Puasa Anak Kecil di Bulan Ramadhan
Puasa Anak Kecil di Bulan Ramadhan
Segala puji bagai
Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada
Muhammad, nabi dan rasul yang paling mulia.
Adapun selanjutnya:
Berikut ini adalah kumpulan
fatwa pilihan dari fatawa para ulama seputar puasa anak kecil.
Batasan umur puasa
Tanya:
Kapan anak kecil diwajibkan
berpuasa, berapa batasan umur yang mewajibkan untuk berpuasa?
Jawab:
Anak kecil diperintahkan
melakukan shalat jika sudah berumur tujuh tahun dan dipukul jika berumur
sepuluh tahun. Wajib berpuasa jika sudah baligh. Baligh tercapai dengan keluar
mani karena syahwat, tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan, mimpi basah (mimpi
yang menyebabkan keluar mani) atau sudah mencapai umur 15 tahun. Anak perempuan
pun demikian, hanya ada tambahan tanda lain yaitu keluar haid.
Dasarnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dari Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya,
dia berkata, bersabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- :
(( مُرُوا
أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ
وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ))
"Perintahkan
anak-anak kalian shalat pada umur 7 tahun, dan pukullah (jika menolak) pada
umur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka."
[HR. Ahmad 2927 dan Abu Dawud 495,496.Disahihkan oleh al-Albani di dalam
Irwa al-Ghalil]
Juga sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Aisyah -radiallahu'anha- dari Nabi -shalallahu
alaihi wasalam-, bahwa beliau bersabda:
(( رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى
يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ))
"Al-Qolam
diangkat (tidak dicatat) pada tiga orang: orang tidur hingga terbangun, anak
kecil hingga ihtilam (keluar mani) dan dari orang gila hingga sadar."
[HR. Imam Ahmad 1195 dan Abu Dawud no.4405. Dishahihkan oleh
al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil]
Dikeluarkan juga yang
sepertinya dari riwayat Ali -radiallahu'anhu-, Abu Daud dan at-Turmudzi,
dan dia berkata: hadits hasan. Allah-lah pemberi taufik.
[Lajnah Daimah lil Ifta'
(Komite Tetap Untuk Fatwa Kerjaan Saudi Arabia) no.1787]
Sahkah Puasa Anak Yang
Tiba-Tiba Baligh
Tanya:
Apakah anak kecil yang sudah mumayyiz
(sudah dapat membedakan) diperintahkan untuk berpuasa? Apakah sah puasanya jika
tiba-tiba baligh ketika sedang berpusa?
Jawab:
Anak kecil laki-laki maupun
perempuan jika sudah berusia lebih dari 7 tahun diperintahkan untuk berpuasa
agar terbiasa. Orang tua hendaknya memerintahkannya sebagaimana memerintahkan
untuk shalat. Wajib berpuasa jika sudah baligh.
Jika balig di siang hari dan
dia sedang berpuasa, puasanya hari itu sah. Jika anak kecil genap berusia 15
tahun ketika matahari tergelincir di siang hari dan dia sedang berpuasa,
puasanya sah. Siang pertama adalah nafilah (puasa sunnah) sedangkan
sisanya adalah faridhah (puasa wajib). Atau tanda balighnya nampak
dengan tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan yang dinamakan dengan al-'anah atau
keluar mani karena syahwat.
Perempuan sama hukumnya, hanya
saja pada perempuan ada tambahan tanda yang keempat yaitu haid.
[Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz,
lihat Tuhfatul Ikhwan hal.160]
Anak berumur kurang dari 15
tahun
Tanya:
Apakah anak yang berumur
kurang dari 15 tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana diperintahkan
shalat?
Jawab:
Ya, anak kecil yang belum
baligh diperintahkan untuk berpuasa jika mampu, sebagaimana dahulu sahabat Nabi
-radiallahu'anhum- memerintahkannya kepada anak-anak kecil mereka.
Para ulama telah
menyebutkan di dalam nas bahwa waliyul amr (wali anak) hendaknya
memerintahkan anak-anak kecilnya untuk berpuasa dengan tujuan melatih dan
membiasakan mereka mempraktekkan ajaran Islam dalam diri mereka hingga menjadi
kebanggaan bagi mereka. Tetapi jika hal itu memberatkan atau membahayakan, maka
mereka tidak harus melakukannya.
Saya ingatkan di sini, bahwa
sebagian orang tua yang melarang anak-anak mereka berpuasa sebenarnya telah
menyelisihi apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi -radiallahu'anhum-, meskipun
dengan dalih kasihan. Hakikatnya menyayangi anak justru dengan memerintahkan
mereka mengerjakan syariat Islam, melatih dan membiasakannya. Hal ini tentu
tidak diragukan merupakan pendidikan yang baik dan pengasuhan yang sempurna.
