Tabarruj
Tabaruj (Bersolek)
Pengertian tabaruj yaitu seorang wanita yang menampakan di depan
laki-laki asing yang bukan termasuk dari mahramnya, anggota badan yang telah di
wajibkan oleh syari'at supaya di tutupi, seperti kemolekan maupun
perhiasaannya. Maka tabaruj tersebut adalah seorang wanita menampakan
perhiasaan serta keindahannya di depan laki-laki asing yang bukan termasuk
mahramnya. Seperti halnya membuka serta menampakan anggota badan yang tidak
layak untuk di lihat melainkan oleh suaminya, atau menampakan perhiasaannya,
paha atau betisnya, dada serta lehernya maupun wajahnya.
Syaikh
Abul 'ala al-Mududi mengatakan: "Kalimat tabaruj jika disematkan pada
seorang perempuan maka mempunyai tiga pengertian: Pertama; Seorang wanita yang menampakan kepada orang
asing kecantikan wajahnya serta anggota badan yang bisa membikin fitnah. Kedua;
Menampakan pada orang asing keindahan baju maupun perhiasaannya. Ketiga;
Menampakan dirinya dengan cara jalannya yang melenggak lenggok dan memakai
minyak wangi supaya di perhatikan oleh para lelaki. [1]
Hukum bertabarruj
Tabaruj
hukumnya adalah haram berdasarkan al-Qur'an dan Sunah Rasulallah Shalallahu
'alaihi wa sallam dan kesepakatan para ulama, karena seorang perempuan seluruh
tubuhnya adalah aurat yang tidak boleh bagi orang asing yang bukan termasuk
mahramnya untuk melihatnya, baik badannya, rambutnya, perhiasaannya maupun
pakaian dalamnya.
Adapun
fenomena yang di lakukan oleh kebanyakan para wanita pada zaman ini, dengan
menanggalkan pakaianya, bersolek, berhias, menampakan perhiasaan yang di
pakainya, serta kelakuan lainnya yang tidak lebih dari memikul seabrek
perbuatan dosa lainnya di tambah lagi tanpa mereka sadari bahwasannya mereka
sedang menyerupai para wanita kafir yang membikin fitnah bagi kaum laki-laki.
Yang
demikian itu, di sebabkan, karena keluarnya seorang wanita yang membuka
auratnya, seperti rambut, leher, betis, paha, atau yang lainya termasuk
perbuatan dosa dan kemungkaran yang sangat besar, di mana hal itu menyelisihi
syari'at yang indah. Demikian pula keluarnya seorang wanita dengan pakaian yang
menimbulkan fitnah bagi lelaki atau memakai pakaian tipis menerawang yang
menampakan lekuk tubuhnya, maka perbuatan ini atau yang semisalnya juga termasuk
dari kategori tabaruj yang telah di haramkan oleh Allah dan RasulNya. [2]
Dan
termasuk perbuatan dosa yang paling besar serta fitnah yang sangat mematikan
adalah apa yang di lakukan oleh kebanyakan para wanita pada zaman ini, mulai
dari keluarnya mereka dari rumah-rumahnya, membikin fitnah serta terfitnah
tatkala ia keluar dengan bersolek, memakai perhiasaan, minyak wangi, serta
menampilkan keelokan tubuhnya dengan berkumpul campur baur bersama laki-laki,
itu semua adalah faktor yang menyebabkan kemurkaan Allah Azza wa jalla, dan
berhak mendapat azab serta hukumanNya.
Dalil-dalil yang menerangkan
keharaman tabarruj
Telah
banyak di jelaskan di dalam al-Qur'an, dalam ayat-ayatnya serta hadits-hadits
shahih dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, yang keduanya merupakan sumber
hukum yang paling pokok di dalam syari'at agama Islam. Di dalam ayat-ayat mau
pun hadits-hadits tersebut, begitu banyak bertebaran dalil yang menjelaskan
serta mengharamkan perbuatan tabaruj disertai ancaman yang sangat keras bagi
siapa saja yang melanggarnya, karena di dalam tabaruj tersebut terkandung akibat
dan kerusakan yang sangat fatal bagi agama, masyarakan serta lingkungan. Di
antara dalil-dalil tersebut yaitu:
Pertama: Firman Allah Ta'ala:
قال الله تعالى : ﴿ َقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ
ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ ﴾ (سورة الأحزاب: 33)
"Dan
hendaklah kamu tetap tinggal di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu". (QS al-Ahzab: 33).
