Roj'ah (Rujuk)
Roj'ah (Rujuk)
- Roj'ah: Pengembalian wanita yang
telah dicerai selain bain kepada ikatan sebelumnya tanpa akad.
- Hikmah disyari'atkannya
roj'ah:
- Terkadang talak itu bisa
terjadi dalam keadan marah dan dorongan, bisa terjadi hal tersebut timbul tanpa
difikirkan dan diperkirakan terlebih dahulu akan akibat dari perceraian
tersebut, serta apa yang akan terjadi setelahnya dari kerugian maupun
kerusakan, oleh karena itu Allah mensyari'atkan rujuk untuk kembali kepada
kehidupan bersuami isteri, rujuk merupakan hak bagi suami saja, sebagaimana
talak.
- Diantara kebaikan Islam adalah
bolehnya bercerai dan bolehnya rujuk. Tatkala jiwa saling bertolak belakang dan
tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehidupan bersuami-isteri,
diperbolehkanlah talak, ketika hubungan telah semakin membaik dan airpun telah
kembali pada jalurnya, diperbolehkanlah rujuk, bagi Allah-lah segala Pujian
serta Karunia.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ
ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ
أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ ...... ﴾ [البقرة: ٢٢٨]
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan
Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) itu menghendaki ishlah"
(Al-Baqarah: 228)
-
Syarat sahnya rujuk:
1- Wanita yang dicerai sudah
pernah disetubuhinya.
2- Talak tersebut masih dalam
jumlah yang diperbolehkan, seperti talak yang kurang dari tiga.
3- Talak tersebut tanpa imbalan
dari fihak isteri, jika dia sambil menerima imbalan, maka talak tersebut
menjadi bain.
4- Rujuk tersebut terjadi
ketika masih dalam iddah, dari nikah yang sah.
- Rujuk bisa terjadi dengan
perkataan, seperti: saya telah merujuk isteriku, atau saya telah memegangnya
kembali, dan lainnya. Diapun bisa terjadi dengan perbuatan, seperti
persetubuhan yang diniatkan dengannya rujuk.
- Disunnahkan untuk
mendatangkan saksi dua orang adil ketika mentalak maupun merujuk, namun
keduanya tetap sah tanpa adanya saksi. Wanita yang ditalak roj'i masih
berstatus isteri selama masih dalam iddahnya, dan waktu rujuk akan berakhir
dengan berakhirnya masa iddah.
- Rujuk tidak membutuhkan
adanya wali, mahar, ridho isteri dan tidak pula harus untuk mengetahuinya.
4- Hulu'
- Hulu':
Berpisahnya pasangan suami-isteri dengan imbalan yang dibayarkan kepada suami.
-
Hikmah disyari'atkannya:
Pada saat telah sirna kecintaan
diantara suami dan isteri, akan muncullah padanya kebencian dan kemurkaan,
mulailah problem berdatangan, terlihatlah aib dari keduanya ataupun salah
satunya, pada saat seperti itu Allah memberikan untuknya jalan keluar.
Apabila hal tersebut dari fihak
suami, Allah telah memberikan kepadanya hak untuk mentalak, dan jika dari fihak
isteri, Allah telah mengidzinkannya untuk melakukan hulu', yaitu dengan cara
memberikan kepada suami apa yang telah dia ambil darinya, bisa juga lebih
sedikit darinya ataupun lebih banyak, agar dia mau memisahkannya.
1-
قال الله تعالى ﴿ ٱلطَّلَٰقُ
مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ
لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيًۡٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ
أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ ............... ﴾ [البقرة: ٢٢٩]
Allah berfirman: "Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya"
(Al-Baqarah: 229)
2-
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى
الله عليه وسلّم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعتب عليه في خلق ولا دين,
ولكني أكره الكفر في الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " أتردّين
عليه حديقته ؟" قالت: نعم, قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " اقبل
الحديقة وطلّقها تطليقة " أخرجه البخاري
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa
isteri Tsabit bin Qois mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah, saya
tidak mencela akhlak serta agama Tsabit bin Qois, akan tetapi saya hanya takut
terjerumus dalam kekufuran pada agama ini, berkata Rasulullah SAW: "Apakah
kamu bersedia untuk mengembalikan kebunnya?" dia menjawab: baiklah,
berkata Rasulullah SAW (kepada Tsabit): "Terimalah olehmu kebun
tersebut dan ceraikanlah dia dengan talak satu" (H.R Bukhori)[1].
Penyebab
hulu'
1- Diperbolehkan hulu' ketika
seorang wanita telah membenci suaminya, baik itu disebabkan oleh buruknya
pergaulan dia, jeleknya akhlak atau
pribadinya, ataupun karena takut terjerumus dalam dosa dengan meninggalkan haknya.
Dianjurkan bagi suami untuk menerima hulu' tersebut sebagaimana dia telah
diperbolehkan.
2- Apabila seorang isteri
membenci suami karena agamanya, seperti meninggalkan shalat, atau tidak
memperdulikan kehormatan diri, jika tidak memungkinkan baginya untuk merubah, maka
dia wajib untuk mencari jalan agar suami tersebut menceraikannya. Akan tetapi
jika suaminya melakukan beberapa hal yang diharamkan, namun dia tidak memaksa
isterinya untuk ikut melakukannya, dalam keadaan ini tidak wajib bagi isteri
untuk meminta hulu', siapa saja diantara wanita yang meminta perceraian dari
suaminya tanpa sebab, maka akan diharamkan baginya wangi surga. Allah
berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ
لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ
مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡٔٗا وَيَجۡعَلَ
ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩ ﴾ [النساء : ١٩]
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan
bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka
(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak" (An-Nisaa: 19)
- Hulu' merupakan fash
(perpisahan), baik itu dengan lafadz (hulu', fash ataupun fida), jika
terlaksana dengan lafadz talak ataupun kinayahnya dan dibarengi oleh niat, maka
dia menjadi talak, akan tetapi suami tidak memiliki hak rujuk setelahnya. Boleh
bagi suami untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar baru setelah
selesainya iddah, akan tetapi dengan syarat belum dilalui oleh talak lain yang
menggenapkannya menjadi tiga talak.
- Hulu' diperbolehkan pada
setiap saat, baik itu dalam keadaan suci ataupun haidh, wanita yang melakukan
hulu' beriddah satu kali haidh saja. Seorang suami boleh menikahi kembali yang
di hulu'nya dengan syarat atas ridho wanita tersebut, dengan akad dan mahar
baru setelah selesainya iddah.
- Segala sesuatu yang bisa
dijadikan mahar, diapun boleh untuk dijadikan pengganti dalam hulu', jika
seorang isteri berkata: hulu'lah aku dengan uang seribu, kemudian suaminya
menyetujui, maka suami tersebut berhak untuk mendapat uang seribu tersebut, dan
tidak boleh baginya untuk meminta yang lebih besar dari apa yang telah istrinya
berikan.
5- Ila (sumpah
untuk tidak menyetubuhi isteri)
- Ila: Adalah sumpah seorang suami
yang mampu untuk bersetubuh dengan menggunakan nama Allah atau salah satu
nama-Nya, atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi isteri pada
kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan
-
Hikmah diperbolehkan ila dan hukumnya:
- Ila merupakan peringatan atau
mengajarkan adab terhadap wanita yang bermaksiat atau berbuat nusyuz terhadap
suaminya, hal ini diperbolehkan terhadap suami sesuai dengan kebutuhan, hanya
boleh dilakukan untuk waktu empat bulan ataupun kurang darinya, sedangkan jika
lebih dari empat bulan, maka dia menjadi haram, zolim dan kejahatan, karena dia
telah bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang merupakan kewajibannya.
- Ketika pada masa jahiliyah,
apabila ada seorang laki-laki yang tidak menyukai isterinya dan dia tidak
menginginkannya menikah dengan pria lain, maka dia akan bersumpah untuk tidak
menyentuh wanita tersebut untuk selamanya, atau hanya satu sampai dua tahun, dengan
tujuan untuk menyengsarakannya, laki-laki tersebut membiarkannya tergantung,
dia itu tidak seperti isterinya dan bukan pula wanita yang diceraikan. Kemudian
Allah ingin menentukan batasan untuk perbuatan ini, Dia membatasinya selama
empat bulan dan membatalkan apa yang lebih darinya sebagai bentuk untuk
membendung kejelekan.
