah masuk waktu shalat maka hendakalah salah
seorang diantara kalian melakukan azan dan hendaklah orang yang paling tua
diantara kalian menjadi imam" [6]) .
Perkataan Rasulullah - Shalallahu
'Alaihi wa Aalihi Wasallam – "salah seorang diantara kalian" menunjukkan
bahwa azan itu hukumnya adalah fardhu kiyafah. [7])
Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan : dalam sunnah yang mutawatir disebutkan bahwa panggilan (azan)
telah ada semenjak zaman Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam -,
demikian juga berdasarkan ijma' umat Islam dan amalan mereka secara turun
temurun. [8])
Azan diwajibkan bagi kaum
laki-laki ketika sedang bermukim, ketika melakukan perjalanan jauh, ketika
sendiri, ketika melakukan shalat pada waktunya ataupun karena mengqadhanya,
wajib bagi orang merdeka dan juga hamba sahaya. [9])
Yang Kedua : Keutamaan Azan
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
" Dan siapakah
yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah,
mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya Aku termasuk
orang-orang yang menyerah diri " ( QS. Fushshilat : 33 )
Di dalam hadits juga banyak disebutkan
keutamaan azan dan muazzin (orang yang azan), diantaranya :
1.
Muazzin lebih panjang lehernya pada hari kiamat, berdasarkan hadits :
عن معاوية بن أبي سفيان – رضي الله عنه – قال: سمعت
رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (( المؤذنون أطول الناس أعناقًا يوم القيامة
))
" Dari
Mu'awiyah bin Abi Sufyan - Radiyallahu 'Anhu – dia berkata : Saya mendengar
Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda: Orang-orang yang
azan ( muazzin ) adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari
kiamat" [10]).
2.
Azan itu mengusir syetan, berdasarkan hadits :
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال: ((إذا نُودي للصلاة أدبر الشيطان له ضُراط حتى لا يسمع التأذينَ،
فإذا قُضِيَ النداءُ أقبل حتى إذا ثُوِّب للصلاة أدبَرَ، حتى إذا قُضِيَ
التَّثْويبَ أقبلَ حتى يَخطُرُ بين المرء ونفسه، يقول له: اذكر كذا واذكر كذا لما
لم يكن يذكر من قبل، حتى يظلَّ الرجلُ لا يدري كم صلى))
" Dari
Abu Hurairah - Radiyallahu 'Anhu – bahwasanya Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi
wa Aalihi Wasallam – bersabda : Apabila azan dikumandangkan maka syetan akan
lari sambil terkentut-kentut sampai dia tidak mendengarkan azan lagi, ketika
azan sudah selesai maka dia kembali lagi. Ketika Qomat dikumandangkan untuk
shalat dia kembali pergi, ketika qamat sudah selesai dia kembali lagi supaya
bisa mengganggu orang yang shalat, dia mengatakan: ingatlah ini dan ini… yang
mana hal tersebut tidak teringat olehnya sebelum shalat sehingga akhirnya
seseorang tidak menyadari lagi sudah berapa raka'atkah dia shalatnya [11]).
3.
Kalaulah seandainya manusia mengetahui pahala yang didapatkan ketika
panggilan (azan) yang pertama maka mereka pasti akan mengundi (untuk
mendapatkannya), ini berdasarkan hadits :
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال: ((لو يعلمُ الناسُ ما في النداء والصف الأول ثم لم يجدوا إلا أن
يستهموا عليه لاستهموا، ولو يعلمون ما في التهجير لاستبقوا إليه، ولو يعلمون ما في
العتمة والصبح لأتوهما ولو حبوًا))
" Dari
Abu Hurairah - Radiyallahu 'Anhu – bahwasanya Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi
wa Aalihi Wasallam – bersabda : Kalau seandainya manusia mengetahui pahala yang
ada pada panggilan (azan) dan shaf pertama kemudian mereka tidak bisa
mendapatkannya kecuali dengan undian maka pasti mereka akan mengundinya, dan
kalaulah mereka mengetahui pahala yang akan didapatkan karena sudah hadir pada
waktu takbiratul ihram maka mereka pasti akan berlomba-lomba (untuk
menghadirinya), dan kalaulah seandainya mereka mengetahui apa yang akan
didapatkan ketika shalat isya dan shalat subuh pasti mereka akan mendatanginya
meskipun harus dengan merangkak" [12]).
