Ila (sumpah untuk tidak menyetubuhi isteri)
Ila (sumpah
untuk tidak menyetubuhi isteri)
- Ila: Adalah sumpah seorang suami
yang mampu untuk bersetubuh dengan menggunakan nama Allah atau salah satu
nama-Nya, atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi isteri pada
kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan
-
Hikmah diperbolehkan ila dan hukumnya:
- Ila merupakan peringatan atau
mengajarkan adab terhadap wanita yang bermaksiat atau berbuat nusyuz terhadap
suaminya, hal ini diperbolehkan terhadap suami sesuai dengan kebutuhan, hanya
boleh dilakukan untuk waktu empat bulan ataupun kurang darinya, sedangkan jika
lebih dari empat bulan, maka dia menjadi haram, zolim dan kejahatan, karena dia
telah bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang merupakan kewajibannya.
- Ketika pada masa jahiliyah,
apabila ada seorang laki-laki yang tidak menyukai isterinya dan dia tidak
menginginkannya menikah dengan pria lain, maka dia akan bersumpah untuk tidak
menyentuh wanita tersebut untuk selamanya, atau hanya satu sampai dua tahun, dengan
tujuan untuk menyengsarakannya, laki-laki tersebut membiarkannya tergantung,
dia itu tidak seperti isterinya dan bukan pula wanita yang diceraikan. Kemudian
Allah ingin menentukan batasan untuk perbuatan ini, Dia membatasinya selama
empat bulan dan membatalkan apa yang lebih darinya sebagai bentuk untuk
membendung kejelekan.
-
Sifat ila:
Apabila seorang suami bersumpah
untuk tidak mendekati isterinya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan,
berarti dia telah berbuat ila, jika dia menyetubuhinya dalam empat bulan,
berarti dia telah membatalkan ilanya dan wajib membayar kafarat yamin (memberi
makan sepuluh orang miskin, atau memberinya pakaian atau memerdekakan seorang
budak, jika tidak mampu semua itu, baginya puasa selama tiga hari). Jika telah
berlalu empat bulan dan dia belum juga menyetubuhinya, maka hendaklah isteri
tersebut memintanya untuk menyetubuhinya, jika dia melakukannya, maka tidak ada
kewajiban apa-apa atasnya selain kafarat yamin.
Apabila dia menolaknya, maka
wanita tersebut berhak untuk meminta talak, dan jika suami tersebut menolak
untuk mentalaknya, maka hakim pengadilanlah yang akan menjatuhkan talaknya
dengan talak satu, sebagai bentuk untuk membendung mudhorot terhadap isteri.
Allah berfirman:
﴿ لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ
تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٢٦
وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٧ ﴾ [البقرة: ٢٢٦، ٢٢٧]
"Kepada orang-orang yang meng-ilaa isterinya diberi
tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya),
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang *Dan jika mereka
ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui"
(Al-Baqarah: 226-227)
Iddah seorang isteri yang
mendapat ila sama seperti dia yang ditalak, sebagaimana yang akan dijelaskan
nanti.
Post a Comment