Jihad



 JIHAD
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه البخاري ومسلم ]
Kosa kata :
أُمِرْتُ  : Aku diperintahkan
أُقَاتِل      : (aku) Memerangi
دماء   : Bentuk jamak
          dari  دم: darah
عصموا   : Mereka terlindung

Terjemah hadits  :
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah ta’ala (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Catatan:
·         Hadits ini secara praktis dialami pada zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata: “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda: Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar: “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta“,[1]) hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.

Kandungan Hadist :
1.   Maklumat peperangan kepada mereka yang berlaku musyrik hingga mereka masuk Islam.
2.   Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
3.   Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4.   Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agama dan jamaahnya.
5.   Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kelompok murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
6.   Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’at-Nya.
7.   Di dalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi diserahkan kepada Allah.
Tema-tema hadits :
1.   Aqidah dan syariat harus ditegakkan : 42 : 13,
2.   Perlindungan nyawa dan harta: 2: 188, 4: 93
3.   Besarnya kedudukan zakat          : 9 : 34






الحــديث التـاسع
HADITS KESEMBILAN

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . [رواه البخاري ومسلم]

Kosa kata :
نـَهَيْتُكم   : (Aku) larang kalian
اجتنبوا: Mereka menghindarinya
  أَمَرْتُكُم: (Aku) perintahkan  kalian
أَهْلَكَ   : Menghancurkan

Terjemah hadits :
            Dari Abu Hurairah


1. Maksudnya adalah bahwa mereka yang tidak membayar zakat berhak diperangi berdasarkan hak (ajaran) Islam seperti yang disinggung dalam hadits.

Tidak ada komentar