-
Sifat ila:
Apabila seorang suami bersumpah
untuk tidak mendekati isterinya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan,
berarti dia telah berbuat ila, jika dia menyetubuhinya dalam empat bulan,
berarti dia telah membatalkan ilanya dan wajib membayar kafarat yamin (memberi
makan sepuluh orang miskin, atau memberinya pakaian atau memerdekakan seorang
budak, jika tidak mampu semua itu, baginya puasa selama tiga hari). Jika telah
berlalu empat bulan dan dia belum juga menyetubuhinya, maka hendaklah isteri
tersebut memintanya untuk menyetubuhinya, jika dia melakukannya, maka tidak ada
kewajiban apa-apa atasnya selain kafarat yamin.
Apabila dia menolaknya, maka
wanita tersebut berhak untuk meminta talak, dan jika suami tersebut menolak
untuk mentalaknya, maka hakim pengadilanlah yang akan menjatuhkan talaknya
dengan talak satu, sebagai bentuk untuk membendung mudhorot terhadap isteri.
Allah berfirman:
﴿ لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ
تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٢٦
وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٧ ﴾ [البقرة: ٢٢٦، ٢٢٧]
"Kepada orang-orang yang meng-ilaa isterinya diberi
tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya),
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang *Dan jika mereka
ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui"
(Al-Baqarah: 226-227)
Iddah seorang isteri yang
mendapat ila sama seperti dia yang ditalak, sebagaimana yang akan dijelaskan
nanti.
6- Zihar
- Zihar: Yaitu menyerupakan isteri
atau sebagian tubuhnya dengan dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya,
seperti perkataan: kamu seperti ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan
semisalnya.
- Pada zaman jahiliyah, ketika
seorang suami marah terhadap isterinya, karena disebabkan oleh suatu
permasalahan, dia akan melontarkan perkataan: (bagiku kamu itu seperti punggung
ibuku), maka langsung dia bercerai darinya.
Ketika Islam datang, agama ini
menyelamatkan wanita dari kesulitan ini, dan menjelaskan kalau zihar merupakan
sebuah kemungkaran dari perkataan dan dusta; karena dia berdiri bukan diatas
landasan. Sebab isteri bukanlah seorang ibu, sehingga menjadi haram sepertinya,
hukumnya dibatalkan, dan menjadikan wanita tersebut menjadi haram bagi suaminya
sebelum dia membatalkannya dengan kafarat zihar.
- Ketika suami menzihar
isterinya, kemudian ingin menyetubuhinya, maka hal tersebut diharamkan atasnya
sampai dia melaksanakan kafarat zihar.
- Hukum zihar: Haram, Allah telah mencela
orang-orang yang melakukannya dengan firmannya:
﴿ ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم
مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔي وَلَدۡنَهُمۡۚ وَإِنَّهُمۡ
لَيَقُولُونَ مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٞ
٢ ﴾ [المجادلة: ٢]
"Orang-orang yang menzhihar isterinya diantara kamu,
(menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu
mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar
dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun"
(Al-Mujaadilah: 2)
-
Gambaran zihar:
1- Zihar dilakukan dengan jelas
dan langsung, seperti perkataan : kamu mirip dengan punggung ibuku.
2- Zihar dilakukan dengan
tergantung, seperti: jika memasuki bulan ramadhan, kamu sperti punggung ibuku.
3- Zihar dibatasi oleh waktu,
seperti: bagiku kamu seperti punggung ibuku selama bulan sya'ban. Apabila telah
keluar dari bulan sya'ban dan dia menyetubuhi isterinya, berarti tuntaslah
ziharnya, akan tetapi jika dia menyetubuhi isterinya pada bulan sya'ban, maka
dia berkewajiban untuk membayar kafarat zihar.
- Apabila seorang suami
menzihar isterinya, maka dia berkewajiban untuk membayar kafarat sebelum
menyetubuhinya, jika dia menyetubuhinya sebelum membayar kafarat, maka dia akan
berdosa dan wajib membayarnya.
-
Kafarat zihar harus berurutan seperti dibawah ini:
1- Memerdekakan seorang budak
Muslim.
2- Apabila tidak mendapatkan
budak, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, tidak termasuk
pemutus bagi dia yang berbuka pada dua hari raya (iedul fitri dan adha), haidh
dan semisalnya.
3- Apabila tidak mampu, maka
dia boleh memberi makan enampuluh orang miskin dari makanan pokoknya, setiap
orang miskin setengah sho' (satu kilo dua puluh gram), dia cukup memberi makan
siang ataupun makan malam mereka. Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ
ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ
ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٣ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ
فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ
فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ وَتِلۡكَ
حُدُودُ ٱللَّهِۗ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٤ ﴾ [المجادلة: ٣، ٤]
"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian
mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami-isteri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan * Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang
tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enampuluh orang miskin.
Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah
hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih"
(Al-Mujaadilah: 3-4)
- Allah Maha Penyayang terhadap
hamba-Nya dengan menjadikan pemberian makan terhadap orang-orang fakir dan
miskin termasuk dari kafarat dari dosa dan sebagai penghapus kesalahan.
- Apabila suami berkata kepada
isterinya: Jika kamu pergi ketempat ini, maka bagiku kamu seperti punggung
ibuku.
Apabila dia bermaksud dengannya
sebagai pengharaman, maka dia telah berbuat zihar dan tidak boleh mendekatinya
sampai dia melaksanakan kafarat zihar.
Sedangkan apabila dia hanya
bermaksud untuk melarangnya melakukan perbuatan tersebut, bukan bermaksud
mengharamkannya, maka isteri tersebut tidak menjadi haram, akan tetapi dia
wajib membayar kafarat yamin (sumpah) barulah setelah itu dia terbebas dari
sumpahnya.
- Apabila dia berzihar terhadap
isteri-isterinya dengan satu kalimat, baginya hanyalah satu kafarat, dan jika
dia menzihar mereka dengan beberapa kali, maka wajib baginya untuk membayar
kafarat dari setiap satunya.
7- Li'an (laknat)
- Li'an: Adalah persaksian yang
dibarengi oleh sumpah dari kedua belah fihak, diiringi oleh laknat dari suami
dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun
wakilnya.
-
Hikmah disyari'atkannya:
Apabila seorang suami melihat
isterinya berzina dan dia tidak bisa mendatangkan saksi, atau dia menuduhnya
berzina, namun hal tersebut diingkari oleh isterinya, agar tidak menjadi aib
bagi suami dengan perbuatan zina isterinya dan merusak hubungan ranjangnya,
atau agar tidak mendapat anak dari laki-laki lain, maka Allah syari'atkan li'an
sebagai penyelesai dari permasalahan tersebut dan juga untuk menghilangkan
keraguan. Sebelum li'an dianjurkan agar keduanya diberi peringatan dan ditakuti
akan adzab Allah.
- Apabila suami membangkang dan
tidak mau bersumpah, maka wajib dijatuhkan kepadanya had qozaf (tuduhan)
sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan jika wanita yang menolak dan mengakui
perbuatan zinanya, maka dilakukan terhadapnya hukum had, yaitu rajam (dilempari
batu sampai meninggal).
- Barang siapa menuduh wanita
yang bukan isterinya dengan sebuah perbuatan fahisyah, sedangkan dia tidak
mampu mendatangkan bukti (empat orang saksi) yang bersaksi tentang kebenaran
apa yang dia katakan, maka baginya hukuman delapan puluh cambuk, diapun
dianggap sebagai seorang fasik yang tidak boleh diterima persaksiannya, kecuali
jika dia bertaubat dan menjadi baik.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ
لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا
تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤ إِلَّا
ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
٥ ﴾ [النور : ٤، ٥]
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksiannya buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik *Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki
(dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
(An-Nuur: 4-5)
- Syarat-syarat li'an:
1- Kedua suami isteri harus
sudah dewasa, dilakukan dihadapan imam atau wakilnya.
