Haramnya Pandangan antara Laki-laki dan Wanita Bukan Mahram

Ceramah Retorik: Haramnya Pandangan antara Laki-laki dan Wanita Bukan Mahram

بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.

Saudaraku yang dirahmati Allah,
Hari ini kita akan membahas Pasal Keempat: Hukum haramnya pandangan antara laki-laki dan wanita bukan mahrom.
Sebuah amanah yang krusial, karena pandangan bisa menjadi pintu fitnah jika tidak dijaga, dan menjaga pandangan adalah pondasi akhlak yang mulia.


I. Dalil Al-Qur’an tentang Menjaga Pandangan

QS. An-Nur [24]: 30–31

لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak daripadanya."

Komentar Ulama:

  • Al-Qurtubi: Pandangan haram bukan hanya untuk menahan syahwat, tetapi untuk menjaga hati dan kehormatan.
  • Ibnu Katsir: Ayat ini berlaku untuk semua usia yang sudah baligh, termasuk murohiq, karena mereka sudah memiliki kemampuan menahan diri.

II. Hukum Pandangan antara Laki-laki dan Wanita

  1. Laki-laki tidak boleh melihat wanita bukan mahrom.
  2. Wanita tidak boleh melihat laki-laki bukan mahram.
  3. Apa yang haram dilihat oleh laki-laki, haram pula bagi wanita untuk dilihat.

Hadis:
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا سَارَ الرَّجُلُ فِي طَرِيقٍ فَغَضَّ بَصَرَهُ كَانَ خَيْرًا لَهُ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِه»
"Jika seorang lelaki berjalan di jalan dan menundukkan pandangannya, itu lebih baik baginya daripada berpuasa sebulan dan sholat malam sebulan penuh." (HR. Ahmad)

Komentar Ulama:

  • Menjaga pandangan adalah ibadah yang luar biasa, lebih besar pahalanya daripada ibadah jasmani seperti puasa dan sholat malam.
  • Pandangan merupakan gerbang syahwat dan fitnah, sehingga wajib dijaga sejak muda.

III. Anak yang Sudah Murohiq (Hampir Baligh)

QS. Al-An’am [6]: 152
"Dan janganlah kamu mendekati perbuatan dosa yang jelas."

  • Wali wajib melarang anak laki-laki yang sudah murohiq melihat wanita bukan mahrom.
  • Wali wajib memerintahkan anak perempuan yang sudah baligh untuk berhijab dan menutup aurat dari pandangan laki-laki bukan mahrom.

Komentar:

  • Syeikh Muhammad Mishri dalam kitab Nihayah menegaskan, hukum pandangan sama antara laki-laki dan perempuan.
  • Tujuan: menjaga moral, kehormatan, dan kesucian generasi muda.

IV. Mengapa Pandangan Diharamkan?

  1. Melindungi hati dan pikiran dari godaan dan fitnah.
  2. Menjaga kehormatan diri dan keluarga.
  3. Mencegah timbulnya dosa besar sebelum menjadi kebiasaan.

Hadis:
Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَعْيُنُكُمْ سَبَبٌ لِكُلِّ شَيْءٍ»
"Pandangan mata adalah sebab dari segala sesuatu."

  • Artinya, banyak dosa besar berawal dari pandangan mata yang haram.

V. Praktik dan Implementasi

  1. Orang tua wajib mengawasi anak laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangan sejak dini.
  2. Wanita wajib berhijab sejak baligh, menutup aurat dari non-mahram.
  3. Laki-laki wajib menundukkan pandangan dari wanita bukan mahram, baik di jalan, pasar, sekolah, atau tempat kerja.
  4. Menanamkan sikap sadar dini bahwa pandangan adalah ibadah, menahan syahwat, dan menjaga kehormatan.

VI. Penutup Retorik

Saudaraku,
Bayangkan dunia tanpa batas pandangan…

  • Mata yang liar, hati yang tersesat, rumah tangga yang rapuh, generasi yang hilang moral.

Allah memberikan perintah menundukkan pandangan bukan untuk menyulitkan, tetapi menjaga kita dari dosa dan fitnah.

Mari kita tanamkan pada diri dan anak-anak kita:

  • Pandangan adalah amanah
  • Aurat adalah kehormatan
  • Menahan pandangan adalah jalan menuju surga

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.



Tidak ada komentar