Maksud
ayat yaitu tetapilah rumahmu jangan keluar rumah tanpa ada keperluan yang
mendesak, karena hal itu tentu lebih selamat dan bisa lebih menjaga dirimu.
Dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إن
المرأة عورة فإذا خرجت من بيتها استشرفها الشيطان » ( رواه الترمذي والبزار)
"Sesungguhnya seorang wanita adalah aurat,
yang apabila keluar dari rumahnya maka setan mempercantik (orang yang)
melihatnya". HR Tirmidzi dan al-Bazaar.[3]
Kalau kita perhatikan ayat mulia di
atas tadi, akan kita dapati bahwasanya kandungan yang ada di dalamnya di
tujukan kepada istri-istri Nabi Shalallahu 'alihi wa sallam secara khusus, akan
tetapi hukumnya berlaku umum bagi seluruh wanita kaum muslimin, karena
istri-istri Nabi merupakan ibunda kaum muslimin, di samping itu mereka adalah
teladan yang baik bagi wanita lain, serta contoh bagi seluruh wanita pada
setiap zaman dan tempat.
Dan yang
lebih menegaskan lagi akan hal itu adalah keumumam hukum yang berkaitan dengan
masalah ini, sebelum berdalil dengan ayat di atas atau yang akan kita sebutkan
sesudah ayat ini, yaitu dalil yang menunjukan tidak bolehnya seorang wanita
melembutkan suaranya di hadapan laki-laki serta perintah supaya mereka para
wanita berbicara seperlunya dan tidak di buat-buat yang membuat seorang
laki-laki tergoda atau ingin menggodanya, dan juga larangan bertabaruj seperti
tabarujnya orang-orang Jahiliyah yang pertama dahulu, dan tabaruj artinya
menampakan perhiasaan dan kemolekan tubuhnya, dan juga perintah untuk
mengerjakan sholat, membayar zakat, serta mentaati Allah dan RasulNya. Maka
semua perintah ini umum, masuk di dalamnya istri-istri Nabi dan juga seluruh
para wanita kaum muslimin.
Berkata
Imam Qurthubi menafsirkan ayat yang mulia ini: "Dan hendaklah kamu
tetap tinggal di rumahmu". Di sini ada perintah supaya para wanita
tetap tinggal di dalam rumahnya, walaupun pada asalnya hukum ini di arahkan
kepada istri-istri Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam akan tetapi hukum ini juga
berlaku bagi wanita yang lain secara makna. Dan ini kalau seandainya tidak ada
dalil secara umum yang menjelaskan masalah ini bagi seluruh wanita, bagaimana
tidak karena syari'at penuh dengan perintah bagi wanita untuk tetap tinggal di dalam
rumahnya dan menjaga diri agar tidak keluar rumah melainkan kalau memang ada
urusan yang sangat mendesak". [4]
Di
sebutkan dalam sebuah hadits bahwa Saudah binti Zam'ah salah seorang istri Nabi
Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah di tanyakan kepadanya: "Kenapa engkau
tidak pergi haji dan umrah seperti saudari-saudarimu? Dia menjawab: "Saya
telah menunaikan ibadah haji dan juga umrah, sedangkan Allah telah
memerintahkan kepada saya supaya tetap tinggal di dalam rumahku". Berkata
salah seorang rawi hadits; "Sungguh demi Allah, beliau tidak pernah keluar
dari pintu rumahnya sampai beliau di keluarkan dari dalam rumahnya ketika sudah
menjadi mayat, semoga Allah meridhoinya". [5]
Syaikh
Abdurahman as-Sa'di mengatakan di dalam tafsirnya: "Firman Allah Ta'ala "Dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu". Maknanya janganlah kalian banyak keluar rumah dengan bersolek
dan berdandan atau memakai minyak wangi ketika keluar rumah seperti kebiasaan
orang-orang jahiliyah dahulu, yang mana mereka tidak memiliki ilmu maupun
agama". [6]
Kedua: Di antara salah satu dalil yang
menerangkan keharaman bertabaruj adalah firman Allah Ta'ala:
قال الله تعالى : ﴿ وَلَا
يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ ﴾ ( سورة النور: 31)
"Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS an-Nuur: 31).