2- Harus dimulai oleh tuduhan
suami kalau isterinya telah berbuat zina.
3- Isteri harus mendustakan
tuduhan tersebut, dan tetap pada pendiriannya sampai selesai dari saling
melaknat.
-
Sifat li'an:
Apabila seorang suami menuduh
isterinya berbuat zina dan dia dalam keadaan tidak memiliki bukti, maka dengan
itu dia berhak untuk mendapatkan hukuman had qozaf (tuduhan), hukuman tersebut
tidak akan jatuh darinya kecuali dengan melakukan li'an, sifatnya adalah:
1- Dimulai oleh suami dengan
mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau saya ini
termasuk dari orang-orang yang jujur ketika menuduh isteriku ini dari perbuatan
zina), dia mengatakan hal tersebut sambil menunjuk kearah isterinya jika dia
hadir, dan menyebutkan namanya jika berhalangan hadir, kemudian untuk yang
kelima kalinya dia menambahkan:
﴿ ...... أَنَّ لَعۡنَتَ
ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ ﴾ [النور : ٧]
"Bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk
orang-orang yang berdusta" (An-Nuur: 7)
2- Kemudian isterinya
mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau dia telah
berdusta atas apa yang dituduhkannya terhadapku dari perbuatan zina) kemudian
untuk persaksian kelimanya dia menambahkan:
﴿ ........ أَنَّ غَضَبَ
ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ ﴾ [النور : ٩]
"Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk
orang-orang yang benar"(An-Nuur: 9)
- Disunnahkan untuk diberikan
peringatan terhadap kedua orang yang saling melaknat ketika mereka sedang
melaknat, dengan cara meletakkan tangan pada mulut suami ketika akan
mengucapkan yang kelima, dan dikatakan kepadanya: (Takutlah kepada Allah,
bahwasanya adzab dunia itu lebih ringan dari adzab akhirat, bahwasanya
persaksian ini akan mendatangkan adzab terhadapmu). Begitu pula diperlakukan
terhadap isterinya, akan tetapi tanpa meletakkan tangan dimulutnya. Sunnahnya
laknat ini dilakukan dihadapan imam atau wakilnya, dan keduanya mengucapkan
laknat dalam keadaan berdiri dan disaksikan oleh halayak ramai.
Allah berfirman: "Dan
orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar * Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya,
jika dia termasuk orang-orang yang berdusta * Isterinya itu dihindarkan dari
hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu
benar-benar termasuk orang-orang yang dusta * Dan (sumpah) yang kelima: bahwa
laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar"
(An-Nuur: 6-9)
-
Apabila li'an telah selesai, ada lima hukum yang ditetapkan:
1- Jatuhnya hukuman had qozaf
(menuduh) dari suami.
2- Jatuhnya hukum rajam dari
isteri.
3- Kedua suami dan isteri yang
saling melaknat harus dipisahkan.
4- Keduanya diharamkan kembali
berkumpul untuk selamanya.
5- Tidak dinisbatkannya anak
terhadap suami jika hamil, dan dinisbatkan hanya kepada ibunya.
- Wanita yang di li'an tidak
berhak untuk mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama iddahnya.
8-
Iddah
Iddah: Adalah suatu waktu yang
menjadikan seorang wanita menunggu padanya, dan padanya dia tidak boleh menikah
setelah suaminya meninggal, atau setelah diceraikannya.
-
Hukum iddah:
Iddah merupakan suatu kewajiban
bagi seluruh wanita yang dicerai oleh suaminya, atau setelah meninggalnya suami
yang pernah berkhalwat bersamanya, perpisahan tersebut baik yang berupa talak,
hulu' ataupun fasah; agar diketahui kebersihan rahimnya dengan cara melahirkan,
atau berlalunya masa quru' ataupun bulan yang telah ditentukan.
-
Hikmah disyari'atkannya:
1- Untuk meyakinkan kalau
rahimnya bersih, agar tidak bercampurnya keturunan.
2- Memberi kesempatan terhadap
suami (yang menceraikan) untuk merujuk kembali isterinya ketika merasa
menyesal, sebagaimana dalam talak roj'i.
3- Besarnya permasalahan nikah,
bahwasanya nikah itu tidak mungkin terlaksana kecuali dengan syarat-syarat
tertentu, dan tidak terlepas kecuali setelah menunggu dan perlahan-lahan.
4- Penghargaan terhadap
hubungan suami-isteri, sehingga dia tidak langsung berpindah kecuali setelah
menunggu dan diakhirkan.
5- Untuk menjaga hak kehamilan
jika perpisahan terjadi dalam keadaan hamil.
Dalam iddah terdapat empat buah
hak: hak Allah, hak suami, hak isteri dan hak anak.
- Seorang wanita yang dicerai
sebelum berkhalwat tidak memiliki iddah, dan jika dicerai setelah berkhalwat,
maka baginya iddah. Sedangkan dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, baik
itu sebelum khalwat ataupun setelahnya, baginya iddah selama empat bulan
sepuluh hari, sebagai bakti terhadap suami dan penghargaan terhadap haknya, dan
dia berhak untuk mendapat warisan.
1-
قال الله تعالى ﴿ يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن
قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ
فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا ٤٩ ﴾ [الاحزاب : ٤٩]
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi
perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu
minta menyempurnakannya, maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu
dengan cara yang sebaik-baiknya"
(Al-Ahzab: 49)
2- قال الله
تعالى ﴿ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ
أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ
فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ
٢٣٤ ﴾ [البقرة: ٢٣٤]
"Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya,
maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat"
(Al-Baqarah: 234)
-
Kelompok wanita yang beriddah
1- hamil: Iddahnya, baik itu dari
meninggalnya suami, talak ataupun fasah, sampai dia melahirkan anak yang telah
berwujud. Jangka terpendek untuk kehamilan adalah enam bulan setelah
pernikahan, namun kebanyakannya adalah sembilan bulan.
Allah berfirman:
﴿ ........ وَأُوْلَٰتُ
ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ ......... ﴾ [الطلاق : ٤]
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka
itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya" Ath-Thalaaq: 4.
2- Wanita yang suaminya
meninggal:
Apabila dia hamil, maka iddahnya sampai dia melahirkan, dan jika tidak hamil,
maka iddahnya empat bulan sepuluh hari, dalam waktu tersebut akan terlihat
kalau dia itu hamil ataupun tidak.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ
أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ ..... ﴾ [البقرة: ٢٣٤]
"Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari" (Al-Baqarah: 234)
3- Dicerai suami yang masih
hidup, dia
tidak hamil dan masih dalam masa-masa menerima siklus bulanan haidh, maka
iddahnya tiga quru' penuh. Sedangkan dia yang dipisahkan dengan suaminya oleh
hulu' maupun fasah, maka iddahnya hanya satu kali haidh, Allah berfirman:
﴿ وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ
ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ....... ﴾ [البقرة: ٢٢٨]
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'" (Al-Baqarah: 228)
4- Dia yang dipisahkan oleh
suaminya yang masih hidup,
akan tetapi tidak haidh karena masih kecil ataupun telah monopause, maka
iddahnya tiga bulan.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن
نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ
يَحِضۡنَۚ ..... ﴾ [الطلاق : ٤]
"Dan
perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (monopause) diantara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid" (Ath-Thalaaq: 4)
5- Barang siapa yang sudah
tidak mendapatkan haidh lagi, akan tetapi tidak diketahui apa penyebabnya, maka iddahnya selama satu
tahun, sembilan bulan untuk masa kehamilan dan tiga bulan untuk iddah.
6- Wanita yang suaminya hilang: yaitu suami yang terputus
kabar tentangnya, dia tidak mengetahui apakah suaminya tersebut masih hidup
atau meninggal, hendaklah isteri menunggunya atau mencari berita tentangnya
selama waktu yang telah ditentukan hakim sebagai bentuk kehati-hatian, apabila
waktu yang ditentukan telah berlalu, namun dia belum tiba juga, maka hakimakan
memutuskannya kalau dia telah meninggal, kemudian isterinya beriddah selama
empat bulan sepuluh hari, dihitung dari waktu keputusan hakim. Setelah selesai
dari iddahnya dia diperbolehkan untuk menikah lagi dengan siapa saja yang dia
kehendaki.
