Hulu'
Hulu'
- Hulu':
Berpisahnya pasangan suami-isteri dengan imbalan yang dibayarkan kepada suami.
-
Hikmah disyari'atkannya:
Pada saat telah sirna kecintaan
diantara suami dan isteri, akan muncullah padanya kebencian dan kemurkaan,
mulailah problem berdatangan, terlihatlah aib dari keduanya ataupun salah
satunya, pada saat seperti itu Allah memberikan untuknya jalan keluar.
Apabila hal tersebut dari fihak
suami, Allah telah memberikan kepadanya hak untuk mentalak, dan jika dari fihak
isteri, Allah telah mengidzinkannya untuk melakukan hulu', yaitu dengan cara
memberikan kepada suami apa yang telah dia ambil darinya, bisa juga lebih
sedikit darinya ataupun lebih banyak, agar dia mau memisahkannya.
1-
قال الله تعالى ﴿ ٱلطَّلَٰقُ
مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ
لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيًۡٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ
أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ ............... ﴾ [البقرة: ٢٢٩]
Allah berfirman: "Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya"
(Al-Baqarah: 229)
2-
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى
الله عليه وسلّم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعتب عليه في خلق ولا دين,
ولكني أكره الكفر في الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " أتردّين
عليه حديقته ؟" قالت: نعم, قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " اقبل
الحديقة وطلّقها تطليقة " أخرجه البخاري
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa
isteri Tsabit bin Qois mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah, saya
tidak mencela akhlak serta agama Tsabit bin Qois, akan tetapi saya hanya takut
terjerumus dalam kekufuran pada agama ini, berkata Rasulullah SAW: "Apakah
kamu bersedia untuk mengembalikan kebunnya?" dia menjawab: baiklah,
berkata Rasulullah SAW (kepada Tsabit): "Terimalah olehmu kebun
tersebut dan ceraikanlah dia dengan talak satu" (H.R Bukhori)[1].
Penyebab
hulu'
1- Diperbolehkan hulu' ketika
seorang wanita telah membenci suaminya, baik itu disebabkan oleh buruknya
pergaulan dia, jeleknya akhlak atau
pribadinya, ataupun karena takut terjerumus dalam dosa dengan meninggalkan haknya.
Dianjurkan bagi suami untuk menerima hulu' tersebut sebagaimana dia telah
diperbolehkan.
2- Apabila seorang isteri
membenci suami karena agamanya, seperti meninggalkan shalat, atau tidak
memperdulikan kehormatan diri, jika tidak memungkinkan baginya untuk merubah, maka
dia wajib untuk mencari jalan agar suami tersebut menceraikannya. Akan tetapi
jika suaminya melakukan beberapa hal yang diharamkan, namun dia tidak memaksa
isterinya untuk ikut melakukannya, dalam keadaan ini tidak wajib bagi isteri
untuk meminta hulu', siapa saja diantara wanita yang meminta perceraian dari
suaminya tanpa sebab, maka akan diharamkan baginya wangi surga. Allah
berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ
لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ
مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡٔٗا وَيَجۡعَلَ
ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩ ﴾ [النساء : ١٩]
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan
bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka
(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak" (An-Nisaa: 19)
- Hulu' merupakan fash
(perpisahan), baik itu dengan lafadz (hulu', fash ataupun fida), jika
terlaksana dengan lafadz talak ataupun kinayahnya dan dibarengi oleh niat, maka
dia menjadi talak, akan tetapi suami tidak memiliki hak rujuk setelahnya. Boleh
bagi suami untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar baru setelah
selesainya iddah, akan tetapi dengan syarat belum dilalui oleh talak lain yang
menggenapkannya menjadi tiga talak.
- Hulu' diperbolehkan pada
setiap saat, baik itu dalam keadaan suci ataupun haidh, wanita yang melakukan
hulu' beriddah satu kali haidh saja. Seorang suami boleh menikahi kembali yang
di hulu'nya dengan syarat atas ridho wanita tersebut, dengan akad dan mahar
baru setelah selesainya iddah.
- Segala sesuatu yang bisa
dijadikan mahar, diapun boleh untuk dijadikan pengganti dalam hulu', jika
seorang isteri berkata: hulu'lah aku dengan uang seribu, kemudian suaminya
menyetujui, maka suami tersebut berhak untuk mendapat uang seribu tersebut, dan
tidak boleh baginya untuk meminta yang lebih besar dari apa yang telah istrinya
berikan.
Post a Comment