Nafkah
Nafkah
- Nafkah: Mencukupi dia yang menjadi
tanggungannya, dari segi makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang
mendukungnya.
-
Keutamaan nafkah:
1- Allah berfirman:
1- ﴿ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ
فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ
٢٧٤ ﴾ [البقرة: ٢٧٤]
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di
siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala
di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula)
mereka bersedih hati" (Al-Baqarah: 274)
2-
عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: "
إذا أنفق المسلم نفقة على أهله وهو يحتسبها كانت له صدقة " متفق عليه
2- Dari Abu Mas'ud Al-Anshori, bahwa Nabi SAW bersabda:
"Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia
berharap mendapat ganjaran darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah"
Muttafaq Alaihi[1].
3-
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: "
الساعي على الأرملة والمسكين كالمجاهد في سبيل الله, أو القائم الليل الصائم
النهار " متفق عليه
3- Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW:
"Orang yang menanggung janda dan orang miskin seperti seorang yang
berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang shalat malam dan berpuasa pada
siang harinya" Muttafaq Alaihi[2].
-
Permasalahan nafkah terhadap isteri:
1- Nafkah terhadap seorang
isteri merupakan kewajiban suaminya, baik itu makanan, minuman, pakaian, tempat
tinggal dan lainnya, sesuai dengan apa yang sesuai untuknya. Nafkah ini akan
berbeda menurut keadaan daerah dan perekonomian, begitu pula dengan keadaan
pasangan tersebut dan kebiasaan keduanya.
عن جابر بن عبد
الله رضي الله عنهما أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: " إن دماءكم
وأموالكم حرام عليكم ... – وفيه- " فاتقوا الله في النساء, فإنكم أخذتموهن
بأمان الله, وأحللتم فروجهن بكلمة الله ... ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف
" أخرجه مسلم
Dari Jabir bin Abdullah r.a
bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya darah serta harta kalian haram
terhadap kalian … -padanya terdapat- "Bertakwalah kalian kepada
Allah terhadap isteri-isteri kalian, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka
dengan amanat dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah …
mereka wajib untuk mendapat rejeki dan pakaian dari kalian dengan pantas"
H.R Muslim[3].
2- Wajib bagi suami yang
mencerai isterinya dengan talak roj'i untuk memberinya nafkah, pakaian dan
tempat tinggal, akan tetapi tanpa memberinya giliran bermalam.
3- Isteri yang mendapat bain,
baik itu dengan fasah ataupun talak berhak untuk mendapatkan nafkah jika dia
hamil, jika tidak hamil maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat
tinggal.
4- Tidak ada nafkah dan tidak
pula tempat tinggal bagi dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, jika dia
hamil maka wajib untuk diberi nafkah dari harta peninggalan suaminya, apabila
tidak ada harta peninggalan, maka dibebankan kepada salah seorang ahli waris
yang memiliki kecukupan.
5- Apabila seorang isteri
berbuat nusyuz ataupun menghindar dari suaminya, maka kewajiban nafkah atasnya
akan jatuh, kecuali jika dia dalam keadaan hamil.
- Apabila seorang suami
menghilang (pergi) tanpa memberikan nafkah terhadap isterinya, maka dia
diwajibkan untuk membayar nafkah yang telah berlalu.
- Apabila seorang suami miskin
dan tidak mampu memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau pergi tanpa
meninggalkan nafkah untuk isterinya, dan dia menolak ketika akan diambilkan
dari harta miliknya, maka isteri tersebut berhak untuk meminta fasah (pisah)
jika dia mau. Akan tetapi dengan idzin dari hakim pengadilan.
-
Nafkah terhadap ayah, anak dan kerabat:
Memberi nafkah terhadap kedua
orang tua dan keatasnya merupakan sebuah kewajiban, juga termasuk yang memiliki
ikatan rahim bersama mereka, ibu lebih diutamakan dari ayah dalam permasalahan
bakti serta nafkah, hal ini diwajibkan atas anak serta keturunannya, bahkan
juga termasuk dari mereka yang memiliki ikatan rahim dengannya, apabila pemberi
nafkah seorang kaya sedangkan penerimanya orang fakir. Seorang ayah memiliki
kewajiban penuh untuk menafkahi anaknya.
1-
قال الله تعالى ﴿ ۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ
يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ
وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ........ ﴾ [البقرة: ٢٣٣]
2- 1. Allah berfirman: "Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi dia
yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan kepada
para ibu dengan cara yang ma'ruf .." (Al-Baqarah: 233)
3-
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رجل: يا رسول الله من أحق بحسن
الصحبة؟ قال: " أمّك ثم أمّك ثمّ أمك ثمّ أبوك ثمّ أدناك أدناك " متفق
عليه
2- Berkata Abu Hurairah r.a:
bertanya seseorang: ya Rasulullah siapakah yang paling berhak untuk aku
pergauli dengan baik? Beliau menjawab: "Ibumu, kemudian ibumu, kemudian
ibumu, kemudian ayahmu, kemudian orang terdekat denganmu" Muttafaq
Alaihi[4].
- Nafkah diwajibkan bagi dia
yang menjadi ahli waris bagi pemberi nafkah, baik itu dengan fardhu ataupun
ashobah.
- Kewajiban memberi nafkah
terhadap kerabat selain orang tua dan keturunan dengan syarat, bahwa orang yang
memberi nafkah sebagai ahli waris penerimanya, dia haruslah seorang miskin dan
pemberinya seorang berkecukupan, juga tidak adanya perbedaan dalam agama.
- Wajib bagi seorang tuan untuk
menafkahi budaknya, jika meminta dia harus menikahkan atau menjualnya. Apabila
budak yang dia miliki seorang wanita, maka tuannya tersebut harus memilih
antara menyetubuhi, menikahkan atau menjualnya.
- Nafkah juga diwajibkan
terhadap apa yang dimiliki umat manusia dari binatang ternak, burung ataupun
lainnya, dia harus diberi makan dan minum yang pantas, tidak dibebani melebihi
kemampuannya, jika dia tidak mampu memberinya makan maka dia dipaksa untuk
menjual, menyewakan atau menyembelihnya, kalau seandainya dia itu binatang yang
bisa dimakan, pemilik tidak boleh menyembelih hanya karena untuk berlepas diri
darinya, seperti karena sakit, telah tua ataupun lainnya, dia wajib untuk
melakukan apa yang menjadi kewajibannya.
-
Keadaan orang yang berinfak:
Apabila orang yang berinfak itu
seorang yang hanya memiliki sedikit harta, maka yang harus dilakukan adalah
memberikan nafkah kepada dia yang menjadi kewajibannya dari isteri, keturunan,
orang tua dan budak yang dimilikinya. Pertama-tama hendaklah dia memulai dengan
dirinya sendiri, kemudian barulah dia yang menjadi tanggung jawabnya untuk
dinafkahi, baik itu dalam keadaan lapang ataupun sulit, mereka adalah: isteri, budak
miliknya dan binatang ternak.
Kemudian dia yang menjadi
kewajibannya untuk dinafkahi, walaupun tidak mewarisi dari orang tua, seperti
ibu dan ayah, juga keturunan seperti anak, kemudian kearah samping, jika dia
termasuk yang menjadi ahli warisnya, baik dengan fardhu ataupun ashobah.
Sedangkan jika orang yang berinfak itu seorang kaya, hendaklah dia mengeluarkan
infak terhadap seluruhnya.
Post a Comment