- Iddah seorang budak wanita
yang telah haidh adalah dua quru', bagi mereka yang telah monopause dan masih
kecil adalah dua bulan, sedangkan yang hamil sampai melahirkan.
- Apabila seorang pria memiliki
budak wanita yang pernah disetubuhi, maka dia tidak boleh menyetubuhinya sampai
jelas kebersihan rahimnya, apabila dia hamil sampai melahirkan, sedangkan yang
haidh ditunggu sampai satu kali haidh, dan yang monopause serta kecil ditunggu
sampai berlalu satu bulan.
- Wanita yang disetubuhi dengan
syubhat, atau perzinahan, nikah yang rusak, hulu', maka dia beriddah dengan
satu kali haidh untuk diketahui kebersihan rahimnya. Sedangkan wanita yang
ditalak roj'i kemudian suaminya meninggal ketika dia masih beriddah, maka iddah
talaknya batal dan dia memulainya lagi dari hari meninggalnya suami tersebut.
-
Hukum ihdad:
Ihdad
diharuskan selama masa iddah, bagi dia yang ditinggalkan oleh suami yang
meninggal dunia.
Ihdad: Adalah tetapnya seorang
isteri untuk tiggal dirumah suaminya dan menjauhi hal-hal yang mendorong kepada
persetubuhan dari berdandan, menggunakan minyak wangi, memakai pakaian yang
berhias, memakai pacar, perhiasan, celak mata dan lainnya. Apabila tidak
berihdad maka dia berdosa dan harus beristighfar dan bertaubat darinya.
عن أم عطية رضي
الله عنها أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: " لا تحدّ امرأة على ميّت
فوق ثلاث, إلاّ على زوج, أربعة أشهر وعشرًا, ولا تلبس ثوبًا مصبوغا إلاّ ثوب عصب
ولا تكتحل ولا تمسّ طيباً إلاّ إذا طهرت نبذة من قسط أو أظفار " متفق عليه
Dari Ummu 'Atiyyah bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah seorang wanita tidak berihdad
terhadap mayit lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya, selama empat
bulan sepuluh hari, dan hendaklah dia tidak memakai baju yang berwarna kecuali
baju 'ashob (dari daerah yaman), tidak pula memakai celak mata, memakai minyak
wangi, kecuali tatkala dia bersih (dari haidh) dengan menggunakan sedikit qust
atau azfar (nama dan jenis minyak wangi)" Muttafaq Alahi[2].
- Kepada selain suami ihdad
dibolehkan selama tiga hari, adapun ihdad terhadap suami yang meninggal, dia
sesuai dengan iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita hamil
yang suaminya meninggal, ihdadnya akan langsung terputus ketika dia melahirkan.
-
Tempat beriddah:
1- Wajib bagi iddah meninggal
untuk tinggal dirumah yang suami meninggal padanya dan dia tinggal disana, jika
dia pindah rumah karena takut ataupun dipaksa atau karena sebuah hak, maka dia
boleh pindah kemana saja yang dia kehendaki, dan dia boleh keluar rumah jika
memiliki keperluan. Iddahnya akan selesai jika waktunya telah berlalu,
sebagaimana yang telah lalu.
2- Iddah dari talak roj'i
adalah di rumah suaminya, dan dia berhak untuk mendapat nafkah dan tempat
tinggal, karena dia masih berstatus isteri, dia tidak boleh dikeluarkan dari
rumah suaminya kecuali jika melakukan perbuatan fahisyah yang nyata, baik itu
dengan perkataan ataupun perbuatan yang bisa berdampak negative terhadap
penghuni rumah.
3- Wanita yang di talak bain
berhak untuk mendapat nafkah jika dia hamil sampai melahirkan, dan jika tidak
hamil, maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.
Wanita karena talak bain, hulu'
dan fasah tinggal di rumah keluarganya masing-masing.
9- Radha' (Menyusui)
- Rodho': Adalah menyusunya anak yang
berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun
lainnya.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلّم
في بنت حمزة: " لا تحلّ لي, يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب, هي ابنة أخي من
الرضاعة " متفق عليه
Berkata Ibnu Abbas r.a: telah
bersabda Rasulullah SAW tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal untuk
dinikahi olehku, diharamkan dari rodho' sebagaimana yang diharamkan dari nasab
(keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan"
Muttafaq Alaihi[3].
-
Diharamkan dari rodho' sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun:
Apabila seorang wanita menyusui
seorang anak sebanyak lima kali susuan dan anak tersebut belum genap berumur
dua tahun, maka dia menjadi anaknya dan anak suaminya, seluruh muhrim suami
menjadi muhrim baginya, seluruh muhrim yang disusui menjadi muhrim bagi yang
menyusu darinya, anak-anak keduanya menjadi saudaranya. Adapun kedua orang tua
asli orang yang menyusu berikut orang tua serta keturunan keduanya tidak
mencakup dari dia yang diharamkan, sehingga diperbolehkan bagi saudara
sepersusuannya untuk menikah dengan saudari kandungnya, begitu pula dengan
sebaliknya.
-
Batas susuan:
Dengan menyedot langsung dari
puting susu kemudian bayi tersebut melepasnya tanpa larangan, dengan demikian
dia telah melakukan satu kali susuan, atau dengan cara berpindah sendiri dari
satu susu kepada susu lain, itupun dikatakan satu susuan, jika kembali lagi
berarti dia melakukan untuk yang kedua, hal ini bisa dilihat dari kebiasaan.
Yang terbaik adalah dengan menyusukan anak tersebut kepada wanita yang
berakhlak dan beragama baik.
- Susuan ditetapkan dengan
adanya dua orang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita
ataupun cukup dengan persaksian seorang wanita yang tidak diragukan tentang
agamanya, baik dia itu wanita yang menyusuinya ataupun lainnya.
- Apabila seorang wanita telah
menyusui seorang bayi, baik dia itu seorang gadis ataupun janda, maka dia
menjadi anaknya dalam keharaman untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihatnya,
berkholwat dan menjadi mahromnya, akan tetapi tidak ada kewajiban menafkahi,
menjadi wali dan tidak pula saling mewarisi.
- Susu hewan ternak tidak bisa
mengharamkan sebagaimana susu seorang wanita, apabila dua orang bayi meminum
susu dari seekor binatang, tidak akan ada hubungan diantara keduanya.
Perpindahan darah dari seorang laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya
tidak bisa dikatakan rodho', dan juga tidak berpengaruh terhadap pengharaman
diantara keduanya.
- Apabila seseorang merasa ragu
akan adanya rodho', atau ragu tentang kesempurnaannya sebanyak lima kali dan
juga tidak ada saksi, maka tidak bisa dikategorikan padanya, karena secara asal
rodho' tersebut tidak ada.
-
Hukum menyusui orang dewasa:
Susuan yang mengharamkan jika
mencapai lima kali susuan atau lebih selama dia masih dibawah umur dua tahun,
akan tetapi jika dibutuhkan untuk menyusui seorang dewasa yang tidak bisa
dilarang untuk memasuki rumah dan berhijab darinya, maka hal tersebut
diperbolehkan.
Berkata Aisyah r.a: Sahlah
binti Suhail mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah! Saya perhatikan
Abu Huzaifah membiarkan Salim masuk (dia adalah walinya) menjawablah Nabi SAW:
"Susuilah dia" Sahlah menjawab: bagaimana saya menyusuinya?
Sedangkan dia laki-laki dewasa. Tersenyum Rasulullah dan berkata: "Saya
tahu kalau dia itu serorang laki-laki dewasa"
Dalam riwayatnya Amr dengan
tambahkan: Salim termasuk orang yang ikut dalam perang Badar. Muttafaq Alaihi[4].
10- Hadhonah
(hak asuh)
- Hadhonah: Adalah penjagaan terhadap
anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta
mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya
sendiri.