4.
Tidak satupun yang mendengarkan suara muazzin melainkan dia pasti akan
menjadi saksi baginya nanti. Abu Sa'id Al-Khudri - Radiyallahu 'Anhu – berkata
kepada Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Sha'sha'ah Al-Anshari :
((إني أراك تحب الغنم والبادية، فإذا كنت في غنمك أو باديتك فأذنت
بالصلاة فارفع صوتك بالنداء؛ فإنه لا يسمعُ مدى صوت المؤذن جنٌّ ولا إنسٌ، ولا شيء
إلا شهد له يوم القيامة، قال أبو سعيد: سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم))
" Saya
perhatikan kamu sangat menyukai kambing dan kampung, kalau kamu bersama
kambingmu atau sedang berada di kampungmu kemudian kamu azan untuk melaksanakan
shalat maka tinggikanlah suaramu ketika azan itu, karena sesungguhnya tidaklah
suara muazzin itu didengarkan oleh jin, manusia dan yang lainnya melainkan dia
akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat. Kemudian Abu Sa'id berkata : Saya mendengarkan (hadits) ini
dari Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam [13]).
5.
Muazzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan dia akan mendapatkan
pahala sama dengan pahala orang-orang yang shalat bersamanya. Ini berdasarkan
hadits :
عن البراء بن عازب – رضي الله عنه – أن نبي الله صلى
الله عليه وسلم قال: ((إن الله وملائكته يصلون على الصف المقدَّم، والمؤذنُ يغفرُ
له مدَّ صوته، ويصدقه من سمعه من رطبٍ ويابسٍ وله مثلُ أجر من صلى معه))
" Dari
Barra' bin 'Azib - Radiyallahu 'Anhu – bahwasanya Nabi - Shalallahu 'Alaihi
Wasallam – bersabda : Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Nya akan bershalawat
untuk orang-orang di shaf yang terdepan, dan muazzin akan diampuni dosanya
sepanjang suaranya, dan dia akan dibenarkan oleh segala sesuatu yang
mendengarkannya, baik benda basah maupun benda kering, dan dia akan mendapatkan
pahala seperti pahala orang-orang yang shalat bersamanya" [14]).
6.
Nabi mendo'akan untuk muazzin supaya mendapatkan ampunan dari Allah, ini
berdasarkan hadits :
عن
أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((الإمام
ضامنٌ والمؤذن مؤتمن، اللهم أرشد الأئمة واغفر للمؤذنين))
" Dari
Abu Hurairah - Radiyallahu 'Anhu – dia berkata : Rasulullah - Shalallahu
'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda : Seorang Imam Penjamin (pelaksanaan
shalat) dan Muazzin orang yang diberikan kepercayaan untuk menjaganya, Ya Allah
tunjukilah para Imam dan berilah ampunan untuk para muazzin" [15]) .
7.
Azan akan menyebabkan diampuninya dosa dan dimasukkan ke dalam sorga,
berdasarkan hadits :
عن
عقبة بن عامر – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:
((يعجب ربكم من راعي غنمٍ في رأس شظيَّة بجبل يؤذن بالصلاة ويصلي، فيقول الله U: انظروا إلى عبدي هذا يؤذنُ
ويقيمُ يخاف مني، فقد غفرتُ لعبدي وأدخلته الجنة))
" Dari
'Uqbah bin 'Amir - Radiyallahu 'Anhu – dia berkata : saya mendengar Rasulullah
- Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda: Tuhan kalian ( Allah )
sangat kagum dengan seorang pengembala kambing di puncak bukit ( gunung )
ketika dia azan dan shalat sendiri. Kemudian Allah berfirman : lihatlah
hamba-Ku ini, dia azan dan mendirikan shalat karena takut kepada-Ku, maka
sungguh aku telah mengampuni dosanya dan memasukkannya ke dalam sorga" [16]).
