Kitab Thaharah




21. Berkumur dan Istinsyaq (Menghirup Air Lewat Hidung)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ وَجَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَانْتَثِرْ وَإِذَا اسْتَجْمَرْتَ فَأَوْتِرْ
27. Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kita, Hammad bin Zaid dan Jarir bercerita kepada kita dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila kamu berwudhu, maka lakukanlah istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung), dan apabila kamu ber-istinja' maka ganjilkanlah'. "
Dalam bab ini terdapat riwayat dari Usman, Laqith bin Shabirah, Ibnu Abbas, Al Miqdam bin Ma'dikarib, Wail bin Hujr, dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits Salamah bin Qais hasan shahih. " Para ahli ilmu berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan berkumur dan istinsyaq:
Ada golongan yang berpendapat, "Apabila seseorang meninggalkan-nya sampai ia mengerjakan shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya." Mereka berpendapat bahwa hal itu berlaku untuk wudhu dan jinabah. Mereka yang berpendapat seperti ini adalah Abdullah bin Al Mubarak, Ahmad, dan Ishaq. Ahmad mengatakan bahwa istinsyaq lebih baik dari pada berkumur. Sementara Abu Isa berkata, "Para ulama berpendapat bahwa haf itu berlaku jika seseorang dalam keadaan junub, tidak ketika wudhu. Hal ini adalah perkataan Sufyan Tsauri dan sebagian penduduk Kufah."
Golongan yang lain berkata, "Hal itu tidak berlaku dalam wudhu dan jinabah (mandi junub), karena keduanya adalah Sunnah. Jadi mereka yang meninggalkan tidak wajib untuk mengulanginya, juga pada saat junub. Ini adalah pendapat Malik dan Syafi'i dibagian terakhir."
22. Berkumur-kumur dan Istinsyaq (Menghirup dan Mengeluarkan Air Lewat Hidung) dengan Satu Telapak Tangan
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا
28. Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Musa Ar-Razi menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdullah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, ia berkata, "Aku melihat Nabi SAW berkumnr-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan. Beliau melakukan hal itu tiga kali." Shahih: Shahih Abu Daud (110) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat riwayat Abdullah bin Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Zaid hasan gharib." Malik, Ibnu Uyainah, dan yang lain meriwayatkan hadits ini dari Amr bin Yahya, dan mereka tidak meriwayatkan dengan lafazh ini, "Nabi SAW berkumur dan ber-istinsyaq dari satu telapak tangan. " Khalid bin Abdullah adalah orang yang tsiqah (terpercaya) dan hafizh (penghafal) menurut ahli hadits. Sebagian ulama berkata, "Berkumur dan ber-istinsyaq dengan satu telapak tangan sudah sah." Sebagian mereka berkata, "Memisahkan keduanya lebih kami sukai." Syafi'i berkata, "Jika menghimpun keduanya dalam satu telapak tangan, maka itu boleh. Jika memisahkan (masing-masing dilakukan tersendiri), maka itu lebih disukai."
23. Menyela-nyela Jenggot
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ أَبِي الْمُخَارِقِ أَبِي أُمَيَّةَ عَنْ حَسَّانَ بْنِ بِلَالٍ قَالَ رَأَيْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ تَوَضَّأَ فَخَلَّلَ لِحْيَتَهُ فَقِيلَ لَهُ أَوْ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ أَتُخَلِّلُ لِحْيَتَكَ قَالَ وَمَا يَمْنَعُنِي وَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ
29. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq Abu Umayah, dari Hasan bin Bilal, ia berkata, "Aku melihat Ammar bin Yasir berwudhu, lalu menyela-nyela jenggotnya. Kemudian dikatakan kepadanya -atau ia berkata: Maka aku berkata kepadanya-, 'Apakah kamu menyela-nyela jenggotmu?' Maka ia menjawab, 'Apa yang menghalangiku untuk berbuat demikian? Sungguh aku melihatRasulullah SAW' menyela-nyela jenggotnya'. " Shahih: Ibnu Majah (429)
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حَسَّانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ عَمَّارٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
30. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Ibnu Umaiyah menceritakan kepada kami dari Said bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari Hasan bin Bilal, dari Amr, dari Nabi SAW,... hadits sepertinya (diatas)
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini ada riwayat dari Usman, Aisyah, Ummu Salamah, Anas, Ibnu Abu Aufa dari Abu Ayyub." Abu Isa berkata, "Aku mendengar Ishaq bin Manshur berkata, 'Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata, "Ibnu Uyainah berkata, 'Abdul Karim tidak mendengar dari Hasan bin Bilal tentang hadits menyela-nyela." Muhammad bin Isma'il berkata, "Hadits yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits Amir bin Syaqiq dari Abu Wail, dari Usman."
