Haramnya Pandangan Laki-laki terhadap Wanita Bukan Mahram
Ceramah Retorik: Haramnya Pandangan Laki-laki terhadap Wanita Bukan Mahram
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.
Saudaraku yang dirahmati Allah,
Hari ini kita akan membahas satu hal yang sangat penting: pandangan laki-laki terhadap wanita bukan mahram.
Allah SWT menegaskan agar pandangan dijaga karena ia adalah gerbang syahwat, fitnah, dan dosa.
I. Dalil Al-Qur’an
QS. An-Nur [24]: 30–31
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak daripadanya."
Komentar Ulama:
- Ibnu Katsir: Pandangan haram bagi laki-laki adalah semua bagian aurat wanita bukan mahram, termasuk wajah dan tangan.
- Al-Qurtubi: Haram berlaku untuk semua laki-laki dewasa, bahkan yang tidak mempunyai syahwat aktif, karena menjaga pandangan adalah adab dan kehormatan diri.
II. Haramnya Pandangan Meski Tidak Ada Syahwat
Teks Arab:
وَيَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ وَلَوْ مَجْبُوْبًا وَخَصِيًّا وَعَنِيْنًا وَمُخْنِثًا وَهِمًّا نَظْرُهُ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ مُشْتَهَاةٍ حَتَّى إِلَى وَجْهِهَا وَكَفَيْهَا ظَهْرًا وَبَطْنًا
"Haram bagi laki-laki meski ia tidak mempunyai dzakar, dikebiri, impoten, banci, atau sudah renta, melihat wanita ajnabiyyah yang musytahat (mengundang syahwat), baik wajah, telapak tangan, punggung, maupun perutnya."
Komentar:
- Menurut jumhur ulama, larangan ini tidak bergantung pada kemampuan syahwat, karena pandangan termasuk adab dan kehormatan.
- Pandangan yang haram tetap menjadi dosa syariat meski laki-laki tidak mampu berhubungan seksual.
Catatan:
- Beberapa ulama seperti diriwayatkan dalam beberapa kitab fiqh menukil sebagian pendapat yang boleh melihat, tetapi ini minoritas dan syaratnya sangat terbatas.
III. Pandangan terhadap Istri dan Budak Perempuan
Teks Arab:
أَمَّا نَظْرُ الرَّجُلِ إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّتِهِ فِيْ حَالِ حَيَاة كُلٍّ مِنْهُمَا فَجَائِزٌ وَلَوْمَعَ وُجُودِ مَانِعٍ مِنَ الْإِسْتِمْتَاعِ قَرِيبِ الزَّوَالِ كَحَيْضٍ وَرَهْنٍ
"Adapun memandang istri atau budak perempuannya dalam keadaan hidup, hukumnya boleh, walaupun dalam keadaan dilarang untuk istimta’ (bersenang-senang) seperti saat haidh atau dalam gadai."
Komentar Ulama:
- Ibnu Qudamah: Laki-laki boleh melihat istri atau budak perempuannya karena mereka termasuk mahrom.
- Hal ini berlaku meski sedang haidh, karena hanya pandangan saja, bukan melakukan hubungan seksual.
- Tujuan: memudahkan pengelolaan rumah tangga dan pemenuhan hak istri/budak.
IV. Hikmah Menjaga Pandangan
- Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
- Mencegah timbulnya syahwat yang tidak terkendali.
- Mencegah fitnah sosial di masyarakat.
- Melatih disiplin batin dan moral generasi muda.
Hadis Rasulullah ﷺ:
«إِذَا سَارَ الرَّجُلُ فِي طَرِيقٍ فَغَضَّ بَصَرَهُ كَانَ خَيْرًا لَهُ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِه»
"Jika seorang lelaki berjalan di jalan dan menundukkan pandangannya, itu lebih baik baginya daripada berpuasa sebulan dan sholat malam sebulan penuh." (HR. Ahmad)
Komentar:
- Menundukkan pandangan adalah ibadah sederhana tetapi sangat besar pahalanya.
- Pandangan adalah gerbang dosa, maka menahannya adalah perlindungan diri dan keluarga.
V. Aplikasi Praktis
- Laki-laki: menundukkan pandangan, menjaga mata dari wanita bukan mahram, termasuk wajah dan tangan.
- Istri: memakai hijab dan menutup aurat saat berada di luar rumah atau terlihat oleh non-mahram.
- Orang tua: mendidik anak laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan sejak muda.
- Masyarakat: menjaga adab sosial, menghindari fitnah dari interaksi pandangan yang bebas.
VI. Penutup Retorik
Saudaraku,
Bayangkan dunia tanpa batas pandangan…
- Mata yang liar, hati yang mudah tergoda, rumah tangga rapuh, generasi muda terjerumus dosa.
Allah SWT memberikan perintah menundukkan pandangan bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk melindungi hati, kehormatan, dan iman.
Mari kita jaga diri, keluarga, dan masyarakat dari pandangan yang haram. Jadikan ini sebagai ibadah sehari-hari, yang membawa kita lebih dekat kepada Allah SWT.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.
Post a Comment