8.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar bahwasanya Rasulullah -
Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda :
((من أذَّن ثنتَي عشرةَ سنةً
وجبتْ له الجنة، وكتب له بتأذينه في كلِّ يومٍ ستونَ حسنةً، ولكلِّ إقامةٍ ثلاثونَ
حسنةً))
" Siapa
saja yang melakukan azan sebanyak dua belas kali dalam setahun maka dia berhak
masuk sorga, dan akan dicatatkan baginya enam puluh kebaikan setiap hari dia
azan, dan untuk setiap qomat (dicatatkan ) tiga puluh kebaikan" [17]) .
Yang ketiga : Pengertian Imamah dan Imam
Kata Imamah adalah bentuk masdar dari kalimat : Amma
an-naasa apabila dia menjadi Imam yang mereka ikuti dalam shalatnya [18]). Maksudnya seorang laki-laki
maju di hadapan orang-orang yang akan shalat supaya mereka bisa mengikutinya
dalam shalat mereka.
Imamah adalah kepemimpinan orang-orang Islam. Imamah Kubra
adalah kepemimpinan umum ( universal/pemerintahan ) dalam urusan agama dan
dunia sebagai pelanjut kepemimpinan Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam.
Khilafah adalah Imamah Kubra. Pemimpin orang-orang Islam
adalah Khalifah dan orang-orang yang sederajat dengannya [19]). Imamah Shughra adalah penghubung/pengikat
antara shalat seorang makmum dengan imam berdasrkan syarat-syarat tertentu [20]) .
Imam adalah orang yang diikuti dan didahulukan dalam berbagai
urusan. Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam – adalah Imamnya para Imam. Khalifah
adalah Imam masyarakat, Al-Qur'an adalah Imam orang-orang Islam. Imam tentara
adalah komandannya.
Kata-kata Imam dijama' (pluralnya) adalah Aimmah. Imam
dalam shalat adalah orang yang (berdiri) didepan orang-orang yang shalat dan
mereka mengikutinya dalam gerakan-gerakan shalat.
Imam adalah orang yang diikuti oleh manusia seperti seorang
ketua dan lainnya, (diikuti) secara benar ataupun salah, seperti imam dalam
shalat. Imam adalah orang yang berilmu yang ditauladani. Imam segala sesuatu adalah orang yang
meluruskan dan memperbaikinya [21]).
Yang Keempat : Keutamaan Imamah dalam Shalat
1.
Imamah dalam shalat termasuk ke dalam wilayah syar'iyah yang mempunyai
keutamaan, sebagaimana sabda Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam :
((يؤم القوم أقرأهم لكتاب الله))
" Orang
yang menjadi imam untuk suatu kaum adalah orang yang paling bagus bacaan
terhadap Kitabullah ( Al-Qur'an )" [22]) .
Orang yang paling bagus bacaannya tentulah orang yang paling
utama, itu menunjukkankan keutamaan imamah [23]).
2.
Seorang imam dalam shalat akan ditauladani dalam kebaikan. Ini berdasarkan
keumumam firman Allah ta'ala ketika menyebutkan tanda-tanda Ibadurrahman (Hamba-hamba
Allah), dimana mereka mengatakan dalam do'a mereka :
" Dan orang-orang yang berkata:
"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan
kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang
yang bertakwa". ( QS. Al-Furqan : 74
)
Maksudnya jadikan kami sebagai imam yang ditauladani dalam
kebaikan. Ada juga yang mengatakan : jadikan kami sebagai petunjuk bagi mereka,
penyeru mereka kepada kebaikan [24]). Mereka meminta kepada Allah
supaya menjadikan mereka sebagai imam ketaqwaan yang dicontoh oleh
orang-orang yang bertaqawa. Ibnu Zaid mengatakan sebagaimana dikatakan oleh
Allah kepada Nabi Ibrahim : " Sesungguhnya Aku menjadikan kamu sebagai
imam untuk manusia" [25]).
Allah memberikan nikmat kepada orang yang dikehendaki-Nya
untuk menjadi Imam dalam urusan agama, sebagaimana Allah berfirman:
" Dan
kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk
dengan perintah kami ketika mereka sabar dan adalah mereka meyakini ayat-ayat
kami" (QS. Sajadah : 24 ).
