HAK-HAK YANG SESUAI FITRAH DAN DIKUATKAN SYARI’AT



HAK-HAK YANG SESUAI FITRAH
DAN DIKUATKAN SYARI’AT


Sesungguhnya segala puji hanya untuk Allah ta’ala semata, kami meminta pertolongan, ampunan dan bertaubat kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan dan keburukan segala perbuatan kami. Siapa yang diberinya hidayah, maka tidak ada yang menyesatkannya, siapa yang disesatkannya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah semata tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semoga Allah memberinya shalawat dan salam kepadanya dan para shahabatnya serta orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Merupakan kebaikan dari syariat Islam adalah diperhatikannya keadilan dan diberinya hak terhadap setiap sesuatu yang memiliki hak dengan tidak berlebih-lebihan dan kekurangan. Allah telah memerintahkan agar bersikap adil, ihsan (perbuatan baik) dan memenuhi (kebutuhan) kaum kerabat. Untuk keadilanlah, para rasul diutus, kitab-kitab diturunkan dan semua perkara dunia dan akhirat ditegakkan.
Keadilan artinya memberikan hak terhadap segala sesuatu yang memiliki hak dan menempatkannya sesuai dengan kedudukannya. Hal tersebut tidak akan terlaksana dengan baik kecuali dengan mengetahui hak-haknya. Berdasarkan hal tersebut kami akan uraikan sebuah penjelasan yang menerangkan beberapa hal yang penting dari hak-hak tersebut agar seseorang dapat menunaikannya sesuai pemahaman yang ada padanya dan sesuai dengan kemampuannya. Kami ringkas hal tersebut dalam beberapa butir berikut:
1.  Hak Allah ta’ala.
2.  Hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3.  Hak kedua orang tua.
4.  Hak Anak-anak.
5.  Hak sanak-saudara.
6.  Hak suami istri.
7.  Hak tetangga.
8.  Hak pemimpin dan rakyat.
9.  Hak kaum muslimin secara umum.
10.  Hak orang-orang non muslim.
Itulah beberapa hak yang ingin kami bicarakan  dalam uraian singkat berikut ini.

Tidak ada komentar