Waspada Terhadap Riba
Waspada
Terhadap Riba
Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala,
shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam,
dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya
selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan
utusan -Nya..
Amma Ba’du:
Di antara dosa besar yang diharmkan oleh Allah dan Rasul -Nya, dan
pelakunya dilaknat dengannya adalah dosa riba. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275)
Allah
subhanahu wa
ta’ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu anhu
berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam melaknat orang yang
memakan riba, wakilnya, penulisnya dan dua orang saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua sama”.[1]
Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari samurah bin Jundub RA berkata:
tentang mimpi Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan disebutkan
padanya: .....Pada malam ini aku didatangi dua orang dan mereka berdua
mengutusku dan mereka berkata kepadaku: Pergilah, sungguh aku telah pergi
bersama keduanya, maka akupun mendatangi sebuah sungai, aku mengira bahwa
beliau bersabda, “sungai merah seperti darah, dan di dalam sungai tersebut
terdapat seorang lelaki yang sedang berenang, dan tepi sungai terdapat seorang
lelaki yang telah mengumpulkan batu yang banyak, lalu pada saat lelaki yang berenang
tersebut berenang mendatangi lelaki yang telah mengumpulkan batu yang banyak
itu, maka diapun membuka mulutnya lalu ditumpahkan padanya batu lalu dia
kembali berenang, kemudian dia kembali kepadanya lalu dia kembali membuka
mulutnya dan dituangkan padanya batu, dan setiap kali dia kembali kepadanya
maka diapun menumpahkan batu pada mulutnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasalam berkata: Aku bertanya kepada keduanya: Apakah yang terjadi pada kedua orang ini?. Maka kedua malaikat itu
berkata: Adapun lelaki yang engkau datangi sedang berenang pada sungai itu dan
ditumpahkan batu pada mulutnya, dia adalah pemakan riba”.[2]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah
radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam
bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang
membinasakan...dan disebutkan padanya: riba”.[3]
Di
antara bentuk riba yang diharamkan adalah membeli saham-saham riba, menitipkan
uang di bank-bank konvensional, mengambil bunga dari uang tabungan, meminjam
dari bank, mengembalikan uang pinjaman dengan memberikan tambahan terhadap
pinjaman.
Di antara bentuk kejahatan yang besar dan perkara yang
sangat gawat adalah apa yang kita saksikan pada saat ini berupa berbagai cara
dan trik yang
ditempuh oleh bank-bank riba guna menjerumuskan manusia ke dalam jaringan riba,
mendorong mereka dengan berbagai usaha agar modal mereka bertambah dari uang
yang haram ini, seperti apa yang disebut dengan kartu visa samba, dan telah diterbitkan
fatwa komisi tetap dewan fatwa ulama terkemuka Saudi Arabia yang menyatakan
keharaman berlakunya dan termasuk riba yang diharamkan oleh Allah subhanahu
wa ta’ala dan Rasul -Nya.
Disebutkan di dalam fatwa no: 17611: telah menyebar di
tengah-tengan masyarakat pada saat-saat sekarang ini apa yang sebut dengan
kartu visa samba, yang diterbitkan oleh bank Saudi Amerika, dan harga kartu
emas ini adalah 485 real emas, dan jika dihargakan berbentuk perak maka
harganya adalah 245 real, harga ini dibayar pada setiap tahun oleh pemilik
visa, dan dapat dimanfaatkan sebagai pelanggan dalam satu tahun, bagi pemilik
kartu berhak untuk menarik uang yang diinginkan dari berbagai cabang bank yang
tersebar diseluruh dunia sesuai jumlah yang diinginkan dalam pinjamnya, dan dia
harus membayar hutang yang telah dipinjamnya tersebut pada masa yang tidak
melebihi lima puluh empat hari. Dan jika uang yang telah ditarik sebagai
pinjaman tersebut tidak dibayar pada masa yang telah ditentukan tadi maka pihak
bank akan mengambil bunga untuk setiap seratus real sejumlah satu real sembilan
puluh lima halalah (1,95 halalah), dan boleh bagi pemilik kartu ini untuk
berbelanja barang apapun dengan menggunakan kartu ini dari berbagai supermarket
yang bekerja sama dengan bank yang bersangkutan tanpa harus membayar uang secara
cash dan hal itu sebagai pinjaman pribadi pada bank, lalu pada saat dia
terlambat membayar hutangnya dari waktu yang telah disepakati yaitu lima puluh empat hari maka bank mengambil bunga atas hutang
tersebut sejumlah satu real sembilan
puluh lima halalah utuk setiap seratus real. Apakah hukum mempergunakan kartu
ini dan bergabung bersama bank ini?.
Jawab: Jika tersaksi
kartu visa samba seperti apa yang telah disbutkan sebelumnya maka ini adalah
produksi baru bagi para pelaku riba, memakan harta orang lain dengan cara
bathil, menjerumuskan masyarakat pada dosa dan mengotori sumber rizki dan
transaksi mereka, hal ini tidak keluar dari kategori riba jahiliyah yang diharamkan
oleh syara’ yang suci (baik engkau memenuhi hutang atau berlaku riba) oleh karenanya
tidak boleh menerbitkan kartu seperti ini atau bertransaksi dengannya....”.