Maksudnya tatkala mereka bersabar
menghadapi perintah-perintah Allah ta'ala dan meninggalkan
larangan-larangan-Nya, mereka bersabar ketika belajar, mengajar dan berdakwah
kepada Allah, dan keimanan mereka sampai kepada taraf keyakinan – yaitu ilmu
yang sempurna yang dibarengi dengan amal – maka mereka menjadi imam-imam yang
menunjuki (manusia) kepada kebenarana sesuai dengan perintah Allah, mengajak
mereka kepada kebaikan, memerintahkan mereka untuk melaksanakan yang ma'ruf dan
melarang mereka dari kemunkaran [26]) .
3.
Do'a Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam – untuk para imam supaya
mendapatkan bimbingan, dan do'a untuk orang-orang yang beriman supaya mendapatkan
ampunan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang akan datang.
4.
Keutamaan Imamah sudah sangat masyhur. Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam
– sendiri sudah mempraktekkannya langsung, demikian juga dengan para Khalifah
Rasyidin, dan ini terus dilanjutkan oleh orang-orang Islam yang terbaik ilmu
dan amalnya. Keutamaan yang sangat besar ini tidak membatasi adanya pahala yang
sangat banyak untuk azan, karena azan merupakan pemberitahuan untuk mengingat
Allah ta'ala, apalagi azan itu mempunyai kesulitan.
Oleh karena itu para ulama
berbeda pendapat tentang azan dan imamah, manakah yang lebih utama ?. Diantara
mereka ada yang mengatakan bahwa Imamah lebih utama berdasarkan dalil-dalil
yang telah disebutkan. Dan ada juga yang berpendapat bahwa azan lebih utama,
berdasrkan sabda Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam - :
(( الإمام
ضامنٌ والمؤذن مؤتمن، اللهم أرشد الأئمة واغفر للمؤذنين ))
"
Seorang Imam Dhamin ( Penjamin pelaksanaan shalat) dan Muazzin Mu'taman
( orang yang diberikan amanah dan kepercayaan menjaganya ), Ya Allah
tunjukilah para Imam dan berilah ampunan untuk para muazzin" [27])
Kedudukan amanah di atas
kedudukan jaminan dan lebih tinggi darinya, dan orang yang dido'akan dengan
ampunan lebih utama dibandingkan orang yang hanya sekedar dido'akan supaya
diberi petunjuk, ampunan lebih tinggi dari petunjuk karena ampunan merupakan
tujuan akhir dari kebaikan [28]).
Adapun Imamah Nabi - Shalallahu
'Alaihi Wasallam – dan para Khulafaurrasyidin - Radiyallahu 'Anhum –, itu
adalah sebuah kepastian bagi mereka karena itu merupakan tugas yang sangat
besar, tidak mungkin disandingkan dengan azan. Oleh karena itu imamah mereka
lebih utama dibandingkan dengan azan karena kondisi mereka yang seperti itu,
meskipun banyak orang yang berpendapat bahwa azan lebih utama [30]) .
5.
Besarnya keutamaan Imamah dan bahaya bagi orang yang meremehkannya
kelihatan jelsas dalam hadits berikut ini :
عن
أبي هريرة – رضي الله عنه – عن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنه قال: ((يصلون لكم
فإن أصابوا فلكم [ولهم] وإن أخطأوا فلكم وعليهم))
" Dari
Abu Hurairah - Radiyallahu 'Anhu – dari Nabi - Shalallahu 'Alaihi Wasallam –
beliau bersabda : mereka ( para imam ) shalat untuk kalian, kalau mereka benar
maka pahalanya adalah untuk kalian dan mereka, dan kalau mereka bersalah maka
kamu mendapatkan pahalamu dan salahnya menjadi tanggung mereka " [31]).
Maksudnya kalau
mereka (para imam) benar dalam shalatnya dengan melengkapi syarat, rukun, wajib
dan sunnah-sunnah shalat maka kalian akan mendapatkan pahala shalat kalian dan
mereka mendapatkan pahala shalat mereka, dan kalau mereka bersalah dalam shalat
mereka seperti kalau mereka shalat padahal mereka berhadats maka kalian akan
mendapatkan pahala shalat kalian sementara mereka akan mendapatkan iqabnya [32]).
