Riba
Riba
. Hukum dasar harta ada
tiga: adil, utama, dan zalim. Maka adil adalah jual beli, utama adalah
sedekah, dan zalim adalah riba dan semisalnya.
. Riba adalah tambahan
dalam penjualan dua barang yang berlaku riba pada keduanya.
. Hukum riba:
1. Riba
termasuk dosa besar, dan diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung
bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia dan membawa kepada
membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan
kezaliman bagi yang membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir,
menutup pintu sedekah dan perbuatan baik, dan membunuh syi'ar kasih sayang pada
manusia.
2. Riba
adalah memakan harta manusia dengan cara yang batil, menghilangkan segala
usaha, perdagangan dan perindustrian yang dibutuhkan manusia. Orang yang
melakukan riba menambah hartanya tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan
perdagangan yang dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yang banyak melakukan
riba melainkan pada akhirnya adalah sedikit.
. Hukuman riba:
Riba termasuk dosa besar, dan Allah SWT telah mengumumkan
peperangan kepada pemakan riba dan yang mewakilkannya di antara semua dosa yang
lain.
1. Firman
Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن
لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ
فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩ ﴾ [البقرة: ٢٧٨، ٢٧٩]
"Hai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. * Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan
Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya." (QS.
Al-Baqarah: 278-279).
2. Dari
Jabir r.a, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ
اللهُ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
"Rasulullah
SAW mengutuk orang yang memakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua
orang saksinya, dan Beliau bersabda, 'Mereka itu sama (dalam
dosa)." (HR. Muslim).[1]
3. Dari
Abu Hurairah r.a, Nabi SAW bersabda:
اِجْتَنِبُوْا
السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ, وَمَا هُنَّ؟ قَالَ:
الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ
بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَات ِالْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ.
"Jauhilah tujuh
(7) perkara yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, perkara apakah
itu?' Beliau bersabda: 'Menyekutukan Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yang
diharamkan Allah SWT kecuali dengan benar, memakan riba, memakan harta anak
yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukmin yang menjaga diri.' (Muttafaqun
'alaih).[2]
.Pembagian riba:
1- Riba nasi'ah: yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli
sebagai imbalan pemberian tempo. Seperti ia memberikannya seribu secara kontan
dengan syarat ia membayarnya setelah satu tahun sebanyak seribu seratus,
umpamanya.
. Termasuk di antaranya adalah membalik
hutang kepada orang yang susah. Yaitu seseorang mempunyai tagihan harta secara
bertempo kepada seorang laki-laki. Maka apabila telah jatuh tempo, ia (yang
meminjamkan uang) berkata kepadanya (yang meminjam uang), 'Apakah engkau
membayar atau menambah? Maka jika ia membayarnya (maka urusannya selesai), dan
jika ia tidak membayarnya, yang ini (yang meminjamkan uang) menambah temponya
dan yang ini (yang berhutang) menambah harta. Maka berlipatgandalah harta dalam
tanggungan yang berhutang. Inilah asal mula riba pada masa jahiliyah. Maka
Allah SWT mengharamkannya dan mewajibkan menunggu orang yang susah. Ia adalah
jenis riba yang paling berbahaya, karena begitu besar bahayanya. Dan sungguh
telah tergabung riba padanya dengan berbagai jenisnya: riba nasi'ah, riba fadhl, dan riba hutang.
1. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ
ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
١٣٠ ﴾ [ال عمران: ١٣٠]
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran: 130).
2. Firman Allah SWT:
﴿ وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ
مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠ ﴾ [البقرة: ٢٨٠]
"Dan
jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah:
280).
. Dan termasuk di antaranya adalah sesuatu
yang terdapat pada jual beli dua jenis yang sama-sama mengandung 'ilat riba
radhl, di sertai ditunda penyerahan keduanya, atau penyerahan salah satu dari
keduanya. Seperti jual beli emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan semisal
keduanya. Dan seperti penjualan satu jenis dengan jenis lain dari semua jenis
ini secara bertempo.