Abu Isa berkata, "Sebagian besar ulama dari para sahabat Nabi SAW dan orang yang sesudah mereka mengatakan demikian. Mereka berpendapat bahwa seharusnya menyela-nyela jenggot. Demikian juga pendapat Asy-Syafi'i." Ahmad berkata, "Jika ia lupa menyela-nyela jenggotnya, maka tidak apa-apa." Ishaq berkata, "Jika ia meninggalkannya karena lupa atau karena yang lain, maka hal itu telah mencukupi. Tetap jika ia meninggalkannya karena sengaja, maka ia harus mengulanginya."
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَامِرِ بْنِ شَقِيقٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ
31. Yahya bin Musa menceritakan kepada kami, Abdurrazaq menceritakan kepada kami dari Israil, dari Amir bin Syaqiq, dari Abu Wail, dari Usman bin Affan, beliau berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW menyela-nyela jenggotnya." Shahih: Ibnu Majah (430)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."
24. Mengusap Kepala Mulai dari Depan Hingga Tengkuk
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى الْقَزَّازُ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
32. Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n bin Isa Al Qazzaz menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, dia berkata, "Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau memajukan dan mengundurkan keduanya. Beliau memulai dengan bagian depan kepalanya kemudian menjalankan keduanya sampai ke tengkuknya, lalu setelah itu beliau mengembalikan keduanya sampai kembali ke tempat semula. Kemudian beliau mencuci kedua kakinya. " Shahih: Ibnu Majah (434) dan Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada riwayat dari Mu'awiyah, Miqdam bin Ma'di Karib, dan Aisyah."
Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Zaid adalah hadits yang paling shahih dan paling hasan dalam bab ini. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat demikian."
25. Memulai (mengusap kepala) dari Belakang Tengkuk
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّتَيْنِ بَدَأَ بِمُؤَخَّرِ رَأْسِهِ ثُمَّ بِمُقَدَّمِهِ وَبِأُذُنَيْهِ كِلْتَيْهِمَا ظُهُورِهِمَا وَبُطُونِهِمَا
33. Qutaibah bin Said menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mufadhdhal menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Rubayi' binti Mu'awwidz bin Afra', ia berkata, "Nabi SAW mengusap kepalanya dua kali; beliau memulai dengan bagian belakang kepalanya, lalu bagian depannya. Juga kedua telinganya, bagian luar dan dalamnya. " Shahih: Ibnu Majah (390)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan. Hadits Abdullah bin Zaid lebih shahih dan lebih hasan sanadnya daripada hadits ini." Sebagian penduduk Kufah berpegang kepada hadits ini; antara lain Waki' bin Jarrah.
26. Mengusap Kepala Satu Kali
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ أَنَّهَا رَأَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ قَالَتْ مَسَحَ رَأْسَهُ وَمَسَحَ مَا أَقْبَلَ مِنْهُ وَمَا أَدْبَرَ وَصُدْغَيْهِ وَأُذُنَيْهِ مَرَّةً وَاحِدَةً
34. Qutaibah menceritakan kepada kami, Bakr bin Mudhar menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajlan, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Rubayi' binti Muawidz bin Afra, bahwa ia melihat Nabi SAW sedang berwudhu. la berkata, "Beliau mengusap kepala bagian depan dan belakang, kedua pelipisnya, dan kedua telinganya sekali. " Sanadnya hasan
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Ali dan kakek Thalhah bin Musharraf bin Amr." Abu Isa berkata, "Hadits Rabi' hasan shahih" Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau mengusap kepalanya satu kali. Hadits ini diamalkan oleh sebagian besar para sahabat Nabi SAW dan orang-orang setelah mereka. Ja'far bin Muhammad, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarrak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa mengusap kepala itu satu kali. Muhammad bin Manshur Al Makki menceritakan kepada kami, ia mengatakan bahwa ia mendengar Sufyan bin Uyainah berkata, "Aku bertanya kepada Ja'far bin Muhammad tentang mengusap kepala, 'Apakah mengusapnya cukup satu kali?' Ia menjawab, 'Ya, demi Allah'."
