Hukum Sihir dan Perdukunan
Hukum Sihir dan Perdukunan
Segala
puji hanya kepunyaan Allah, semoga shalawat dilimpahkan kepada junjungan umat,
Nabi besar Muhammad SAW., tiada
lagi Nabi sesudahnya.
Mengingat akhir-akhir ini banyak sekali
tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang
sakit dengan menggunakan sihir atau perdukunan. Mereka ini banyak menyebar di berbagai negeri, orang-orang awam yang tidak
mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.
Maka atas dasar nasehat kepada Allah
dan kepada hamba-Nya, saya ingin menjelaskan tentang betapa besar bahayanya
terhadap Islam dan ummat Islam, karena adanya ketergantungan kepada selain
Allah, serta bertolak belakang dengan perintah Allah dan Rasul-Nya .
Dengan memohon
pertolongan Allah Ta`ala saya katakan bahwa berobat dibolehkan menurut
kesepakatan ulama, dan seorang muslim hendaklah berusaha mendatangi dokter yang
ahli, baik penyakit dalam maupun penyakit luar, untuk diperiksa apa penyakit
yang diderita kemudian diobati sesuai dengan obat–obat yang dikenal dalam ilmu kedokteran.
Dilihat dari
sebab akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran
tawakkal kepada Allah dalam Islam,
karena Allah ta`ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan pula
obatnya, ada diantaranya yang sudah diketahui oleh manusia dan ada yang belum
diketahui, akan tetapi Allah ta`ala tidak menjadikan penyembuhannya dari
sesuatu yang diharamkan kepada mereka.
Oleh
karena itu, tidak dibenarkan bagi orang yang sakit mendatangi dukun-dukun yang
mengaku dirinya mengetahui hal-hal yang ghaib, untuk mengetahui penyakit yang
dideritanya. Tidak diperbolehkan pula mempercayai atau membenarkan apa yang
mereka katakan, karena sesuatu yang mereka katakan mengenai hal-hal yang ghaib
itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara mendatangkan jin,
dan meminta tolong kepada jin-jin itu tentang sesuatu yang mereka inginkan.
Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan perbuatan kufur dan
kesesatan.
Rasulullah e menjelaskan dalam berbagai
haditsnya sebagaimana riwayat berikut:
(( مَنْ أَتَى عَرَّافاً فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقبَلْ لَهُ
صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً ))
“Barang
siapa mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan
diterima shalatnya selama empat puluh hari”. (HR Muslim).
(( عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي e قال: مَنْ
أَتَى كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى
مُحَمَّدٍ e )) [ رواه أبو
داود].
Dari Abu
Hurairah t, dari
Nabi e
beliau bersabda," barang siapa yang mendatangi (dukun) dan
membenarkan apa yang ia katakan maka sungguh telah kafir terhadap apa yang
diturunkan kepada Muhammad e ".
( HR Abu Dawud ).
Dikeluarkan
oleh ahlu Sunan yang empat dan dishahihkan oleh Hakim dari Nabi e dengan
lafal:
(( مَنْ أَتَى عَرَّافاً أَوْ
كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى
مُحَمَّدٍ e ))
" Barang siapa
yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan apa yang ia
katakan, sungguh ia telah kafir terhadap yang diturunkan kepada Muhammad e. "
(( عن عمران بن
الحصين رضي الله عنه قال: قال رسول الله e: لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ
تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ وَمَنْ أَتَى
كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى
مُحَمَّدٍ e )) ]رواه البزّار بإسناد جيد[.
Dari
Imran bin Hushain t ia berkata, Rasulullah e bersabda," bukan dari golongan kami orang yang
menentukan nasib sial dan untung berdasarkan burung dan lainnya, yang bertanya
dan yang menyampaikannya, atau yang melakukan praktek perdukunan dan yang
meminta untuk didukuni atau yang menyihir atau yang meminta dibuatkan sihir,
dan barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan,
maka sesungguhnya ia telah kafir pada apa yang diturunkan kepada Muhammad e ". (
HR Bazzar dengan sanad Jayyid).
Hadits-hadits
mulia ini menunjukkan larangan mendatangi tukang ramal, dukun dan sebangsanya,
larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang ghaib, larangan
mempercayai dan membenarkan apa yang mereka katakan dan ancaman bagi mereka
yang melakukannya.
Oleh
karena itu, kepada para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di
negerinya masing-masing, wajib bagi mereka mencegah segala bentuk praktek
tukang ramal, dukun, dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi
mereka. Kepada yang berwenang supaya melarang mereka melakukan praktek di
pasar-pasar atau di tempat-tempat lainnya dan secara tegas menolak segala yang
mereka lakukan.