-
Kekuasaan terhadap seorang anak ada dua macam:
Pertama adalah apa yang
diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
Kedua adalah apa yang
diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho'
(menyusui).
-
Yang paling berhak atas hadhonah:
Hadhonah termasuk dari kebaikan
Islam dan perhatiannya terhadap anak-anak kecil, apabila kedua ayah bercerai
setelah dikaruniai anak, maka yang paling berhak untuk mengurusnya adalah ibu;
karena ibu lebih lembut terhadap anak kecil, juga lebih sabar dan sayang
terhadapnya, dia lebih memahami cara mentarbiah, menggendong serta
menidurkannya. Berikutnya adalah ibu isteri terdekat kemudian saudari isteri
(bibi) kemudian ayah, kemudian ibu ayah kemudian kakek kemudian ibunya,
kemudian saudari kandung bayi tersebut, kemudian saudarinya satu ibu kemudian
saudari satu ayah kemudian saudari ayah (bibi) dan seterusnya.
- Apabila orang yang berhak
untuk hadhonah (mengasuh) menolak, atau dia seorang yang tidak pantas atasnya,
atau karena tidak pantasnya anak tersebut pindah hak asuh kepadanya, hendaklah
dia diberikan kepada yang menjadi urutan berikutnya. Apabila ibunya telah
menikah kembali, maka hak asuh akan terjatuh darinya dan berpindah kepada
urutan setelahnya, kecuali jika suami barunya ridho kalau isterinya tersebut
tetap mengasuh anaknya.
- Apabila bayi telah berumur
tujuh tahun dan berakal, dia diberi pilihan untuk memilih tinggal bersama salah
satu orang tuanya, dia harus tinggal bersama orang yang dipilihnya. Hak asuh
ini tidak boleh diberikan kepada dia yang tidak pantas ataupun tidak bisa
mengasuh, sebagaimana tidak bolehnya seorang kafir mengasuh seorang Muslim.
- Ayah seorang putri yang telah
berumur tujuh tahun lebih berhak atasnya, jika terbukti maslahat terhadap putri
tersebut, dan juga tidak berpengaruh apa-apa terhadap ibunya, kalau tidak
demikian maka hak asuh akan kembali kepada ibunya.
- Setelah dewasa, anak
laki-laki boleh memilih tinggal bersama siapa saja, sedangkan wanita bersama
ayahnya sampai dia menyerahkannya kepada suaminya, akan tetapi ayah tersebut
tidak boleh melarangnya untuk mengunjungi ibunya ataupun melarang ibu yang akan
mengunjungi putrinya.
11- Nafkah
- Nafkah: Mencukupi dia yang menjadi
tanggungannya, dari segi makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang
mendukungnya.
-
Keutamaan nafkah:
1- Allah berfirman:
1- ﴿ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ
فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ
٢٧٤ ﴾ [البقرة: ٢٧٤]
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di
siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala
di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula)
mereka bersedih hati" (Al-Baqarah: 274)
2-
عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: "
إذا أنفق المسلم نفقة على أهله وهو يحتسبها كانت له صدقة " متفق عليه
2- Dari Abu Mas'ud Al-Anshori, bahwa Nabi SAW bersabda:
"Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia
berharap mendapat ganjaran darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah"
Muttafaq Alaihi[5].
3-
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: "
الساعي على الأرملة والمسكين كالمجاهد في سبيل الله, أو القائم الليل الصائم
النهار " متفق عليه
3- Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW:
"Orang yang menanggung janda dan orang miskin seperti seorang yang
berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang shalat malam dan berpuasa pada
siang harinya" Muttafaq Alaihi[6].
-
Permasalahan nafkah terhadap isteri:
1- Nafkah terhadap seorang
isteri merupakan kewajiban suaminya, baik itu makanan, minuman, pakaian, tempat
tinggal dan lainnya, sesuai dengan apa yang sesuai untuknya. Nafkah ini akan
berbeda menurut keadaan daerah dan perekonomian, begitu pula dengan keadaan
pasangan tersebut dan kebiasaan keduanya.
عن جابر بن عبد
الله رضي الله عنهما أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: " إن دماءكم
وأموالكم حرام عليكم ... – وفيه- " فاتقوا الله في النساء, فإنكم أخذتموهن
بأمان الله, وأحللتم فروجهن بكلمة الله ... ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف
" أخرجه مسلم
Dari Jabir bin Abdullah r.a
bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya darah serta harta kalian haram
terhadap kalian … -padanya terdapat- "Bertakwalah kalian kepada
Allah terhadap isteri-isteri kalian, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka
dengan amanat dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah …
mereka wajib untuk mendapat rejeki dan pakaian dari kalian dengan pantas"
H.R Muslim[7].
2- Wajib bagi suami yang
mencerai isterinya dengan talak roj'i untuk memberinya nafkah, pakaian dan
tempat tinggal, akan tetapi tanpa memberinya giliran bermalam.
3- Isteri yang mendapat bain,
baik itu dengan fasah ataupun talak berhak untuk mendapatkan nafkah jika dia
hamil, jika tidak hamil maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat
tinggal.
4- Tidak ada nafkah dan tidak
pula tempat tinggal bagi dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, jika dia
hamil maka wajib untuk diberi nafkah dari harta peninggalan suaminya, apabila
tidak ada harta peninggalan, maka dibebankan kepada salah seorang ahli waris
yang memiliki kecukupan.
5- Apabila seorang isteri
berbuat nusyuz ataupun menghindar dari suaminya, maka kewajiban nafkah atasnya
akan jatuh, kecuali jika dia dalam keadaan hamil.
- Apabila seorang suami
menghilang (pergi) tanpa memberikan nafkah terhadap isterinya, maka dia
diwajibkan untuk membayar nafkah yang telah berlalu.
- Apabila seorang suami miskin
dan tidak mampu memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau pergi tanpa
meninggalkan nafkah untuk isterinya, dan dia menolak ketika akan diambilkan
dari harta miliknya, maka isteri tersebut berhak untuk meminta fasah (pisah)
jika dia mau. Akan tetapi dengan idzin dari hakim pengadilan.
-
Nafkah terhadap ayah, anak dan kerabat:
Memberi nafkah terhadap kedua
orang tua dan keatasnya merupakan sebuah kewajiban, juga termasuk yang memiliki
ikatan rahim bersama mereka, ibu lebih diutamakan dari ayah dalam permasalahan
bakti serta nafkah, hal ini diwajibkan atas anak serta keturunannya, bahkan
juga termasuk dari mereka yang memiliki ikatan rahim dengannya, apabila pemberi
nafkah seorang kaya sedangkan penerimanya orang fakir. Seorang ayah memiliki
kewajiban penuh untuk menafkahi anaknya.
1-
قال الله تعالى ﴿ ۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ
يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ
وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ........ ﴾ [البقرة: ٢٣٣]
2- 1. Allah berfirman: "Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi dia
yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan kepada
para ibu dengan cara yang ma'ruf .." (Al-Baqarah: 233)
3-
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رجل: يا رسول الله من أحق بحسن
الصحبة؟ قال: " أمّك ثم أمّك ثمّ أمك ثمّ أبوك ثمّ أدناك أدناك " متفق
عليه
2- Berkata Abu Hurairah r.a:
bertanya seseorang: ya Rasulullah siapakah yang paling berhak untuk aku
pergauli dengan baik? Beliau menjawab: "Ibumu, kemudian ibumu, kemudian
ibumu, kemudian ayahmu, kemudian orang terdekat denganmu" Muttafaq
Alaihi[8].
- Nafkah diwajibkan bagi dia
yang menjadi ahli waris bagi pemberi nafkah, baik itu dengan fardhu ataupun
ashobah.
- Kewajiban memberi nafkah
terhadap kerabat selain orang tua dan keturunan dengan syarat, bahwa orang yang
memberi nafkah sebagai ahli waris penerimanya, dia haruslah seorang miskin dan
pemberinya seorang berkecukupan, juga tidak adanya perbedaan dalam agama.
- Wajib bagi seorang tuan untuk
menafkahi budaknya, jika meminta dia harus menikahkan atau menjualnya. Apabila
budak yang dia miliki seorang wanita, maka tuannya tersebut harus memilih
antara menyetubuhi, menikahkan atau menjualnya.