Dan
makna zinah di dalam bahasa Arab mempunyai tiga kemungkinan makna yang
pertama bisa bermakna pakain yang bagus, yang kedua bermakna perhiasaan, dan
yang ketiga bermakna sesuatu yang biasa di pakai oleh wanita secara umum mulai
dari ujung rambutnya, wajah dan anggota badan yang lainnya, yang sering di
ungkapkan pada zaman sekarang dengan alat-alat kecantikan.
Ketiga
makna inilah yang di maksud dengan zinah yang para wanita di perintahkan
supaya mereka tidak menampakan pada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali
sesuatu yang telah di kecualikan oleh Allah dari mereka. Adapun firmannya Allah
Ta'ala; "Kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Maksudnya
yaitu sesuatu yang biasa nampak dan tidak mungkin bisa di tutupi, seperti baju
luar yang biasa nampak, atau tersingkap sedikit anggota tubuhnya tanpa di
sengaja. Dan di ambil dari ayat ini dalil yang menunjukan bahwa wanita tidak
boleh secara sengaja menampakan zinahnya yang seperti ini. [7]
Imam
al-Qurthubi menyatakan: "Yang di maksud dengan zinah ada dua macam,
yang sifatnya sudah dari penciptaan asalnya dan yang kedua adalah di cari.
Adapun yang memang sudah asal dari penciptaannya adalah seperti wajahnya, maka
wajah merupakan asas dari zinahnya seorang wanita dan keindahan anggota tubuh
karena padanya tersimpan begitu banyak manfaat dan sarana untuk bisa memperoleh
ilmu, sedangkan zinah yang di cari adalah perhiasaan yang biasa di
usahakan oleh seorang wanita guna mempercantik tubuhnya, seperti pakaian dan
perhiasaan, maka ini semua masuk di dalam makna firman Allah Ta'ala; "Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya". [8]
Ketiga: Diantara yang lainnya adalah firman
Allah Azza wa jalla:
قال الله تعالى : ﴿ وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ
ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن
يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ ﴾ ( سورة النور: 60).
"Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang
tiada lagi berkeinginan untuk kawin (lagi), Tidaklah berdosa atas mereka
menanggalkan pakaiannya dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan
". (QS an-Nuur: 60).
Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti masa haidnya, maksudnya
adalah orang tua yang sudah sampai pada masa menopause, yang sudah tidak
mungkin lagi untuk haid dan hamil di karenakan usianya yang sudah tua, di mana
biasanya mereka sudah tidak punya keinginan lagi untuk menikah dan sudah tidak
punya hasrat terhadap lawan jenis.
Dan
jangan di pahami bahwa maksud ayat; tidak berdosa bagi mereka menanggalkan pakaiannya,
dengan menanggalkan seluruh pakaian yang biasa di pakainya sehingga menjadi
bugil. Oleh karena itu, berdasarkan hal itu maka para ulama tafsir telah
bersepakat bahwa yang di maksud dengan pakaian di dalam ayat ini adalah jilbab,
sebagaimana di jelaskan dalam ayat lain, di mana Allah menyuruh untuk
menurunkan jilbab agar bisa menutupi zinahnya, hal itu seperti yang Allah Ta'ala firmankan dalam surat al-Ahzab:
قال الله تعالى : ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ
قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ
مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ﴾ ( سورة
الأحزاب : 90).
"Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". (QS al-Ahzaab: 59).
Adapun
firman Allah Ta'ala; "Dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan". Maksudnya yaitu tidak menampakan zinahnya. Karena hakekat
tabaruj adalah pembebanan diri dengan menampakan sesuatu hal yang seharusnya
wajib untuk di tutupi, akan tetapi kalimat ini lebih khusus sering di gunakan
bagi wanita karena ada larangannya, yaitu agar mereka tidak membuka
perhiasaannya di depan lelaki yang bukan mahramnya serta tidak menampakkan
kemolekan tubuhnya di hadapan mereka.
