Hawalah (Pemindahan Hutang)
Hawalah
(Pemindahan Hutang)
. Hawalah: adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan) kepada
tanggungan yang dijamin atasnya.
. Hukum hawalah:
boleh.
. Hikmah disyari'atkannya
hawalah:
Allah SWT mensyari'atkan hawalah sebagai jaminan harta dan
menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan
tanggungannya kepada yang memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya dari
yang telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan hartanya dari
satu kota ke kota yang lain, dan memindahkan harta ini bukan perkara mudah.
Bisa jadi karena susah membawanya, atau karena jauhnya jarak, atau karena
perjalanan tidak aman, maka Allah SWT mensyari'atkan hawalah untuk
merealisasikan segala kebutuhan ini.
. Apabila orang yang
berhutang memindahkan hutangnya kepada orang yang kaya, ia harus memindahkan
hutang. Dan jika ia memindahkannya kepada orang yang bangkrut dan ia tidak
tahu, niscaya ia kembali menuntut haknya kepada yang (muhil) memindahkan
hutang. Dan jika mengetahui dan ridha dengan pemindahan hutang atasnya, maka ia
tidak boleh kembali baginya. Dan menunda-nunda pembayaran orang yang kaya adalah
haram, karena mengandung kezaliman.
Dari Abu Hurairah r.a,
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
مَطْلُ
اْلغَنِيِّ ظُلْمٌ. فَاِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ.
متفق عليه.
"Menunda-nunda
pembayaran hutang dari orang yang kaya adalah zalim. Dan apabila seseorang dari
kalian diminta memindahkan hutang kepada orang yang kaya, maka hendaklah ia
mengikuti." (Muttafaqun 'alaih).[1]
. Apabila hawalah telah sempurna, hak itu
berpindah dari tanggungan muhil (yang
memindahkan hutang) kepada tanggungan muhal
'alaih (yang dipindahkan hutang atasnya) dan bebaslah tanggungan muhil.
. Keutamaan memaafkan orang
yang susah:
Apabila telah sempurna hawalah, kemudian bangkrut yang
dipindahkan atasnya, disunnahkan menundanya atau memaafkannya, dan ialah yang
lebih utama.
Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
كَانَ تَاجِرٌ
يُدَاِينُ النَّاسَ, فَاِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوْا
عَنْهُ لَعَلَّ اللهُ يَتَجَاوَزُ عَنَّا, فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ. متفق عليه
"Ada seorang
pedagang yang selalu memberi pinjaman kepada manusia. Maka apabila ia melihat
(peminjam) yang susah, ia berkata kepada para karyawannya, lewatilah
(maafkanlah) ia, semoga Allah SWT memberi maaf kepada kita. Maka Allah SWT
memberi maaf kepadanya." (Muttafaqun 'alaih).[2]
Post a Comment