Tabarruj



Tabaruj (Bersolek)
         Pengertian tabaruj yaitu seorang wanita yang menampakan di depan laki-laki asing yang bukan termasuk dari mahramnya, anggota badan yang telah di wajibkan oleh syari'at supaya di tutupi, seperti kemolekan maupun perhiasaannya. Maka tabaruj tersebut adalah seorang wanita menampakan perhiasaan serta keindahannya di depan laki-laki asing yang bukan termasuk mahramnya. Seperti halnya membuka serta menampakan anggota badan yang tidak layak untuk di lihat melainkan oleh suaminya, atau menampakan perhiasaannya, paha atau betisnya, dada serta lehernya maupun wajahnya.
       Syaikh Abul 'ala al-Mududi mengatakan: "Kalimat tabaruj jika disematkan pada seorang perempuan maka mempunyai tiga pengertian: Pertama;  Seorang wanita yang menampakan kepada orang asing kecantikan wajahnya serta anggota badan yang bisa membikin fitnah. Kedua; Menampakan pada orang asing keindahan baju maupun perhiasaannya. Ketiga; Menampakan dirinya dengan cara jalannya yang melenggak lenggok dan memakai minyak wangi supaya di perhatikan oleh para lelaki. [1]



Hukum bertabarruj
         Tabaruj hukumnya adalah haram berdasarkan al-Qur'an dan Sunah Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam dan kesepakatan para ulama, karena seorang perempuan seluruh tubuhnya adalah aurat yang tidak boleh bagi orang asing yang bukan termasuk mahramnya untuk melihatnya, baik badannya, rambutnya, perhiasaannya maupun pakaian dalamnya.
       Adapun fenomena yang di lakukan oleh kebanyakan para wanita pada zaman ini, dengan menanggalkan pakaianya, bersolek, berhias, menampakan perhiasaan yang di pakainya, serta kelakuan lainnya yang tidak lebih dari memikul seabrek perbuatan dosa lainnya di tambah lagi tanpa mereka sadari bahwasannya mereka sedang menyerupai para wanita kafir yang membikin fitnah bagi kaum laki-laki.
       Yang demikian itu, di sebabkan, karena keluarnya seorang wanita yang membuka auratnya, seperti rambut, leher, betis, paha, atau yang lainya termasuk perbuatan dosa dan kemungkaran yang sangat besar, di mana hal itu menyelisihi syari'at yang indah. Demikian pula keluarnya seorang wanita dengan pakaian yang menimbulkan fitnah bagi lelaki atau memakai pakaian tipis menerawang yang menampakan lekuk tubuhnya, maka perbuatan ini atau yang semisalnya juga termasuk dari kategori tabaruj yang telah di haramkan oleh Allah dan RasulNya. [2]
        Dan termasuk perbuatan dosa yang paling besar serta fitnah yang sangat mematikan adalah apa yang di lakukan oleh kebanyakan para wanita pada zaman ini, mulai dari keluarnya mereka dari rumah-rumahnya, membikin fitnah serta terfitnah tatkala ia keluar dengan bersolek, memakai perhiasaan, minyak wangi, serta menampilkan keelokan tubuhnya dengan berkumpul campur baur bersama laki-laki, itu semua adalah faktor yang menyebabkan kemurkaan Allah Azza wa jalla, dan berhak mendapat azab serta hukumanNya.

Dalil-dalil yang menerangkan keharaman tabarruj
         Telah banyak di jelaskan di dalam al-Qur'an, dalam ayat-ayatnya serta hadits-hadits shahih dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, yang keduanya merupakan sumber hukum yang paling pokok di dalam syari'at agama Islam. Di dalam ayat-ayat mau pun hadits-hadits tersebut, begitu banyak bertebaran dalil yang menjelaskan serta mengharamkan perbuatan tabaruj disertai ancaman yang sangat keras bagi siapa saja yang melanggarnya, karena di dalam tabaruj tersebut terkandung akibat dan kerusakan yang sangat fatal bagi agama, masyarakan serta lingkungan. Di antara dalil-dalil tersebut yaitu:
Pertama: Firman Allah Ta'ala:
قال الله تعالى : ﴿ َقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ   (سورة الأحزاب: 33)
"Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu".  (QS al-Ahzab: 33).