27. Mengusap Kedua Telinga Bagian Luar dan Bagian Dalam
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا
36. Hannad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ajlan, dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Nabi SAW mengusap kepalanya dan kedua telinga bagian luar dan dalam." Hasan Shahih: Ibnu Majah (439)
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Rubayyi'." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas hasan shahih Hadits ini diamalkan oleh sebagian besar ulama. Mereka berpendapat bahwa mengusap kedua telinga itu bagian luar dan dalamnya.
28. Kedua Telinga Adalah Bagian Dari Kepala
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سِنَانِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَقَالَ الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ
37. Qutaibah menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Sinan bin Rabi'ah, dari Syahr bin Hausyab, dari Abu Umamah, ia berkata, Nabi SAW berwudhu, beliau membasuh mukanya tiga kali, membasuh tangannya tiga kali, dan beliau mengusap kepalanya sambil bersabda, 'Kedua telinga itu termasuk kepala'. " shahih: Ibnu Majah (444)
Abu Isa berkata, "Qutaibah mengatakan bahwa Hammad berkata, "Aku tidak tahu, apakah ini dari sabda Nabi SAW atau dari perkataan Umamah?'" Ia berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Anas." Abu Isa berkata, "Sanad haditsnya tidak dengan susunan itu." Hadits ini diamalkan oleh sebagian besar ulama dari para sahabat Nabi SAW dan orang setelah mereka, bahwa kedua telinga itu termasuk kepala. Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishak setuju dengan pendapat tersebut, bahwa kedua telinga itu termasuk kepala. Sebagian ulama berkata, "Bagian depan dari kedua telinga itu -termasuk muka dan bagian belakangnya- termasuk kepala." Ishak berkata, "Aku memilih mengusap bagian depannya bersama muka dan bagian belakangnya bersama kepala." Asy-Syafi'i berkata, "Keduanya adalah Sunnah, dimana beliau mengusap keduanya dengan air baru."
29. Menyela-nyela Jari-jari
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي هَاشِمٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ الْأَصَابِعَ
38. Qutaibah dan Hannad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Hisyam, dari Ashim bin Laqith bin Shabirah, dari ayahnya, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Apabila kamu berwudhu maka selalah jari-jari'." Shahih: IbnuMajah (448)
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini ada hadits dari Ibnu Abbas, Al Mustaurid, yaitu Ibnu Syaddad Al Fihri dan Abu Ayyub Al Anshari." Ia berkata, "Hadits ini hasan shahih." Para ahli ilmu mengamalkan hal tersebut, yaitu menyela-nyela jari-jari kedua kakinya dalam wudhu. Ahmad dan Ishak juga berpendapat seperti itu. Ishak berkata, "Ia menyela-nyela jari-jari kedua tangannya dan kedua kakinya dalam wudhu." Abu Hasyim adalah Ismail bin Katsir Al Makki.
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ وَهُوَ الْجَوْهَرِيُّ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ صَالِحٍ مَوْلَى التَّوْأَمَةِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ
39. Ibrahim bin Said menceritakan kepada kita -dia adalah Al Jauhari- Sa'id bin Abdul Hamid bin Ja'far menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abu Zinad menceritakan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Shalih —maula At-Taumah— dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila kamu berwudhu, maka sela-lah jari-jari kedua tanganmu dan kedua kakimu." Hasan Shahih: Ibnu Majah (447)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib."
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ شَدَّادٍ الْفِهْرِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ
40. Qutaibah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Yazid bin Amr, dari Abu Abdurrahman Al Hubuli, dari Mustaurid bin Syaddad Al Fihri, ia berkata, "Aku melihat Nabi SA Wjika beliau berwudhu maka beliau menggosok jari-jari kedua kakinya dengan kelingkingnya. " Shahih: Ibnu Majah (446)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib. Kami tidak mengetahuinya, kecuali dari hadits Ibnu Lahi'ah ini."
30. Celakalah bagi Tumit-tumit dari Neraka (yang Tidak Terbasuh Saat Wudhu)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
41. Qutaibah menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, 'Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudhu) dari api neraka'." Shahih: Muttafaq 'alaih
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Amir, Aisyah, Jabir, Abdullah bin Al Harits -yaitu Ibnu Jaz" Az-Zubaidi-Mu'aqif, Khalid bin Walid, Syurahbil bin Hasanah, Amr bin Ash, dan Yazid bin Abu Sufyan." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hasan shahih." Diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Celakalah bagi tumit-tumit dan telapak kaki bagian dalam dari neraka. " Abu Isa berkata, "Pemahaman hadits ini adalah: tidak boleh mengusap kedua telapak kaki apabila pada keduanya tidak ada sepasang khuff (sepatu yang menutup kedua mata kaki) atau dua kaos kaki."
