Laki-laki Boleh Melihat Perempuan Bukan Mahram Karena Adanya Darurat

Ceramah Retorik: Laki-laki Boleh Melihat Perempuan Bukan Mahram Karena Adanya Darurat

بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.

Saudaraku yang dirahmati Allah,
Dalam kehidupan sehari-hari, kadang muncul situasi di mana menjaga pandangan bertentangan dengan hajat atau kebutuhan mendesak. Allah SWT tidak membebani kita di luar kemampuan, dan syariat memberi kelonggaran dalam kondisi darurat.


I. Dasar Syariat: Darurat Membolehkan Hal yang Diharamkan

QS. Al-Baqarah [2]: 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةَ وَالْمَوْقُوذَةَ وَالْمُتَرَدِّيَةَ وَالنَّصِيبَ مِنَ الْمَاْكُولِ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
"Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih bukan karena Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, dan yang dipanggang sebagian darinya, kecuali jika kamu terpaksa darurat."

Komentar Ulama:

  • Ibnu Katsir: Dalil ini menunjukkan bahwa keharaman bisa menjadi halal karena darurat.
  • Hal ini menjadi dasar hukum melihat atau menyentuh perempuan bukan mahram ketika ada hajat mendesak, misal pengobatan atau keselamatan jiwa.

II. Pandangan untuk Pengobatan

Teks Arab:
وَيَجُوْزُ النَّظْرُ إِلَى الْأَجْنَبِيَةِ وَمَسِّهَا لِلْمُدَاوَاةِ فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا وَلَوْ فَرْجًا، بِشَرْطِ حُضُوْرِ مَنْ يَمْنَعُ الْخُلُوَةَ مِنَ مَحْرَمٍ وَنَحْوِهِ

"Boleh melihat ajnabiyyah dan mengusapnya untuk pengobatan, termasuk anggota badan yang sangat pribadi, dengan syarat dihadiri mahrom dan tidak berduaan (khuluwat)."

Komentar:

  • Imam Subki menegaskan: ketika tidak ada dokter perempuan, laki-laki diperbolehkan melihat anggota tubuh perempuan bukan mahram untuk pengobatan.
  • Tujuan: menyelamatkan nyawa atau mengobati penyakit, sesuai prinsip darurat menghilangkan hukum haram.

III. Pandangan untuk Mengajarkan Wajib Agama

Teks Arab:
وَيَجُوْزُ النَّظَرُ إِلَيْهَا أَيْضًا لِتَعْلِيْمِ الْوَاجِبِ فَقَطْ عَلَيْهَا كَمَا قَالَهُ السُّبْكِي وَغَيْرُهُ

"Boleh melihat ajnabiyyah dalam rangka mengajarkan perkara wajib agama, jika tidak ada pengajar lain yang boleh mengajarinya."

Komentar:

  • Imam Subki dan ulama lain menekankan: kebolehan ini hanya untuk yang wajib, seperti sholat, zakat, puasa, atau rukun agama.
  • Sunah atau perkara tambahan tidak boleh diajarkan dengan membuka aurat, kecuali ada kebutuhan darurat khusus.
  • Prinsipnya: qiyas atau analogi terhadap pengobatan, yaitu darurat menghapus larangan.

IV. Batasan dan Syarat

  1. Dihadiri mahrom atau pihak yang mencegah berduaan.
  2. Tidak ada alternatif lain, seperti dokter perempuan atau guru perempuan.
  3. Hanya untuk kebutuhan darurat atau mengajarkan wajib.
  4. Dibatasi pada anggota tubuh yang dibutuhkan, tidak berlebihan.

Ilustrasi Retorik:
Bayangkan sebuah rumah di tepi danau, seorang laki-laki melihat seseorang tenggelam—yang berbeda jenis. Apakah dia boleh menolong?

  • Jawaban jelas: wajib menolong, walaupun melihat auratnya menjadi haram dalam kondisi normal.
  • Inilah prinsip syariat: keselamatan dan darurat meniadakan larangan.

V. Dalil Hadis dan Pendapat Ulama

Hadis:
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الدَّرَاكَةُ عَلَى الحَاجَةِ»
"Diperbolehkan melakukan hal yang normalnya terlarang karena ada hajat atau darurat."

Komentar Ulama:

  • Syekh Muhammad Mishri dalam kitab Nihayah menegaskan: pandangan diperbolehkan karena hajat atau darurat, dan ini bisa wajib jika menyelamatkan nyawa atau mengobati penyakit.
  • Prinsip darurat (darurah) menjadi salah satu kaidah fiqh:
    الضرورات تبيح المحظورات
    "Hal-hal darurat membolehkan yang terlarang."

VI. Penutup Retorik

Saudaraku,
Syariat Islam tidak kaku dan menyesuaikan kebutuhan manusia. Pandangan terhadap perempuan bukan mahram umumnya haram, namun darurat, hajat, atau kebutuhan wajib bisa membolehkan bahkan mewajibkan.

Ingatlah:

  • Pandangan normal tetap haram.
  • Pandangan darurat harus disertai kehati-hatian dan syarat syar’i.
  • Tujuan utama: keselamatan, kesehatan, dan pendidikan agama wajib.

Mari kita jaga diri, keluarga, dan masyarakat, mengikuti prinsip syariat dan hikmah Allah, sehingga setiap tindakan kita menjadi amal shalih dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.



Tidak ada komentar