عن
عقبة بن عامر – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول: ((
مَن أمّ الناس فأصاب الوقت فله ولهم، ومن انتقص من ذلك شيئاً فعليه ولا عليهم ))
" Dari
'Uqbah bin 'Amir - Radiyallahu 'Anhu – dia berkata : Saya mendengar Rasulullah
- Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda: Siapa saja mengimami orang
lain kemudian dia benar dengan waktunya maka dia dan mereka akan dapat pahala,
dan apabila dia menguranginya ( tidak menyempurnakan shalat) maka dia akan
menanggung dosanya dan mereka akan mendapatkan pahala (shalat) mereka" [33])
عن سهل بن
سعد – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول: ((الإمام
ضامن فإن أحسن فله ولهم، وإن أساء – يعني – فعليه ولا عليهم))
" Dari Sahal bin Sa'ad -
Radiyallahu 'Anhu – dia berkata : Saya mendengar Rasulullah - Shalallahu
'Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda : Seorang imam menjadi penjamin ( shalat
), kalau seandainya dia melaksanakan dengan baik maka dia dan makmum akan
mendapatkan pahala, dan kalau dia merusakknya maka dia akan mendapatkan iqabnya
dan mereka akan mendapatkan pahala mereka" [34]) .
Semoga Shalawat dan Salam senantiasa
tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabanya.
[1]) Lihat buku : An-Nihayah fi Gharib
al-Hadits karangan Ibnu Atsir : 1/34, dan Buku Al-Mughni karangan Ibnu Qudamah
: 2/53
[2]) Lihat buku Al-Mughni karangan Ibnu
Qudamah : 2/53, Ta'rifaat karangan Al-Jurjani, dan Subulussalam karangan
Shan'ani : 2/55
[3]) Lihat buku : Syarah Al-'Umdah
karangan Ibnu Taimiyah : 2/95
[4]) Lihat buku : Ar-Raudhu Al-Murbi'
ma'a Hasyiyah Ibnu Qasim : 1/428, dan Asy-Syarhu Al-Mumti' karangan Syekh Ibnu
Utsaimin : 2/36
[5]) Lihat buku : Syarhu Al-'Umdah
karangan Ibnu Taimiyah : 2/95
[6]) Muttafaqun 'Alaihi, Bukhari : 628
dan Muslim : 674
[7]) Ibnu Hajar mengatakan: terjadi
perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang tahun difardhukannya azan, pendapat
yang rajih (kuat) adalah yang mengatakan bahwa itu terjadi pada tahun pertama
Hijriyah, meskipun ada juga yang mengatakan pada tahun kedua hijriyah. Lihat Fathul
Bari : 2/78
[8]) Lihat buku : Syarhu Al-'Umdah
karangan Ibnu Taimiyah : 2/96 dan Fatawa Ibnu Taimiyah : 22/64
[9]) Syekh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin
Baz menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa azan wajib bagi laki-laki merdeka
ataupun hamba sahaya meskipun sendiri, ataupun sedang dalam safar ( dalam
perjalanan). Saya mendengarkan pendapat beliau ini ketika beliau menjelaskan
Syarah Ar-Raudhu Al-Murbi' : 1/430, tanggal 30/11/1418 H. Lihat juga buku:
Al-Mukhtaarat Al-Jaliyyah karangan As-Sa'di : 37, dan Fatawa Muhammad bin
Ibrahim : 2/224, Asy-Syarhu Al-Mumti' karangan Syekh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin : 2/41
[10]) HR. Muslim : 387
[11]) Muttafaqun 'Alaihi, Bukhari : 608
dan Muslim : 389
[12]) Muttafaqun 'Alaihi, Bukhari : 615
dan Muslim : 437
[13]) HR. Bukhari : 609
[14]) HR. An-Nasa'i : 2/13 nomor : 646,
Ahmad : 4/284, Almunziri mengatakan dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib :
1/243: Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa'i dengan sanad Hasan Jayyid.