Dia antara bentuk riba pada masa sekarang ini adalah bai’ul
inah, dan sebagian orang berkata: Al-Dinah, contohnya: Seseorang menjual
suatu barang kepada orang lain dengan harga pada tempo tertentu seribu real
untuk masa satu tahun, kemudian pada saat yang bersamaan penjual membeli barang
yang telah dijualnya tersebut dari pembeli pertama dengan harga lima ratus real
cash, dan lima ratus real tetap dalam tanggungan pembeli pertama. Terdapat
larangan yang jelas terhadap jual beli seperti ini, yaitu jual beli inah. Diriwayatkan
oleh Imam Abu Dawud di dalam sunannya dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shalallahu
‘alaihi wasalam bersabda, “Apabila
kalian telah bertransaksi dengan cara jual beli al-inah, dan kalian
mementingkan mengikuti ekor sapi (kiasan bagi sikap yang lebih mementingkan
sikap membelo dan mengikuti orang tanpa seleksi) dan rela dengan bercocok tanam
serta meninggalkan berjihad di jalan Allah, maka Allah akan menguasakan kepada
kalian kehinaan yang tidak akan dicabutnya sehingga kalian kembali kepada agama
kalian”.[4]
Di antara syubhat yang sering
didengungkan oleh sebagaian orang adalah aku terpaksa mengambil pinjaman dari
bank riba, saya sedang mengalami kesempitan ekonomi atau saya ingin menikah,
atau aku ingin membangun rumah dan tidak ada seorangpun yang memberikan
pinjaman bagiku, dan yang darurat membolehkan hal yang diharamkan. Jawabannya
adalah: Sesunggunya darurat itu terjadi pada saat seseorang mengkhawatirkan
keselamatan dirinya, maka dibolehkan baginya sebatas kemampuannya, seperti
orang yang berada di luar negeri, dihinggapi oleh kelaparan dan kehausan
yang tinggi sehingga hampir dirinya
ditimpa kematian, dan dia tidak mendapatkan sesuatu yang bisa dimakan kecuali
khamar atau bangkai maka dibolehkan baginya sebatas memenuhi hajatnya.
Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-Baqarah: 173)
Sebaian
ahlul ilmi berkata: Dia boleh mengambil tiga suapan dan tidak boleh
melebihinya, dan dikatakan kepada orang seperti ini dan yang semisalnya:
Barang siapa yang bertakwa kepada
Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah
yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah
niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.(QS. Al-Thalaq: 2-3).
Di
antara syubhat yang sering terdengar adalah perkataan sebagian orang
sesungguhnya bank-bank ini adalah lembaga yang bergerak dalam bidang komersial,
dia membayar gaji para pegawainya, membayar
sewa perkantoran, membutuhkan berbagai fasilitas yang dibeli dengan
harga yang tinggi dan yang lainnya, dan pinjaman berbunga yang diberikan kepada
nasabah dialokasikan untuk biaya admistarsi. Di dalam perkataan ini ada
penyesatan, sebab bentuk-bentuk riba yang diharamkan ada pada transaksi seperti
ini dan berlaku pada bank-bank konfensional tersebut, baik disebut sebagai
biaya admistrasi atau bunga atau nama-nama lainnya, sebab nama-nama tersebut
tidak merubah hakikatnya. Dan telah diterbitkan fatwa dari para ulama di negeri
ini yang mengharamkan
bertransaksi dengan bank-bank ini, baik dalam bentuk jual beli, meminjam atau
transaksi lainnya. Disebutkan di dalam fatwa no: 3197 tentang: Apakah hukum
bunga yang diambil oleh bank?.
Jawab:
Bunga yang diambil oleh bank dari para debitur dan bunga yang diberikan kepada
para nasabah adalah riba yang telah disebutkan keharamannya oleh kitab Allah
dan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dan ijma’ para
ulama..”.
Disebutkan
di dalam fatwa no: 1080: Apakah bisa berlaku bagi para pegawai pencatat
tabungan di bank hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam yang
melaknat pemakan riba, wakilnya dan dua orang saksinya serta penulisnya?.
Jawab:
Bank tersebut telah bertransaksi dengan para debitur dan para nasabah serta
orang lain secara riba, maka orang yang bekerja sebagai pegawai pencatat
tabungan untuk membukukan transaksi yang termasuk dalam kategori riba, dan
setiap pihak yang bertransaksi tertulis di dalam daftar tertentu, baik catatan
tentang hak-haknya, khusunya hak-hak yang akan didapatkan oleh pemberi hutang
kepada orang yang berhutang. Oleh karenanya, hadits di atas berlaku bagi
pencatat pembukuan di dalam bank yang beroperasi secara riba, begitu juga
dengan transaksi lainnya yang diberlakukan oleh bank-bank yang lain”.
Ya Allah cukupkanlah kami dengan perkaramu yang halal dan
hindarkanlah kami dari hal-hal yang haram dan berilah bagi kami kekayaan dengan
karuniamu agar kami tidak bergantung kepada orang selain Diri -Mu.
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan
semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita
Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan kepada keluarga, shahabat serta
seluruh pengikut beliau.
Post a Comment