Jihad
JIHAD
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ
اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ
عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ
إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه البخاري ومسلم ]
Kosa kata :
أُمِرْتُ : Aku
diperintahkan
|
أُقَاتِل : (aku) Memerangi
|
دماء : Bentuk jamak
dari دم:
darah
|
عصموا : Mereka terlindung
|
Terjemah
hadits :
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah
shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka
melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan
hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah ta’ala (Riwayat Bukhari dan
Muslim)
Catatan:
·
Hadits ini secara praktis dialami pada zaman
kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir.
Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang
menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata: “
Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah
sedangkan Rasulullah telah bersabda: Aku diperintahkan…..(seperti hadits
diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar: “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta“,[1]) hingga
akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Kandungan Hadist :
1. Maklumat peperangan
kepada mereka yang berlaku musyrik hingga mereka masuk Islam.
2. Diperbolehkannya
membunuh orang yang mengingkari
shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
3. Tidak diperbolehkan berlaku
sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4. Diperbolehkannya hukuman mati
bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya
hukuman itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan),
membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agama dan jamaahnya.
5. Dalam hadits ini terdapat
jawaban bagi kelompok murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal
perbuatan.
6. Tidak mengkafirkan pelaku
bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’at-Nya.
7. Di dalamnya terdapat dalil
bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang
zhahir sementara yang tersembunyi diserahkan kepada Allah.
Tema-tema hadits :
1. Aqidah dan syariat harus
ditegakkan : 42 : 13,
2. Perlindungan nyawa dan harta: 2:
188, 4: 93
3. Besarnya kedudukan zakat : 9 : 34
الحــديث التـاسع
HADITS KESEMBILAN
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ
فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ،
فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ
وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . [رواه البخاري ومسلم]
Kosa kata :
نـَهَيْتُكم : (Aku) larang kalian
|
اجتنبوا: Mereka
menghindarinya
|
أَمَرْتُكُم: (Aku) perintahkan
kalian
|
أَهْلَكَ : Menghancurkan
|
Terjemah hadits :
Dari
Abu Hurairah
Post a Comment