Qard (Memberi Pinjaman)
Qard
(Memberi Pinjaman)
Yaitu:
menyerahkan harta untuk orang yang mengambil manfaat dengannya dan
mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena
mengharapkan pahala dari Allah SWT pada kedua cara itu.
. Hikmah disyari'atkannya qaradh:
Qardh
adalah pendekatan diri (kepada Allah SWT) yang dianjurkan kepadanya, karena
telah berbuat baik kepada orang-orang yang membutuhkan dan memenuhi kebutuhan
mereka. Setiap kali kebutuhan itu lebih berat dan amal lebih ikhlas kepada
Allah SWT, berarti pahalanya lebih besar, dan salaf memberlakukan seperti
berlakunya separo sedekah.
. Keutamaan memberi pinjaman:
1. Firman Allah SWT:
﴿ مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا
حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ
وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥ ﴾ [البقرة: ٢٤٥]
"Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rizki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah: 245).
2. Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata,
'Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَفَّسَ
عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً
مِنْ كُرَبِ الدُّنيْاَ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ
فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى
الدُّنْيَا وَ الآخِرَةِ. وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ
أَخِيْهِ.
"Barang
siapa yang membantu seorang mukmin terhadap kesusahan dari kesusahan dunia,
niscaya Allah SWT membantunya terhadap segala kesusahan hari kiamat. Dan barang
siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah SWT
memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutup
(aib) seorang muslim niscaya Allah SWT menutupi (kesalahannya) di dunia dan
akhirat. Dan Allah SWT selalu menolong hamba selama hamba itu selalu menolong
saudaranya." (HR. Muslim).[1]
. Qardh (pinjaman)
disunnahkan bagi yang memberi pinjaman dan boleh bagi yang meminjam. Dan setiap
sesuatu yang sah menjualnya sah meminjamkannya, apabila diketahui dan yang
memberi pinjaman adalah orang yang sah memberi bantuan. Dan wajib atas yang
meminjam mengembalikan gantian sesuatu yang telah dipinjamnya, serupa pada yang
ada serupanya, dan nilai pada yang lainnya.
. Setiap pinjaman yang
menarik manfaat, maka ia termasuk riba yang diharamkan. Seperti seseorang
meminjamkan sesuatu dan memberi syarat bahwa ia menempati rumahnya, atau
meminjamkanya harta dengan bunga, seperti ia memberi pinjaman sebanyak seribu dengan pengembalian seribu dua ratus
setelah satu tahun.
. Ihsan (berbuat baik) dalam pinjaman disunnahkan, jika tidak
merupakan syarat, seperti ia meminjam unta muda, lalu ia memberikan gantinya
unta ruba'i, karena ini termasuk pembayaran yang baik dan akhlak yang mulia.
Dan barang siapa yang memberi pinjaman kepada seorang muslim sebanyak dua kali,
maka seakan-akan ia bersedekah satu kali kepadanya.
Dari
Abu Rafi' r.a, sesungguhnya Rasulullah SAW meminjam anak unta dari seorang
laki-laki, lalu datanglah kepada Beliau satu unta dari unta-unta sedekah, maka
beliau menyuruh Abu Ra'fi' r.a agar ia membayar unta kecil kepada laki-laki
itu. Lalu Abu Ra'fi' r.a kembali kepadanya seraya berkata, 'Aku tidak
mendapatkan padanya selain unta besar yang terpilih. Maka beliau bersabda,
أَعْطِهَا اِيَّاهُ,
ِانَّ مِنْ خِيْاِر النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.
'Berikanlah ia
kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah sebaik-baik mereka ketika
membayar pinjaman.'(HR. Muslim).[2]
. Boleh menggugurkan sebagian dari hutang
yang bertempo karena menyegerakannya, baik itu dengan permintaan pemberi
pinjaman atau yang berhutang. Dan barang siapa yang membayar untuk orang lain
yang wajib atasnya, berupa hutang atau nafkah, niscaya kembali atasnya, jika ia
menghendaki.
. Keutamaan menunggu orang yang susah dan
memaafkannya:
Menunggu orang yang susah (tidak mampu
membayar hutang) termasuk akhlak yang mulia, yang lebih utama darinya adalah
memaafkannya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ
مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠ ﴾ [البقرة: ٢٨٠]
"Dan
jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui." (QS.
Al-Baqarah: 280).
2. Dari Abu al-Yasr r.a, ia berkata, 'Aku
mendengar Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ
مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ
فِى ظِلِّهِ
"Barang siapa
yang menunggu/menunda orang yang susah atau memaafkannya, niscaya Allah SWT
menaunginya di bawah naungan-Nya." HR. Muslim.[3]
. Orang yang berhutang terbagi menjadi
empat keadaan:
1. Ia
tidak mempunyai apapun secara mutlak. Maka terhadap orang yang seperti ini,
(orang yang menghutangi) wajib menundanya dan meninggalkan penagihan kepadanya.
2. Bahwa
hartanya lebih banyak dari hartanya. Maka orang yang seperti ini, (orang yang
menghutangi) boleh menagih hutangnya dan dilazimkan dengan pengadilan.
3. Bahwa
hartanya sejumlah hutangnya, maka dituntut membayar hutangnya.
4. Bahwa
hartanya lebih sedikit dari hutangnya, maka ini adalah orang yang bangkrut yang
ditahan atasnya dengan tuntutan orang-orang yang memberi pinjaman atau sebagian
mereka, dan dibagi hartanya di antara orang-orang yang memberikan pinjaman
menurut ukurannya.
. Wajib kepada orang yang meminjam uang
agar berniat membayarnya, dan jika tidak (berniat membayarnya) niscaya Allah
SWT memusnahkan hartanya, sebagaimana sabda Nabi SAW:
مَنْ أَخَذَ
أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَائَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ
يُرِيْدُ اِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ الله.
"Barang siapa
yang mengambil harta manusia (berhutang, meminjam), ia ingin membayarnya
niscaya Allah SWT menunaikan darinya, dan barang siapa yang mengambil karena
ingin membinasakannya (menghabiskannya) niscaya Allah SWT memusnahkannya."
(HR. al-Bukhari).[4]
Post a Comment