Adapun
makna ayat maksudnya yaitu izin untuk menanggalkan jilbabnya dan khimarnya
untuk semua wanita akan tetapi izinnya di tujukan bagi perempuan yang sudah
tua, yang sudah tidak punya hasart lagi untuk berhias, dan sudah tidak punya
keinginan pada lawan jenis, apa lagi menikah, akan tetapi walaupun sudah ada
izin yang membolehkan mereka untuk menanggalkan jilbabnya, tapi jika mereka
menjaga dirinya dengan tidak melepas jilbabnya tentu hal itu lebih baik lagi
bagi mereka. [9]
Kalau
sekiranya hukum ini bagi orang tua yang sudah tidak punya hasrat pada lawan
jenis, lalu bagaimana dengan para wanita muda yang banyak memfitnah lelaki dan
juga terfitnahnya mereka oleh lelaki, oleh karena itu, Rasulallah Shalallahu
'alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « ما
تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء » ( رواه البخاري و مسلم)
"Tidak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi
kaum lelaki setelahku (melainkan) fitnahnya para wanita". HR Bukhari
dan Muslim.
Dalam sabdanya yang lain beliau mengatakan:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «
اتقوا الدنيا واتقوا النساء فإن أول فتنة بني إسرائيل كانت في النساء » ( رواه
مسلم)
"Takutlah kalian (dari fitnahnya) dunia dan
wanita. Sesungguhnya fitnah pertama yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah
wanita". HR Muslim.
Keempat: Adanya ancaman yang sangat keras
bagi para wanita yang suka bersolek dengan di ancam akan di masukkan kedalam
neraka dan di haramkan baginya untuk masuk surga. Di antara dalil yang
menunjukan akan hal itu adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anahu, ia
berkata: "Rasulallah Shalallahu 'alaih wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «
صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس, ونساء
كاسيات عاريات مائلات مميلات رءوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن
ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا » ( رواه مسلم)
"Ada dua calon penduduk neraka yang saya belum pernah melihatnya,
sekelompok kaum yang bersama mereka pecut seperti ekor-ekor sapi, yang mereka
gunakan untuk memukul manusia, (yang kedua) para wanita yang perpakaian akan
tetapi pada hakekatnya telanjang, di kepala mereka ada punuk seperti punuknya
onta, mereka semua tidak akan masuk surga, dan tidak akan mencium baunya,
sesungguhnya bau surga bisa tercium sejauh perjalanan ini dan itu". HR
Muslim.
Dalam
hadits ini terdapat peringatan yang sangat keras bagi para wanita yang
bertabaruj, atau bersolek, berdandan, dan memakai pakaian yang tipis
menerawang, dan juga peringatan yang keras bagi orang yang berbuat zalim pada
orang lain, dengan ancaman bagi siapa saja yang berbuat semacam itu tidak di
masukan ke dalam neraka.
Dan
maksud dari perkataan beliau :"Yang aku belum melihat keduanya".
Yaitu pada masa ketika beliau masih hidup, dan hadits ini termasuk salah satu
dari sekian banyak mu'jizat yang Allah berikan kepada Nabi Shalallahu 'alaihi
wa sallam, tatkala mendapati keadaan para wanita yang berpakain namun pada
hakekatnya telanjang, pakainnya pendek yang menampakan anggota tubuhnya. Dan di
perlihatkan pada beliau wanita-wanita yang berpakaian dengan baju yang tipis
menerawang, tidak menutupi bagian dalamnya, yang pada hakekatnya ia sedang
telanjang karena lekuk tubuhnya begitu jelas tergambar bagi orang yang
melihatnya walaupun terbungkus rapi oleh pakaian, mereka di samakan dengan
orang yang sedang telanjang bahkan bisa jadi lebih dari hanya sekedar telanjang
saja, karena fitnah yang timbul akibat memakai pakaian yang tipis dan sempit
lebih besar, di karenakan menampakan lekuk tubuhnya secara jelas seperti orang
yang telanjang.
Dan
makna maailaat, di katakan: "Dari ketaatan kepada Allah, dan
perkara-perkara yang harus mereka jaga". Sedangkan makna mumiilaat
yaitu wanita tersebut mengetahui kalau orang lain sedang menilai dirinya dan
tahu kalau perbuatanya tersebut tercela di lingkungan. Ada pendapat lain yang
mengatakan bahwa makna maailaat yaitu perempuan yang menyisir rambutnya,
dengan model mailaa di mana cara berdandan seperti itu termasuk
kebiasaannya para pelacur, sedangkan makna mumiilaat menyisir wanita
lain dengan cara seperti di atas. [10]
Dan
sabdanya beliau: "Kepala-kepala mereka di sanggul seperti punuk onta".