- Nafkah juga diwajibkan
terhadap apa yang dimiliki umat manusia dari binatang ternak, burung ataupun
lainnya, dia harus diberi makan dan minum yang pantas, tidak dibebani melebihi
kemampuannya, jika dia tidak mampu memberinya makan maka dia dipaksa untuk
menjual, menyewakan atau menyembelihnya, kalau seandainya dia itu binatang yang
bisa dimakan, pemilik tidak boleh menyembelih hanya karena untuk berlepas diri
darinya, seperti karena sakit, telah tua ataupun lainnya, dia wajib untuk
melakukan apa yang menjadi kewajibannya.
-
Keadaan orang yang berinfak:
Apabila orang yang berinfak itu
seorang yang hanya memiliki sedikit harta, maka yang harus dilakukan adalah
memberikan nafkah kepada dia yang menjadi kewajibannya dari isteri, keturunan,
orang tua dan budak yang dimilikinya. Pertama-tama hendaklah dia memulai dengan
dirinya sendiri, kemudian barulah dia yang menjadi tanggung jawabnya untuk
dinafkahi, baik itu dalam keadaan lapang ataupun sulit, mereka adalah: isteri, budak
miliknya dan binatang ternak.
Kemudian dia yang menjadi
kewajibannya untuk dinafkahi, walaupun tidak mewarisi dari orang tua, seperti
ibu dan ayah, juga keturunan seperti anak, kemudian kearah samping, jika dia
termasuk yang menjadi ahli warisnya, baik dengan fardhu ataupun ashobah.
Sedangkan jika orang yang berinfak itu seorang kaya, hendaklah dia mengeluarkan
infak terhadap seluruhnya.
Makanan dan
Minuman
-
Hukum makanan dan minuman:
Secara asal bahwa seluruh yang
bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan
mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya
halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika
terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.
1- Segala sesuatu yang terdapat
manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian,
seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta'ala, agar bisa dipergunakan untuk
membantu hamba dalam melaksanakan keta'atan kepada Allah.
Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي
ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ
لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨ ﴾ [البقرة: ١٦٨]
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Al-Baqarah: 168)
2- Setiap apa saja yang padanya
terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut
telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang
baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk, sebagaimana yang
telah Allah kabarkan tentang Rasul-Nya kalau beliau itu:
﴿ .......... يَأۡمُرُهُم
بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ .... ﴾ [الاعراف: ١٥٦]
"Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan
melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk"
(Al-A'raaf: 157)
- Makanan adalah penyalur gizi
bagi manusia, hasilnya akan berpengaruh terhadap akhlak serta kepribadiannya,
dengan demikian makanan yang baik akan berpengaruh baik pula terhadap manusia,
sedangkan makanan yang buruk akan menjadi kebalikannya, oleh karena itu Allah
memerintahkan hamba-Nya untuk menkonsumsi makanan-makanan yang baik serta
menjauhi yang buruk.
-
Pada dasarnya seluruh makanan dan minuman itu halal:
Setiap makanan ataupun minuman
yang tidak mendatangkan mudhorot diperbolehkan, baik itu daging, biji-bijian,
buah, madu, susu, kurma dan semisalnya.
Tidak halal segala sesuatu yang
najis, seperti bangkai, darah mengalir, tidak pula yang padanya terdapat unsur
merugikan, seperti racun, minuman keras, ganja, narkoba, tabagh, gath dan
semisalnya; karena semua itu buruk dan merugikan badan, harta serta akal.
- Menurut sunnah, apabila
seorang Muslim berkunjung ketempat Muslim lainnya, kemudian dia menghidangkan
makanan, hendaklah dia memakannya tanpa bertanya tentangnya, dan jika
dihidangkan minuman hendaklah dia meminumnya tanpa bertanya tentangnya.
- Orang yang sombong dengan
penerimaan tamu, baik itu karena riya, ingin di dengar dan sombong diri
hendaklah tidak di ijabahi undangannya dan tidak dimakan makanannya.
- Kurma termasuk dari makanan
yang memiliki gizi terbaik, rumah yang tidak terdapat padanya kurma berarti
keluarganya kelaparan, karena dia sebagai pembenteng dari racun dan sihir, yang
terbaik adalah kurma Madinah, terutama yang bernama ajwah.
عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله
عليه وسلّم: " من تصبّح كلّ يوم سبع تمرات عجوة لم يضرّه في ذلك اليوم سمّ
ولا سحر " متفق عليه
- Berkata Sa'ad bin Abi Waqqosh r.a: telah bersabda Rasulullah
SAW: "Barang siapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah setiap pagi,
maka pada hari tersebut dia tidak akan terpengaruh oleh racun dan sihir"
Muttafaq Alaihi[9].
- Kurma sebagai penguat bagi
jantung, pelembut amarah, penurun tekanan darah, dia termasuk dari buah yang
paling banyak memberikan gizi pada tubuh, kaya dengan glucose, memakannya
dengan riiq bisa membunuh cacing, dia adalah buah, gizi, obat serta makanan
ringan.
- Barang siapa memakan kurma
yang telah lama, hendaklah dia memeriksanya kemudian membuang ulatnya jika ada.
-
Binatang serta burung yang diharamkan:
Dia
adalah apa yang telah dinashkan oleh syari'at tentang buruknya, seperti keledai
ternak dan babi, atau apa yang dinashkan berdasarkan jenisnya, seperti seluruh
yang bertaring dari binatang buas dan seluruh yang bercakar dari burung, atau
dia yang terkenal akan kekotorannya seperti tikus dan hewan-hewan kecil, atau
dia yang kotornya berkala, seperti jalalah atau binatang yang makan makanan
najis, atau binatang yang telah diperintahkan oleh syari'at untuk dibunuh,
seperti ular dan kalajengking, atau dia yang dilarang untuk dibunuh, seperti
burung beo, surod, katak, semut, tawon dan lainnya, atau dia yang terkenal suka
memakan bangkai, seperti elang, burung bangkai, dan gagak, atau dia yang lahir
dari perkawinan antara yang halal dan haram, seperti baghal, yaitu hasil dari
kuda betina yang dijantani oleh himar, atau yang telah menjadi bangkai dan
fasik, yaitu dia yang disembelih tanpa menyebut nama Allah sebelumnya, atau dia
yang dilarang oleh syari'at untuk dimakan, seperti dia yang dihasilkan dengan
cara mengambil tanpa idzin ataupun hasil curian.
- Haram memakan setiap yang
bertaring dari binatang buas, yang mana dia dipergunakan untuk menerkam,
seperti singa, harimau, serigala, gajah, macan, anjing, babi, ibnu awi, kera,
buaya, singa laut, qunfuz, monyet dan lainnya, kecuali biawak', dia termasuk
halal.
- Haram memakan burung yang
memiliki kuku tajam untuk berburu, seperti, bazi, elang, syahin, basyik,
had'ah, burung hantu dan lainnya, diharamkan pula burung yang memakan bangkai serta
sampah, seperti burung elang, gagak, burung bangkai, gagak, beo, hitof dan
lainnya.
-
Binatang serta burung yang halal:
1- Seluruh binatang yang hidup
didaratan seluruhnya halal kecuali apa yang telah disebut diatas dan
sejenisnya, dibolehkan untuk memakan binatang ternak, seperti: unta, sapi,
kambing, diperbolehkan pula memakan keledai liar, kuda, doba', biawak, sapi
liar, kelinci, jerapah, serta seluruh binatang liar kecuali pemilik taring yang
dipakai untuk berburu.
2- Seluruh jenis burung halal,
kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya. Diperbolehkan memakan
ayam, itik, bajang, merpati, burung unta, burung emprit, burung dara, burung merak dan sejenisnya.
عن ابن عباس رضي
الله عنه قال: " نهى رسول الله صلّى الله عليه وسلم عن كلّ ذي ناب من السباع
وعن كلّ ذي مخلب من الطير " أخرجه مسلم
Berkata Ibnu Abbas r.a:
"Bahwasanya Rasulullah SAW melarang dari seluruh binatang buas yang
memiliki taring dan dari seluruh burung yang memiliki cakar" H.R Muslim[10].