2. Riba fadhl: yaitu jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan
disertai tambahan. Hukumnya haram. Syari'at menjelaskan atas haramnya pada enam
perkara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
اَلذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ. مِثْلاً بِمِثْلٍ, يَدًا بِيَدٍ. فَاِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ اِذَا كَانَ يَدًا
بِيَدٍ. أخرجه مسلم.
"Emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum kasar dengan
gandum kasar, kurma dengan kurma, garam dengan garam, seumpama dengan
seumpamanya, tangan dengan tangan (kontan). Apabila jenis-jenis ini berbeda,
maka juallah sebagaimana kamu kehendaki, apabila kontan."
(HR. Muslim).[3]
. Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis
ini segala yang sesuai dengannya pada 'illat (sebab): pada emas dan perak
(barang berharga), dan pada empat yang tersisa (takaran dan makanan) (atau
timbangan dan makanan).
. Takaran adalah takaran Madinah dan
timbangan adalah timbangan ahli Makkah, dan sesuatu yang tidak ditemukan pada
keduanya, kembali padanya kepada urf
(kebiasaan orang banyak). Dan segala sesuatu yang haram padanya riba fadhl,
haram padanya riba nasi`ah.
3- Riba hutang: gambarannya adalah
bahwa seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain, dan disyaratkan atasnya
bahwa ia mengembalikan yang lebih baik darinya, atau mensyaratkan atasnya
manfaat apapun jua. Seperti menempati rumahnya selama satu bulan misalnya.
Hukumnya haram. Maka jika tidak mensyaratkan dan yang meminjam memberikan
manfaat atau tambahan dengan dirinya (karena kerelaannya), niscaya boleh dan
diberi pahala.
. Hukum-hukum riba fadhl:
1. Apabila
jual beli pada satu jenis riba, haram padanya berlebihan dan bertempo, seperti
seseorang menjual emas dengan emas, atau gandum dengan gandum dan semisal
keduanya. Maka disyaratkan untuk sahnya penjualan ini samanya pada jumlah dan
serah terima pada saat itu, karena samanya dua benda yang ditukar pada jenis
dan ilat (sebab).
2. Apabila
jual beli pada dua jenis yang sama pada ilat riba fadhl, dan keduanya
berbeda pada jenis, haram bertempo dan boleh berlebihan, seperti seseorang
menjual emas dengan perak, atau gandum halus dengan gandum kasar, dan semisal
keduanya. Maka boleh jual beli disertai berlebihan, apabila serah terima pada
saat itu, secara kontan, karena keduanya berbeda pada jenis, dan sama pada
ilat.
3. Apabila
jual beli di antara dua jenis riba yang tidak sama pada ilat, boleh
berlebihan dan bertempo seperti ia menjual makanan dengan perak, atau makanan
dengan emas dan semisalnya. Maka boleh berlebihan dan bertempo, karena
perbedaan dua benda yang ditukar pada jenis dan sebab.
4. Apabila
jual beli di antara dua jenis yang bukan riba, boleh berlebihan dan bertempo,
seperti ia menjual unta dengan dua ekor unta, atau pakaian dengan dua pakaian
dan semisal keduanya, maka boleh berlebihan dan bertempo.
. Tidak boleh menjual salah satu di antara
dua jenis dengan yang lain kecuali keduanya berada pada satu tingkatan pada
sifat, maka ruthab tidak dijual dengan kurma kering, karena ruthab berkurang
apabila sudah kering, maka terjadilah berlebihan yang diharamkan.
. Tidak boleh menjual yang dibuat perhiasan
dari emas atau perak dengan jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/
produksi pada salah satu yang ditukar. Akan tetapi ia menjual yang ada
bersamanya dengan dirham, kemudian ia membeli yang sudah dibuat perhiasan.