Maknanya mereka merasa sombong dan bangga dengan potongannya seperti itu,
sebagaimana yang banyak di lakukan oleh kebanyakan para wanita zaman sekarang,
yang mana mereka menyatukan rambutnya untuk di sanggul di bagian belakang
maupun depan kepalanya, dan lain cara yang lainnya. Kita berlindung kepada
Allah dari keburukan fitnah, yang nampak maupun yang tersembunyi.
Kerusakan yang timbul akibat wanita
senang bersolek di depan laki-laki lain
Berpijak
dari pembahasan yang telah lalu, kita mengetahui bahwa tabaruj akan
mengakibatkan kerusakan yang sangat banyak, baik bagi wanita maupun para
lelaki, di dunia dan akhirat nanti, tabaruj juga merupakan perkara yang tabu
bagi seorang wanita yang menunjukan betapa hina dan bodohnya dirinya. Sedangkan
hukum tabaruj itu sendiri adalah haram bagi semua wanita, baik yang masih muda
maupun yang sudah tua, wanita yang berparas cantik maupun tidak.
Adapun
kerusakan yang di akibatkan oleh wanita yang bertabaruj itu sangatlah besar,
bahayanya luar biasa banyaknya, di antara sekian banyak kerusakannya adalah
bisa mengakibatkan hancurnya sebuah rumah tangga, membawa kehinaan bagi seorang
wanita, akan menjadi tren di kalangan wanita untuk terbiasa menanggalkan pakaiannya,
ditambah bencana dan fitnah yang muncul oleh ulahnya. Demikian juga membuktikan
bahwa wanita yang berbuat seperti itu pada hakekatnya sedang mengikuti
jalan-jalan setan yang mengantarkan pada kehancuran, dan menyelisihi perintah
Allah dan RasulNya serta melampaui batasan yang telah di gariskan oleh Allah
Ta'ala yaitu dengan menggabungkan diri bersama orang munafik dan para pelaku
maksiat. [11]
Dan
fenomena yang sangat menyedihkan, yang membuat air mata menitik, serta menyayat
hati, bila melihat fenomena yang banyak terjadi pada sebagian para pemudi, yang
berada di jalan-jalan, atau di rumah sakit, dan di dua tempat yang paling
mulia, yaitu kota Makah dan Madinah, serta tempat-tempat lainnya, kita
menyaksikan begitu banyak di antara mereka yang membuka wajahnya, berhias,
terbuka kakinya tanpa peduli kepada perintah Allah dan Rasulallah Shalallahu
'alaihi wa sallam yang telah melarang dari tabaruj, membuka wajah, dan menyuruh
mereka supaya menutup seluruh tubuhnya dan memakai hijab.
Saudariku
muslimah. Hati-hatilah kalian dari bahaya tabaruj serta menampakan perhiasaanmu
kepada lelaki yang tidak halal bagimu, hati-hatilah kalian dari sering keluar
rumah tanpa ada tuntutan syar'i yang di bolehkan, lakukan itu semua dalam
rangka mentaati Allah dan RasulNya, menjaga kehormatan diri, pribadi dan agama
dari kerusakan dan kehinaan.
Dan di
antara kerusakan tabaruj yang paling besar adalah penyerupaannya wanita-wanita
muslimah dengan wanita kafir, baik dari kalangan orang-orang nashrani maupun
selain mereka, seperti dalam masalah berpakain, dengan memakai pakain pendek
dan ketat, tidak menutupi rambutnya, serta membiarkan bagian tubuhnya yang elok
di pandang oleh lelaki lain, berdandan ala orang barat dengan rambut yang di
sambung sebagaimana yang sering di namakan dengan wig, padahal Nabi Shalallahu
'alaihi wa sallam telah melarang kita untuk menyerupai orang kafir, beliau
pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من
تشبه بقوم فهو منهم » ( رواه أبو داود و
إبن حبان و أحمد)
"Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka
ia sama seperti mereka". HR Abu Dawud, Ibnu Hiban dan Imam Ahmad. [12]
Post a Comment