Telah jelas dari Nabi -shalallahu
alaihi wasalam-, beliau bersabda:
(( إِنَّ الرَجُلَ رَاع فِي أَهْلِ بَيْتِهِ وَ مَسْئُولٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ ))
"Sesungguhnya
seorang lelaki itu adalah ro'i (pemimpin) pada keluarganya dan akan ditanya tentang
orang-orang yang dipimpinnya."
[HR. al-Bukhari no. 2600]
Yang semestinya bagi waliyul amr yang telah Allah beri tanggung jawab keluarga
dan anak-anak untuk takut kepada Allah, dengan memerintahkan mereka apa-apa
yang telah Allah perintahkan dari syariat Islam.
[Syaikh Muhammad Ibn Saleh
al-Utsaimin, lihat kitab Ad-Da'wah 1/145-146]
Hukum puasa anak kecil yang
belum baligh
Tanya:
Apa hukum puasa anak kecil
yang belum baligh?
Jawab:
Puasa anak kecil seperti yang
telah kami jelaskan sebelumnya tidaklah wajib. Akan tetapi wali anak
memerintahkan mereka untuk membiasakan. Puasa tersebut bagi anak-anak itu ada
pahala dan tidak ada dosa jika meninggalkannya.
[Syaikh Muhammad Ibn Saleh
al-Utsaimin, lihat Fiqhul Ibadât hal 186]
Memaksa anak agar tidak
berpuasa
Tanya:
Anak kecil memaksakan diri
tetap berpuasa Ramadhan, padahal puasa membahayakan dan mengganggu kesehatannya
karena umurnya yang masih kecil. Apakah boleh saya bersikap keras agar ia tidak
berpuasa?
Jawab:
Jika anak itu masih kecil dan
belum balig, tidak diharuskan berpuasa. Akan tetapi jika mampu tanpa masyaqoh
(merasa berat) maka mereka diperintahkan. Sahabat -radiallahu'anhum- dahulu
memerintahkan anak-anak kecil mereka untuk berpuasa, apabila menangis mereka
dialihkan dengan diberi mainan.
Tetapi jika sudah pasti itu
membahayakan maka dia boleh dicegah dari berpuasa. Jika Allah -subhanahu
wata'âla- melarang kita memberi anak-anak kecil harta karena khawatir akan
kerusakan, maka kekhawatiran mudarat pada fisiknya lebih utama untuk dicegah.
Cara kasar tidaklah sepatutnya dilakukan dalam bermuamalah dengan anak-anak
dalam pendidikannya.
[Fatawa wa Rasail as-Syaikh Ibn Utsaimin 1/493]
Puasa anak perempuan
Tanya:
Kapan anak perempuan
diwajibkan berpuasa?
Jawab:
Anak perempuan diwajibkan
berpuasa jika mencapai umur taklif (pembebanan), yaitu telah balig
dengan tanda-tanda genap berusia 15 tahun, tumbuh bulu di sekitar kemaluan,
keluar mani, haid (datang bulan), atau kehamilan. Jika terdapat tanda-tanda itu
dia harus berpuasa sekalipun umurnya baru 10 tahun. Sungguh tidak sedikit anak
perempuan yang telah haid pada usia 10 tahun atau 11 tahun, sehingga
keluarganya menganggap enteng dan menganggapnya masih kecil sehingga tidak
diharuskan puasa. Ini salah. Sesungguhnya anak perempuan jika haid berarti
telah menjadi wanita dewasa dan sudah terkena taklif (kewajiban
menjalankan syariat).
[Syaikh Abdullah Ibn Jibrin.
Fatwa as-Shiam hal.34]
Anak perempuan jika baligh
wajib berpuasa
Tanya:
Ketika berusia 14 tahun saya
telah mendapat haid (datang bulan), tetapi tidak berpuasa di tahun itu
akibat kebodohan saya dan keluarga. Kami tidak mengetahuinya karena jauhnya
kami dari ulama. Menginjak usia 15 tahun saya puasa. Saya mendengar dari
sebagian Mufti bahwa perempuan jika sudah datang bulan wajib berpuasa sekalipun
usianya kurang dari umur baligh. Mohon penjelasannya?
Jawab:
Penanya yang menyatakan mendapat
haid pertama ketika berusia 14 tahun tetapi tidak tahu kalau itu adalah tanda
baligh tidaklah berdosa ketika tidak berpuasa di tahun itu, karena tidak tahu (jahil). Orang bodoh tidak
berdosa. Akan tetapi ketika dia tahu bahwa puasa telah wajib atasnya, wajib
baginya bersegera mengqodho (mengganti) puasa bulan tersebut. Karena
anak perempuan jika sudah baligh wajib berpuasa.
Anak perempuan menjadi balig
jika terdapat 4 dari hal berikut:
1-
Genap
berusia 15 tahun.
2-
Tumbuh
bulu kemaluan.
3-
Keluar
mani.
4-
Haid.
Jika terdapat satu dari 4
tanda di atas, maka dia telah balig dan telah terbebani menjalankan syariat,
wajib melakukan ibadah sebagaimana diwajibkan kepada orang dewasa.