        Maksud ayat yaitu tetapilah rumahmu jangan keluar rumah tanpa ada keperluan yang mendesak, karena hal itu tentu lebih selamat dan bisa lebih menjaga dirimu.
Dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إن المرأة عورة فإذا خرجت من بيتها استشرفها الشيطان » ( رواه الترمذي والبزار)
"Sesungguhnya seorang wanita adalah aurat, yang apabila keluar dari rumahnya maka setan mempercantik (orang yang) melihatnya". HR Tirmidzi dan al-Bazaar.[3]
         Kalau kita perhatikan ayat mulia di atas tadi, akan kita dapati bahwasanya kandungan yang ada di dalamnya di tujukan kepada istri-istri Nabi Shalallahu 'alihi wa sallam secara khusus, akan tetapi hukumnya berlaku umum bagi seluruh wanita kaum muslimin, karena istri-istri Nabi merupakan ibunda kaum muslimin, di samping itu mereka adalah teladan yang baik bagi wanita lain, serta contoh bagi seluruh wanita pada setiap zaman dan tempat.
        Dan yang lebih menegaskan lagi akan hal itu adalah keumumam hukum yang berkaitan dengan masalah ini, sebelum berdalil dengan ayat di atas atau yang akan kita sebutkan sesudah ayat ini, yaitu dalil yang menunjukan tidak bolehnya seorang wanita melembutkan suaranya di hadapan laki-laki serta perintah supaya mereka para wanita berbicara seperlunya dan tidak di buat-buat yang membuat seorang laki-laki tergoda atau ingin menggodanya, dan juga larangan bertabaruj seperti tabarujnya orang-orang Jahiliyah yang pertama dahulu, dan tabaruj artinya menampakan perhiasaan dan kemolekan tubuhnya, dan juga perintah untuk mengerjakan sholat, membayar zakat, serta mentaati Allah dan RasulNya. Maka semua perintah ini umum, masuk di dalamnya istri-istri Nabi dan juga seluruh para wanita kaum muslimin.
         Berkata Imam Qurthubi menafsirkan ayat yang mulia ini: "Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumahmu". Di sini ada perintah supaya para wanita tetap tinggal di dalam rumahnya, walaupun pada asalnya hukum ini di arahkan kepada istri-istri Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam akan tetapi hukum ini juga berlaku bagi wanita yang lain secara makna. Dan ini kalau seandainya tidak ada dalil secara umum yang menjelaskan masalah ini bagi seluruh wanita, bagaimana tidak karena syari'at penuh dengan perintah bagi wanita untuk tetap tinggal di dalam rumahnya dan menjaga diri agar tidak keluar rumah melainkan kalau memang ada urusan yang sangat mendesak". [4]
         Di sebutkan dalam sebuah hadits bahwa Saudah binti Zam'ah salah seorang istri Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah di tanyakan kepadanya: "Kenapa engkau tidak pergi haji dan umrah seperti saudari-saudarimu? Dia menjawab: "Saya telah menunaikan ibadah haji dan juga umrah, sedangkan Allah telah memerintahkan kepada saya supaya tetap tinggal di dalam rumahku". Berkata salah seorang rawi hadits; "Sungguh demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya sampai beliau di keluarkan dari dalam rumahnya ketika sudah menjadi mayat, semoga Allah meridhoinya". [5]
        Syaikh Abdurahman as-Sa'di mengatakan di dalam tafsirnya: "Firman Allah Ta'ala "Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu". Maknanya janganlah kalian banyak keluar rumah dengan bersolek dan berdandan atau memakai minyak wangi ketika keluar rumah seperti kebiasaan orang-orang jahiliyah dahulu, yang mana mereka tidak memiliki ilmu maupun agama". [6]
Kedua: Di antara salah satu dalil yang menerangkan keharaman bertabaruj adalah firman Allah Ta'ala:
قال الله تعالى : ﴿ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ ( سورة النور:  31)
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS an-Nuur: 31).
