Hak Suami dan Tanggung Jawab Istri dalam Islam
Ceramah Retorik: Hak Suami dan Tanggung Jawab Istri dalam Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.
Saudaraku,
Hari ini kita akan membahas Pasal Kedua: Hak-hak suami yang wajib dipenuhi istri. Sebuah amanah besar yang jika dilaksanakan dengan baik, rumah tangga akan menjadi sakinah, mawaddah, rahmah, dan amalnya akan menjadi pahala jariyah.
I. Ta’at Kepada Suami dalam Perkara Non-Maksiat
QS. An-Nisa’ [4]: 34
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
"Dan wanita-wanita yang kalian khawatir akan nusyuznya, beri nasihat, jauhkan dari tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka taat, janganlah kalian mencari-cari alasan terhadap mereka."
Komentar Ulama:
- Al-Qurtubi: Ta’at istri bukan untuk memaksakan kehendak, tetapi mengikuti suami selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Ibnu Qudamah: Istri yang taat dalam perkara halal akan membawa ketenangan dan keberkahan rumah tangga.
Hadis:
رَسُولُ الله ﷺ قَالَ: «مَنْ أَطَاعَ اللهَ وَرَسُولَهُ فِي أَهْلِهِ»
"Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam urusan keluarganya, ia mendapat keberkahan."
II. Husnul Mu’asyarah: Melayani Suami dengan Baik
Rasulullah ﷺ bersabda:
«خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ»
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya."
QS. Al-Baqarah [2]: 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
(Meski konteks ini tentang iddah, ulama menyebut perlakuan baik suami-istri harus tetap dijaga sepanjang masa.)
Komentar:
- Al-Ghazali: Husnul mu’asyarah bukan hanya fisik, tetapi adab, etika, kelembutan, dan menghargai pasangan.
- Memberikan perhatian, menghormati, dan mendengarkan suami adalah ibadah yang akan dicatat sebagai amal shalih.
III. Menyerahkan Diri Sepenuh Jiwa dan Raganya
QS. An-Nisa’ [4]: 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
"Dan wanita-wanita yang sah adalah untuk kalian, kecuali yang berada di bawah penguasaan kalian (budak sah)."
Komentar Ulama:
- Ibnu Qudamah: Istri menyerahkan diri bukan berarti kehilangan hak, tetapi kepatuhan dan kesetiaan dalam koridor syariat.
- Menjadi sahabat dan pendamping yang setia adalah perwujudan cinta dan ibadah.
IV. Menjaga Kehormatan Diri dan Rumah Tangga
QS. An-Nur [24]: 30–31
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ… وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya… dan katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya."
Komentar Ulama:
- Al-Qurtubi: Istri wajib menutup aurat dari yang bukan mahram, termasuk wajah dan tangan, karena pandangan aurat hukumnya haram meski tanpa syahwat.
- Menjaga kehormatan rumah tangga termasuk tidak membiarkan orang lain memasuki ranjang atau wilayah rahasia suami.
V. Tidak Meminta Hal di Atas Kemampuan Suami
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Komentar Ulama:
- Ibn Qudamah: Istri hendaknya meminta secukupnya, menghormati kemampuan suami, dan bersabar dalam keterbatasan.
- Bersikap berlebihan akan menimbulkan ketegangan rumah tangga dan mengurangi keberkahan.
VI. Menjauhi Harta Haram
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah kalian memakan harta sesamamu dengan cara yang batil."
Komentar Ulama:
- Al-Qurtubi: Istri wajib menjaga diri dari mengambil harta suami yang tidak halal, agar rumah tangga tetap diberkahi.
- Termasuk makanan dari usaha haram atau hasil yang tidak jelas kehalalannya.
VII. Kejujuran Mengenai Haidh
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: itu suatu kotoran, maka jauhilah wanita selama haidh dan jangan mendekati mereka hingga suci."
Komentar Ulama:
- Istri wajib jujur kepada suami mengenai haidh, baik sedang haidh maupun sudah suci, agar suami dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.
- Kejujuran ini membangun kepercayaan dan ketenteraman rumah tangga.
VIII. Penutup Retorik
Saudaraku,
Hak suami bukan untuk ditakuti, tapi untuk dilaksanakan sebagai bentuk ibadah dan cinta.
Ketaatan, kesetiaan, kehormatan, dan kejujuran adalah pondasi rumah tangga yang sakinah.
Bayangkan rumah tanpa amanah ini… gaduh, panas, hati tersakiti. Tapi rumah yang diisi dengan ketaatan yang ikhlas, adab yang baik, dan kesadaran syariat, adalah surga di dunia sebelum surga di akhirat.
Mari kita jadikan keluarga kita ladang pahala, tempat iman tumbuh, dan sumber keberkahan.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.
Post a Comment