Dhaman dan Kafalah
Dhaman
dan
Kafalah
. Dhaman
adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yang wajib atas orang lain, disertai
tetapnya sesuatu yang dijamin darinya.
. Hukum dhaman: boleh karena
mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan untuk
saling membantu di atas kebaikan dan taqwa, menunaikan hajat seorang muslim dan
melapangkan kesusahannya.
. Disyaratkan untuk sahnya dhaman:
bahwa pemberi jaminan adalah orang yang boleh melakukan transaksi, ridha bukan
terpaksa.
. Dhaman sah dengan semua lafazh yang
menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau
semisal yang demikian itu.
. Dhaman sah bagi setiap harta yang diketahui
seperti seribu misalnya, atau yang tidak diketahui, seperti ia berkata, 'Aku
menjamin untukmu hartamu atas fulan,' atau sesuatu yang dituntut dengannya
atasnya, sama saja hidup yang dijamin darinya atau mati.
. Apabila seseorang memberi
jaminan atas hutang, yang berhutang tidak lepas (dari hutangnya), dan jadilah
hutang itu atas keduanya secara bersama-sama, dan bagi yang memberi pinjaman
(kreditor) boleh menuntut siapa saja dari keduanya yang dia kehendaki.
. Yang memberi jaminan
terbebas apabila kreditor telah mengambil semua haknya dari yang diberi jaminan
atau ia membebaskannya.
. Kafalah: yaitu mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati
untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya.
. Hikmah disyari'atkannya:
memelihara hak-hak dan mendapatkannya.
. Hukum kafalah:
boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
. Apabila seseorang memberi
jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa
menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib atasnya.
. Kafil (pemberi jaminan) terbebas karena yang berikut ini:
meninggalnya yang dijamin, atau yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri kepada
pemilik hak, atau binasa benda yang dijamin dengan perbuatan Allah SWT(tidak
ada campur tangan manusia).
. Barang siapa yang ingin
safar, dan ia mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan sebelum safarnya,
maka yang memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan
jaminan penuh atau menyerahkan gadaian
yang menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya
bahaya.
. Surat jaminan yang
diterbitkan oleh bank-bank: Apabila baginya ada penutup yang sempurna, atau
jaminan itu didahului dengan menyerahkan seluruh uang yang dijamin untuk
mashraf, maka boleh mengambil upah atasnya sebagai imbalan pelayanan. Dan jika
surat jaminan tidak ditutupi, maka tidak boleh bagi bank menerbitkannya dan
mengambil upah atasnya.
Post a Comment