        Dan makna zinah di dalam bahasa Arab mempunyai tiga kemungkinan makna yang pertama bisa bermakna pakain yang bagus, yang kedua bermakna perhiasaan, dan yang ketiga bermakna sesuatu yang biasa di pakai oleh wanita secara umum mulai dari ujung rambutnya, wajah dan anggota badan yang lainnya, yang sering di ungkapkan pada zaman sekarang dengan alat-alat kecantikan.
         Ketiga makna inilah yang di maksud dengan zinah yang para wanita di perintahkan supaya mereka tidak menampakan pada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali sesuatu yang telah di kecualikan oleh Allah dari mereka. Adapun firmannya Allah Ta'ala; "Kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Maksudnya yaitu sesuatu yang biasa nampak dan tidak mungkin bisa di tutupi, seperti baju luar yang biasa nampak, atau tersingkap sedikit anggota tubuhnya tanpa di sengaja. Dan di ambil dari ayat ini dalil yang menunjukan bahwa wanita tidak boleh secara sengaja menampakan zinahnya yang seperti ini. [7]
         Imam al-Qurthubi menyatakan: "Yang di maksud dengan zinah ada dua macam, yang sifatnya sudah dari penciptaan asalnya dan yang kedua adalah di cari. Adapun yang memang sudah asal dari penciptaannya adalah seperti wajahnya, maka wajah merupakan asas dari zinahnya seorang wanita dan keindahan anggota tubuh karena padanya tersimpan begitu banyak manfaat dan sarana untuk bisa memperoleh ilmu, sedangkan zinah yang di cari adalah perhiasaan yang biasa di usahakan oleh seorang wanita guna mempercantik tubuhnya, seperti pakaian dan perhiasaan, maka ini semua masuk di dalam makna firman Allah Ta'ala; "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". [8]
Ketiga: Diantara yang lainnya adalah firman Allah Azza wa jalla:
قال الله تعالى : ﴿ وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ ( سورة النور: 60).
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada lagi berkeinginan untuk kawin (lagi), Tidaklah berdosa atas mereka menanggalkan pakaiannya dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan ".  (QS an-Nuur: 60).
        Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti masa haidnya, maksudnya adalah orang tua yang sudah sampai pada masa menopause, yang sudah tidak mungkin lagi untuk haid dan hamil di karenakan usianya yang sudah tua, di mana biasanya mereka sudah tidak punya keinginan lagi untuk menikah dan sudah tidak punya hasrat terhadap lawan jenis.
        Dan jangan di pahami bahwa maksud ayat; tidak berdosa bagi mereka menanggalkan pakaiannya, dengan menanggalkan seluruh pakaian yang biasa di pakainya sehingga menjadi bugil. Oleh karena itu, berdasarkan hal itu maka para ulama tafsir telah bersepakat bahwa yang di maksud dengan pakaian di dalam ayat ini adalah jilbab, sebagaimana di jelaskan dalam ayat lain, di mana Allah menyuruh untuk menurunkan jilbab agar bisa menutupi zinahnya, hal itu seperti yang  Allah Ta'ala firmankan dalam surat al-Ahzab:
قال الله تعالى : ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ( سورة الأحزاب : 90).
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS al-Ahzaab: 59).
        Adapun firman Allah Ta'ala; "Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan". Maksudnya yaitu tidak menampakan zinahnya. Karena hakekat tabaruj adalah pembebanan diri dengan menampakan sesuatu hal yang seharusnya wajib untuk di tutupi, akan tetapi kalimat ini lebih khusus sering di gunakan bagi wanita karena ada larangannya, yaitu agar mereka tidak membuka perhiasaannya di depan lelaki yang bukan mahramnya serta tidak menampakkan kemolekan tubuhnya di hadapan mereka.
       Adapun makna ayat maksudnya yaitu izin untuk menanggalkan jilbabnya dan khimarnya untuk semua wanita akan tetapi izinnya di tujukan bagi perempuan yang sudah tua, yang sudah tidak punya hasart lagi untuk berhias, dan sudah tidak punya keinginan pada lawan jenis, apa lagi menikah, akan tetapi walaupun sudah ada izin yang membolehkan mereka untuk menanggalkan jilbabnya, tapi jika mereka menjaga dirinya dengan tidak melepas jilbabnya tentu hal itu lebih baik lagi bagi mereka. [9]
        Kalau sekiranya hukum ini bagi orang tua yang sudah tidak punya hasrat pada lawan jenis, lalu bagaimana dengan para wanita muda yang banyak memfitnah lelaki dan juga terfitnahnya mereka oleh lelaki, oleh karena itu, Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء » ( رواه البخاري و مسلم)
"Tidak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki setelahku (melainkan) fitnahnya para wanita". HR Bukhari dan Muslim.