Dan
hendaknya jangan tertipu dengan pengakuan segelintir manusia bahwa apa yang
diramalkannya benar terjadi, karena orang–orang tersebut tidak mengetahui
tentang perkara yang dilakukan oleh dukun-dukun tersebut, bahkan kebanyakan
mereka adalah orang-orang awam yang tidak mengerti hukum, dan larangan terhadap
perbuatan yang mereka lakukan.
Rasulullah
e
telah melarang ummatnya mendatangi para tukang ramal, dan tukang tenung, dan
melarang bertanya serta membenarkan apa yang mereka katakan, karena mengandung
kemungkaran dan bahaya yang sangat besar pula. Karena mereka adalah orang-orang
yang melakukan dusta dan dosa .
Hadits–hadits
Rasulullah e
tersebut diatas membuktikan tentang kekufuran para dukun dan tukang ramal,
karena mereka mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib dan mereka tidak akan
sampai pada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti, tunduk,
taat, dan menyembah jin-jin, dan ini
merupakan perbuatan kufur dan syirik terhadap Allah I.
Orang-orang
yang membenarkan mereka atas pengakuan mereka dalam mengetahui hal-hal yang ghaib dan
meyakininya, maka hukumnya sama seperti mereka, Dan setiap orang yang menerima
perkara ini dari orang yang melakukannya, sesungguhnya Rasulullah e berlepas
diri dari mereka .
Seorang muslim tidak boleh tunduk dan
percaya terhadap dugaan dan sangkaan bahwa cara seperti yang dilakukan itu
sebagai suatu cara pengobatan, semisal tulisan Azimat-azimat yang mereka buat,
atau cairan timah, dan berbagai cerita bohong yang mereka adakan. Semua ini adalah
praktek-praktek pedukunan dan penipuan terhadap manusia, maka barang siapa yang
rela menerima praktek-praktek tersebut tanpa menunjukkan sikap penolakannya,
sesungguhnya ia telah ikut andil dalam perbuatan batil dan kufur.
Oleh
karena itu tidak dibenarkan seorang muslim pergi kepada dukun, tukang tenung,
tukang sihir dan semisalnya, dan menanyakan kepada mereka hal-hal yang berhubungan
dengan jodoh dan pernikahan anak atau saudaranya atau yang menyangkut hubungan
suami-istri dan keluarga: tentang kecintaan, kesetiaan, perselisihan, dan
perpecahan yang terjadi, dan lain sebagainya, karena ini berhubungan dengan
hal-hal yang ghaib yang tidak diketahui hakikatnya oleh siapapun kecuali Allah I.
Dan sihir
sebagai salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah dijelaskan di dalam surat Al-Baqarah ayat: 102 tentang kisah dua malaikat
"Dan
mereka mengikuti apa yang dibacakan oleh setan-setan pada masa kerajaan
Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal
Sulaiman itu tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah
yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan kepada manusia apa yang
diturunkan kepada dua Malaikat di negeri Babil yaitu Harut Marut, sedang
keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seorangpun sebelum mengatakan:
sesungguhnya kami hanya cobaan maka janganlah kamu kafir, maka mereka mempelajari dari kedua malaikat
itu, apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara suami dengan
istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak bisa
memberi madharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah.
Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberikan madharat kepada mereka dan tidak
memberi manfaat, dan sungguh mereka mengetahui bahwa barang siapa yang menukar
(kitab Allah) dengan sihir itu, tidak ada
baginya di akhirat suatu keuntungan dan amat buruklah perbuatan mereka
dalam menjual dirinya dengan sihir itu, kalau mereka mengetahui ". (QS Al Baqarah ayat: 102).
Ayat yang
mulia ini juga menunjukkan bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu sihir,
sesungguhnya mereka mempelajari hal-hal yang hanya mendatangkan mudharat bagi
diri mereka sendiri, dan tidak pula mendapatkan suatu kebaikan di sisi Allah I.
Ini merupakan ancaman yang sangat besar yang menunjukkan betapa besar kerugian
yang diderita oleh mereka di dunia ini dan di akhirat kelak. Mereka
sesungguhnya telah memperjual-belikan diri mereka dengan harga yang sangat
murah, itulah sebabnya Allah berfirman:
Dan
Alangkah buruknya mereka yang telah menjual diri
mereka dengannya (sihir itu), seandainya mereka mengetahui.
Kita
memohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dari kejahatan sihir dan semua jenis praktek perdukunan yang dilakukan oleh tukang sihir
dan tukang ramal. Kita memohon pula kepada-Nya agar kaum muslimin
terjaga dari kejahatan mereka, dan semoga Allah I
memberikan taufik-Nya kepada penguasa umat islam agar senantiasa berhati-hati
terhadap mereka, dan melaksanakan hukum Allah dengan segala sangsinya kepada
mereka, sehingga manusia menjadi aman dari kejahatan dan segala praktek keji
yang mereka lakukan.
Sungguh
Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Post a Comment