31. Wudhu Sekali-sekali
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَهَنَّادٌ وَقُتَيْبَةُ قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح قَالَ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً
42. Abu Kuraib dan Hannad dan Qutaibah menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Waki' menceritakan kepada kami, ia berkata, 'Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Said menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Nabi SAW wudhu sekali-sekali. " Shahih: Ibnu Majah (411) dan Shahih Bukhari
Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits yang paling hasan dan paling shahih dalam bab ini." Risydin bin Sa'ad dan lainnya meriwayatkan hadits ini dari Dhahhak bin Syurahbil, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya Umar bin Khaththab, beliau berkata, "Nabi SA W berwudhu sekali-sekali. "
Hadits yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Ajlan, Hisyam bin Sa'd, Sufyan Ats-Tsauri, Abdul Aziz bin Muhammad dari Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW.
32. Wudhu Dua Kali-dua kali
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَابِتِ بْنِ ثَوْبَانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ هُوَ الْأَعْرَجُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ 43. Abu Kuraib dan Muhammad bin Rafi' menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Zaid bin Hubab menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, ia berkata, 'Abdullah bin Fadhl menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Hurmuz —yaitu Al A'raj— dari Abu Hurairah, ia bersabda, "Nabi SAW wudhu dua kali-dua kali. " Hasan Shahih: Shahih Abu Daud (125)
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Jabir." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib. Kami tidak mengetahuinya, kecuaii dari hadits Ibnu Tsauban dari Abdullah bin Fadhl." Sanad-nya hasan shahih.
Abu Isa berkata, "Hammam meriwayatkan dari Amir Al Ahwal, dari Atha', dari Abu Hurairah (Nabi SAW wudhu tiga kali-tiga kali)"
33. Wudhu Tiga Kali-tiga kali
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي حَيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا 44. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Abu Hayah, dari Ali, "Sesungguhnya Nabi SAW wudhu tiga kali-tiga kali. " Shahih: Shahih Abu Daud (100)
Abu Isa berkata, "Di dalam bab ini terdapat riwayat dari Usman, Aisyah, Rubay'i, Ibnu Umar, Abu Umamah, Abu Rafi, Abdullah bin Amr, Muawiyah, Abu Hurairah, Jabir, Abdullah bin Zaid, dan Ubai bin Ka'ab." Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hadits yang paling hasan dan paling shahih dalam bab ini, karena hadits ini diriwayatkan dari Ali RA tidak hanya melalui satu jalur." Pada umumnya ulama mengamalkan hadits ini, yakni bahwa wudhu itu cukup sekali-sekali, dua kali-dua kali (lebih utama), dan tiga kali-tiga kali (paling utama), lalu setelah itu tidak ada lagi keutamaannya. Ibnu Mubarak berkata, "Aku khawatir seseorang akan berbuat dosa apabila pada saat berwudhu ia menambah (lebih dari tiga kali)." Ahmad bin Ishaq berkata, "Tidaklah menambah lebih dari tiga kali melainkan orang yang mendapat cobaan (was-was)."
34. Wudhu Sekali-sekali, Dua Kali-dua kali, dan Tiga Kali-tiga kali
قَالَ أَبُو عِيسَى وَرَوَى وَكِيعٌ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ أَبِي صَفِيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي جَعْفَرٍ حَدَّثَكَ جَابِرٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً قَالَ نَعَمْ و حَدَّثَنَا بِذَلِكَ هَنَّادٌ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ ثَابِتِ بْنِ أَبِي صَفِيَّة
46. Abu Isa berkata, Waki' meriwayatkan hadits ini dari Tsabit bin Abu Shafiyah, ia berkata, "Aku berkata kepada Abu Ja'far, "Jabir menceritakan kepada kamu, 'Sesungguhnya Nabi SAW wudhu sekali-sekali?' Ia menjawab, 'Ya'. " Hannad dan Qutaibah menceritakan hal itu. Keduanya berkata, "Waki menceritakan kepada kami dari Tsabit bin Abu Shafiah." Shahih: Hadits Ibnu Abbas yang lalu (no: 42)
Abu Isa berkata, "Hadits ini lebih shahih daripada hadits Syarik, karena hadits ini diriwayatkan dari jalur lain. Ini riwayat dari Tsabit seperti riwayat Waki." Adapun Syarik banyak salahnya. Tsabit bin Abu Shafiyah adalah Abu Hamzah Ats-Tsumali.