[Al-Muntaqo Min Fatawa Saleh
al-Fauzan 3/132]
Apakah anak saya sudah harus
berpuasa
Tanya:
Saya punya putra yang berumur
12 tahun. Apakah dia harus berpuasa atau boleh memilih dan tidak wajib,
mengingat dia tidak mampu untuk berpuasa selama sebulan penuh. Semoga Allah
membalas anda dengan kebaikan.
Jawab:
Jika anak yang disebutkan itu
belum baligh, tidak harus berpuasa. Akan tetapi wajib memerintahkannya untuk
berpuasa jika dia sanggup, agar melatih dan menjadikannya terbiasa. Sebagaimana
halnya perintah shalat jika sudah berumur 10 tahun boleh dipukul karenanya.
Allah memberi taufik kepada
semua.
[Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz,
lihat Tuhfatul Ikhwan hal.172
Puasa Ramadhan diwajibkan jika
baligh
Tanya:
Saya memiliki putri yang
berusia 13 tahun. Kami memiliki keyakinan bahwa anak perempuan tidak berpuasa
hingga usianya 15 tahun. Akan tetapi sebagian orang mengatakan bahwa anak
perempuan jika sudah haid (datang bulan) wajib berpuasa. Kami pun menanyakannya
kepada putri kami, dan dia mengatakan bahwa dia telah datang bulan sebelum
berusia 13 tahun, yaitu pada usia 10 tahun. Oleh karena itu kami ingin
mengetahui hakikat yang sebenarnya. Apakah putri kami hendaknya berpuasa pada
usia 15 tahun atau ketika datang haid. Jika diwajibkan dengan datang bulan, apa
yang dapat kami lakukan dengan 3 tahun sebelumnya, apakah harus memuasainya?
Mengingat saya bodoh akan hal ini dan tidak tahu sama sekali. Kami mohon
kemuliaan Syaikh untuk menjawabnya dengan rasa terima kasih.
Jawab:
Sungguh putri saudari wajib
berpuasa Ramadhan jika mencapai baligh. Dan kebaligan tercapai dengan salah
satu berikut:
1-
Genap
berusia 15 tahun.
2-
Haid
(datang bulan bagi perempuan).
3-
Tumbuhnya
bulu di sekitar kemaluan.
4-
Keluarnya
mani karena syahwat dengan sadar atau dalam keadaan tidur, sekalipun umurnya
kurang dari 15 tahun.
Berdasarkan penjelasan di
atas, maka wajib baginya untuk mengqodho (mengganti) puasa yang
ditinggalkan setelah haid pertama dan hari-hari haid di bulan Ramadhan
setelahnya. Sebagaimana pula wajib atasnya membayar kafarah, yaitu
memberi makan satu orang miskin setiap harinya karena telah mengakhirkan qodho
hingga datang Ramadhan berikutnya. Kadarnya 1/2 sho' (1kg -1,5kg) dari makanan
pokok negerinya setiap hari, jika sanggup. Jika dia fakir, maka tidak ada
kewajiban memberi makan, cukup baginya puasa.
Semoga Allah memberi taufik
kepada semua dengan apa-apa yang dicintai dan diridhainya.
[Majmu Fatwa wa al-Maqolât
Mutanawi'ah Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz 15/173]
Syarat sah puasa anak kecil
Tanya:
Apa syarat sahnya puasa anak
kecil? Apakah benar bahwa pahala puasanya untuk orang tuanya?
Jawab:
Disyaratkan bagi orang tua
untuk membiasakan putra putrinya berpuasa sejak dini jika mereka mampu,
sekalipun usianya kurang dari 10 tahun. Jika sudah 10 tahun ditekankan untuk
berpuasa. Jika mereka berpuasa sebelum baligh, hendaknya meninggalkan segala
yang membatalkan puasa sebagaimana orang dewasa baik makan, minum dan lain
sebagainya. Orang tuanya mendapatkan pahala atas hal itu.
[Syaikh Abdullah Ibn Jibrin,
lihat Fatwa as-Shiam hal.33]
Anak kecil wajib puasa
Tanya:
Apakah anak kecil wajib
berpuasa?
Jawab:
Anak kecil yang belum baligh
tidak diwajibkan berpuasa, akan tetapi dilatih melakukannya, khususnya jika
mendekati balig, sehingga jika baligh hal itu sudah tidak berat lagi. Akan
berbeda dengan yang tidak membiasakannya sampai dia baligh, nampak kesulitan
dan terasa berat.
Telah jelas bahwa para sahabat
memerintahkan anak-anak kecil mereka untuk berpuasa ketika datang perintah berpuasa
hari Asyuro. Mereka berkata:
"Jika ada yang berkata:
'kami ingin makan', kami pun memberinya mainan dari bulu supaya bermain-main
dengannya hingga tenggelam matahari."
[Syaikh Abdullah Ibn Jibrin,
Fatawa as-Shiam hal.33]
Post a Comment