Gadai
Gadai
. Akad (transaksi) terbagi tiga:
1. Transaksi
yang pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa dan semisal
keduanya.
2. Transaksi
yang boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya,
membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) dan semisalnya.
3. Transaksi
yang boleh dari salah salah seorang dari keduanya, tidak yang lain, seperti
gadai, boleh dari pihak yang menerima gadai, pasti dari pihak yang menggadaikan
(yang memberi jaminan kepada kreditor), dan semisal yang demikian itu yang hak
padanya untuk satu orang atas yang lain.
. Gadai: yaitu memperkuat hutang
dengan benda yang bisa membayarnya darinya, atau dari harganya, jika tidak bisa
membayar dari jaminan peminjam.
. Hikmah disyari'atkan gadai:
Gadai disyari'atkan untuk memelihara harta
agar tidak hilang hak pemberi pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi
jaminan wajib membayar. Jika ia tidak bisa membayar, maka jika penggadai
mengijinkan kepada yang mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan
membayar hutang. Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau
menjual barang yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya
penguasa/pemerintah menjualnya dan membayarkan hutangnya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ ۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ
كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ ....... ﴾ [البقرة: ٢٨٣]
"Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang).." (QS.
Al-Baqarah: 283).
2. Dari 'Aisyah r.a:
أَنَّ
النَّبِيَّ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ اِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا
مِنْ حَدِيْدٍ.
"Sesungguhnya
Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo dan beliau SAW
menggadaikan baju perangnya yang terbuat dari besi."
(Muttafaqun 'alaih).[1]
. Gadai adalah amanah di tangan penerima
gadai (kreditor) atau orang yang diberi amanah, ia tidak bertanggung jawab
kecuali ia melakukan tindakan melewati batas atau melakukan kelalaian.
. Biaya gadai adalah kepada yang
menggadaikan, dan sesuatu yang memerlukan biaya, maka bagi yang menerima gadai
boleh mengendarai sesuatu yang bisa dikendarai dan memerah susu yang bisa
diperah susunya sekadar biaya nafkahnya.
. Yang menggadaikan tidak boleh menjual
barang yang digadaikan kecuali setelah mendapat ijin penerima gadai. Maka jika
ia telah menjualnya dan penerima gadai membolehkannya, jual beli itu sah, dan
jika ia tidak membolehkannya, maka transaksi itu rusak (tidak sah).
Post a Comment