35. Orang yang Berwudhu dengan Mengusap sebagian Anggota Wudhu Dua Kali-dua kali dan Sebagian yang Lain Tiga Kali-tiga kali
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ مَرَّتَيْنِ
47. Muhammad bin Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zaid, "Sesungguhnya Nabi SAW wudhu. Beliau membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya dua kali-dua kali, dan mengusap kepalanya dan membasuh kakinya dua kali-dua kali. " Sanadnya Shahih: Ucapan pada kaki "dua kali-dua kali" adalah Syadz: Shahih Abu Daud (109)
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. " Telah disebutkan pada hadits lain bahwa Nabi SAW berwudhu; sebagian wudhunya sekali dan sebagiannya tiga kali. Sebagian ulama memberikan keringanan (rukhshah) dalam hal itu. Mereka berpendapat tidak mengapa seseorang berwudhu pada sebagian wudhunya tiga kali dan sebagiannya dua kali atau satu kali.
36. Cara Wudhu Nabi SAW
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي حَيَّةَ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا تَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ حَتَّى أَنْقَاهُمَا ثُمَّ مَضْمَضَ ثَلَاثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً ثُمَّ غَسَلَ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَامَ فَأَخَذَ فَضْلَ طَهُورِهِ فَشَرِبَهُ وَهُوَ قَائِمٌ ثُمَّ قَالَ أَحْبَبْتُ أَنْ أُرِيَكُمْ كَيْفَ كَانَ طُهُورُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
48. Hannad dan Qutaibah menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Abu Hayyah, dia berkata, "Aku melihat Ali saat berwudhu; ia membasuh kedua telapak tangannya hingga ia membersihkan keduanya. Kemudian ia berkumur tiga kali, ia istinsyaq (menghirup air ke hidung) tiga kali. Ia membasuh mukanya tiga kali, kedua lengannya tiga kali, mengusap kepalanya satu kali, kemudian membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki. Setelah itu ia berdiri dan mengambil kelebihan air untuk bersuci dan mengambil untuk meminumnya sambil berdiri." Kemudian ia berkata, 'Aku senang bisa memperlihatkan kepada kalian cara Rasulullah SAW bersuci. " Shahih: Shahih Abu Daud (101-105) dan Shahih Bukhari secara ringkas
Abu Isa berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Utsman, Abdullah bin Zaid, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr, Rubayyi', Abdullah bin Unais, dan Aisyah RA."
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ ذَكَرَ عَنْ عَلِيٍّ مِثْلَ حَدِيثِ أَبِي حَيَّةَ إِلَّا أَنَّ عَبْدَ خَيْرٍ قَالَ كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ طُهُورِهِ أَخَذَ مِنْ فَضْلِ طَهُورِهِ بِكَفِّهِ فَشَرِبَه
49. Qutaibah dan Hannad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Abu Ishak, dari Abdul Khadi, ia berkata, 'Ia menyebutkan dari Ali -seperti hadits Abu Hayyah-tetapi Abdul Khair berkata, 'Apabila beliau selesai bersuci, maka beliau mengambil dari lebihan air bersihnya itu dengan telapak tangannya, lalu meminumnya. " Shahih: Lihat sebelumnya
Abu Isa berkata, "Hadits itu diriwayatkan oleh Abu Ishak Al Hamdani dari Abu Hayyah, dari Abdul Khair, dari Al Harits, dan dari Ali." Zaidah bin Qudamah dan lainnya meriwayatkannya dari Khalid bin Alqamah, dari Abdul Khair, dari Ali RA... Hadits wudhu yang panjang. Hadits ini hasan shahih.
Ia berkata, "Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Khalid bin Alqamah, ia salah pada namanya dan nama ayahnya, ia berkata, "Malik bin Urfuthah dari Abu Khair, dari Ali." Ia berkata, "Hadits itu diriwayatkan dari Abu Awanah, dari Khalid bin Alqamah, dari Abdul Khair, dari Ali." Ia berkata, "Hadits itu diriwayatkan dari Malik bin Urfuthah ... -seperti riwayat Syu'bah-." Yang benar adalah Khalid bin Alqamah.