. Bunga-bunga yang diambil oleh bank-bank
pada masa sekarang atas hutang-hutang termasuk riba yang diharamkan, dan
bunga-bunga yang diberikan bank-bank sebagai imbalan menyimpan uang adalah riba
yang tidak boleh bagi seseorang mengambil manfaatnya, tetapi ia harus berlepas
diri darinya.
. Apabila kaum muslimin membutuhkan
menyimpan atau transfer (uang), harus
lewat bank-bank Islam. Jika tidak ditemukan, karena terpaksa, boleh menyimpan
di bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, dan transfer dari selainnya
selama tidak menyalahi syari'at.
. Haram hukumnya bekerja di bank atau
perusahaan apapun yang mengambil atau memberikan riba, dan harta (gaji) yang
diambil pekerja padanya adalah haram yang diancam siksaan atasnya.
. Bagaimana melepaskan diri dari
harta-harta riba:
Riba
termasuk dosa besar, dan apabila Allah SWT telah memberi karunia kepada orang
yang menjalankan riba dan ia bertaubat kepada Allah SWT, dan ia mempunyai harta
yang terkumpul dari riba, dan ia ingin melepaskan diri darinya, maka ia tidak
lepas dari dua perkara:
1. Bahwa
riba itu untuknya yang berada dalam jaminan manusia yang ia belum mengambilnya,
maka di sini ia mengambil modal hartanya dan meninggalkan riba yang lebih
atasnya.
2. Bahwa
harta-harta riba itu diambil di sisinya, maka janganlah ia mengembalikannya
kepada pemiliknya dan jangan pula memakannya, karena ia adalah usaha yang
kotor. Akan tetapi ia berlepas diri darinya dengan berbuat baik dengannya, atau
menjadikannya pada proyek-proyek bermanfaat, karena berlepas diri darinya,
seperti menerangi jalanan dan melayaninya, membangun W.C-W.C. dan semisalnya.
. Tidak ada riba pada hewan selama ia masih
hidup, dan seperti ini pula setiap yang dihitung. Maka boleh menjual satu ekor
unta dengan dua ekor dan tiga ekor unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau
ditakar, berlakulah riba padanya. Maka tidak boleh menjual satu kilogram daging
kambing dengan dua kilogram daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram
daging kambing dengan dua kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila
terjadi serah terima pada saat itu.
. Boleh membeli emas untuk dimiliki, atau
untuk tujuan keuntungan, seperti membelinya saat turun harganya dan menjualnya
saat harganya naik.
. Hukum menjual uang (penukaran uang):
Sharf:
yaitu menjual uang dengan uang, sama saja bersatu jenis atau berbeda, sama saja
uang itu dari emas atau perak, atau dari uang-uang kertas yang dipergunakan
sekarang ini, maka ia mengambil hukum emas dan perak, karena bersatunya
keduanya pada benda berharga.
. Apabila seseorang menjual mata uang
sejenis, seperti emas dengan emas, atau kertas uang dengan yang sejenis,
seperti rupiah dengan rupiah, kertas atau benda tambang, wajiblah sama pada
ukuran dan serah terima di mejelis itu.
. Dan jika ia menjual mata uang dengan mata
uang dari jenis yang lain, seperti emas dengan perak, riyal Saudi dengan dolar
Amerika, umpamanya, boleh saling berlebihan pada ukuran, dan harus serah terima
di majelis itu.
. Apabila dua orang yang melakukan
transaksi berpisah sebelum serah terima semuanya atau sebagiannya, jual beli
itu sah pada yang sudah diterima dan batal pada sesuatu yang belum diterima,
seperti ia memberinya satu dinar untuk menukarnya dengan sepuluh (10) dirham.
Maka ia tidak mendapatkan kecuali hanya lima dirham, maka jadilah transaksi itu
sah pada separuh dinar, dan tetaplah setengahnya sebagai amanah di sisi
penjual.
Post a Comment