3- Seluruh hewan yang tidak
hidup kecuali di laut, seluruhnya mubah, baik itu yang kecil maupun besar,
tanpa terkecuali seluruhnya halal, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ
مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ ..... ﴾ [المائدة: ٩٦]
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan
(yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan" (Al-Maaidah: 96)
-
Makanan yang diharamkan untuk dimakan:
1-
قال الله تعالى ﴿ وَلَا تَأۡكُلُواْ
مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقٞۗ ..... ﴾ [الانعام: ١٢١]
1- Allah berfirman "Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan" (Al-An'am:
121)
2-
قال الله تعالى ﴿ حُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ
بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ
أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ
بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ........ ﴾ [المائدة: ٣]
2- Firman Allah: "Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan" (Al-Maaidah: 3)
- Apa yang dipotong dari
binatang ternak yang masih hidup, maka dia menjadi bangkai dan tidak boleh
dimakan.
- Bangkai dan darah yang
mengalir seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, dikecualikan darinya apa
yang datang dari Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya: "Dihalalkan bagi
kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua bangkai: ikan dan
belalang, sedangkan kedua darah: hati dan ginjal" (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)[11].
- Seluruh jenis minyak serta
gelatin yang dicampur kedalam makanan serta permen dan lainnya, jika dia
berasal dari tumbuh-tumbuhan, maka dia halal selama tidak tercampur dengan
najis, apabila dia dari binatang yang diharamkan seperti babi dan bangkai, maka
dia haram untuk dikuonsumsi, sedangkan jika berasal dari binatang yang mubah
dan disembelih dengan cara yang syar'i dan tidak tercampur najis, maka dia
halal.
-
Hukum memakan jalalah:
Jalalah
dari binatang ternak atau ayam dan sejenisnya adalah dia yang kebanyakan
konsumsinya mengambil dari sesuatu yang najis, dia diharamkan untuk
ditunggangi, dan haram pula untuk dimakan dagingnya, diminum susunya, dimakan
telurnya, sampai dia dikurung dan diberi makan dari makanan yang bersih,
sehingga diyakini akan kebersihannya.
- Siapa yang berada dalam
keadaan darurat untuk memakan suatu yang diharamkan, maka dia halal baginya,
selain dari racun, tapi hanya untuk menutupi kebutuhannya saja.
قال الله تعالى ﴿ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ
أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ
ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١١٥ ﴾ [النحل: ١١٥]
Allah
berfirman "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Baqarah: 173)
-
Hukum homer (minuman keras):
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال صلى الله عليه وسلّم: "
كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يشربها
في الآخرة " متفق عليه
1- Berkata Ibnu Umar r.a: telah bersabda SAW: "Setiap
yang memabukkan itu homer dan setiap yang memabukkan itu haram, barang siapa
yang meminum homer di dunia, kemudian dia meninggal dalam keadaan candu
terhadapnya belum bertaubat, maka dia tidak akan bisa meminumnya di akhirat" (Muttafaq Alaihi)[12]
عن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: " من
كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليها الخمر " أخرجه
أحمد والترمذي
2- Dari Umar r.a bahwasanya
Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari
akhir maka hendaklah dia tidak duduk pada meja yang diputarkan padanya homer"
(H.R Ahmad dan Tirmidzi)[13].
-
Hukuman bagi peminum homer:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال:
" كل مسكر حرام إن على الله عز وجل عهدًا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة
الخبال " قالوا: يا رسول الله: وما طينة الخبال؟ قال: " عرق أهل النار,
أو عصارة أهل النار " أخرجه مسلم
Dari Jabir r.a bahwasanya Rasulullah SAW berabda: "Setiap
yang memabukkan haram, sesungguhnya Allah telah berjanji bagi dia yang meminum
sesuatu memabukkan akan diberi minum dari thinatul hobal" para sahabat
bertanya: ya Rasulullah: apakah thinatul hobal itu? Beliau menjawab: "keringatnya
penghuni neraka atau perasan dari penghuni neraka" (H.R Muslim)[14].
-
Mereka yang dilaknat karena homer:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلى الله عليه
وسلّم في الخمر عشرة: عاصرها, ومعتصرها, وشاربها, وحاملها, والمحمولة إليه,
وساقيها, وبائعها, وآكل ثمنها, والمشتري لها, والمشتراة له. أخرجه الترمذي وابن
ماجه
Berkata Anas bin Malik r.a:
Rasulullah SAW telah melaknat sepuluh kelompok dalam homer: (pemerasnya, orang
yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan untuknya,
penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembeli serta dia yang meminta
dibelikan untuknya) (H.R Tirmidzi
dan Ibnu Majah)[15].
- Nabiz adalah air yang dipakai
untuk merendam kurma, kismis dan lainnya, dengan tujuan agar air tersebut
menjadi manis dan rasa manis hilang dari buah aslinya, hal ini mubah dan boleh
diminum airnya, sebelum menjadi asam atau berlalu tiga hari.
- Apabila seseorang yang
membutuhkan buah-buahan melewati sebuah kebun yang padanya terdapat buah-buahan
yang berjatuhan, dan kebun tersebut tidak berpagar dan tidak pula berpenjaga,
maka dia boleh memakan darinya dengan gratis tanpa membawa pulang, barang siapa
yang mengambil dalam keadaan tidak membutuhkannya maka baginya denda sesuai
dengan harganya berikut hukuman.
- Diharamkan makan serta minum
dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas maupun perak, atau yang
dilapisi oleh keduanya, baik itu bagi laki-laki maupun wanita. Tidak akan masuk
surga tubuh yang dipenuhi oleh gizi dari hal yang diharamkan.
-
Sunnah ketika lalat jatuh kedalam bejana:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال:
" إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كلّه ثم ليطرحه فإن في إحدى جناحيه
شفاء وفي الآخر داء " أخرجه البخاري
Dari Abu Hurairah r.a
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Apabila jatuh seekor lalat kedalam
bejana salah seorang diantara kalian hendaklah dia menenggelamkan seluruhnya
kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat obat penawar dan
satunya lagi mengandung racun"
(H.R Bukhori)[16].
Dzakah
(sembelihan)
- Dzakah: adalah menyembelih atau nahar
hewan darat yang bisa dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan
saluran makanan bersama kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan cara
melukai dia yang menghindar, seperti hewan yang kabur dan lainnya.
-
Cara sembelih:
Disunnahkan untuk melakukan
nahar terhadap unta dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya terikat, yaitu
dengan cara menusuk pangkal lehernya dengan sesuatu yang tajam, letaknya
diantara pangkal leher dan dada. Sedangkan sapi, kambing dan semisalnya dengan
menggunakan pisau dan hewan tersebut dibaringkan pada tubuh kirinya. Haram
hukumnya untuk menjadikan binatang ternak sebagai sasaran untuk ditembak.
- Sembelihan terhadap ibu sudah
termasuk juga sebagai sembelihan terhadap janinnya, akan tetapi jika dia keluar
dalam keadaan hidup tidak boleh untuk dimakan sebelum disembelih.
-
Syarat sahnya sembelihan:
1- Kelayakan orang yang
menyembelih: dia haruslah seorang yang berakal, Muslim atau ahli kitab, baik
itu laki-laki ataupun wanita. Tidak diperbolehkan sembelihan seorang mabuk,
gila dan kafir yang selain ahli kitab.
2- Alat: Diperbolehkan
menyembelih dengan sesuatu tajam yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan
tulang.
3- Mengalirkan darah dengan
memotong saluran makanan dan pernapasan, sempurnanya sembelihan: apabila
memotong keduanya bersama kedua urat nadi.
4- Sambil mengucapkan:
"Bismillah" ketika menyembelih, apabila dia meninggalkan bacaan
tersebut karena lupa, tetap diperbolehkan untuk dimakan, berbeda dengan dia
yang meninggalkannya dengan sengaja.