Hadits ini juga dishahihkan oleh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib :
1/99
[15]) HR. Abu Daud : 1/143 nomor : 517,
Tirmizi : 1/402. Hadits ini dishahihkan oleh Albani dalam Shahih At-Targhib wa
At-Tarhib : 1/100. Hadits ini dikuatkan oleh hadits oleh 'Aisyah - Radiyallahu
'Anha yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dengan Sanad yang Shahih : 1669
[16]) HR. Abu Daud : ?
[17]) HR. Ibnu Majah : 723, Hakim dalam
Al-Mustadrak : 1/205 dan dia mengatakan hadits ini shahih berdasarkan syarat
Bukhari, dan pendapat ini disetujui oleh
Adz-Dzahabi. Al-Munziri mengatakan dalam At-Targhib wa At-Tarhib :
1/111: "Hadits ini sebagaimana dikatakannya (Hakim). Hadits ini juga
dishahihkan oleh Albani dalam kitab Silsilah Hadits Shahih : 42, dan di Shahih
Ibnu Majah : 1/226
[18]) Hasyiyah ar-raudhu al-murbi'
karangan Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim : 2/296
[19]) Lihat : Al-Qaamuus al-Fiqhi
lughatan wa ishthilaahan karangan Sa'di Abu Habib : 24
[20]) Op.cit : 24
[21]) Lihat : Mu'jam Maqayis al-Lughah
karangan Ibnu Faris : 48, Lisan al-'arab karangan Ibnu Manzhur : 12/25,
Mufradat Alfaazh al-Qur'an karangan Ar-Raghib al-Asbahani : 87, Mu'jam Lughah
Al-Fuqahaa' karangan Prof. Dr. Muhammad Rawwas : 68-69
[22]) HR. Muslim : 673
[23]) Lihat : Asy-Syarhu al-Mumti'
karangan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin : 2/36
[24]) Lihat : Jami'u al-Bayan 'an
Takwiili Aayi al-Qur'an karangan Imam Thabari : 19/319, dan Tafsir Al-Qur'an
al-'Azhim karangan Ibnu Katsir : 966
[25]) Lihat : Jami'u al-Bayan 'an
Takwiili Aayi al-Qur'an karangan Imam Thabari : 19/319
[26]) Lihat : Jami'u al-Bayan 'an
Takwiili Aayi al-Qur'an karangan Imam Thabari : 20/194, Tafsir Al-Qur'an
al-'Azhim karangan Ibnu Katsir : 1019, dan Taisiir Al-Kariim Ar-Rahman karangan
As-Sa'di : 604, serta Fatawa Syaikul Islam Ibnu Taimiyah : 23/340
[27]) Takhrij haditsnya sudah terdahulu
[28]) Lihat Al-Mughni karangan Ibnu
Qudamah : 2/55, Syarah al-'Umdah karangan Ibnu Taimiyah: 2/136-140, Hasyiyah
Abdurrahman al-Qasim 'ala ar-raudhu al-murbi' : 2/296, dan Asy-Syarhu al-mumti'
karangan Ibnu Utsaimin : 2/36
[29]) Lihat Syarhu al-'Umdah : 2137,
Al-Ikhtiyaraat al-fiqhiyah karangan Ibnu Taimiyah : 56. Syekh Utsaimin
menguatkan pendapat ini dalam Asy-Syarhu al-Mumti' : 2/36
[30]) Al-Ikhtiyaraat al-fiqhiyah
karangan Ibnu Taimiyah : 56, Syarhu al-'umdah : 2/139
[31]) HR. Bukhari : 694, Ahmad : 2/355
[32]) Lihat Fathul Bari : 2/187 dan
Irsyad as-saari karangan al-qisthlani : 2/341
[33]) HR. Ahmad : 4/154, Ibnu Majah :
983, Abu Daud : 580. Albani mengatakan dalam shahih Sunan Abi Daud : 1/115
"Hadits ini Hasan Shahih", dan juga disahihkannya dalam Shahih Sunan
Ibnu Majah : 1/293
[34]) HR. Ibnu Majah : 981 dan
dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah : 1/292
Post a Comment