37. Penyempurnaan Wudhu
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ 51. Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ja'far bin Ismail menceritakan kepada kami, dari Al Alai bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Maukah aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan meninggikan derajat?" Mereka (para sahabat) berkata, "Ya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Menyempurnakan wudhu atas hal-hal yang tidak disukai, memperbanyak langkah ke masjid-masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath. " Shahih: Ibnu Majah (428) dan Shahih Muslim
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ الْعَلَاءِ نَحْوَهُ و قَالَ قُتَيْبَةُ فِي حَدِيثِهِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ ثَلَاثًا
52. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Ala'... -seperti itu-. Qutaibah berkata (dalam haditsnya),"Itulah ikatan, itulah ikatan, itulah ikatan. " Tiga kali. Shahih: Lihat sebelumnya
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat riwayat dari Ali, Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Abidah -ia disebut juga Ubaidah bin Amr-, Aisyah, Abdurrahman bin Aisy Al Hadhrami, dan Anas." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah dalam bab ini hasan shahih. "Al Ala' bin Abdurrahman adalah Ibnu Ya'qub Al Juhari Al Huraqi, seseorang yang dapat dipercaya menurut ahli hadits.
38. Bacaan Setelah Wudhu
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عِمْرَانَ الثَّعْلَبِيُّ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ الدِّمَشْقِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ وَأَبِي عُثْمَانَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
55. Ja'far bin Muhammad bin Imran Ats-Tsa'labi Al Kufi menceritakan kepada kami, Zaid bin Hubab menceritakan kepada kami dari Muawiyah bin Shalih, dari Rabi'ah bin Yazid Ad-Dimasyqi, dari Abu Idris Al Khaulani, dari Abu Usman, dari Umar bin Khaththab, beliau berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa berwudhu dan memperbaiki wudhunya, lantas membaca doa, "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Ia Esa tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri), maka akan dibuka baginya delapan pintu-pintu surga dan ia dapat masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki'." Shahih: Ibnu Majah (470)
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat hadits dari Anas dan Uqbah bin Amir." Abu Isa berkata, "Hadits Umar telah diselisihi oleh Zaid bin Hubab dalam hadits." Ia berkata, "Abdullah bin Shalih dan lainnya meriwayatkan dari Muawiyah bin Shaleh, dari Rabi'ah bin Yazid, dari Abu Idris, dari Uqbah bin Amir, dari Umar dan Rabi'ah, dari Abu Usman, dari Jubair bin Nufair, dan dari Umar." Ini adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat idhthirab. Hal yang besar dalam bab ini adalah bahwa hadits ini tidak shahih dari Nabi SAW. Muhammad berkata, "Abu Idris tidak mendengar sesuatu dari Umar.
39. Wudhu dengan Satu Mud (Takaran yang Besarnya Kira-kira Dua Telapak Tangan)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَعَليُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَبِي رَيْحَانَةَ عَنْ سَفِينَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ 56. Ahmad bin Mani' dan Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami dari Abu Raihanah, dari Safinah: Nabi SAW berwudhu dengan satu mud (air sebanyak satu mud) dan beliau mandi dengan satu sha' (air yang banyaknya sekitar dua setengah liter). Shahih: Ibnu Majah (267)
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini terdapat riwayat dari Aisyah, Jabir, dan Anas bin Malik." Ia berkata, "Hadits Safinah hasan shahih. " Abu Raihanah adalah Abdullah bin Mathar. Demikianlah, sebagian ulama berpendapat mengenai wudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha'. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishak berkata, "Makna hadits ini bukanlah pembatasan waktu, bahwa hal itu tidak boleh lebih banyak dan juga tidak boleh lebih sedikit darinya, namun menurut kadar yang mencukupinya."
40 Berwudhu Setiap akan Shalat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ هُوَ ابْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ الْأنْصَارِيِّ قَال سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ قُلْتُ فَأَنْتُمْ مَا كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ كُلَّهَا بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ مَا لَمْ نُحْدِثْ
60. Muhammad bin Basysar menceritakan kepada kami, Yahya bin Said dan Abdurrahman —Ibnu Mahdi— menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Sufyan bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Amr bin Amir Al Anshari, ia berkata, 'Aku mendengar Anas bin Malik berkata, "Nabi SAW selalu wudhu pada setiap shalat." Aku bertanya, "Sedangkan kalian, apa yang kalian lakukan?" Ia menjawab, "Kami mengerjakan semua shalat dengan satu kali wudhu, selama kami belum berhadats (batal)." Shahih: Ibnu Majah (509) dan Shahih Bukhari
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih. " Sedangkan hadits Humaid dari Anas adalah hadits gharib hasan.

Tidak ada komentar