5- Hendaklah perburuan bukan
terhadap sesuatu yang diharamkan terhadap hak Allah, seperti dia yang berburu
di tanah Haram atau terhadap binatang yang diharamkan.
- Seluruh yang mati karena
tercekik, dipukul kepalanya, disetrum listrik, ditenggelamkan dalam air panas
atau dengan gaz mematikan, seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, karena
dalam keadaan seperti itu darahnya menjadi bercampur dengan daging sehingga
membahayakan manusia yang memakannya, lagi pula ruhnya dihilangkan dengan cara
yang menyelisihi sunnah.
- Sembelihan ahli kitab dari
yahudi dan nasrani halal dan boleh dimakan, sebagaimana firman Allah:
﴿ ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ
وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ
........ ﴾ [المائدة: ٥]
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal pula bagi mereka"
(Al-Maaidah: 5)
- Apabila seorang Muslim
mengetahui kalau sembelihan ahli kitab dilakukan dengan cara yang tidak syar'i,
seperti dengan cara dicekik atau disetrum oleh listrik, maka pada saat itu dia
tidak boleh memakannya. Adapun sembelihan orang-orang kafir selain ahli kitab
tidak boleh dimakan secara mutlak.
- Cara menyembelih hewan buruan
yang sulit ditangkap, bisa dilakukan dengan cara melukai pada salah satu
anggota tubuhnya. Pembunuhan terhadap hewan tanpa alasan dan tidak pula untuk
mengambil manfaat darinya termasuk haram.
- Apabila seorang Muslim
mengetahui kalau seorang ahli kitab menyembelih sambil menyebut nama Allah,
maka dia boleh memakannya, sedangkan jika dia ketahui bahwa sembelihannya
dengan tidak menyebut nama Allah, maka tidak halal baginya untuk memakannya,
sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka boleh memakannya; karena secara asal
dia berhukum halal, dan tidak ada kewajiban pula baginya untuk bertanya cara
menyembelihnya, bahkan yang terbaik baginya adalah tidak bertanya dan tidak
pula mencari tahu.
- Tidak dihalalkan sesuatupun
dari hewan yang bisa disembelih untuk dikonsumsi tanpa menyembelihnya, kecuali
belalang dan ikan, dan setiap yang tidak bisa hidup kecuali di air, dia bisa
dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu.
- Seluruh hewan darat dan
burung-burung yang mubah tidak boleh di makan kecuali dengan dua syarat:
setelah di sembelih, dan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya.
- Barang siapa yang menyembelih
seekor binatang yang bisa di makan, baik itu binatang ternak ataupun lainnya, kemudian dia bersedekah
dengannya atas nama seseorang yang telah meninggal agar ganjarannya sampai
kepada mayit, hal tersebut diperbolehkan. Sedangkan jika menyembelihnya sebagai
bentuk ta'dzim atau pengagungan terhadap mayit serta untuk mendekatkan diri
kepadanya, maka yang seperti ini termasuk syirik akbar, tidak halal baginya
maupun orang lain untuk memakannya.
-
Sifat berbuat kebaikan dalam menyembelih:
Dengan cara menggunakan pisau
tajam, tidak boleh menyembelih dengan alat tumpul, karena dia akan menyiksa
hewan tersebut, hendaklah tidak menyembelih hewan dihadapan hewan lainnya,
sehingga dia akan menjadi ketakutan, hendaklah tidak mengasah pisau dihadapan
hewan yang akan disembelih, hendaklah tidak mematahkan leher hewan yang telah
disembelih atau mengulitinya ataupun mematahkan salah satu anggota tubuhnya,
sebelum ruhnya terlepas, untuk unta hendaklah dengan cara nahar dan hewan
lainnya dengan cara sembelih.
عن شداد بن أوس رضي الله عنه قال: ثنتان حفظتهما عن رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال: " إن الله كتب الإحسان على كلّ شيء, فإذا قتلتم فأحسنوا
القتلة, وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح, وليحدّ أحدكم شفرته فليرح ذبيحته " أخرجه
مسلم
Berkata Syaddad bin Aus r.a:
ada dua perkara yang aku hafal dari sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya
Allah telah menentukan kebaikan terhadap segala sesuatu, apabila kalian
membunuh hendaklah membunuh dengan baik, dan apabila menyembelih hendaklah
kalian menyembelih dengan baik, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan
tenangkanlah sembelihannya"
(H.R Muslim)[17].
- Disunnahkan untuk
menghadapkan sembelihan ke arah kiblat, dan menambah takbir bersama tasmiyah,
jadi mengucapkan: "Bismillah, Allahu Akbar" kemudian barulah
menyembelih. (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[18].
Shoid
(berburu)
- Shoid: Memburu binatang halal yang
tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya,
dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.
- Shoid: secara asal berhukum
mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana
haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.
Allah berfirman:
﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ
مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ
حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦ ﴾ [المائدة: ٩٦]
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan
(yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang
buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang
kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan"
(Al-Maaidah: 96)
-
Buruan setelah terkena dan tertangkap memiliki dua keadaan:
Pertama: Pemburu mendapatinya masih
dalam keadaan hidup dan segar, keadaan seperti ini mengharuskan binatang
tersebut untuk disembelih dengan sembelihan syar'i.
Kedua: Dia mendapatinya telah mati,
atau dalam keadaan hidup yang telah parah, maka dia halal sesuai dengan
persyaratan yang ada.
-
Syarat-syarat halalnya buruan:
1- Hendaklah si pemburu
termasuk dalam kelompok yang bisa menyembelih, yaitu Muslim atau ahli kitab,
telah baligh atau bisa membedakan kebenaran.
2- Alat, terbagi menjadi dua:
pertama: tajam yang bisa mengalirkan darah, selain dari gigi dan tulang, kedua:
binatang yang bisa melukai, seperti anjing dan burung, apa yang dibunuh olehnya
mubah, jika dia telah terlatih, seperti anjing dan elang.
3- Binatang buruan dari anjing
maupun elang menerkam setelah diperintah oleh majikan untuk memangsa binatang
yang ditunjuknya.
4- Mengucapkan basmalah ketika
melempar (menembak) ataupun ketika melepas binatang terlatihnya, jika dia
meninggalkannya karena lupa, maka dia tetap dihalalkan, berbeda jika
meninggalkan ucapan tersebut dengan sengaja.
5- Hendaklah apa yang diburu
itu termasuk yang dibolehkan menurut syari'at, adapun memburu binatang yang
diharamkan ataupun di tanah Haram, hal tersebut tidak dihalalkan untuk
dilakukan.
- Memelihara anjing termasuk
hal yang diharamkan; karena bisa menyebabkan orang lain ketakutan, menyebabkan
tidak masuknya Malaikat kedalam rumah, juga karena terdapat padanya najis serta
kotoran. Ganjaran orang yang memelihara anjing akan berkurang satu qirot setiap
harinya, kecuali anjing berburu, penjaga rumah dan penjaga perkebunan, hal ini
dibolehkan karena adanya kebutuhan dan maslahat.
- Apabila dilempar oleh sesuatu
yang tumpul seperti batu dan semisalnya, jika binatang tersebut terluka, maka
dia boleh dimakan, dan jika terkena tumpulannya, kemudian mati maka dia bangkai
yang tidak boleh dimakan.
- Perburuan seorang pemburu yang
hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu kemudian
meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya ataupun orang
lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan terhadap
harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.
- Darah mengalir yang keluar
dari burung ataupun hewan lain ketika berburu ataupun ketika disembelih,
sebelum keluar ruhnya dia termasuk najis.
- Apa yang diburu dengan
menggunakan alat hasil curian ataupun paksaan, dagingnya tetap halal, namun
pemburu tersebut berdosa.
- Tidak boleh memakan hasil
buruan ataupun sembelihan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, karena
dia termasuk orang kafir.
- Berburu binatang atau
mengambilnya dengan tujuan untuk dijadikan mainan bagi anak kecil,
diperbolehkan, akan tetapi harus terus diawasi agar binatang tersebut tidak
dilukainya.
- Haram hukumnya mengarahkan
senjata tajam kepada seorang manusia yang terjaga, baik itu serius ataupun
bercanda.
Post a Comment