Dalam sabdanya yang lain beliau mengatakan:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « اتقوا الدنيا واتقوا النساء فإن أول فتنة بني إسرائيل كانت في النساء » ( رواه مسلم)
"Takutlah kalian (dari fitnahnya) dunia dan wanita. Sesungguhnya fitnah pertama yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah wanita". HR Muslim.
Keempat: Adanya ancaman yang sangat keras bagi para wanita yang suka bersolek dengan di ancam akan di masukkan kedalam neraka dan di haramkan baginya untuk masuk surga. Di antara dalil yang menunjukan akan hal itu adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anahu, ia berkata: "Rasulallah Shalallahu 'alaih wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس, ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رءوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا »  ( رواه مسلم)
"Ada dua calon penduduk  neraka yang saya belum pernah melihatnya, sekelompok kaum yang bersama mereka pecut seperti ekor-ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukul manusia, (yang kedua) para wanita yang perpakaian akan tetapi pada hakekatnya telanjang, di kepala mereka ada punuk seperti punuknya onta, mereka semua tidak akan masuk surga, dan tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau surga bisa tercium sejauh perjalanan ini dan itu". HR Muslim.
        Dalam hadits ini terdapat peringatan yang sangat keras bagi para wanita yang bertabaruj, atau bersolek, berdandan, dan memakai pakaian yang tipis menerawang, dan juga peringatan yang keras bagi orang yang berbuat zalim pada orang lain, dengan ancaman bagi siapa saja yang berbuat semacam itu tidak di masukan ke dalam neraka.  
        Dan maksud dari perkataan beliau :"Yang aku belum melihat keduanya". Yaitu pada masa ketika beliau masih hidup, dan hadits ini termasuk salah satu dari sekian banyak mu'jizat yang Allah berikan kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, tatkala mendapati keadaan para wanita yang berpakain namun pada hakekatnya telanjang, pakainnya pendek yang menampakan anggota tubuhnya. Dan di perlihatkan pada beliau wanita-wanita yang berpakaian dengan baju yang tipis menerawang, tidak menutupi bagian dalamnya, yang pada hakekatnya ia sedang telanjang karena lekuk tubuhnya begitu jelas tergambar bagi orang yang melihatnya walaupun terbungkus rapi oleh pakaian, mereka di samakan dengan orang yang sedang telanjang bahkan bisa jadi lebih dari hanya sekedar telanjang saja, karena fitnah yang timbul akibat memakai pakaian yang tipis dan sempit lebih besar, di karenakan menampakan lekuk tubuhnya secara jelas seperti orang yang telanjang.
         Dan makna maailaat, di katakan: "Dari ketaatan kepada Allah, dan perkara-perkara yang harus mereka jaga". Sedangkan makna mumiilaat yaitu wanita tersebut mengetahui kalau orang lain sedang menilai dirinya dan tahu kalau perbuatanya tersebut tercela di lingkungan. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa makna maailaat yaitu perempuan yang menyisir rambutnya, dengan model mailaa di mana cara berdandan seperti itu termasuk kebiasaannya para pelacur, sedangkan makna mumiilaat menyisir wanita lain dengan cara seperti di atas. [10]
         Dan sabdanya beliau: "Kepala-kepala mereka di sanggul seperti punuk onta". Maknanya mereka merasa sombong dan bangga dengan potongannya seperti itu, sebagaimana yang banyak di lakukan oleh kebanyakan para wanita zaman sekarang, yang mana mereka menyatukan rambutnya untuk di sanggul di bagian belakang maupun depan kepalanya, dan lain cara yang lainnya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan fitnah, yang nampak maupun yang tersembunyi.
Kerusakan yang timbul akibat wanita senang bersolek di depan laki-laki lain
        Berpijak dari pembahasan yang telah lalu, kita mengetahui bahwa tabaruj akan mengakibatkan kerusakan yang sangat banyak, baik bagi wanita maupun para lelaki, di dunia dan akhirat nanti, tabaruj juga merupakan perkara yang tabu bagi seorang wanita yang menunjukan betapa hina dan bodohnya dirinya. Sedangkan hukum tabaruj itu sendiri adalah haram bagi semua wanita, baik yang masih muda maupun yang sudah tua, wanita yang berparas cantik maupun tidak.
       Adapun kerusakan yang di akibatkan oleh wanita yang bertabaruj itu sangatlah besar, bahayanya luar biasa banyaknya, di antara sekian banyak kerusakannya adalah bisa mengakibatkan hancurnya sebuah rumah tangga, membawa kehinaan bagi seorang wanita, akan menjadi tren di kalangan wanita untuk terbiasa menanggalkan pakaiannya, ditambah bencana dan fitnah yang muncul oleh ulahnya. Demikian juga membuktikan bahwa wanita yang berbuat seperti itu pada hakekatnya sedang mengikuti jalan-jalan setan yang mengantarkan pada kehancuran, dan menyelisihi perintah Allah dan RasulNya serta melampaui batasan yang telah di gariskan oleh Allah Ta'ala yaitu dengan menggabungkan diri bersama orang munafik dan para pelaku maksiat. [11]
     Dan fenomena yang sangat menyedihkan, yang membuat air mata menitik, serta menyayat hati, bila melihat fenomena yang banyak terjadi pada sebagian para pemudi, yang berada di jalan-jalan, atau di rumah sakit, dan di dua tempat yang paling mulia, yaitu kota Makah dan Madinah, serta tempat-tempat lainnya, kita menyaksikan begitu banyak di antara mereka yang membuka wajahnya, berhias, terbuka kakinya tanpa peduli kepada perintah Allah dan Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang telah melarang dari tabaruj, membuka wajah, dan menyuruh mereka supaya menutup seluruh tubuhnya dan memakai hijab.
       Saudariku muslimah. Hati-hatilah kalian dari bahaya tabaruj serta menampakan perhiasaanmu kepada lelaki yang tidak halal bagimu, hati-hatilah kalian dari sering keluar rumah tanpa ada tuntutan syar'i yang di bolehkan, lakukan itu semua dalam rangka mentaati Allah dan RasulNya, menjaga kehormatan diri, pribadi dan agama dari kerusakan dan kehinaan.
        Dan di antara kerusakan tabaruj yang paling besar adalah penyerupaannya wanita-wanita muslimah dengan wanita kafir, baik dari kalangan orang-orang nashrani maupun selain mereka, seperti dalam masalah berpakain, dengan memakai pakain pendek dan ketat, tidak menutupi rambutnya, serta membiarkan bagian tubuhnya yang elok di pandang oleh lelaki lain, berdandan ala orang barat dengan rambut yang di sambung sebagaimana yang sering di namakan dengan wig, padahal Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kita untuk menyerupai orang kafir, beliau pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من تشبه بقوم فهو منهم »  ( رواه أبو داود و إبن حبان و أحمد)
"Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka ia sama seperti mereka". HR Abu Dawud, Ibnu Hiban dan Imam Ahmad. [12]


[1] . Tafsir ayat hijab oleh al-Maududi  hal: 13.
[2] . al-Irsyaad ilaa thoriqin najaah  hal: 48.
[3] . Tafsir Ibnu Katsir 3/481.
[4] . Tafsir al-Qurthubi  14/179.
[5] . Ibiid  14/180.
[6] . Tafsir Ibnu Sa'di  6/107.
[7] . Lihat Tafsir surat an-Nuur oleh al-Maududi  hal: 157.
[8] . Tafsir al-Qurthubi  12/229.
[9] . Lihat Tafsir al-Maududi  hal: 225.
[10] . Lihat Riyadhus shalihin hal: 685, dan al-Kabair karya Imam adz-Dzahabi hal: 130.
[11] . Lihat Risalah at-Tabaruj  karya Ni'mah Shidqi  hal: 19, 28, 36.
[12] . Lihat Risalah as-Sufur wal hijab oleh Syaikh Ibnu Baz  hal: 13-14.

Tidak ada komentar